Kategori: Uncategorized

  • OTO 27 “All Stop Solution”: dari Properti & Mobil Keren, hingga Layanan Hukum “Gratis” dari “Panglima Hukum” Togar Situmorang

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    OTO 27 bisnis usaha yang bergerak di Property dan Insurance AIA, Showroom Mobil, FoodCourt, BarberShop dan dalam waktu dekat ini juga akan membuka Showroom Motor Harley Davidson kini hadir menyapa masyarakat di Denpasar, Provinsi Bali.

    Acara Grand Opening OTO 27, Rabu (27/3/2019) diawali dengan doa bersama dan pemotongan kue oleh Ni Made Ayu Cning Artadi selaku pemilik bisnis usaha OTO 27 tersebut.

    Di sela-sela acara Ni Made Ayu Cning Artadi, wanita cantik muda yang sukses meniti karirnya di bidang marketing tersebut menjelaskan adanya bisnis usaha OTO 27 yang dibukanya di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur Bali akan memudahkan jangkauan konsumen atau masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan yang dinginkan.

    Misalnya untuk masyarakat Denpasar dan Bali umumnya apabila ingin membeli property atau villa juga menjual mobil bekas baik tunai atau kredit dan Motor Harley Davidson nantinya dengan kondisi seperti baru dan harga terjangkau bisa mampir show room OTO 27.

    “Apabila ingin makan atau bersantai menikmati secangkir kopi juga bisa mampir di FoodCourt OTO 27,” imbuh Made Ayu Cning Artadi.

    Selain itu apabila ada masyarakat Bali yang juga menginginkan asuransi terbaik dan terpercaya untuk Individu seperti proteksi jiwa, tabungan dan investasi, kesehatan bahkan penyakit kritis bisa mendaftarkan dirinya di Insurance AIA.

    Grand opening OTO 27 tersebut juga dihadiri oleh advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor Urut 7 bersama rekan-rekan Advokat dari Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. Bypass Ngurah Rai No. 407 Sanur, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

    Hadir juga caleg DPR RI Partai Golkar No.4 sekaligus mantan Wagub Bali, Drs I Ketut Sudikerta, Calon DPD RI No.32 Ketut Putra Ismaya (KERIS), Ketua DPD FERARI Bali dan undangan lainnya.

    Layanan Hukum “Gratis” dari Panglima Hukum Togar Situmorang

    Dalam acara tersebut advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang masuk di dalam daftar 100 Advokat terbaik versi majalah PropertnBank ini juga menjelaskan, bisnis usaha OTO 27 ini dijamin halal dan merupakan bisnis yang strategis. Dimana masyarakat Bali atau wisatawan-wisatawan yang berlibur di Bali bisa mendapatkan banyak hal dalam satu tempat.

    Contohnya mau makan bisa, mau minum kopi bisa, mau cukur rambut dan akan dibangun 9 unit private villa keren di Cangu. Atau juga mau beli motor bisa, mau beli mobil bisa, mau daftar asuransi bisa.

    Yang lebih greget ya lagi apabila ada masyarakat yang tersangkut kasus hukum dan membutuhkan bantuan hukum secara profesional juga bisa. Sebab Law Office Togar Situmorang juga merupakan rekanan dari OTO 27.

    “Kan Mantul (Mantap Betul) itu!!!,” seloroh Togar Situmorang yang juga pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Calon Gubernurda dan Calon Wakil Gubernur Mantra-Kerta pada Pilgub 2018 lalu.

    Advokat senior sekaligus caleg milenial yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” serta “Anti Korupsi dan Anti Intoleransi” ini akan turut serta mengawal bisnis di OTO 27.

    Advokat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara (FBN) Bali sekaligus Ketua POSSI Denpasar juga siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Bali yang kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    “Congratulations for the Grand Opening of OTO 27. Semoga dengan adanya usaha OTO 27 ini merupakan satu-satunya tempat usaha Halal dalam satu tempat dan menjadi jaminan solusi dari berbagai macam kebutuhan bisnis di masyarakat tanpa takut ada masalah hukum karena ada saya “Panglima Hukum,” tutup Togar Situmorang yang memang dijuluki “Panglima Hukum” oleh masyarakat Bali. (wid)

  • De Throne Panjer, Tempat Asyik Main Game Online Dilengkapi Fasilitas Keren

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Pecinta e-Sport (olahraga elektronik) di Bali terus mengeliat khususnya juga datang dari kalangan anak-anak muda yang melek teknologi. Kesempatan inilah yang ditangkap oleh Aditya Santosa dengan mengembangkan e-Sport game online bisnis yang banyak diminati oleh banyak anak anak muda.

    Sejak enam tahun lalu ia mendirikan startup e-Sport De Throne yang kini berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan. Aditya mengharapkan usaha yang dilakukannya dapat memiliki nilai positif bagi Teruna Teruni Bali. Tidak hanya untuk mengisi waktu luang untuk rekreasi dan melatih otak berpikir cepat dan strategis.

    “Namun dapat menjadi atlet e sports. Sebab mulai Asian Games mendatang e-Sports akan menjadi salah satu cabang olahraga yang akan dilombakan dengan prinsip yang mirip dengan catur,” kata Aditya Rabu (20/3/2019) di De Throne, Panjer, Denpasar Selatan.

    Maraknya game online ini dikarenakan para gamer dapat bermain realtime dengan gamer lain di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, sekalipun mereka tidak pernah kenal di dunia nyata.

    Media ini sebagai tempat unjuk gigi dan pembuktian diri akan siapa yang paling jago. Sebagian anak muda, menganggap main game sebagai ajang gaul dan identitas mereka sebagai anak muda yg mengikuti trend jaman now.

    Fasilitas Lengkap, Utamakan Kepuasan Pelanggan

    Aditya yang telah 6 tahun menggeluti bisnis ini paham betul bahwa bisnis ini memerlukan pelayanan yang memuaskan dan fokus pada variasi games serta menyediakan perlengkapan games yang paling modern, juga kecepatan akses internet yg optimum.

    Hal ini yg membuat banyak pebisnis game online center berlomba lomba menjadi yang terbaik untuk melayani hobi para gamers tersebut. Game centers ada dimana-mana dan tidak pernah sepi pengunjung. Bahkan mereka buka 24 jam.

    Aditya menuturkan awal mula membangun usaha ini, ia memiliki dua lokasi. Namun demi efesiensi serta pelayan maksimum, akhirnya ia menyatukan lokasi games centernya yang dinamai De Throne dan berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan.

    Selain fasilitas game online modern di game center tersebut, ruang tidur juga tersedia untuk makin memanjakan para gamers yang butuh istirahat sejenak. Saat ini De Throne juga menyediakan kafe agar para gamers bisa menikmati makanan instant, frozen dan minuman untuk menjaga kebugaran tubuh mereka, agar badan para gamers tidak mudah sakit dan loyo.

    Tempat beristirahat dan bersosialisasi antar gamers juga menjadi perhatian manajemen De Throne, sehingga disediakan pula meja dan kursi kafe, serta tempat nongkrong khusus bagi para gamers.

    Startup e-Sport  De Throne ini baru dibuka enam tahun lalu dan terus dilakukan pengembangan. Ada lima kelas yang ditawarkan di De Throne games online yaitu Silver, Gold, Platinum, Battle Arena, Virtual Reality.

    Sementara kelas yg paling diminati adalah kelas Platinum dan Battle Arena. Pengunjung berada dikisaran 200 orang per hari di arena games online ini. “Kepuasan para gamers adalah tujuan utama kami,” jelas Aditya.

    Kecepatan akses internet adalah yang menjadi pertimbangan utama para gamers. Bila akses internet rendah dan lemot, maka akan ditinggalkan para gamers. Variasi games semakin hari semakin banyak sehingga tidak membuat orang bosan.

    Peralatan dan perlengkapan games juga menjadi pertimbangan asik atau tidaknya bermain. Saat weekend, tidak ada salahnya kita mencoba games kelas dunia ini. (wid)

  • Bahas Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Adi Susanto: Negara Harus Subsidi PMI

    Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Bali mengadakan sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Grand Mega Resort Kuta dari tanggal 18 sampai 19 Maret 2019.

    Peserta yang diundang adalah dari kalangan pemerintah seperti BP3TKI Bali, Polda Bali, Imigrasi maupun instansi lainnya serta instansi atau organisasi swasta lainnya.

    I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT., selaku Ketua Bidang Hukum DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja (HILLSI) Bali ikut diundang untuk memberikan masukan terkait aturan turunan dari UU  Nomor18 Tahun 2017.

    Khususnya pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pasal 64 terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Bro Adi panggilan pria yang juga Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali ini menegaskan agar negara memberikan pelindungan maksimal terhadap TKI dari pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan.

    Hapus SID, Gratiskan Biaya Dokumen

    Adi yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali dari PSI ini menambahkan bahwa Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan sedang mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Pihaknya mengajukan usulan agar SID (seafarer identity document) pada awak kapal niaga dihilangkan dan diganti dengan perjanjian penempatan.

    “Selama ini banyak crew atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan keharusan untuk mendapatkan SID karena hanya di Jakarta saja satu-satunya tempat untuk mendapatkan SID ini jadi biaya atau cost yang dibutuhkan cukup besar,” tambah Adi.

    Selain penghapusan SID, pria yang juga Direktur LSP LPK Monarch Bali ini juga mengusulkan di RPP terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan ini agar PMI dibebaskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen seperti Buku Pelaut, Paspor dan Basic Safety Training (BST).

    Pihaknyamengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar Negara mensubisidi biaya-biaya tersebut. Kontribusi devisa yang diberikan PMI ratusan triliun jumlahnya setiap tahun tapi anehnya negara justru mengambil keuntungan lagi dari PMI ketika mereka mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

    “Prinsipnya negara harus membantu PMI karena mereka adalah Pahlawan Devisa, pemutus rantai kemiskinan serta membawa multiflier effect di lingkungan asal para PMI ini,” tutup Adi Susanto yang juga mantan Sommelier selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini. (wid)

  • Rai Wirajaya Terapkan Lobi “Satu Jalur”, Dukung Gubernur Koster Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.,
    mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,” tegas Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini menambahkan ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Siap Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusannya untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)

  • Kuatkan Perjuangkan Dana Desa Adat, Rai Wirajaya: Rangkul Semua Desa Adat di Indonesia

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M., menegaskan perlu dukungan semua pihak dalam memperjuangkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster diharapkan merangkul seluruh desa adat yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama-sama. Sebab desa adat tidak hanya ada di Bali, tapi masih ada yang eksis di sejumlah provinsi walau memang tidak sebanyak di Bali.

    “Kita perlu berjuang bersama dengan desa adat yang masih hidup di Indonesia. Kalau bukan sekarang kapan lagi,”  tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Jadi perjuangan Bali mendapatkan bantuan dana desa adat ini juga untuk seluruh desa adat di Indonesia bukan hanya untuk Bali. Namun memang Bali yang menjadi inisiator, pionir dan di garda terdepan dalam mengusulkan hal yang dianggap dapat menguatkan dan melestarikan desa adat ini.

    “Bali di garda terdepan selaku pengusul, ibaratnya jadi panglimanya. Desa adat lainnya di Indonesia wajib ikut semua bersama-sama berjuang. Ini momentum yang baik untuk memajukan desa adat agar juga bisa setara dengan desa dinas yang dapat dana desa tiap tahun,”  ungkap Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

    Gunakan Strategi Lobi “Satu Jalur”

    Ia pun mengaku akan mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegaa Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,”  imbuh caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini.

    Ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Bali “Tancap Gas” Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

    “Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

    Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya. (wid)

  • Majukan Ekonomi Kreatif, Togar Situmorang: Perkuat Perlindungan HKI Pelaku UKM

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Selain akses permodalan dan pemasaran,  intellectual property right atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi tantangan serius industri kreatif di Indonesia. Masih banyak pelaku UKM di sektor ekonomi kreatif yang masih belum melek melindungi produk dengan instrumen pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    “Pelaku ekonomi kreatif khususnya yang skala UKM sebagian besar tidak  memahami aspek hak kekayaan intelektual ini. Akibatnya, tak jarang ada pelanggaran HKI dan mereka kerap dirugikan bahkan ada yang sampai bangkrut,” kata praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Rabu (20/3/2019).

    Menurut Togar yang juga kerap mendampingi dan memberikan bantuan hukum pengurus HKI kepada pelaku UKM ini, permasalahan HKI ini juga menjadi tantangan serius yang bisa menghambat kemajuan pengembangan ekonomi kreatif di tanah air. Persoalan HKI ini juga menjadi salah satu agenda dalam Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (World Conference on Creative Economy atau WCCE) di Nusa Dua, Bali yang berlangsung Selasa, 6 November sampai 8 November 2018.

    Untuk itu Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu berharap ada rumusan bersama dari perwakilan negara-negara serta pelaku industri kreatif dan stakeholder terkait peserta konferensi ini dalam menyelesaikan persoalan HKI.  “Harus dicari solusi untuk lebih juga meningkatkan perlindungan HKI bagi pelaku industri kreatif. Seiring juga dengan upaya peningkatan kesadaran mereka pentingnya melindungi kreativitas mereka melalui pendaftaran HKI,” tegas Togar.

    Secara instrumen hukum, sebenarnya sudah ada payung hukum berupa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI). Namun dalam kenyataannya masih banyak kasus pelanggaran HKI. Selain memang salah satu kendala adalah rendahnya pemahaman pelaku UKM khususnya juga di sektor ekonomi kreatif.

    Mengutip data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Togar menyebutkan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HKI baru 11,05 persen. Si­sa­nya 88,95 persen  belum mendaftarkan produknya. Kebanyakan pemilik HKI adalah pelaku ekonomi di subsektor film, ani­masi, dan video dengan porsi 21,08 persen. Posisi kedua subsektor kuliner se­ba­nyak 19,75 persen serta televisi dan radio 16,59 persen. Kemudian disusul subsektor pe­nerbitan 15,86 persen fashion  14,14 persen.
     
    Rendahnya kepemilikan HKI ini, kata Togar sangat disayangkan sebab bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari. Pelaku ekonomi kreatif tidak bisa optimal melindungi produk yang di­mi­li­ki­nya. Mereka biasanya kebakaran jenggot setelah ada pejiplakan terhadap produknya dan harus menghadapi masalah hukum.

    “Misalnya sangat disayangkan banyak karya kreatif para seniman lokal Bali ditiru dan dijiplak oleh seniman luar. Bila dibiarkan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali,”ujar pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.

    Togar menambahkan persoalan dan pelanggaran HKI ini bukan hanya berdimensi hukum tapi sangat terkait dengan daya saing secara nasional. Apalagi sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang wajib dilindungi dan dikuatkan salah satunya dengan pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    Togar pun mengajak pelaku ekonomi kreatif dan juga UKM secara umum untuk mendapatkan HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apalagi prosesnya saat ini sudah dimudahkan.

    Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Cara ini dijamin aman dan cepat karena calon pendaftar akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

    “Kalau pelaku UKM tidak paham bagaimana cara melakukan pendekatan, saya siap membantu mendampingi secara gratis,” tandas politisi yang berkomitmen mengangkat dan menyekolahkan sejumlah siswa berprestasi dari Bali yang terkendala biaya.

    Togar menambahkan ada sejumlah hal strategis yang bisa dicapai jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran  atas HKI. Pertama, untuk mengedukasi masyarakat me­nge­nai praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya pelaku ekonomi kreatif.
     
    Kedua, HKI juga penting untuk memacu dan lebih merangsang kreativitas pelaku industri kreatif. HKI akan me­­rangsang dan memotivasi munculnya karya atau inovasi baru. Ketiga, adanya perlindungan HKI juga akan menggeliatkan investasi dan meningkatkan daya siang produk, memacu kualitas yang lebih baik dan berstandar internasional.

    “Ketika satu produk atau karya punya sertifikat HKI, pemiliknya bisa mendapat untung lebih seperti melalui jual putus, lisensi atau menjual francise atau waralaba untuk mendapatkan royalty dari hasil karya produk kreatif mereka,” ujar Togar.(wid)

  • Ramia Adnyana: Kebijakan Baru Penyaluran KUR Geliatkan UKM Pariwisata Bali

    Ada kabar baik bagi pelaku UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di sektor pariwisata. Pasalnya kini mereka bisa mengakses dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sebelumnya lebih diprioritaskan pada bidang usaha peternakan maupun perkebunan.

    Para praktisi pariwisata di Bali pun menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Menurut praktisi pariwisata yang juga General Manager (GM) Hotel Sovereign Kuta Bali I Made Ramia Adnyana S.E.,M.M., CHA., penyaluran KUR ini bisa menggeliatkan usaha baru dari pelaku UKM di pariwisata.

    “Kami menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Sebab ini sangat positif untuk menggeliat pelaku UKM di sektor pariwisata Bali yang selama ini salah satu kendalanya ada keterbatasan modal dan sulit mendapatkan akses permodalan ke perbankan,” kata Ramia Adnyana saat ditemui di Hotel Sovereign Kuta Bali, Selasa (5/3/2019).

    Pembiayaan untuk sektor pariwisata melalui KUR tersebut telah ditetapkan dalam Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR. Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal 20 September 2018.

    KUR ini diberikan untuk usaha produktif di 10 Bali Baru, 88 KSPN, dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian teknis terkait. Untuk KUR ini ditetapkan platform kredit usaha kecil senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit mikro senilai Rp25 juta. Dengan tingkat bunga kredit tahun ini hanya 7 persen per tahun.

    Menurutnya Ramia Adnyana yang juga caleg DPRD Bali dapil Karangasem dari PDI P nomor urut 3 itu, memang sudah semestinya pelaku UKM pariwisata mendapatkan kemudahan akses permodalan dan bunga ringan seperti KUR ini. Apalagi seperti diketahui pariwisata menjadi salah satu sektor penggerak utama dan penghasilan devisa untuk perekonomian nasional.

    Seperti diketahui sektor pariwisata kini menjadi penyumbang terbesar kedua devisa negara Indonesia setelah  setelah sektor minyak dan gas (Migas). Pada tahun 2017 devisa pariwisata nasional sekitar US$ 16,8 miliar atau sekitar Rp 203 triliun. Dari jumlah itu, pariwisata Bali menyumbangkan devisa hampir Rp 100 triliun atau mendekati 50 persen atau setengah dari devisa pariwisata secara nasional.

    “Kalau pemerintah sudah menetapkan pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian dan penghasil devisa maka sektor UKM pariwisata memang harus mendapatkan perhatian lebih. Jadi kebijakan penyaluran KUR ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata. Terutama kebijakan ini tentu kami harapkan akan berdampak signifikan pada pelaku UKM pariwisata  di Bali,” ungkap Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Umum IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association).

    Dikatakan pariwisata membuka akses pasar dan menimbulkan multiflier efek bagi sektor yang lain. Sehingga ketika pelaku UKM pariwisata berkembang sejalan dengan perkembangan sektor industri pariwisata itu sendiri maka sektor UKM lainnya juga akan bergerak.

    Ditegaskannya kembali bahwa selama ini akses permodalan menjadi salah satu kendala utama pelaku UKM pariwisata. Belum lagi jika mereka mengajukan kredit umum ke lembaga perbankan syarat-syaratnya dianggap masih njelimet atau memberatkan. Ditambah lagi adanya potongan biaya administrasi yang juga tinggi.

    “Jadi adanya peluang pendanaan KUR ini harus ditangkap oleh pelaku UKM pariwisata di Bali sehingga bisa bisa mengembangkan usahanya lebih bagus dan lebih besar,” ujar pria yang juga Ketua Dewan Pembina Jokowi Center Provinsi Bali itu.

    Setidaknya ada 12 bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program KUR ini. Diantaranya yakni usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara MICE (meeting, insentive, convention, dan exhibition).

    Pelaku usaha akomodasi alias penyedia layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi, seperti tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).

    Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Termasuk juga jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodir bisa mengakses KUR ini. (dan)

  • Bali Dwipa University Siapkan Pilot Project Perangkingan UMKM Bali, Bawa UMKM Naik Kelas

    Bali Dwipa University sebagai Kampus Inovatif (Innovative Campus) terus melakukan berbagai upaya inovasi baik dalam konteks mencetak SDM mumpuni di kampus maupun dalam mendukung penguatan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Bali.

    Bahkan kampus yang berlokasi di Jalan Pulau Flores Nomor 5 Denpasar dan belum genap berusia setahun ini akan menjadi lembaga pendidikan yang pertama dan satu-satunya melakukan klasifikasi, kluster dan perangkingan terhadap UMKM Bali.

    “Kami akan rancang sistem penilaian dan perangkingan terhadap UMKM Bali. Ini agar jadi semacam rapor bagi mereka agar bisa secara bertahap naik kelas,” kata Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang menaungi Bali Dwipa University saat ditemui di Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 itu menambahkan pihaknya tengah menyusun indikator untuk mengklarifikasi dan merangking UMKM Bali ini. Misalnya dari sisi leadership (kepemimpinan bisnis), strategi bisnis seperti bagaimana mengelola customer dan market, informasi bisnis, tenaga kerja serta operasional keseluruhan.

    Kemudian, kata Adnyana, para UMKM ini akan dilihat apakah bisa mencapai excellent dari lima sudut  pandang yakni leadership, pelanggan, bagaimana tenaga kerja pandang organsiasi, kinerja keuangan dan dari sisi pasar.

    “Misalnya ada UMKM asetnya besar tapi belum tentu bisa excellent jika tidak excellent dari lima sudut pandang ini dan memenuhi semua indikator yang ada,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu..

    Nantinya para UMKM ini akan diklasifikasikan dan dirangking menjadi beberapa kelas dari yang paling bawah hingga yang paling tinggi atau excellent. Yakni Early Development, Early Result, Early Improvement, Good Performance, Emerging Industry Leader, Industry Leaders, Benchmark Leader dan yang paling tinggi  kelasnya adalah World Class.

    “Jadi UMKM walau modal usahanya kecil pun bisa excellent sebaliknya yang besar belum tentu bisa excellent. Jadi perangkingan ini  bisa ubah persepsi pada UMKM. Ini seperti nilai TOEFL atau rapor sehingga mereka tahu dimana posisinya,” ujar Adnyana.

    Perangkingan UMKM ini juga bisa menjadi bagian mendefinisikan ulang UMKM sehingga tidak hanya didefinisikan dari sudut pandang jumlah modal tapi bagaimana kinerja bisnis mereka dan sesuai kelas atau perangkingan yang disusun ini.

    Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
    sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta  sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

    Jadi Acuan Progam Pemerintah Kuatkan UMKM

    Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu menegaskan konsep untuk perangkingan UMKM Bali ini sudah matang dan menjadi bentuk pengabdian masyarakat dari Bali Dwipa University kepada pemerintah dan perekonomian Bali.

    Diharapkan hasil perangkingan ini bisa jadi acuan pemerintah menyusun kebijakan dan program untuk meningkatkan kelas UMKM Bali termasuk bagaimana pelaku UMKM sendiri agar tahu apa yang harus dilakukan.

    “Kami ingin berikan nilai tambah pada masyarakat, pelaku UMKM dan pengembangan usahanya agar tahu apa yang harus dikerjakan untuk bisa UMKM naik kelas,” ujar Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Direncanakan assessment dan perangkingan UMKM Bali ini akan dijadwalkan mulai pada September 2019. “Kami mulai pilot projectnya dari Bali. Semoga ke depan akan jadi program nasional ,” tegas kata mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Adnyana juga mengaku gembira hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatatkan capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah UMKM Bali Terus Meroket

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen.

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Di sisi lain kesadaran UMKM mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga semakin meningkat. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.

    Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK. (wid)

  • Jaga Roh Desa Adat, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Dukung Bendesa Adat Dipilih lewat Musyawarah Paruman

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 mendukung wacana penghapusan sistem voting dalam pemilihan Bendesa Adat di Bali untuk dikembalikan ke sistem kearifan lokal yakni musyawarah mufakat lewat paruman adat.

    “Roh desa adat sebagai benteng penjaga budaya Bali dan nilai-nilai kearifan lokal harus kita pertahankan. Salah satunya juga harus tercermin dalam dalam pemilihan Bendesa Adat yang harusnya dikembalikan ke musyawarah mufakat bukan dengan voting,” kata Adnyana saat ditemui di Denpasar, Kamis (14/3/2019).

    Untuk itu Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini mengaku sejalan dengan gagasan yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, I Nyoman Parta yang mengusulkan agar Ranperda ini mengatur pemilihan Bendesa Adat tak boleh lagi memakai sistem voting melainkan musyawarah mufakat.

    “Saya setuju karena Bendesa Adat merupakan perangkat adat Bali. Maka tatacara pemilihannya harus menggunakan tata cara adat dan budaya Bali yakni melalui paruman dan dipilih secara musyawarah mufakat. Jangan menggunakan cara voting yang merupakan  budaya barat atau budaya asing,” katanya.

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menegaskan pihaknya bukan anti atau alergi dengan sistem sistem demokrasi ala barat yaitu dengan melakukan voting dalam suatu pemilihan. Namun penerapan harus disesuaikan dengan konteks dan kondisi di masyarakat dalam hal ini di desa adat.

    “Kalau di luar desa adat bagus dan silakan saja kita pakai gaya demokrasi alat barat atau yang sudah lumrah berjalan di Indonesia. Tapi untuk desa adat kita kembali ke jati diri sebagai Krama Bali yang mengedepankan manyama braya braya,  saguluk sagilik, dengan semangat salunglung sabayantaka, serta sumber pengambilan keputusannya adalah awig-awig dan perarem,” papar Adnyana.

    Tokoh Hindu yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi Hindu aeperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu juga mendukung adanya organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang mengurus desa adat.

    Seperti diketahui pula terobosan ini sudah dicantumkan dalam rancangan pasal-pasal Ranperda tentang Desa Adat. Keberadaan OPD khusus yang menangani Desa Adat ini dirasakan sangat penting sebab Dinas Kebudayaan selama ini tidak bisa mengurus sepenuhnya desa adat. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni 1493 desa adat.

    “Adanya OPD khusus yang menangani Desa adat juga harus diperkuat dengan komitmen bantuan anggaran yang lebih besar kepada desa adat. Kalau saat ini BKK (Bantuan Keuangan Khusus) desa adat hanya Rp 250 per desa adat per tahun, ke depan secara bertahap kalau bisa naik hingga dua kali lipat,” harap pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu

    Kuatkan Desa Adat, Wujudkan Bali Dwipa Jaya

    Pria yang mencalonkan diri ke DPD RI untuk mewujudkan misi ngayah mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya juga menaruh perhatian besar terhadap pelestarian desa adat dan seni budaya Bali. Hal ini juga menjadi salah satu prioritas perjuangannya ketika duduk di Senayan, Jakarta nanti sebagai senator asal Bali.

    Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan. Ia akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada tujuh.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana yang juga mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.(wid)

  • Dukung Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Terapkan “Formula 37”

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn.,yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali nomor urut 37 mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta Menteri Keuangan RI mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020.

    “Tidak boleh ada dikotomi antara Desa Dinas dan Desa Adat di Bali maupun juga dalam hal bantuan anggaran. Maka pemerintah pusat harus juga membantu Dana Desa Adat di Bali sebagaimana juga ada Dana Desa bagi Desa Dinas/Kelurahan,” tegas Adnyana saat ditemui di Denpasar, Minggu (17/3/2019).

    Ia menegaskan Dana Desa  bagi Desa Dinas untuk pembangunan infrastruktur Desa Dinas dan pemberdayaan masyarakat desa lintas bidang untuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Dinas.

    Sedangkan Dana Desa Adat khusus diperuntukan bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata yang dilakukan oleh masyarakat desa adat. Seperti pelaksanaan ritual adat dan budaya, pelestarian dan pemeliharaan sarana adat seperti Pura, Bale Desa atau Bale Banjar, pelestarian dan pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa.

    “Dana Desa Adat ini bisa juga bisa dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah Bali yang diambilkan dari pemasukan Devisa Pariwisata Bali,” kata Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Desa Adat Aset Pariwisata Bali

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menambahkan Bali adalah  satu-satunya provinsi yang khas atau unik di Indonesia dan juga  provinsi yang berbentuk pulau yakni Pulau Bali dan beberapa pulau kecil lainnya seperti Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan  Nusa Ceningan.

    Kehidupan masyarakat Bali terkenal komunal religius yakni kehidupan masyarakat adat yang terstruktur dari Banjar Adat dan Desa Adat yang bercorak agraris (pertanian) dan agama Hindu Bali.

    “Perpaduan ini melahirkan ritual dan budaya Hindu Bali yang adi luhung dan terkenal ke jagat raya yakni berbagai macam tempat ibadah (Pura/Merajan), subak, upacara adat, seni dan budaya,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu.

    Konsep keseimbangan dalam hidup bermasyarakat yakni Tri Hita Karana juga dijalankan dengan baik dan harmonis sehingga kelestarian dan keindahan alam Bali selalu terjaga dan metaksu karena ritual adat dan budaya masyarakat Bali.

    Itulah sebabnya pulau, keindahan alam, ritual adat, seni dan budaya ini yang menjadikan Bali menjadi daerah tujuan wisata terkenal di dunia. Bahkan wisatawan mancanegara lebih mengenal Bali daripada Indonesia.

    Pariwisata Bali yang terdiri dari pulau, alam yang indah dan asri, subak dan pertaniannya,  ritual adat, seni dan budaya inilah aset dan sekaligus sumber kekayaan Bali yang sepenuhnya dipelihara oleh Desa Adat dan masyarakat adat.  Ini berbeda dengan daerah lain yang punya sumber kekayaan alam seperti batubara, minyak, hutan, dll.

    Terlebih juga pariwisata Bali telah memberikan kontribusi devisa bagi NKRI yang cukup besar setiap tahunnya sebesar US $ 8 milyar. Atau setara 40 % dari devisa pariwisata Indonesia yang ditargetkan sebesar US $ 20 miliar.

    “Untuk itulah, agar pariwisata Bali dapat terus eksis, lestari dan berkembang, maka Desa Adat di Bali harus mendapatkan bantuan dana bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata di wilayah adatnya masing-masing. Sehingga dapat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Bali,” ungkapnya.

    Berjuang untuk Bali Dwipa Jaya dengan “Formula 37”

    Untuk itulah ketita dirinya dipercaya masyakat Bali menjadi Wakil Daerah Bali sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali , maka ia akan berupaya dengan semangat Tri Hita Karana berjuang mewujudkan Bali Dwipa Jaya salah satunya juga memperjuangkan Dana Desa Adat ini.

    Perjuangan  itu akan dilakukan Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini dengan melaksanakan konsep 37 yang bermakna 3 langkah berupa “mengkoordinasikan (seluruh kekuatan Bali), mengupayakan dan mewujudkan 7 misi.

    Pertama penguatan peran desa adat dalam pelestarian seni, budaya dan adat Bali. Kedua, perlindungan sumber daya alam dan situs sejarah Bali. Ketiga pelestarian subak dan pertanian sebagai penunjang utama pariwisata Bali. Keempat, pengelolaan pariwisata untuk masyarakat Bali (pariwisata untuk Bali).

    Kelima, pembangunan Bali untuk Bali Shanti lan Jagadhita (membangun Bali). Keenam, kemandirian dalam pengelolaan Bali melalui UU Provinsi Bali. Terakhir, peningkatan perimbangan keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat (salah satunya untuk Dana Desa Adat).

    Dengan konsep 37 ini, Adnyana optimis kedepan Bali khususnya masyarakat adat Bali akan lebih sejahtera dan Bali akan tetap terjaga kelestarian alam, adat dan budayanya (ajeg Bali).  “Dan akan tercapai Kejayaan Pulau Bali (Bali Dwipa Jaya) sebagaimana slogan dalam Lambang Provinsi Bali,” tandasnya.

    Konsep 37 ini juga sangat sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” dari Gubernur Bali  Wayan Koster yang merupakan kakak kelas Adnyana saat kuliah di ITB (Institut Teknologi Bandung). (wid)