Kategori: Uncategorized

  • Caleg DPR RI Togar Situmorang Optimis Bawa Misi Kesejahteraan Pedagang Jakarta Ke Senayan

    Foto: Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA. (Dok. Pribadi)

    Togar Optimis Melangkah ke Senayan, Bawa Misi Kesejahteraan Pedagang Jakarta

    Jakarta – Sosok Advokat asal Medan Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta dari Partai Demokrat mengatakan, mewujudkan kesejahteraan pedagang melalui jalan perjuangan politik merupakan keniscayaan.

    Menurutnya, wacana kesejahteraan pedagang kaki lima merupakan optimisme dirinya untuk melangkah ke Senayan, bukan berarti berkmaksud untuk mempolitisasi pedagang pasar apalagi memanfaatkan pasar sebagai panggung pencitraan politiknya. Namun, hal tersebut merupakan panggilan hati sebagai Calon Wakil Rakyat untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang pasar sebagai kebutuhan strategis agenda percepatan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

    “Kesejahteraan pedagang merupakan panggilan hati nurani saya bukan hanya sekedar untuk kepentingan politik semata. Jauh dari itu, keberadaan pedagang pasar merupakan salah satu ujung tombak mendulang kesejahteraan rakyat Indonesia. Kita menyebutnya demokrasi ekonomi, publik harus paham bagaimana hal ini akan membuka jalan bagi pedagang Indonesia, bahwa tidak ada keadilan pasar (pasar sempurna, red) ketika itu tidak diperjuangkan secara kolektif,” ungkap Dr. Togar Situmorang kepada Media, Jumat (15/12/23).

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan, munculnya perang dagang China-Amerika dan perang Rusia-Ukraina telah banyak mempengaruhi aspek perekonomian negara, termasuk keberadaan pasar tradisional, meliputi aspek perdagangan pedagang, perilaku, sampai pola kelola pedagang yang terpaksa harus berdamai dengan kondisi tidak menguntungkan saat ini.

    Ia menilai, perlu adanya partisipasi dan kolaborasi dalam menyuarakan nasib dan harapan para pedagang merupakan komitmen yang harus dijalankan. Sehingga, adanya prospek penguatan kesadaran terkait demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan pedagang DKI ini, menjadi dasar yang menguatkan gerak politiknya semakin optimis mampu membawa perubahan positif melalui kursi legislatif.

    “Spirit (semangat, red) politik kesejahteraan pedagang pasar bagi saya bukanlah politik praqmatisme. Semua ini sangat tergantung pada sikap pedagang pasar, apakah ingin berjuang atau memilih pasrah sembari mengutuk kondisi dari adanya perilaku elit politik yang menyimpang? Tentunya agenda kerja saya ini bukan sekadar slogan kosong, saya memiliki substansi dan fondasi kuat, terarah serta terukur dalam membangun rajutan bersama-sama dengan pedagang pasar dalam mencapai kesejahteraannya,” tutup Togar, Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7, Dapil III DKI Jakarta meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

  • Kantor Hukum Togar Situmorang Kedatangan Para Investor WNA PT Bumi Kristal Sumbawa, Mereka Paparkan Ini.

    Togar Situmorang selaku kuasa hukum Owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry yang membangun proyek properti terpadu Golden City, menerima kedatangan para investor dari Warga Negara Asing (WNA) untuk menyerap aspirasi mereka di kantor Dr Togar Situmorang Law Firm, Jl. Gumicik, Gg Melati No. 8, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (6/12/2023).

    Dalam pertemuan Dr Togar Situmorang didampingi pihak PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang menerima dukungan dan komitmen para investor yang sepakat terus melanjutkan investasinya di proyek Golden City. Investor berasal dari berbagai belahan dunia tersebut terdiri dari Lukas Chlumecky, Ester Polkova, Mark Lee, Tracey Schmidt, Maya Sarita, Dzmitry Dadonau, dan Nataliya Bashina dll.

    Suasana ketika Dr Togar Situmorang berdialog mendengarkan aspirasi dan dukungan dari para investor WNA.

    Para investor asing tersebut kompak menyatakan masih setia dan percaya melanjutkan investasinya pada perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti proyek international bernama Golden City berlokasi di Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Salah satu investor berkebangsaan Czech Republic, Lukas Chlumecky, menyatakan selama ini dirinya merasa aman dalam penempatan dananya pada proyek Golden City walaupun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

    “I feel safe, it’s only delay because of Covid-19. It’s long process. We want to build something special, so it takes more time. I’m OK. We invested $25.000,” sebut Lukas didampingi Ester Polkova dari negara yang sama.

    Ester Polkova (kiri) bersama Lukas Chlumecky (kanan) investor Golden City dari Czech Republic

    Ester menambahkan dirinya sangat senang dengan proyek Golden City. Ia tetap menaruh kepercayaan dan konsisten melanjutkan proyek yang sejak lama dia impikan agar bisa terwujud dan bertempat tinggal di kawasan yang memiliki pemandangan indah itu.

    “We love the project. We fully trust. We’ll never stop believe. We will continue until its become success. Because we really want to make this project become dream comes true. Because the this is our dream, we really want to, to live there,” sambung Ester penuh keyakinan.

    Di tempat yang sama, investor Golden City lainnya Dzmitry Dadonau asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia juga menegaskan keyakinan mereka untuk tetap melanjutkan proyek tersebut dan nantinya ingin menetap di sana.

    “I strongly believe, that this project finally will be going in the good way. I believe it. I still believe it. I hope, I will to use this work negotiation going well, people will be make a solution how to get out of this situation we have now. In the final line, it’s gonna be, the city what we believe, we can build. I would like to continue (the project). I think there is more and more, I mean a, many people have the same way, they want to build something there, they want to live there. My wife invested there $30.000,” pungkas Dzmitry Dadonau.

    Dzmitry Dadonau (kiri) asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia

    Menanggapi kesan mendalam dan semangat luar biasa dari para investor tersebut, Dr Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan kembali menjelaskan owner PT Bumi Kristal Indonesia Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat sangat profesional dan para klien atau penyewa (investor) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar.

    “Dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara,” ungkap Dr Togar Situmorang.

    Dr Togar Situmorang didampingi perwakilan PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang dalam pertemuan dengan para Investor. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media.

    “Tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanjikan sewa resort mewah selama 99 tahun,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, bulan April tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.

    “Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada Juni 2020,” rinci Dr Togar Situmorang.

    Dan atas dana sewa-menyewa tersebut sudah ada refund (pengembalian, red) ke pihak Christoper Smith.

    “Aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut klien kami sangat kooperatif dan tidak ada yang mangkir,” jelasnya.

    Dr. Togar Situmorang menuturkan panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tanggal 5 Desember 2023 di ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, namun karena kesibukan dan sudah koordinasi dengan Penyidik, ditunda ke hari Selasa, 12 Desember 2023.

    “Namun ternyata bukan undangan klarifikasi tapi malah akan konfrontir antara Pelapor dengan didampingi kuasa hukum dan Brett atau Barry Terlapor tanpa didampingi kuasa hukum. Jelas sebagai kuasa hukum Golden City Project, saya sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan,” singgung pengacara yang banyak tangani kasus ini.

    Dr Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut.

     

    Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ PN. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ PN Gianyar, maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956, berbunyi, “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

    “Saya berharap ke depan Penyidik bisa koordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor,” tutup pengacara kondang tersebut.

  • Tunjuk Advokat Dr. Togar Situmorang Sebagai Kuasa Hukum, PT Bumi Kristal Sumbawa Siap Bantah!

    PT BUMI KRISTAL SUMBAWA adalah perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti Proyek International bernama GOLDEN CITY berlokasi di Sumbawa, NTB.

    Owner PT. BUMI KRISTAL SUMBAWA Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat mereka sangat profesional dan para klien atau penyewa ( investor ) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara.

    Dr. Togar Situmorang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media dimana tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanji sewa resort mewah selama 99 tahun.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, Bulan April Tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.

    Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa, Juni 2020.

    Dan atas dana sewa menyewa tersebut sudah ada refound ke pihak Christoper Smith dan aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut Klien kami sangat Koperatif dan tidak ada yang Mangkir.

    Panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tgl 5 Desember 2023 Ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, Namun karena kesibukan dan sudah kordinasi dgn Penyidik ditunda ke Hari Selasa, 12/12/2023 namun ternyata bukan Undangan Klarifikasi tapi malah akan Konfrontir antara Pelapor dengan didampingin Kuasa Hukum dan Brett atau Berry Terlapor tanpa didampingin Kuasa Hukum jelas sebagai Kuasa Hukum Golden City projek, Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan.

    Dr. Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar Menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut

    Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar Nomor maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956 berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan Hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu “ tambah pengacara yang banyak tangani kasus ini.

    Advokat Kondang
    Dr. Togar Situmorang berharap kedepan penyidik bisa kordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor tutupnya kepada Media via handphone.

  • Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Advokat Dr. Togar Situmorang Menghimbau Masyarakat Untuk Lebih Cerdas Pilih Caleg

     

    Foto: Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA., Advokat yang juga Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat. (Dok. Pribadi)

    Jakarta- Menyambut momentum perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Advokat berdarah Batak, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas memilih calon wakil rakyat alias Caleg, jangan sampai termakan oleh janji-janji semata atau caleg PHP dan harus lebih melihat sosok Caleg yang benar-benar mau berjuang.

    “Kebetulan momentumnya pas, Harkodia dimasa Kampanye Pemilu 2024. Saya hanya ingin menyampaikan, masyarakat harus lebih cerdas memilih, jangan terbuai oleh janji-janji mereka. Contoh seperti saya, Caleg tak beruang tapi penuh Caleg berjuang. Pilih yang benar-benar mampu membawa aspirasi rakyat di kursi legislatif ,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP sembari tertawa saat dihubungi Media, Sabtu (9/12/23).

    Hal tersebut menjadi harapan bagi pria yang akrab disapa Bang Togar Situmorang (TGS) tersebut, sebagai Calon Legslatif (Caleg) DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat Nomor 7 kepada masyarakat. Menurutnya, hal lain yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah rekam jejak calon-calon kontestan Pileg 2024, jangan sampai masyarakat memilih calon yang memiliki sejarah pernah terlibat dalam kasus korupsi.

    Dr. Togar Situmorang menegaskan, pilihan masyarakat sangat menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan. Sehingga, momentum Harkodia jelang Pileg 2024 ini merupakan kesempatan terbaik, bagi seluruh lapisan masyarakat untuk merefleksi diri dalam menentukan pilihannya.

    “Masyarakat sudah harus bicara soal tingkat integeritas dan lebih melek soal politik tanah air, karena satu suara akan sangat menentukan nasib bangsa kedepannya. Bisa dilihat faktanya saat ini, apakah pemeberatasan korupsi itu berjalan maksimal? Toh masih banyak pejabat-pejabat negara yang masih mempraktikannya (korupsi, red), contoh saja sering ngaret (telat, red). Itukan masuk tindakan korupsi terhadap waktu,” sentil Bang Dr. Togar Situmorang ( TGS).

    Mengakhiri sesi wawancaranya kepada awak media Dr. Togar Situmorang menambahkan, Harkodia 2024 diharapkan dapat menjadi momentum bersama untuk lebih konsisten dalam hal pemberantasan praktek korupsi di tanah air, sehingga kedepan Indonesia mampu menjadi negara yang punya Budaya Malu apabila melakukan Korupsi serta yang mampu berkomitmen terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dimana Korupsi adalah Kejatahan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ).

  • PT Bumi Kristal Sumbawa Bantah Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Property Golden City

    Tak terima dan merasa dikriminalisasi karena dilaporkan di Polda Bali atas dugaan melakukan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar oleh kuasa hukum korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith, owner (pemilik) PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry mengancam balik akan melakukan langkah hukum.

    “Dengan adanya pemberitaan di media secara sepihak dan beberapa orang yang mengaku investor (penyewa) melaporkan saya ke Polda Bali, itu saya merasa sangat dirugikan. Saya merasa keberatan, dan dikriminalisasi. Untuk hal ini saya akan menempuh jalur hukum yang akan saya kuasakan kepada Bapak Doktor Togar Situmorang untuk menangani masalah ini. Jadi siapapun yang mengganggu pekerjaan saya, investasi saya di Sumbawa Barat, maka saya akan bawah ke ranah hukum,” ungkap Yansen Barry didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, di Clear Cafe, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/12/2023).

    Ia menegaskan bahwa Golden City ini adalah business to business, yang kedua belah pihak terikat dengan klausul-klausul dan kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat kontrak dan sertifikat.

    “Ini adalah business to business. Semua jelas. Ada bukti, ada legalitas, ada kontrak, ada sertifikat, ada objeknya jelas, ada kegiatannya, dan saya ada di sini. Saya tidak kemana-mana, dan saya siap kooperatif dan mempertanggungjawabkan lewat fakta-fakta dan bukti-bukti yang saya miliki,” jelasnya.

    Yansen Barry juga menekankan bahwa skema bisnis ini adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan Ponzi Scheme (Skema Ponzi) seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Sebab Skema Ponzi menurutnya berkonotasi penipuan dalam investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu singkat.

    “Ini bukan Ponzi Scheme. Siapapun yang menyatakan ini Ponzi Scheme, itu tidak benar. Itu kebohongan. Itu pembohongan publik. Saya dirugikan sekali dengan ini. Jadi akan ada konsekuensi kepada siapapun yang berbuat sesuatu yang tidak benar, maka terimalah konsekuensi itu,” tandas Yansen Barry ditemani rekannya Anderson Aritonang.

    Menambahkan apa yang disampaikan kliennya, Dr Togar Situmorang menyebutkan laporan kuasa hukum korban, Reinhard R. Silaban di Polda Bali pada Kamis, (4/10/2023) adalah laporan “sangat Tendisius alias banci” yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi tersebut Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

    “Ini sangat kita sayangkan laporan polisi terhadap klien saya terkait dengan penipuan dan penggelapan. Itu kan katanya. Tadi klien saya sudah bicara, bahwa klien saya itu bukan subjek tunggal, tapi dia itu adalah suatu badan usaha. Artinya satu badan usaha yang punya visi dan misi, dan itu proyek adanya bukan di Bali, tapi di Sumbawa Barat. Orang-orang yang bergabung ke klien, adalah investor (penyewa) mereka sudah menanam sesuatu, dan mereka juga sudah mendapat sesuatu. Nah ini yang perlu digaribesarin. Jadi laporan ini banci,” tandas Togar pengacara senior dari Dr Togar Situmorang Law Firm ini.

    Ia juga menyinggung apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan.

    “Pertanyaannya, si korban ini orang Indonesia, atau apa, di mana dia? Betul ndak? Itu satu dulu. Kedua, kalau dia memang korban, atau ada kerugian yang dia maksud, itu harus jelas. Minimal dia harus memberi data audit. Apalagi menyangkut uang besar, 7 miliar (rupiah). Nah, 7 miliar itu juga harus clear, dari mana ini uang? Masuknya, bagaimana caranya masuk? Kok bisa masuk ke Klien kami? Menggunakan apa caranya masuk? Kok bisa masuk ke Klien? Apakah masuk dalam bentuk rupiah, atau dollar atau dalam bentuk bitcoin? Ini banyak dimensi-dimensi yang harus straight (lurus) ditegakkan menurut aturan hukum. Dan saya berharap Pihak Imigrasi juga perlu memeriksa legalitas dan izin visa-nya para pihak WNA selama mereka berada di Indonesia,” bebernya.

    Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak kepolisian agar tidak dengan gampangnya menerima setiap laporan karena locus delicti (tempat peristiwa hukum, red)-nya berbeda.

    “Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh selain Dilaporkan Polda Bali ada juga pihak Klien masukan Gugatan Perdata di Pn Gianyar ini jelas makin Obscure Kasus ini dan Mereka Bingung antara Pidana atau Perdata, Ini jelas-jelas bisnis kok. Jadi kalau kamu (pihak pelapor, red) melaporkan klien kami, kamu harus bisa meyakinkan kepada pihak kepolisian, dengan bukti-bukti yang memang konkrit, bukan rekayasa. Jadi pihak Media juga diharapkan bisa Cover Both Side jangan asal tulis saja begitu saja, sehingga telah terjadi ada judgement atau penghakiman dari media terhadap klien kami dengan cara-cara nggak elegan, tendensius, dan mem-framing seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana. Itu nggak boleh juga,” sentil Dr. Togar Situmorang.

    Ia meyakinkan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif. Dr. Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.

    “Dia (Yansen Barry, red) warga negara Indonesia, tidak pernah ada masa lalu (yang buruk, red). Tapi jangan dikriminalisasi. Ini kan lucu, maaf ya, kita ini taat aturan hukum atau main premanisme, main tagih aja? Ga bisa nagih, dia main polisi. Lah, polisi itu emang debt collector (penagih, hutang, red)? Polisi ya polisi, pengusaha ya pengusaha. Ayo kita hormati yang elegan, klarifikasi dulu, somasi dulu, somasi 1, somasi 2. Kalau bicara uang, mana auditnya. Duduk dulu, lalu dokumen apa yang dia punya, dokumen apa yang loe (pihak pelapor) ada, jangan main polisi 378, 372 (Pasal KUHP), kembali 7 miliar. Aduh, nenek moyang loe. Kita tunggu kami akan lawan secara aturan Hukum dan akan Cek Administrasi WNA tersebut di Pihak IMIGRASI, tegas Advokat Dr. Togar Situmorang.

    Diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith disebut sebagai korban, melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/2023).

    Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

    Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

    Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

    Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah.

    Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.

    “Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” urai Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.

    Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut.

    Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

    Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan.

    Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

    Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

    “Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban,” cetus Reinhard kepada awak media.

    Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023.

    Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak kuasa hukum.

  • Dr. Togar Situmorang mencium adanya kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang mencium adanya kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Togar menduga, kecurangan tersebut mencuat dengan adanya kejanggalan terhadap serentetan pergantian Kepala Lapas (Kalapas) di tengah-tengah atmosfer politik yang semakin intens jelang Pemilu, rawan akan adanya manipulasi suara.

    “Saya mencium adanya sesuatu terkait hampir semua kepala lapas di dapilnya telah diganti, suara-suara pemilu ini rawan dipolitisir, dimanipulasi datanya. Bisa dibayangkan ya, satu lapas isinya puluhan ribu orang dikali total seluruh Indonesia berapa persentasi suara untuk diarahkan ke Paslon (Pasangan Calon, red) tertentu? Itu yang kita curigai,” ungkap Togar kepada awak media, Kamis (30/11/23).

    Selanjutnya, pria yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Kurator tersebut menyoroti, kebijakan pergantian Kalapas dianggap sebagai bagian dari potensi kecurangan sistematis di Lapas, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa situasi serupa pernah terjadi pada tahun 2019, dimana petugas lapas dan sipir justru yang berperan sebagai petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas.

    “Jangan sampai kecurigaan ini sampai menjadi fakta lapangan kedepannya. Yang jelas saya berharap Pilpres bisa berjalan transparan, aman, damai, dan semua pihak terkait harus menjaga keamanan Pemilu 2024 ini lebih kondusif,” tutup Caleg DPR RI yang konsen terhadap kesejahteraan Para Pedagang dan pelaku UMKM di Jakarta tersebut.

  • Caleh DPR RI Jakarta III Dr. Togar Situmorang Sebut Wacana Pilpres 1 Putaran Realistis

    Togar Sebut Wacana Pilpres 1 Putaran Realistis

    Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang menyebut adanya wacana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 satu putaran merupakan hal yang realistis, dan sangat niscaya mengingat dukungan terhadap duet Probwo-Gibran dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) semakin solid.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang menilai, situasi terkini terkait adanya dukungan kepada duet Ganjar-Mahfud mengalami perpecahan. Sedangkan, untuk duet Anies-Imin ia menyebut hanya kuat di wilayah DKI Jakarta. Sehingga adanya wacana Pilpres satu putaran merupakan hal realistis dan niscaya bagi duet Capres -Cawapres 2024 Prabowo-Gibran akan terpilih dan mampu mengambil hati masyarakat.

    “Itu (Pilpres satu putaran, red) sangat realistis dan sangat niscaya sehingga Dana yang digunakan tidak akan habis lebih banyak lagi itu Karena, dukungan untuk paslon nomor 3 saat ini sedang terpecah dari adanya isu Jokowi Effect (di internal PDIP, red) karena Figure. Sedangkan paslon nomor 1, itu kemungkinan hanya ramai di Jakarta, jadi pointnya saat ini adalah paslon nomor 2 sangat optimis terkait wacana Pilpres satu putaran,” ungkap Dr. Togar Situmorang kepada Media, Senin (27/11/23).

    Selanjutnya, sebagai Caleg DPR RI Dapil 3 untuk Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu yang sangat konsen terhadap kesejahteraan para pedagang kaki lima dan UMKM dari salah satu partai koalisi duet Nomor 2 Prabowo-Gibran tersebut mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan yang kuat dalam misi memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran bisa terealisasi.

    Ia juga menerangkan, berdasarkan hasil survei dari beberapa lembaga independen menunjukan elektabilitas Prabowo-Gibran sudah mencapai 40,2 persen, membuat pihaknya optimis pemimpin partai KIM saling bahu membahu untuk mampu raih kemenangan dalam satu putaran. Ia juga mengaku tidak jemawa dalam hal ini walau menyebut narasi Pilpres satu putaran mungkin saja bisa terjadi.

    “Saya optimis namun tidak jemawa. Masyarakat sekarang sudah cerdas untuk memilih, apa yang baik bagi bangsa dan negaranya. Intinya saya tetap berharap, Pemilu 2024 bisa berjalan damai, lancar, dan adil kedepannya,” tutup Caleg DPR RI yang berlatar belakang sebagai Advokat dan Kurator tersebut.

  • “Saatnya Mendukung Yang Berjuang Bukan Beruang” Advokat Dr Togar Situmorang Maju Sebagai DPR RI JAKARTA III

    Siapa Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA? Namanya di Bali cukup tenar karena sehari-hari bergelut dengan kalangan media dan wartawan.

    Dr. Togar Situmorang merupakan pengamat kebijakan publik sekaligus advokat yang sering diliput media untuk diminta pendapat-pendapat kritis dan membangunnya terhadap Kebijakan dan Peristiwa di Bali, sehingga tidak jarang dia banyak dikenal semua lapisan masyarakat Bali.

    Togar kelahiran 18 Agustus 1966 ini pada Pemilu 2024 depan, memberanikan diri berkiprah lebih jauh untuk dapat membantu problema masyarakat dari Senayan.

    Dr. Togar Situmorang maju sebagai DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III meliputi: Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

    Dr. Togar Situmorang dengan nomor urut 7 ini maju dari Partai Demokrat. Ia patut didukung karena memiliki pengalaman di bidang Hukum selama bertahun-tahun dan tentunya tidak dapat diragukan dalam hal penanganan perkara baik kasus Pidana atau Perdata.

    Masyarakat Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu dalam Pemilu Serentak 14 Februari 2024 ke depan, diharapkan mampu menentukan pilihannya terhadap pilihan yang terbaik dengan mencoblos Nomor 7, Dr. Togar Situmorang untuk DPR RI dari Partai Demokrat.

    Advokat Togar yang terkenal dengan julukan sebagai ‘Panglima Hukum’ ini tidak ragu mengkritik pemerintah apabila suatu kebijakan dan keputusan diambil merugikan masyarakat luas.

    Baru-baru ini, Togar sempat mengkritik masalah kepulan asap Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).

    Ia menekankan Pemerintah Daerah supaya segera dan lebih cepat mengatasi persoalan kebakaran dimaksud secara tuntas.

    “Saya mengingatkan ada sangsi apabila Pemerintah Daerah terbukti lalai untuk segera mengatasi terkait kebakaran tersebut, di mana masyarakat dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat terbakar TPA,” kata Dr. Togar Situmorang, Kamis (15/11/2023).

    Politisi Dr. Togar Situmorang ini juga dengan tegas akan terus setia mendukung Partai Demokrat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

    Apalagi kini Demokrat sudah berjuang bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menang di Pilpres 2024.

    Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 untuk Pemilu 2024 dan dengan nomor urut tersebut sebagai simbol kemenangan serta perdamaian.

    “Nomor 2 adalah simbol kemenangan dan perdamaian. Semangat perjuangan Koalisi Indonesia Maju akan menang satu putaran dengan semangat pemilu damai,” kata Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,
    CMED,CLA.

    Kesempatan ini Izinkan saya Mewakili Rakyat DKI JAKARTA DI PARLEMEN, SAATNYA MENDUKUNG YANG BERJUANG BUKAN BERUANG!!!,” Tutup Dr. Togar Situmorang yang telah pengalaman dalam berbagai kasus-kasus di Bali, tidak dapat diragukan, bahkan banyak artis-artis Nasional Indonesia kerap memanfaatkan jasanya.

  • Diduga Lakukan Penipuan, Pengelola Royal Garden Residence Dipolisikan

    Diduga Lakukan Penipuan, Pengelola Royal Garden Residence Dipolisikan

    Gejolak Perumahan Royal Garden Residence yang terletak di Jalan Taman Giri Asri, Kuta Selatan akan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi bersitegang antara para penghuni dengan para pekerja akibat pemutusan sambungan air ke rumah penghuni dilakukan oleh pihak Manager Operasional yang mengaku sebagai bagian dari pengelola Royal Garden Residence berinisial MDV, sekarang para penghuni melaporkan pihak pengelola Royal Garden Residence ke Mapolresta Denpasar, Senin (6/11) dengan tuduhan pengerusakan dan penipuan.
    Kuasa hukum 60 warga penghuni Royal Garden Residence, Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA mengatakan, para penghuni melaporkan pihak developer dan managment karena terjadi pengerusakan saat pekerja melakukan pemutusan saluran air ke rumah penghuni pada Jumat (3/11) lalu. “Ya, kami akan lapor semua. Termasuk pengerusakan, dugaan penipuan dan masih ada lagi,” ungkapnya seusai dimediasi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan di Mapolsek Kuta Selatan, Senin (6/11).
    Dijelaskan pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum ini, dugaan penipuan lantaran perjanjian awal antara pihak developer dan managment dengan para kliennya tidak sesuai. “Listrik pakai atas nama orang lain, sertifikat atas nama Pak Zaenal Tayeb dan IMB masih secara global. Ini yang tidak sesuai, sehingga akan kita laporkan atas dugaan penipuan,” katanya.
    Selain itu, Togar juga meminta pihak pengelola untuk menghormati para penghuni dan lebih transparan dalam hal pemeliharaan lingkungan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pada komplek perumahan tersebut. Sebab, para kliennya merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menyepakati kenaikan IPL sampai 40% dari sebelumnya. Bahkan kliennya diancam akan dilakukan pemutusan aliran air ke rumah penghuni jika tidak membayar kenaikan IPl itu. Warga hingga saat ini masih tetap membayar IPL & air kepada pihak pengelola. “Diharapkan akan ada titik terang agar bisa terungkap dan akan ada jaminan supaya para penghuni dapat tinggal dengan tenang, tanpa ada ancaman pemutusan sambungan air dengan alasan kenaikan 40 persen yang tidak berdasar,” imbuhnya.
    Sementara dalam mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU Nur Habib Auliya mewakili Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra, tidak dihadiri oleh pihak pengelola. Pada kesempatan itu, Nur Habib menyarankan kepada para penghuni Perumahan Royal Garden Residence untuk membuat pengaduan ke polosi dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “Silahkan buat aduan, dan berikan keterangan sesuai dengan fakta. Jangan ditambahkan dan jangan dikurangi, sehingga untuk mempermudah dalam proses penyidikan nantinya,” ujarnya. (***

  • Putuskan Sambungan Air Secara Paksa, Para Penghuni Royal Garden Residence Bersitegang

    Perumahan ROYAL GARDEN RESIDENCE yang terletak di Mumbul Nusa dua Jalan Taman Giri Asri, Kuta Selatan, Benoa, Badung, Bali bergejolak karena ketika dipaksa pemutusan sambungan air kerumah penghuni.

    Bahkan para penghuni bersitegang dengan para pekerja yang telah diberi tugas oleh Pihak Manager Operational Royal Garden Residence inisial MDV (Maya).

    Kebijakan Publik dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA berharap agar pihak Developer dan Management menghormati para penghuni dan bisa lebih Transparan dalam hal pemeliharaan Lingkungan serta Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial selaku Kuasa Hukum Penghuni Royal Garden Residen (sekitar 60 an lebih warga)

    Lawyer yang terkenal dengan julukan sebagai Panglima Hukum merasa klien para penghuni merasa di Intimidasi dan dipaksa untuk sepakat kenaikan IPL sampai 40 persen dari sebelumnya dan bahkan diancam akan ada pemutusan aliran air kerumah penghuni dan meminta ada dari pihak Pemerintah Daerah segera Turun kelapangan mencek kondisi Perumahan Royal Garden Residence Mumbul Nusa dua.

    Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA juga menginformasikan bahwa Pihak aparat polisi dari Polsek Kuta Selatan hadir pada saat ada keluhan warga saat pemutusan saluran air dan direncanakan hari Senin para penghuni dan pihak Managment akan dipertemukan di Kantor Polsek Kuta Selatan.

    Diharapkan agar bisa terungkap dan ada jaminan agar penghuni bisa bersosialisasi tanpa ada ancaman pemutusan sambungan air dan juga terkait hal perizinan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar bisa segera diurus serta Fasilitas Umum atau Fasos agar dapat terjaga baik dan bisa segera diserahkan kepihak Pemda Badung itu harapan penghuni (klien) tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7 untuk DPR RI 2024 Dapil 3 DKI,yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.