Kategori: Uncategorized

  • Masyarakat Anggap Profesi Advokat tidak boleh Nyaleg, Advokat Dr Togar “Jangan Salah Kaprah”

    Advokat Kondang berdarah Batak, Dr Togar Situmorang meminta masyarakat jangan salah kaprah, terkait isu boleh tidaknya seorang berprofesi Advokat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI, justru seorang Legislator (Anggota DPR RI) haruslah memahami hukum mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

    “Yang jadi anggota DPR RI itu harusnya orang-orang yang berlatar belakang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (pengacara) Karena, tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” tegas Togar kepada Media via Handphone, Selasa (6/9/23).

    Saat ditanyai wartawan soal Legalitas yang mengatur profesi Advokat boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan jika seorang Advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, Advokat yang bersangkutan harus bersedia untuk tidak berpraktik ( cuti ) melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.

    “Intinya, Advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai Advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan ,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

    “Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi Advokat,” lanjutnya.

    Terkait hal tersebut, Togar Situmorang juga mengungkapkan bagaimana partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7, menjadi harapannya kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih para calon-calon untuk mewakili aspirasi di lembaga legislatif tersebut ke depannya.,

  • Advokat Togar Situmorang Resmi Dilantik HKPI, “Bukan Profesi Yang Mudah” Tuturnya.

    HKPI atau Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia menggelar Inagurasi untuk melantik Kurator dan Pengurus HKPI Angkatan IX, pada Jumat (1/9/2023) di Hotel Royal Tulip, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang hadir dalam Malam Inagurasi yang dihadiri langsung Ketua Umum DPP HKPI Soedeson Tandra serta memberikan ucapan selamat kepada para peserta pelatihan dan ujian sertifikasi yang telah dinyatakan lulus kemudian bergabung dengan keluarga besar HKPI.

    Ketum HKPI Tandra juga menyampaikan pesan kepada peserta yang telah lulus untuk tetap rendah hati dan cermat dalam menjalankan profesinya sebagai seorang Kurator dan Pengurus.

    Dr. Togar Situmorang sadar Menjadi kurator dan pengurus bukanlah Profesi yang mudah, perlu kecermatan, ketelitian, keuletan, dan keseriusan

    Dr. Togar Situmorang berharap rekan Kurator Angkatan IX dapat tetap bekerjasama baik internal dan eksternal dan berharap para senior dan rekan-rekan kurator HKPI yang lain bisa tetap saling terbuka untuk membantu.

    Advokat dan Kurator Togar Situmorang berharap dapat mengabdi kepada masyarakat Jakarta dan mohon restu karena sedang mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7.

  • Pimpinan PBH Panglima Hukum Bali berikan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Denpasar

    PBH PANGLIMA HUKUM pimpinan Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH ( Arga ) hadir memberikan bantuan hukum secara GRATIS alias PROBONO bagi Orang tidak Mampu di Pengadilan Negeri Denpasar⚖️

    Pendampingan tersebut terhadap Terdakwa inisial IWGY hari Kamis, 10 Agustus 2023 dengan para Advokat Fajar Parluhutan SH dan Firman Hadi, SH dengan No Reg Perkara PDM-370/Denpasar.

    Terdakwa IWGY didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dalam berkas Dakwan Terdakwa dikatakan sebagai Perantara dan Pengedar dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Memastikan peran Nyoman Adiyama Soglong karena dikatakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam Dakwaan Jaksa.

    Advokat Fajar Parluhutan, SH dan Firman Hadi,SH menilai Kasus yang menimpa IWGY tidak memenuhi syarat formil menurut KUHAP Pasal 143 ayat 2 Huruf b dikatakan harus secara cermat,jelas dan lengkap mengenai Tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

    Karena diayat 3 disebutkan surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b batal demi hukum.

    Advokat Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah PBH PANGLIMA HUKUM yang mau mendampingin Terdakwa dalam persidangan tanpa menerima pembayaran sepersenpun alias GRATIS.

    Dr. Togar Situmorang adalah Caleg Partai Demokrat berharap penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun Dakwaan dalam Perkara Narkotika karena dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 c adalah memberantas pengedar dan menjamin penyalahgunaan mendapat Hak Rehabilitasi ( Pasal 4 d )yang akan mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu ,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA.

  • Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Ujian Kurator yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Kelulusan tersebut didapat, setelah Advokat Batak kondang melewati proses panjang dan sangat sulit karena harus berpacu dengan ratusan peserta lain yang datang dari berbagai Daerah di Indonesia.

    “Saya dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus angkatan IX tahun 2023 HKPI pada Senin, 24 Juli 2023,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

    Dia mengucapkan syukur setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya dinyatakan lulus dan terima kasih telah diberikan berkat oleh Tuhan Yesus.

    Di dalam surat yang dikeluarkan oleh HKPI yang ditanda tangani oleh Dr. Soedeson Tandra dan H.Martin Erwin,SH,MH maka Dr. Togar Situmorang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi untuk menjadi KURATOR tersebut.

    “Puji Tuhan, Halleluyah, akhirnya setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, saya dinyatakan lulus. Terima kasih sudah diterima di Keluarga Besar HKPI/HKPI JAYA,” sebut Dr. Togar Situmorang.

    Menurut dia, kelulusan pada ujian kurator dan diterima di HKPI merupakan bukti kecintaannya pada masyarakat Ibu Kota Jakarta dan Bali.

    “Saya sangat mencintai masyarakat Jakarta dan Bali Karenanya, saya mempersiapkan diri saya sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” papar Dr. Togar Situmorang
    ,SH, MH,MAP,CMED,CLA.

    Dengan dinyatakan Lulus Sertifikasi KURATOR , Dr. Togar Situmorang berharap di masa depan dapat menjadi caleg DPR RI yang kompeten mewakili masyarakat Dapil 3 DKI Jakarta.

  • Dr.Togar Situmorang menang praperadilan di PN Denpasar

    Dr. TOGAR SITUMORANG MENANG!!! Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar menggelar sidang putusan praperadilan.

    Pengadilan Negeri Denpasar Menggelar Putusan Permohonan praperadilan atas Penetapan Tersangka
    dan Para Tersangka telah memberikan Kuasa kepada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, SH, MH, MAP, C.MED, CLA dan Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adnya Dewi, di ruang Sidang Tirta, Jumat Berkah (14/7/2023).

    Saat Pembacaan Putusan Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, Darius Situmorang, SH, MH, Jesse Adam Suparman, SH dan Fajar Parluhutan Siahaan, SH serta dibantu Advokat Firman Hadi serta Para Legal Jody Riyadi Kunto, SH dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH Sedangkan Termohon praperadilan Polres Badung diwakili oleh Bidkum Polda BALI.

    Dalam putusannya, Hakim Ida Ayu Adya Dewi memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan pemohon.

    Putusan Hakim Ida Ayu Adya Dewi juga memerintahkan penyidik Polres Badung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap para Pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera mencabut Laporan Polisi yang telah masuk di Polres Badung dan membebankan biaya perkara dan diharapkan setelah ini akan pulih nama baik Para Pemohon untuk seluruhnya.

    Kuasa Hukum Pemohon, Dr .Togar Situmorang (TGS) bersyukur atas Putusan Praperadilan tersebut, pihaknya menyakini seluruh dalil permohonan wajar dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adya Dewi karena pasal 167 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terlalu dipaksakan serta sarat kepentingan Oknum tertentu dan ada dugaan Kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik tanpa melihat ada sengketa kepemilikan didalam ranah keperdataan.

    “Saya pikir semua orang tahu, penetapan Tersangka harus ada dua alat bukti SAH untuk membuktikan ada dugaan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon sesuai isi pasal 167 tetapi jika tidak maka Penetapan Tersangka akan Cacat Formil alias Mall Administrasi. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum,” ujarnya.

    Kemenangan praperadilan saat ini pada Pn Denpasar Advokat senior tersebut menegaskan bahwa ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).

    Dr. Togar Situmorang menekankan praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik sehingga Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.

    Praperadilan atas penetapan Tersangka adalah pengembangan baru objek praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

    Lewat praperadilan atas penetapan tersangka terhadap tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. “Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

    Tentu Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang berwenang memutuskannya (pasal 78 ayat [2] KUHAP),” Tutup Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang,S.H., M.H., MAP., C.MED, CLA
    Caleg DPR RI DKI JAKARTA DAPIL 3 dari Partai DEMOKRAT (Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu).

  • Tak kenal lelah , Dr Togar Situmorang kini berhasil mengikuti pelatihan kurator angkatan IX 2023

     

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) kembali memberikan Pelatihan dan Sertifikasi Kurator Angkatan IX Tahun 2023 dari tanggal 15 sampai 27 Mei 2023 .

    Seseorang untuk dapat diterima di keluarga Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), harus menjalani sejumlah ujian yang ketat untuk membuktikan Eksistensi dan eksistensi bagi para profesi pengacara ini sangat penting dikuti dengan semangat yang tinggi menempuh semua tata tertib serta absen kehadiran juga materi soal maupun tugas yang sangat banyak dan rumit sebelum mengikuti ujian dan persyaratan untuk bisa lulus.

    HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dipimpin Ketum bernama Dr. Soedeson Tandra SH, M.Hum dan Sekjen H. Martin Erwin, dan saya sangat berterima kasih sudah diterima di keluarga HKPI | HKPI JAYA,” tutur Advokat Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA.

    Advokat Dr. Togar Situmorang menyampaikan, mengikuti pelatihan dan ujian kelulusan kurator di Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia tersebut merupakan bukti kecintaanya pada masyarakat DKI Jakarta.

    Karenanya, saya mempersiapkan diri sebaik mungkin, Tanpa lelah, terus menimba Ilmu untuk mempersiapkan (Pemilu) 2024 Agar nantinya dapat menjadi anggota DPR RI yang kompetan mewakili rakyat terutama di DAPIL 3 DKI JAKARTA dari PARTAI DEMOKRAT membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

    Terakhir Dr. Togar Situmorang menyampaikan berharap, pihaknya bisa membantu warga terutama para pengusaha agar perputaran uang mereka lancar sehingga tidak failed, Oleh karena itu bagi para pengusaha yang mempunyai utang, kasih tahu dengan kita supaya dibantu dan begitupun yang mempunyai piutang akan disupport oleh para Advokat yang bergabung pada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG ” tutup DR. Togar Situmorang di Jakarta.

  • Bangga Putri Bungsunya jadi Atlet Taekwondo, Begini harapan Togar Situmorang.

    Adelia Shinta Dewi anak “ dari Advokat Dr. Togar Situmorang adalah seorang Atlet Taekwondo yang selalu rajin melatih dan mengasah kemampuan agar dapat mampu mengharumkan Dojang TAC ( TAEKWONDO ANTIK CLUB BALI ) JL PURA DEMAK VIII NO 48
    disetiap Gelaran Event yang berlangsung.

    Tahun 2022 dalam Event Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup 1 ini adalah gebrakan perdana Shinta sebagai sabuk Kuning Strip Hijau pernah mengikuti kejuaraan taekwondo secara mandiri di GOR Praja Raksaka Kepaon Denpasar Bali.

    Shinta saat ini tercatat sebagai Siswa kelas 11 di SMA 4 Monang Maning Denpasar menggemari Ilmu Bela Diri TAEKWONDO sejak dini itu sekaligus untuk melatih Suportifitas, Kesabaran dan tidak terbawa Emosi apapun situasi keadaannya.

    Dojang Taekwondo Antik Club ( TAC ) Bali dibimbing Sabeum billy sangat profesional melatih para anak didik sehingga bisa menjadi Atlet berprestasi dan berharap masyarakat Kota Denpasar antusias berlatih dan bergabung bisa datang di JL PURA DEMAK VIII NO 48, Denpasar.

    Dr. Togar Situmorang juga selalumeminta kepada Shinta agar menjadi atlet dapat memberikan yang terbaik dan tetap menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding serta menampilkan kualitas terbaik dari potensi yang dimiliki.

    “Jaga nama baik Keluarga dan Dojang dan dapat tampil maksimal, berprestasi dan mampu mengharumkan nama diri sendiri sebagai Atlet berprestasi sehingga akan memudahkan untuk melanjutkan Pendidikan Perguruan Tinggi di Udayana untuk ambil Fakultas Hukum dalam Ilmu Hukum International.

    “Semoga dapat tampil maksimal dan teruslah berusaha untuk menjadi juara dengan tetap menjujung tinggi sportivitas” harap Dr. Togar Situmorang Calon DPR RI DAPIL 3 DKI JAKARTA membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Partai Demokrat.

  • Restorative Justice! Simak Paparan Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam Seminar Nasional

    Restorative Justice! Simak Paparan Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam Seminar Nasional

    Badung, Panglimahukum| Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar kembali menggelar seminar nasional guna mendukung tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertempat di ruang rapat Bintang Bali Resort, Kuta, Bali, Jumat (4/11/2022).

    Menggandeng Komisi Kejaksaan RI, seminar nasional bertajuk “Menggerakkan Peran serta Civitas Akademika Kampus dalam rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI” dengan diikuti 40 orang peserta secara luring dan 150 peserta secara daring yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan civitas akademika lainnya.

    Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar yang hadir diwakili Wakil Rektor I Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H. mengatakan sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan seminar ini.

    Kebijakan kita, kebijakan pemerintah, menurut Rektor Unmas Denpasar dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi itu adalah bagaimana para mahasiswa turut berperan aktif untuk mendapatkan literasi di luar kampus.

    “Tentunya dari lembaga-lembaga nasional seperti lembaga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” tuturnya.

    Pihaknya mengharapkan, sinergitas perguruan tinggi bersama lembaga nasional bisa meningkatkan profesionalitas dan kinerja Kejaksaan di Republik Indonesia ini.

    Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA. menyampaikan, seminar pada hari ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para peserta terkait peran serta Komisi Kejaksaan RI.

    Tidak hanya itu, seminar ini juga diharapkan bisa mendorong civitas akademika perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademis dalam melakukan penelitian.

    Hal ini, dikatakannya juga merupakan upaya menguatkan jaringan kerja sama Komisi Kejaksaan RI dengan lembaga mitra, seperti dengan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

    Disinggung terkait adanya restorative justice, Barita Simanjuntak menegaskan, restorative justice ini merupakan salah satu terobosan di bidang penegakan hukum untuk melakukan harmonisasi yaitu mengembalikan keadaan semula.

    “Sehingga fungsi hukum itu tidak hanya represif terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat. Tentu ada seleksinya,” ungkapnya.

    Disebutkannya, restorative justice ini justru lebih humanis yang dalam pelaksanaannya hukum juga bisa melihat dari sisi-sisi sosial di masyarakat.

    “Jadi dengan restorative justice ini bisa memberi ruang kearifan lokal dalam menegakkan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Senada dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. sepakat bahwa restorative justice ini bisa membawa hukum lebih humanis di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

    “Humanis tapi tegas, dan ini sejalan dengan karakter sosial rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi azas gotong royong dalam kehidupannya,” kata Lanang Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini.

    Dalam kesempatan itu, Lanang yang juga Founder LSM Bli Braya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah memberikan literasi terkait hukum kepada para mahasiswa dan dosennya.

    “Semoga kerja sama ini(FH Unmas Denpasar dengan Komisi Kejaksaan RI) tidak selesai sampai di sini saja,” tutupnya.***

  • Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Denpasar, Panglimahukum| Artis Jessica Iskandar akhirnya balik digugat oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (12/9).

    Dilansir dari jawapos.com, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang dimasukkan dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.

    “Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar.

    Togar Situmorang bingung kenapa kliennya disebut secara terang oleh Jessica Iskandar dan Vincent sebagai penipu. Padahal sampai saat ini tidak ada dokumen valid yang menyatakan kliennya sebagai penipu.

    “Menurut aturan hukum, ada yang namanya persamaan hak di mata hukum. Belum ada putusan klien kami menipu 11 mobil. Bahkan bukti baru muncul, mereka nyatakan mobilnya ada di Polda Bali. Kan jelas berarti bukan di klien kami donk,” papar Togar.

    Baca juga:
    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Dia juga mengaku kebingungan kenapa kliennya yang dilaporkan ke ranah hukum oleh Jessica Iskandar. Sementara tidak ada transfer uang ke rekening kliennya.

    “Uang itu ditransfer ke beberapa rekening. Dan tidak ada tuh ditransfer langsung ke klien kami Steffanus. Dalam UU PT yang bertanggung jawab itu direktur utama, bukan komisaris. Kenapa harus klien kami diminta pertanggungjawaban ? Kenapa tidak digugat keperdataan dulu, kenapa tidak somasi?” katanya.

    Secara terpisah, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar menyatakan pihaknya menghormati pihak Steffanus yang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ia memang memiliki hak untuk mengupayakan langkah hukum apabila keberatan dengan jumpa pers perdana yang digelar Jessica Iskandar di kantor pengacara Elza Syarief.

    “Sampai sekarang kita belum menerima relass dari Pengadilan Negeri. Jadi kita belum mau berspekulasi apapun juga,” kata Roland kepada JawaPos.com.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.(*/01)

  • Wapres RI: Pembentukan SAI20 Menjadi Warisan Presidensi G20 Indonesia

    Wapres RI: Pembentukan SAI20 Menjadi Warisan Presidensi G20 Indonesia

    Nusa Dua, Panglimahukum| Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi inisiatif pembentukan Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam masa Presidensi G20 Indonesia.

    Pembentukan SAI20 akan menjadi salah satu warisan ketika Indonesia memimpin forum ekonomi terbesar di dunia.

    “Saya yakin pembentukan SAI20 akan memberikan nilai tambah bagi komunitas global dengan membangun tata kelola yang lebih tangguh dan mendorong kolaborasi yang lebih efektif antara SAI dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Ma’ruf Amin dalam pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) SAI20, Senin (29/8/2022).

    Di hadapan Pimpinan BPK dan para pimpinan 12 badan pemeriksa anggota-anggota G20, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa pemerintah memerlukan dukungan badan pemeriksa untuk mengawal pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan prioritas Presidensi G20 Indonesia yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transisi Energi, and Transformasi Digital agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

    Pemerintah berharap SAI20 dapat menyampaikan perspektif audit yang independen dalam rangka membantu pemerintah merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi, pencapaian target SDGs, dan kesiapan menghadapi krisis di masa depan.

    Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa kehadiran Wakil Presiden RI dalam KTT SAI20 merupakan sebuah kehormatan bagi SAI20 yang menunjukkan sebuah kolaborasi nyata untuk mengawal ekosistem akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

    “SAI20 berupaya melakukan kolaborasi efektif di kalangan lembaga pemeriksa negara dan dengan pemerintah dalam komunitas G20 untuk memastikan pelaksanaan komitmen, peran, dan rekomendasi SAI,” jelas Isma Yatun.

    KTT SAI20 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada 29-30 Agustus 2022, mengagendakan pengesahan Rules of Procedures (RoP) dan kesepakatan Komunike SAI20. Selain itu, KTT SAI20 mendiskusikan isu-isu global dan nasional terkait Arsitektur Kesehatan Global, Transisi Energi, and Transformasi Digital.(*/01)