Kategori: Uncategorized

  • Tidak Percaya Jessica Wongso Pelaku Tunggal, Begini Tanggapan Advokat & Kurator Dr. Togar Situmorang

    Dr. Togar Situmorang mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah
    terkait Jessica Wongso.

    Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sebagai Praktisi Hukum terkait kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 terkait kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso.

    Advokat Batak kelahiran Jakarta ini sangat tidak percaya bahwa Jessica Wongso Pelaku tunggal dalam Kasus pembunuhan berencana kendati secara Hukum dipengadilan Jessica lah yang dianggap bersalah.

    Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

    Dan tanpa saksi Fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara. “Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” kata Advokat Dr. Togar Situmorang , SH,MH,MAP,CMED,CLA.

    Kejanggalan lain tanpa ada Otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna,mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna. Namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak.

    Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal. Namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil bagi Jessica Wongso,Grasi kepada Presiden bisa dilakukan bila di Kabulkan bisa BEBAS tapi Bila tidak di KABUL kan itu akan buat Masalah bagi Jessica Wongso sebagai Pembunuh Tervonis 20 tahun dalam kesempatan ini berjanji akan membantu Hukum apabila dapat Lolos sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7.

  • Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang dikunjungi oleh Para Mahasiswa Hukum UNAIR Surabaya,

    Dr. TOGAR SITUMORANG Law Firm dikunjungi para Mahasiswa dari Universitas Airlangga Surabaya.

    ILSA Visit 2023 dipimpin Presiden ILSA, Arya Raditya Tjahjono serta Ketua Pelaksana Jane Natasha juga Moderator Alldeira Lucky S dengan Topik Exploring International Alternative Dispute Resolution Methods.

    Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat win-win solution.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang mengucapkan Terima Kasih atas hadir para Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga dan terkesan karena begitu banyak pertanyaan dilontarkan tentang pengetahuan Alternative Dispute Resolution (ADR).

    Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan bila suatu saat menjadi Advokat atau Polisi dan Jaksa serta Hakim wajib punya Hati Nurani sehingga dalam menjalankan profesi selalu menjaga Attitude dan Marwah Profesi.

    Dr. Togar Situmorang dihadapan Mahasiswa Universitas Airlangga yang tergabung di ILSA ( International Law Student Association ) menjelaskan Ilmu Hukum sebagi ilmu Sui Generis, yakni ilmu yang tidak termasuk dalam bagian Ilmu Sosial maupun Humaniora, melainkan ilmu tersendiri.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang diakhir acara mendapatkan bingkisan berupa bingkai dan menyampaikan mohon restu karena sedang mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7.

  • Kader Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang mengusung Prabowo Subianto menjadi Calon Presiden 2024

     

    Kader Partai Demokrat asal DKI JAKARTA, Dr. Togar Situmorang (TGS) menilai keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), mengusung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) dalam RAPIMNAS tanggal 21 September 2023 akan berdampak positif dan menjadi kekuatan baru bagi para kader dan bakal calon legislatif Partai Demokrat pada 2024 mendatang.

    “Itu tentu keputusan yang tepat ya bagi kami, para kader juga bacaleg DPR RI yang diusung Partai Demokrat, sehingga kedepannya kami bisa lebih kuat untuk bertarung merebut kursi-kursi jelang Pemilu 2024 mendatang,” tegas pria yang akrab disapa Bang Togar kepada wartawan via Handphone Senin (25/9/23).

    Saat disinggung sosok Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digadang sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam KIM ( Koalisi Indonesia Maju) Dr. Togar Situmorang menekankan dirinya tidak begitu berharap hal tersebut akan terjadi, tetapi setidaknya dengan adanya dukungan Partai Demokrat terhadap Prabowo Subianto jika terpilih sebagai Presiden RI, tentu KIM memberikan kesempatan bagi Ketum Demokrat mendapatkan kursi sebagai Menteri dalam kabinet yang diusung KIM dan Minimal 4 Kursi Mentri dalam Jajaran Kabinet KIM ( Koalisi Indonesia Maju ).

    “Tentu kita ga muluk-muluk lah ngarepin pak Ketum AHY ( Cawapres, red) seperti itu, puji syukur jika memang Pak Prabowo memilihnya sebagai Bacawapres Tetapi, yang jelas jika diamanahkan jadi Presiden, tentu AHY mempunyai kesempatan menjadi Menterinya, atau jadi Menteri Pertahanan lah,” cetus pria kelahiran Jakarta berdarah Batak tersebut.

    Sementara itu, saat disinggung mengenai duet Prabowo-Ganjar sebagai Capres dan Cawapres 2024, Dr. Togar Situmorang menambahkan itu akan menjadi sebuah sejarah, dimana 2 poros besar bisa bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berdaulat secara politik dan pasti pasangan Prabowo dan Ganjar akan Menang Mutlak bila lawan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

    “Soal wacana Prabowo-Ganjar, itu luar biasa sih. Kalau benar bisa kejadian, sejarah buat Indonesia. Gimana saya melihat, jika dua poros besar itu bersatu bisa memberikan dampak perubahan positif bagi politik Indonesia yang berdaulat,” tutup Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III Nomor Coblos 7 dari Partai Demokrat meliputi pemilih Jakarta Utara dan Jakarta Barat juga Kepulauan Seribu.

  • Dr. Togar Situmorang Siap Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Agar Lebih Manusiawi

    Dr. Togar Situmorang Siap Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Agar Lebih Manusiawi

     

    Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP., Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, tampak optimis dan begitu sangat semangat berkampanye.

    “Saya siap memberdayakan dan fokus demi mensejahterakan pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima agar lebih manusiawi serta akan mengangkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, “ kata Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP., Jumat (15/9/2023).

    Lebih lanjut, advokat hebat kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 itu menerangkan dirinya beragama Kristen, bersuku Batak dan berkewarganegaraan Indonesia,

    “Saya sudah merintis karier sebagai advokat, dari pekerjaan sebagai advokat, saya mampu menyelesaikan perkara banyak orang dan membela hak-hak banyak orang, “ terangnya.

    Dari sana, menurut Togar, ia merasa kalau dirinya bisa juga membela hak-hak masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima.

    “agar lebih manusiawi serta akan mengangkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, “ ungkapnya mantap.

    Maka dengan ini, kata Togar, ia mohon agar masyarakat tidak asal pilih demi menciptakan lembaga legislatif yang jauh lebih baik, khususnya masyarakat wilayah Kepulauan Seribu

    “Rakyat butuh tindakan nyata, dengan hasilnya, bukan drama, apalagi ucapan basa-basi semata. Bukan kerja, kerja, kerja, yang ditunggu, melainkan cukup kerja, tapi bermanfaat bagi rakyat, bangsa dan negara, “ tegasnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : Sekretariat “Team Togar Situmorang” Jl. Mawar Merah IV No.71 blok 33 Perumnas Klender, Jakarta Timur. Kontak Person : Narahubung : (+62) 812 465 2979, Email: togarsitumorang218@gmail.com, FB: Togar Situmorang, Instagram : Togarsitumorangofficial, Tik Tok : togarsitumoranglawfirm

    “Silahkan hubungi kami apabila ada hal yang menjadi pertanyaan, memberikan dukungan, saran, kritikan dan lainnya. kami akan merespon sesegera mungkin. Terimakasih, “ pungkas Dr. Togar Situmorang optimis.***

  • Dr. Togar Situmorang Siap Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Agar Lebih Manusiawi

    Dr. Togar Situmorang Siap Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Agar Lebih Manusiawi

     

    Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP., Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, tampak optimis dan begitu sangat semangat berkampanye.

    “Saya siap memberdayakan dan fokus demi mensejahterakan pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima agar lebih manusiawi serta akan mengangkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, “ kata Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP., Jumat (15/9/2023).

    Lebih lanjut, advokat hebat kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 itu menerangkan dirinya beragama Kristen, bersuku Batak dan berkewarganegaraan Indonesia,

    “Saya sudah merintis karier sebagai advokat, dari pekerjaan sebagai advokat, saya mampu menyelesaikan perkara banyak orang dan membela hak-hak banyak orang, “ terangnya.

    Dari sana, menurut Togar, ia merasa kalau dirinya bisa juga membela hak-hak masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima.

    “agar lebih manusiawi serta akan mengangkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, “ ungkapnya mantap.

    Maka dengan ini, kata Togar, ia mohon agar masyarakat tidak asal pilih demi menciptakan lembaga legislatif yang jauh lebih baik, khususnya masyarakat wilayah Kepulauan Seribu

    “Rakyat butuh tindakan nyata, dengan hasilnya, bukan drama, apalagi ucapan basa-basi semata. Bukan kerja, kerja, kerja, yang ditunggu, melainkan cukup kerja, tapi bermanfaat bagi rakyat, bangsa dan negara, “ tegasnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : Sekretariat “Team Togar Situmorang” Jl. Mawar Merah IV No.71 blok 33 Perumnas Klender, Jakarta Timur. Kontak Person : Narahubung : (+62) 812 465 2979, Email: togarsitumorang218@gmail.com, FB: Togar Situmorang, Instagram : Togarsitumorangofficial, Tik Tok : togarsitumoranglawfirm

    “Silahkan hubungi kami apabila ada hal yang menjadi pertanyaan, memberikan dukungan, saran, kritikan dan lainnya. kami akan merespon sesegera mungkin. Terimakasih, “ pungkas Dr. Togar Situmorang optimis.***

  • Masyarakat Anggap Profesi Advokat tidak boleh Nyaleg, Advokat Dr Togar “Jangan Salah Kaprah”

    Advokat Kondang berdarah Batak, Dr Togar Situmorang meminta masyarakat jangan salah kaprah, terkait isu boleh tidaknya seorang berprofesi Advokat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI, justru seorang Legislator (Anggota DPR RI) haruslah memahami hukum mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

    “Yang jadi anggota DPR RI itu harusnya orang-orang yang berlatar belakang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (pengacara) Karena, tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” tegas Togar kepada Media via Handphone, Selasa (6/9/23).

    Saat ditanyai wartawan soal Legalitas yang mengatur profesi Advokat boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan jika seorang Advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, Advokat yang bersangkutan harus bersedia untuk tidak berpraktik ( cuti ) melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.

    “Intinya, Advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai Advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan ,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

    “Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi Advokat,” lanjutnya.

    Terkait hal tersebut, Togar Situmorang juga mengungkapkan bagaimana partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7, menjadi harapannya kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih para calon-calon untuk mewakili aspirasi di lembaga legislatif tersebut ke depannya.,

  • Advokat Togar Situmorang Resmi Dilantik HKPI, “Bukan Profesi Yang Mudah” Tuturnya.

    HKPI atau Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia menggelar Inagurasi untuk melantik Kurator dan Pengurus HKPI Angkatan IX, pada Jumat (1/9/2023) di Hotel Royal Tulip, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang hadir dalam Malam Inagurasi yang dihadiri langsung Ketua Umum DPP HKPI Soedeson Tandra serta memberikan ucapan selamat kepada para peserta pelatihan dan ujian sertifikasi yang telah dinyatakan lulus kemudian bergabung dengan keluarga besar HKPI.

    Ketum HKPI Tandra juga menyampaikan pesan kepada peserta yang telah lulus untuk tetap rendah hati dan cermat dalam menjalankan profesinya sebagai seorang Kurator dan Pengurus.

    Dr. Togar Situmorang sadar Menjadi kurator dan pengurus bukanlah Profesi yang mudah, perlu kecermatan, ketelitian, keuletan, dan keseriusan

    Dr. Togar Situmorang berharap rekan Kurator Angkatan IX dapat tetap bekerjasama baik internal dan eksternal dan berharap para senior dan rekan-rekan kurator HKPI yang lain bisa tetap saling terbuka untuk membantu.

    Advokat dan Kurator Togar Situmorang berharap dapat mengabdi kepada masyarakat Jakarta dan mohon restu karena sedang mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7.

  • Pimpinan PBH Panglima Hukum Bali berikan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Denpasar

    PBH PANGLIMA HUKUM pimpinan Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH ( Arga ) hadir memberikan bantuan hukum secara GRATIS alias PROBONO bagi Orang tidak Mampu di Pengadilan Negeri Denpasar⚖️

    Pendampingan tersebut terhadap Terdakwa inisial IWGY hari Kamis, 10 Agustus 2023 dengan para Advokat Fajar Parluhutan SH dan Firman Hadi, SH dengan No Reg Perkara PDM-370/Denpasar.

    Terdakwa IWGY didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dalam berkas Dakwan Terdakwa dikatakan sebagai Perantara dan Pengedar dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Memastikan peran Nyoman Adiyama Soglong karena dikatakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam Dakwaan Jaksa.

    Advokat Fajar Parluhutan, SH dan Firman Hadi,SH menilai Kasus yang menimpa IWGY tidak memenuhi syarat formil menurut KUHAP Pasal 143 ayat 2 Huruf b dikatakan harus secara cermat,jelas dan lengkap mengenai Tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

    Karena diayat 3 disebutkan surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b batal demi hukum.

    Advokat Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah PBH PANGLIMA HUKUM yang mau mendampingin Terdakwa dalam persidangan tanpa menerima pembayaran sepersenpun alias GRATIS.

    Dr. Togar Situmorang adalah Caleg Partai Demokrat berharap penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun Dakwaan dalam Perkara Narkotika karena dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 c adalah memberantas pengedar dan menjamin penyalahgunaan mendapat Hak Rehabilitasi ( Pasal 4 d )yang akan mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu ,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA.

  • Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Ujian Kurator yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Kelulusan tersebut didapat, setelah Advokat Batak kondang melewati proses panjang dan sangat sulit karena harus berpacu dengan ratusan peserta lain yang datang dari berbagai Daerah di Indonesia.

    “Saya dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus angkatan IX tahun 2023 HKPI pada Senin, 24 Juli 2023,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

    Dia mengucapkan syukur setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya dinyatakan lulus dan terima kasih telah diberikan berkat oleh Tuhan Yesus.

    Di dalam surat yang dikeluarkan oleh HKPI yang ditanda tangani oleh Dr. Soedeson Tandra dan H.Martin Erwin,SH,MH maka Dr. Togar Situmorang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi untuk menjadi KURATOR tersebut.

    “Puji Tuhan, Halleluyah, akhirnya setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, saya dinyatakan lulus. Terima kasih sudah diterima di Keluarga Besar HKPI/HKPI JAYA,” sebut Dr. Togar Situmorang.

    Menurut dia, kelulusan pada ujian kurator dan diterima di HKPI merupakan bukti kecintaannya pada masyarakat Ibu Kota Jakarta dan Bali.

    “Saya sangat mencintai masyarakat Jakarta dan Bali Karenanya, saya mempersiapkan diri saya sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” papar Dr. Togar Situmorang
    ,SH, MH,MAP,CMED,CLA.

    Dengan dinyatakan Lulus Sertifikasi KURATOR , Dr. Togar Situmorang berharap di masa depan dapat menjadi caleg DPR RI yang kompeten mewakili masyarakat Dapil 3 DKI Jakarta.

  • Dr.Togar Situmorang menang praperadilan di PN Denpasar

    Dr. TOGAR SITUMORANG MENANG!!! Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar menggelar sidang putusan praperadilan.

    Pengadilan Negeri Denpasar Menggelar Putusan Permohonan praperadilan atas Penetapan Tersangka
    dan Para Tersangka telah memberikan Kuasa kepada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, SH, MH, MAP, C.MED, CLA dan Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adnya Dewi, di ruang Sidang Tirta, Jumat Berkah (14/7/2023).

    Saat Pembacaan Putusan Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, Darius Situmorang, SH, MH, Jesse Adam Suparman, SH dan Fajar Parluhutan Siahaan, SH serta dibantu Advokat Firman Hadi serta Para Legal Jody Riyadi Kunto, SH dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH Sedangkan Termohon praperadilan Polres Badung diwakili oleh Bidkum Polda BALI.

    Dalam putusannya, Hakim Ida Ayu Adya Dewi memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan pemohon.

    Putusan Hakim Ida Ayu Adya Dewi juga memerintahkan penyidik Polres Badung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap para Pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera mencabut Laporan Polisi yang telah masuk di Polres Badung dan membebankan biaya perkara dan diharapkan setelah ini akan pulih nama baik Para Pemohon untuk seluruhnya.

    Kuasa Hukum Pemohon, Dr .Togar Situmorang (TGS) bersyukur atas Putusan Praperadilan tersebut, pihaknya menyakini seluruh dalil permohonan wajar dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adya Dewi karena pasal 167 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terlalu dipaksakan serta sarat kepentingan Oknum tertentu dan ada dugaan Kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik tanpa melihat ada sengketa kepemilikan didalam ranah keperdataan.

    “Saya pikir semua orang tahu, penetapan Tersangka harus ada dua alat bukti SAH untuk membuktikan ada dugaan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon sesuai isi pasal 167 tetapi jika tidak maka Penetapan Tersangka akan Cacat Formil alias Mall Administrasi. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum,” ujarnya.

    Kemenangan praperadilan saat ini pada Pn Denpasar Advokat senior tersebut menegaskan bahwa ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).

    Dr. Togar Situmorang menekankan praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik sehingga Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.

    Praperadilan atas penetapan Tersangka adalah pengembangan baru objek praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

    Lewat praperadilan atas penetapan tersangka terhadap tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. “Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

    Tentu Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang berwenang memutuskannya (pasal 78 ayat [2] KUHAP),” Tutup Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang,S.H., M.H., MAP., C.MED, CLA
    Caleg DPR RI DKI JAKARTA DAPIL 3 dari Partai DEMOKRAT (Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu).