Kategori: Regional

  • “Matur Piuning” (Memohon Restu) Jelang Hut Ke 65 Kodam IX/Udayana

    “Matur Piuning” (Memohon Restu) Jelang Hut Ke 65 Kodam IX/Udayana

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Bali Kodam IX/Udayana pada tanggal 27 Mei 2022 mendatang genap berusia 65 tahun. Perjalanan pengabdian yang cukup panjang dan matang dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah geo-strategis Bali dan Nusa Tenggara.

    Menjelang hari jadi Ke 65 berbagai persiapan dilakukan, diantaranya demi kelancaran pelaksanaan rangkaian hari ulang tahun (HUT) diawali dengan matur piuning atau memohon restu kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa termasuk kepada leluhur agar Kodam IX/Udayana yang saat ini dipimpin oleh Mayjen TNI Sonny Aprianto selaku Pangdam senantiasa dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan maksimal

    Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pembinaan Mental dan Sejarah (Kabintaljarah) Kodam IX/Udayana Kolonel Inf I Gusti Ngurah Wilantara, S.E., M.A.P., di sela pelaksanaan kegiatan matur piuning di Pura Mangening, Tampaksiring, Gianyar, Rabu (18/05/2022).

    “Tujuannya agar rangkaian kegiatan HUT Ke 65 Kodam IX/Udayana mendapatkan kelancaran, keselamatan dan kesuksesan, untuk itu kita harus menghadap dan memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa,” jelas mantan Kasdim 1611/Badung tersebut.

    Menurutnya matur piuning bermakna sebagai simbol akan dimulainya suatu kegiatan atau acara, jadi kegiatan ini dilaksanakan sebelum semua rangkaian hari ulang tahun dilaksanakan.

    Dari sejarahnya kenapa matur piuning dilaksanakan di Pura Mangening karena merupakan tempat dimana dalam Prasasti Pandak Badung bertahun 1071 Masehi, yang dikeluarkan oleh Raja Anak Wungsu (Putra Bungsu Raja Udayana) terbaca bagian yang berbunyi,
    “…. Paduka Haji Anak Wungsu nira kalih bhatari lumah i burwan, bhatara lumah i banuwka…. “, artinya… Paduka Raja Anak Wungsu, putra baginda berdua (suami-istri) Permaisuri Sang Ratu Gunapriyadharmapatni didharmakan di Buruan (Pura Bukit Dharma Durga Kutri, Blahbatuh, Gianyar dengan Raja Udayana yang didharmakan di Banyuwka Pura Mangening.

    “Oleh karena itu di tempat suci ini (Pura Mangening), Prajurit Kodam IX/Udayana selaku pengayom dan pelindung rakyat (Praja Raksaka) bersimpuh, berdoa memohon restu agar satuan dan seluruh personelnya senantiasa mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kepemimpinan Sang Tokoh Raja Udayana yang bergelar Sri Dharma Udayana Warmadewa dengan kualitas kepribadian yang sedemikian istimewa sehingga dianggap sebagai manusia unggul dan memiliki kekuatan kodrati sekaligus sepiritual,” papar Kolonel IGN. Wilantara.

    Sementara itu Pangdam IX/Udayana diwakili Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Lingkungan Kolonel Inf Anak Agung Ngurah Krisna dalam kata sambutannya mengatakan bahwa hal inilah yang menjiwai dan mendasari Prajurit Kodam IX/Udayana dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia.

    “Udayana memberikan motivasi, militansi dan ciri khusus dasar kepemimpinan bagi Keluarga Besar Prajurit Kodam IX/Udayana yaitu tentang kerelaan, berkorban, kesadaran terhadap terhadap wilayah yang harus tetap berdiri kokoh karena itulah prajurit itu ada”, sebut Pangdam.

    Dalam dinamika pengabdiannya, Prajurit Kodam IX/Udayana dilengkapi dengan berbagai perangkat kendali moral dan psikologi yang menyatu dalam jati dirinya yaitu Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI.

    Prajurit Kodam IX/Udayana sadar betul bahwa kelahirannya dari rakyat, tumbuh dan berkembang dan berjuang di tengah-tengah rakyat, sehingga apapun tidak akan pernah dilaksanakan dengan tuntas dan mencapai tujuan tanpa didukung oleh rakyat sebagai kekuatan potensial terbesar yang dimiliki negara.

    “Dengan nama Udayana merupakan acuan bagi satuan ini (Kodam IX/Udayana) dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat, sekaligua sebagai stimulator dalam pembangunan dengan cara berpikir kritis, praktis, efisien, efektif, lebih adaptif dan modern untuk mendukung kemajuan pembangunan wilayah Indonesia khususnya di wilayah Bali-Nusa Tenggara,” pungkas Pangdam Mayjen Sonny Aprianto.(*)

  • Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Bali, Panglimahukum.Com| Sengketa hutang piutang antara penggugat I Made Suwena dan alm. Arbiyanto Budi Setiono ditegaskan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. harusnya wajib batal demi hukum.

    Kenapa demikian? Karena menurutnya, alm Arbiyanto yang sudah meninggal dunia ini diduga telah mencuri Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat (Ganuni) saat membuat akta pengakuan hutang dengan penggugat.

    “Apalagi dalam persidangan, saksi fakta dari penggugat menyatakan hutang alm. Arbiyanto Budi Setiono tidak sampai Rp. 2,5 Milyar dan pada saat pembuatan akta pengakuan hutangpun klien kami juga tidak dihadirkan dihadapan Notaris Hartono waktu itu,” terang Dr. Togar melalui sambungan langsung jarak jauh, Selasa (17/5/2022).

    Oleh karenanya, pada hari Jumat lalu, Dr. Togar Situmorang dan tim dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Kota Malang guna meyakinkan pihak Pimpinan Majelis Hakim dalam proses Persidangan Setempat dengan gugatan No. 490/Pdt.G/Dps, sehingga dalam memutuskan bisa secara real melihat dari kontruksi hukum, terutama atas objek lahan berupa tanah juga bangunan yang berlokasi di Kota Malang.

    “Di sidang sebelumnya, kami juga sudah layangkan eksepsi (nota keberatan) atas gugatan tersebut. Dimana isi daripada eksepsi tersebut telah diterangkan bahwa Saudara almarhum Arbiyanto tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Hanya karena diakui secara lisan istri sah dari saudara Arbiyanto Budi Setiono, klien kami malah ditarik dalam gugatan wanprestasi untuk diminta pertanggungjawaban hukum oleh I Made Suwena,” jelas Dr. Togar.

    Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang, awal permasalahan hukum terkait pinjam meminjam dana dan salah satu pihak dalam ikatan pengakuan hutang sudah mati dan tidak ada hubungan dengan penggugat.

    “Jadi sesuai ketentuan hukum Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan kepada pemilik asli yaitu tergugat (Ganuni),” tegasnya.

    Ia menambahkan, atas sertifikat tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Bali, namun pihak terlapor Notaris Hartono maupun I Made Suwena belum kooperatif untuk datang diminta keterangan dan diharapkan penyidik Polda Bali segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berharap atas fakta persidangan dari saksi yang telah hadir maka Ketua Majelis Hakim perkara Gugatan Nomor 490/Pdt.G/Dps secara hati nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang ibu rumah tangga bernama Ganuni agar Sertifikat Hak Milik dapat kembali dan menolak gugatan Wanprestasi dengan Nomor 409/Pdt.G/Dps secara keseluruhan yang diajukan penggugat alias I Made Suwena.

    “Perlu diingat, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono yang telah menerima dana pinjaman dari I Made Suwena (Penggugat). Apalagi Arbiyanto sudah meninggal dunia, jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur atau batal demi hukum. Karena Cacat Akte Pengakuan Hutang yang dibuat para Pihak, sehingga tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat (Ganuni) dalam Gugatan Wanprestasi yang bukan sebagai pihak yang lalai untuk memenuhi kewajiban prestasi dan bukan pula pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik tanpa izin secara hukum miliknya telah dibuat jaminan dan bukan tanggung jawab dari Tergugat (Ganuni),” pungkasnya.(*/02)

  • Booster Mencapai 68%, Wapres KH. Ma’ruf Amin Optimis Bali Pulih Kembali

    Booster Mencapai 68%, Wapres KH. Ma’ruf Amin Optimis Bali Pulih Kembali

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Wapres menilai capaian vaksinasi booster di Bali yang sudah menyentuh angka 68% menjadikan Bali sudah aman untuk dikunjungi, Wapres pun optimis ekonomi Bali akan pulih kembali.

    Badung, Panglimahukum| Geliat Ekonomi mulai tumbuh seiring dengan melandainya kasus aktif Covid-19 di Indonesia, dan meningkatnya capaian vaksinasi booster bagi masyarakat Bali. Hal tersebut berdampak positif terhadap meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan pada destinasi wisata di Bali. Peningkatan kunjungan wisatawan ini pun secara signifikan berpengaruh terhadap meningkatnya penjualan produk UMKM di kawasan wisata.

    “Hari ini saya berkunjung ke Pantai untuk melihat UMKM dan saya melihat bahwa kegiatan ekonomi masyarakat di Bali khususnya di Kuta ini sudah mulai tumbuh [kembali],” terang Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan keterangan pers usai meninjau Kawasan UMKM di Pantai Jerman, Badung, Bali, Selasa (10/05/2022).

    “Jadi ini menunjukkan bahwa Bali sudah pulih sebenarnya, oleh karena itu wisatawan mancanegara dan juga wisatawan lokal dalam negeri tidak perlu khawatir untuk datang ke Bali,” imbuhnya.

    Wapres mengimbau untuk kembali melakukan promosi destinasi pariwisata Bali, baik di dalam negeri maupun luar negeri agar meningkatkan kembali jumlah wisatawan yang datang ke Bali, tentunya untuk memulihkan ekonomi masyarakat Bali yang sebagian besar bergantung dari sektor pariwisata.

    “Ini perlu disebarluaskan kemana-mana ke seluruh Indonesia maupun ke mancanegara, sehingga kita harapkan dalam waktu tidak lama, kembali normal seperti sebelum Covid-19 sehingga ekonomi masyarakatnya terus bergeliat,” pintanya.

    Sementara itu, Pembina Unit Usaha Pantai Jerman Ni Luh Gede Sri Mediastuti melaporkan kepada Wapres bahwa wisata di sekitaran Pantai Jerman sudah mulai pulih kembali, namun menurutnya kondisi ini masih belum meningkat sepenuhnya, sehingga Ia berharap pemerintah dapat mendorong agar pariwisata di Bali dapat bangkit kembali.

    “Ini sudah mulai ada tamu yang datang, kegiatan kita sudah aktif di sini, tapi belum maksimal, hanya 20%,” ungkapnya.

    Selain Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, turut pula mendampingi Wapres dalam peninjauan ini, di antaranya Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Tim Ahli Wakil Presiden Farhat Brachma. (*/01)

  • Hadiri Pagelaran “Nuwur Kukuwung Ranu”, Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

    Hadiri Pagelaran “Nuwur Kukuwung Ranu”, Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

    Bangli, Panglimahukum.Com| Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Pagelaran seni bertajuk “Nuwur Kukuwung Ranu” di Pura Sagara Danu Batur, Desa Adat Batur, Kintamani pada Tumpek Wariga, Sabtu, 14 Mei 2022.

    Pentas disajikan Yayasan Puri Kauhan Ubud bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar serangkaian Sastra Saraswati Sewana 2022 “Toya Uriping Bhuwana Usadhaning Sangaskara”.

    Dalam sambutannya, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini menyatakan pagelaran tersebut sejalan dengan program pembangunan yang diselenggarakan Pemprov Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, salah satu diantaranya yakni Danu Kertih.

    “Acara yang sederhana, tapi bermakna sangat luar biasa yang intinya adalah menjaga alam, bagaimana memuliakan lingkungan, termasuk air. Ini sejalan dengan visi Pemprov Bali dalam menjaga alam Bali beserta isinya secara sekala dan niskala. Secara sekala berbagai kegiatan telah dilakukan dalam menjaga danau dan sumber mata air di Bali, dan secara niskala melalui berbagai upacara keagamaan untuk mengharmoniskan kembali kondisi alam beserta isinya,” ujar Wagub Cok Ace.

    Guru Besar ISI Denpasar ini lebih jauh menyampaikan pemuliaan alam termasuk air sebagai sumber kehidupan bagi sudah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat Bali. Berbagai upaya menjaga kelestarian sumber mata air di Bali, yang salah satunya adalah menjaga lingkungan hidupnya, termasuk menjaga keberadaan pohon-pohon sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga siklus air.

    “Banyak upacara-upacara dilakukan adalah bagaimana memuliakan ciptaan Tuhan antara lain pohon-pohonan. Seperti halnya hari ini, berlangsung hari Tumpek Wariga, 25 hari menjelang hari raya Galungan bagi umat Hindu di Bali. Hari ini, warga Hindu di Bali menghaturkan sesajen untuk pohon-pohon terutama yang berbuah sebagai ungkapan terima kasih kepada sang Maha Pencipta atas ciptaannya, dengan harapan tatkala hari raya Galungan tiba bisa berbuah lebat sebagai persiapan upacara,” ungkap Cok Ace sembari menyampaikan apresiasi atas pageleran tersebut.

    Senada dengan Wagub Cok Ace, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar juga turut menyatakan apresiasi atas terlaksananya acara pagelaran sebagai sebuah acara edukasi dalam upaya konservasi alam dan pelestarian lingkungan termasuk danau yang ada dilokasi acara. “saya turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Yayasan dan kepada pemerintah provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/kota di Bali atas langkah-langkah penanaman pohon perlindungan hutan dan berbagai inspirasi gerakan untuk memelihara, menjaga, meningkatkan dan memperhatikan, melestarikan, sertamenyembuhkan peradaban dari kerusakan,” ujarnya.

    Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan konservasi secara umum merupakan upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Tujuan konservasi alam untuk melindungi kawasan yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara memelihara dan memperbaiki dari pengaruh berbagai macam faktor yang bisa merusak alam kawasan dimaksud. “manfaat kawasan konservasi terhadap ekosistem diantaranya untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses-proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan,” ungkap Siti Nurbaya.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud yang juga menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana dalam laporannya mengatakan bahwa pentas “Nuwur Kukuwung Ranu” sebagai satu langkah edukatif yang dihadirkan untuk menggugah kesadaran kolektif manusia dalam menjaga lingkungan, khususnya pelestarian air.

    “berdasarkan kajian Danau Batur telah mengalami pencemaran dengan indeks yang cukup tinggi kami berharap segera ada intervensi baik dari sisi kebijakan, tapi juga tidak kalah penting adalah peningkatan masyarakat adat desa adat dan juga memperkuat literasi edukasi dan kesadaran masyarakat dan memberikan opsi ekonomi bagi masyarakat. Jadi tidak bisa hanya sekadar melarang tanpa memberikan alternatif bagi masyarakat,” cetusnya.

    Pentas turut pula dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga S. Uno, Staf Khusus Presiden Bidang Kebudayaan Sukardi Rinakit, Bupati Bangli, jajaran Forkompinda Provinsi Bali, Forkompimda Kabupaten Bangli dan sebagainya.(*)

  • Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Bali, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam dugaan mafia minyak goreng di Bali.

    Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia minyak goreng. Hari ini (25/4), jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan belasan saksi di kantor Kejati Bali dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.

    Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.

    “Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data di sana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali.

    Sementara itu, Kejati Bali melalui Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi tadi sampai saat ini masih berjalan.

    Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo membenarkan bahwa sekarang ada pemeriksaan mafia minta goreng.

    “ Betul ada pemeriksaan sudah pemeriksaan hari ini (25/4) dan besok (26/4), suratnya sudah saya buat hari Jumat kemarin (22/4),” ungkap Agus Eko Purnomo.

    Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan mafia minyak goreng.

    “Betul sekarang ada pemeriksaan, tapi ini surat perintah dari Kejaksaan Agung, saya tidak punya wewenang untuk menjawab terkait hal ini, nanti biar dari Kejaksaan Agung yang merilis,” kata Luga.

    Pada bagian lain, saat ini Penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi terkait mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.(*/02)

  • 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    Bali, Panglimahukum.Com| Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri peringatan hari jadi Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-26 Tahun 2022 secara online dari Ruang Pertemuan Gedung Jayasabha, Senin (25/4/2022).

    Acara di Jayasabha juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali. Puncak peringatan Hari Otda ke-26 tahun ini dilaksanakan secara hybrid, dimana acara offline digelar di Ruang Pertemuan Kementerian Dalam Negeri, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti secara online dari kedudukan masing-masing.

    Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam arahannya menguraikan dampak pelaksanaan otda yang bervariasi di tiap daerah.

    Dalam 26 tahun pelaksanaannya, otda membawa dampak positif bagi sejumlah daerah yang mengalami percepatan dalam pembangunan.

    Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, sejumlah daerah hingga saat ini masih tergantung pada pusat karena PADnya di bawah 20 persen.

    “Ini yang ironis, kewenangannya sudah diserahkan ke daerah, tapi keuangannya masih tergantung dengan pusat,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menaikkan PAD dan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta penguatan konektivitas antar wilayah.

    Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD, dengan catatan upaya tersebut tidak melanggar hukum.

    Sekjen Kemendagri juga menyampaikan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendapat apresiasi dunia. Namun ia mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

    Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat utamanya ASN diingatkan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Pada bagian lain, ia juga menyinggung situasi global yang berpengaruh pada sektor ekonomi. Untuk itu, kepala daerah diminta terus memonitor stabilitas harga melalui satgas pangan yang telah dibentuk.

    Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik selaku Ketua Panitia Hari Otonomi Daerah ke-26 menyampaikan, kegiatan ini merupakan wadah yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam merefleksikan capaian otda.

    Selain itu, peringatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh komponen tentang komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberi layanan terbaik bagi masyarakat.

    Peringatan hari otda tahun ini mengusung tema ‘Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Produktif dan Berahklak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045’.

    Puncak peringatan otda juga diisi dengan launching sejumlah aplikasi berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Komunikasi Virtual Otda.(*/02)

  • Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Jakarta, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Empat orang yang dijadikan tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

    Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

    Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Minggu (24/4/2022) dalam siaran persnya melalui daring.

    Febrie mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap IWW, dapat dipastikan ia tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi.

    Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

    “Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Jampidsus.

    Dirinya juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

    “Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jampidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

    “Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.(*/02)

  • Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Bali, Panglimahukum.Com| Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.

    Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.

    “Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” ungkap Yasonna.

    Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

    Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.

    Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.

    Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.

    “Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Yasonna.

    Selain itu, sambung Yasonna, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Internasional dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.

    Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

    GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum sharing best practices untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

    Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

    Panitia Nasional telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021. Kemenkumham akan membantu pelaksanaannya di bidang keimigrasian dan registrasi. Diperkirakan akan hadir secara fisik 4.000 peserta GPDRR.(*/02)