Kategori: Regional

  • Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka Seminar “Aktualisasi Kepemimpinan Bung Karno Dalam Bali Era Baru” di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Senin (6/6/2022).

    Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa seminar ini sengaja dilaksanakan dengan tujuan supaya pemahaman masyarakat tentang ajaran-ajaran Bung Karno berkaitan dengan kebangsaan itu terus disuarakan.

    Bung Karno, kata Gubernur Bali tidak saja menjadi pemimpin pergerakan dan menjadi proklamator dan menjadi Presiden RI Pertama di Indonesia, lebih dari pada itu beliau telah memberikan ajaran-ajaran yang sangat fundamental bagi masa depan bangsa Indonesia.

    Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyebutkan Bung Karno tidak saja mewariskan nilai-nilai yang luar biasa, tapi juga beliau mewariskan pembangunan-pembangunan fisik yang sangat monumental.

    “Walau Indonesia terbebas dari penjajahan negara lain, tapi Indonesia terus mengalami penjajahan ekonomi sampai sekarang dan kita ini masih dikuasai oleh mafia impor,” ungkap Gubernur Koster.

    Dirinya menegaskan akan melawan mafia impor di Bali dan akan menampilkan Garam Bali, Arak Bali, Beras Bali, Endek Bali, Busana Adat Bali, Aksara Bali, dan semuanya yang dimiliki Bali.

    “Ini saya lakukan dalam rangka memperkuat Bali secara fundamental, berkarakter, berjati diri, mempunyai nilai-nilai kehidupan yang kokoh sekaligus juga kita membangun perekonomiannya dengan infrastruktur,” tegas dia.

    Menurutnya, sebagai daerah wisata dunia, Bali harus punya infrastruktur tidak saja untuk pariwisata teteapi juga untuk menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru.

    “Itulah sebabnya, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, saya langsung menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berakar dari budaya Bali dan melaksanakan pembangunan secara seimbang antara Bali Selatan, Utara, Timur, Barat, dan Bali Tengah,” cetusnya.

    Menurut dia, selama ini arahan pembangunan di Bali itu tidak pernah ada dan terlalu berfokus di selatan sehingga terjadi ketimpangan ekonomi. “Perpindahan penduduk dari Bali Utara, Bali Timur, Bali Barat semua jadi numplek ke Denpasar dan Badung,” imbuhnya.

    Dirinya menegaskan saat ini sedang gencar menata pembangunan Bali untuk menuju Bali Era Baru sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan infrastrukturnya.

    Adapun pembangunan infrastruktur dimulai dari: 1) Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 3) Shortcut Singaraja-Mengwitani; 4) Tol Jagat Kerthi Bali; 5) Pelabuhan Segitiga Sanur di Kota Denpasar; 6) Pelabuhan Segitiga Sampalan di Nusa Penida, Klungkung; 7) Pelabuhan Segitiga Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; 8) Bali Maritime Tourism Hub; 9) Bendungan Sidan; 10) Bendungan Tamblang; dan 11) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali.(*/02)

  • Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Denpasar, Panglimahukum| Perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan Nomor perkara No. 10/Pid.B/2022/Pn.Amlapura hari Senin, 6 Juni 2022 telah diputus dengan vonis 7 bulan penjara potong tahanan.

    Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang merasa putusan vonis 7 (tujuh) bulan jelas tidak melihat posisi dari terdakwa, seorang wanita paruh baya dengan cacat tetap dikuping berdasarkan visum rumah sakit jelas jauh dari rasa keadilan.

    Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis dan Hakim anggota dalam persidangan tersebut, dengan mengikuti segala apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS (Ibu Sitorus) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tanpa mendengar pertimbangan terdakwa RMS.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, lebih lanjut, terdakwa RMS (Ibu Sitorus) ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Putwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karang Asem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengaran tegas Dr. Togar Situmorang.

    Judex Debet Judicare Secendum Allegate Et Probota yang artinya seorang Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta fakta dan pernyataan.

    Atas putusan vonis 7 (tujuh) bulan dari Majelis Hakim Pn Amlapura, pihaknya menyatakan sikap akan menerima tanpa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

    “Ya ada kekhawatiran juga mas, bola mengajukan banding, hukuman atau vonis malah diperberat. Bila dihitung setelah dipotong masa tahanan, maka tidak akan lama akan segera bebas dan telah menjalani hukuman seluruhnya,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    Majelis Hakim telah memutus perkara dan semoga merupakan Keadilan bagi semua pihak dan mengakui ada persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Formula E Sukses, Dr. Togar Situmorang Ucapkan Ini

    Formula E Sukses, Dr. Togar Situmorang Ucapkan Ini

    Denpasar, Panglimahukum| Formula E telah usai dan piala sang jawara juga langsung diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Anies Baswedan, Sabtu (4/5/2022).

    Hal ini menjadi momen penting masa kepemimpinan Anies Baswedan, karena menjadi sejarah tersendiri bagi Indonesia. Terbukti dengan membludaknya penonton yang menyaksikan balapan mobil listrik pertama di dunia.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. sangat mengapresiasi atas suksesnya acara tersebut.

    Ia mengatakan, sebagai even dunia yang pertama dilakukan oleh Indonesia, bisa dibilang sangat sempurna pagelarannya.

    “Dan sekaligus ini menjawab dari begitu banyaknya tantangan dan celaan pada saat persiapan sirkuit Formula E di awal,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Dikatakannya juga, ini bisa membuka mata dunia bahwa Jakarta bisa disejajarkan dengan kota megapolitan dunia serta mampu membuktikan untuk berdiri terdepan.

    Balapan yang dimenangkan Mitch Even sebagai juara Formula E Jakarta 2022 di Sirkuit Ancol dan posisi kedua dimenangkan Pembalap Jean Eric Vergne ini, dihadiri juga Ketua MPR RI Bamsoet, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Dr. Togar Situmorang juga menyebut, balapan kali ini merupakan prestasi yang sangat fenomenal.

    “Pembangunan sirkuit hanya dalam waktu 100 hari loh. Dan ini merupakan tercepat di dunia. Sebagai Warga DKI Jakarta saya sangat bangga, karena Jakarta punya dua Mega Stadium yaitu JIS (Jakarta Internasional Stadium) dan Jakarta International E Prix Circuit (JIEC) yang menjadi ajang balap mobil listrik Formula E,” terang Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki kantor tidak hanya di Bali, juga di Jakarta dan Bandung.(*)

  • Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Bali, Panglimahukum| Kasus Pencurian 2 buah Hand Phone yang dilaporkan oleh korban Roger Paulus Silalahi (52) beralamat Linkungan Pande Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bandara dengan mengamankan terduga pelakunya berinisial MA (40), pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Rawa Lele Pegadungan Kali Deres Jakarta Barat beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

    Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H. seijin Kapolres Bandara menjelaskan pengungkapan kasus percurian HP ini bermula dari pelaporan korban ke Kantor Polres Bandara yang mengatakan kedua buah HPnya telah hilang masing-masing Iphone merk X7 warna hitam nomor Imei 353809083073xxx dan Iphone 11 Pro Max warna abu di toilet terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada kamis malam (2/6) pukul 00.45 Wita.

    “Saat itu korban baru landing di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai lalu korban ini menuju toilet untuk buang air kecil sedangkan 2 buah HPnya di letakkan di atas tempat buang air kecil (Urinaen),” ucapnya.

    Beberapa menit kemudian korban lalu mencuci tangannya di wastafel setelah itu keluar dari toilet sedangkan Hpnya masih tertinggal di atas tempat buang air kecil tersebut.

    “Saat akan memesan taxi online, barulah tersadar jika kedua HPnya tertinggal di dalam toilet,” jelas Kasat Reskrim.

    Korban kemudian bergegas kembali ke dalam toilet, ternyata kedua HPnya sudah tidak ada. Ia pun sempat menghubungi nomor HPnya namun sudah tidak aktif selanjutnya korban memberitahukannya ke petugas Security Angkasa Pura yang berjaga saat itu untuk mengecek CCTV tetapi tidak dapat ditentukan pelakukanya karena saking banyaknya yang keluar masuk toilet. Akhirnya korban pun pulang ke rumahnya.

    “Keesokan harinya Jumat (3/6) pukul 14.30 wita, korban mendatangi Polres Bandara untuk membuat laporan terkait kehilangan HPnya,” pungkasnya.

    Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022 Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan sambil menganalisa rekaman CCTV di Tkp.

    Akhirnya terduga pelaku terdeteksi tinggal di Jln. Laksamana VIII Denpasar Timur, tim opsnal bergerak ke lokasi sesuai dengan cek post terakhir dari taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta disana tim opsnal bertemu dengan saksi (Wei) yang memposting handphone tersebut dan ia juga menjelaskan handphone itu dishare oleh Bella melalui Facebooknya kemudian langsung menghubungi MA (terduga pelaku) dan MA sendiri mengatakan kalau handphonenya dititipkan ke Topan.

    Kemudian setelah MA datang ke kantor dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik setelah itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Jadi MA ini sebelumnya sempat dihubungi untuk ke Kantor Polres Bandara dari hasil pemeriksaan awal memenuhi unsur sebagaimana dalam dalam pasal Pencurian (Pasal 362 KUHP) sehingga ia diamankan beserta barang buktinya antara lain 1 buah Kotak HP tercantum nomor Imei 353809083073xxx, 1 buah Hp merk Iphone X7 Jet black dengan nomor telp 085212121xxx dan 1 buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, nomor telp 0818878xxx. Dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 46 .600.000,” jelas Iptu Supendodi.

    Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara dan pihaknya juga meyakinkan bahwa Penyidik akan bekerja secara professional,” tegasnya.(*/02)

  • Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Denpasar, Panglimahukum| Meskipun terdengar kabar adanya pencabutan atas pengaduan adanya dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, tidak menyerutkan Kejati Bali dalam menelaah berkas yang saat itu dibawa oleh pengadu.

    Dilansir dari Fajarbali.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A.Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) mengatakan belum mendengar adanya pencabutan pengaduan. Bahkan dia meminta agar media ini mencari tahu terkait kabar pencabutan pengaduan ini.

    “Coba dicari tahu, pencabutan pengaduan itu kemana dan kepada siapa,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat ditanya soal kabar pencabutan pengaduan ini.

    Luga mengatakan, saat pengaduan ini masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung meminta agar dilakukan telaah.”Dan sampai saat ini masih dilakukan telaah,” katanya.

    Ditegaskannya, karena belum ada hasil telaah, maka hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Nanti hasil telaah ini kami laporkan ke pimpinan. Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” tegas Luga.

    Ditempat terpisah, pengacara senior Bali yang juga pengamat hukum, Dr. Togar Situmorang mengatakan, pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dicabut begitu saja. Alasannya, kasus korupsi adalah kasus atau kejahatan yang dikategorikan sebagai ekstraordinari crime.

    “Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan pecabutan pengadunan oleh warga. Apalagi kasus dugaan korupsi ini bukan delik aduan, tapi adalah ekstraordinari crime,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kata Pakar Hukum Dr, Togar, Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bertugas menjaga keuangan negara,  tidak ada alasan untuk menghentikan pengkajian atau telaah laporan dugaan korupsi atas dasar pencabutan pengaduan.

    “Jadi pengaduan itu ditelusuri dan dipelajari, kalau ada dugaan korupsi, ya dilanjutakan. Kalau tidak ada ya dihentikan. Artinya, untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa dihentikan dengan adanya pencabutan pengaduan atau pencabutan laporan,” pungkasnya.

    Yang terakhir, kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik ini, Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang bertugas menjaga keuangan negara harus transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Seperti diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, seorang warga mengadukan KONI Bali ke Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan jaket, tas, tiket pesawat, hingga hotel para atlet Bali selama mengikuti PON Papua.

    “Kalaupun betul dicabut oleh warga yang telah mengadukan ke pihak Kajati saat itu, berarti orang tersebut telah melakukan berita bohong. Dan atas tindakan ini, pihak kepolisian bisa bertindak memanggil orang tersebut, karena sangat jelas perbuatan melawan hukum olehnya,” pungkasnya.(*)

  • Employee Gathering Mampu Tingkatkan Kinerja Personel

    Employee Gathering Mampu Tingkatkan Kinerja Personel

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Employee Gathering menjadi hal yang sangat penting diterapkan dalam rangka meningkatkan kinerja institusi atau satuan. Dengan mampu membangkitkan motivasi setiap personel dan mencintai lingkungan kerjanya maka itu akan sangat baik serta bermanfaat bagi siapapun dimana yang bersangkutan bekerja.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pembinaan Mental dan Sejarah (Kabintaljarah) Kodam IX/Udayana Kolonel Inf I Gusti Ngurah Wilantara, S.E., M.A.P., dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad) Ke 76, bertempat di Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (31/05/2022).

    “Kita tidak semata-mata harus bekerja terus menerus, setidaknya butuh masa rehat untuk menyemangati dan memotivasi diri agar kerja kita semakin maksimal dan optimal,” jelas Kolonel Wilantara dihadapan Personel Bintaljarah Kodam IX/Udayana yang hadir pada acara tersebut.

    Dikatakannya Badan Pelaksana Pembinaan Mental dan Sejarah (Bintaljarah) Kodam IX/Udayana ke depannya harus semakin memiliki peran strategis dalam membantu pembentukan karakter manusia yang semakin berkualitas, memiliki jati diri, utuh dan berwawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila.

    Pada kesempatan tersebut Kabintaljarah menyampaikan amanat Kadisbintal TNI AD Brigjen TNI Hindro Martono bahwa untuk mendukung peran strategis fungsi pembinaan mental maka Kabintaljarah Kodam IX/Udayana menghimbau seluruh personel agar terus berkarya, mengembangkan potensi diri, sehingga dapat menggelorakan semangat untuk berinovasi guna menumbuhkan kreativitas dalam rangka memajukan satuan. Hal ini selaras dengan tema peringatan tahun 2022 ini, yaitu, “Membangun Mentalitas Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD Beserta Keluarganya Yang Religius, Nasionalis dan Militan”.

    “Terlebih lagi pada era saat ini, Bintaljarahdam IX/Udayana harus mampu menjadi organisasi yang modern, adaptif dan profesional, harus mampu memanfaatkan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan terkini serta terus menelurkan berbagai inovasi dan terobosan yang dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi pembinaan mental guna mendukung Kodam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas pokoknya, sebagaimana tema peringatan kita pada tahun ini,” ungkap Kolonel Wilantara.

    Lanjutnya, sebagai satuan yang bertugas untuk melaksanakan pembinaan mental bagi prajurit, PNS dan keluarganya, Bintaljarahdam IX/Udayana dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitas yang dimiliki.

    “Kuasai dengan baik, tugas dan tanggung jawab kita, karena baik atau buruknya mentalitas personel maupun satuan maka tidak terlepas dari sejauh mana kita mampu mengimplementasikan tugas pokok yang melekat pada satuan ini, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal,” pungkas Mantan Kasdim 1611/Badung tersebut.(*/02)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Perahu Tenggelam, Nelayan asal Munduk ditemukan Selamat

    Perahu Tenggelam, Nelayan asal Munduk ditemukan Selamat

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Buleleng, Panglimahukum| Kekhawatiran sang anak dari Made Subagia alias Senger (45) karena sang bapak tidak kunjung kembali, menyelamatkan Subagia pasca perahunya tenggelam.

    Kebiasaan menjadikan dasar Kadek Suardika melaporkan kondisi bapaknya kepada Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan I Putu Harisandy Mahayuda.

    “Setiap harinya, bapak seharusnya sudah kembali itu pada pukul tiga sore. Tiang (saya) merasa khawatir saja, kok ini sudah pukul tujuh malam belum kelihatan,” ujarnya, Senin (24/5/2022).

    “Nggih astungkara, berkat kesigapan tim pencarian, bapak tiang selamat,” imbuhnya.

    Sementara, Kasat Polari AKP Wayan Parta, S.H. saat dimintai keterangan menyampaikan, tim pencarian ini kami bentuk melibatkan Kelompok Nelayan Segara Lukluk di Bungkulan, Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, STP., Koordinator Pos SAR Buleleng Dudi Librana dengan timnya, Dan Pos AL Celukan Bawang Peltu Wayan Suastika, Penata Penanggulan Bencana Ahli Muda atas nama Yudistira dan Tim dan personel dari Pol Air sendiri.

    Berdasarkan informasi dari Pak babhin tadi, kami segera melakukan tindakan, dan hasilnya bapak Subagia bisa terselamatkan,” terangnya.

    “Kronologisnya, korban saat memancing menggunakan perahu, kemudian cuaca tidak mendukung di tengah laut sehingga katir perahu korban patah bagian kiri dan kanannya, itulah sebab perahu tenggelam. Selanjutnya korban dengan menggunakan patahan katir berusaha menyelamatkan diri dengan cara berenang dengan berpegangan katir menuju rumpon,” jelas Kasat Pol Air.

    “Kondisi korban sudah membaik dan bisa kembali kumpul bersama keluarga,” pungkasnya.(*)

  • GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    Badung, Panglimahukum| Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., bersama Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mami Mizutori menghadiri upacara pengibaran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bendera PBB di halaman Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Minggu (22/5).

    Upacara pengibaran bendera itu dimaknai sebagai dimulainya kerja sama dan kolaborasi yang baik serta saling percaya antara Pemerintah Indonesia dan PBB yang diwujudkan dalam pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction yang ke-7 di tahun 2022.

    Hal ini sekaligus menandai berlakunya blue zone mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan selama konferensi berlangsung, yang mana pengelolaan pengamanan wilayah BNDCC dan Bali International Convention Center (BICC) dilakukan secara bersama-sama dalam rangka menyukseskan GPDRR 2022.

    Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana Mami Mizutori dalam sambutan singkat mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah memfasilitasi kegiatan GPDRR yang ke-7 di Bali. Mami Mizutori berharap semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi yang telah dirumuskan sebagai implementasi Sendai Framework sehinggga terjadi ketangguhan bangsa-bangsa dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi dan pencapaian praktik-praktik dari implementasi Sendai Framework untuk pengurangan risiko bencana dan lebih meningkatkan ketangguhan secara menyeluruh melalui sustainable resilience,” ungkap Mizutori.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga menjadi Wakil Ketua I Panitia Nasional GPDRR 2022, mengajak kepada seluruh yang hadir dalam perhelatan GPDRR 2022 untuk memberikan upaya terbaik demi suksesnya kegiatan tersebut. Suharyanto juga mengajak kepada semuanya untuk bangkit bersama menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Saya mengajak kita semua yang hadir pagi ini untuk memberikan upaya yang terbaik untuk suksesnya kegiatan ini. Mari kita bangkit bersama, bangkit menjadi lebih kuat, menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan,” kata Suharyanto.

    Usai memberikan sambutan, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Perwakilan khusus Sekjen PBB Miss Mami Mizutori menyerahkan bendera kepada tim pengibar dari TNI AD Kodam IX/Udayana dan United Nations Department for Safety and Security (UNDSS) dengan iringan musik dari Satuan Musik Militer (Satsikmil) Ajendam IX/Udayana.

    Hadir dalam pengibaran bendera tersebut Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Zaherman Muabezi, Deputi Kemenko PMK, Danrem 163 Wirasatya Kol. Inf. Choirul Anam dan tamu VIP.(*)

  • Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Badung, Panglimahukum| Bali memiliki visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang salah satu program prioritasnya adalah kesehatan yaitu utamanya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal kualitas atau mutu pelayanan kesehatan, program unggulan yang ditargetkan yaitu rumah sakit yang terakreditasi standar internasional.

    Demikian penegasan yang disampaikan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menghadiri dan membuka secara resmi acara Kick Off dan Launching “Standar Akreditasi Rumah Sakit”, di The Stones Hotel Legian, Kuta, Nadung Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022.

    Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

    “Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Wagub dengan sapaan akrab Cok Ace ini.

    Selaku Pemimpim, Wagub Bali pun menyadari bahwa saat ini dan ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.

    “Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional,” imbuhnya.

    “Untuk itu sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni. semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub.

    Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 lalu pun memiliki target bahwa seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

    “Oleh karena itu kami targetkan setelah proses akreditasi ini bisa berjalan lagi maka di tahun 2022 sampai 2023, semua rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta harus semuanya terakreditasi dan saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” pungkas Wagub yang juga seniman Topeng ini.

    Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit yang 65 (90,3%) diantaranya sudah terakreditasi, dengan 20 (27,8%) diantaranya sudah terakreditasi paripurna/bintang lima, dan terdapat 7 rumah sakit yang belum terakreditasi dimana rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi Covid-19.

    Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

    Standar akreditasi RS menurutnya terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS).(*/02)