Dukung RUU Provinsi Bali, Togar Situmorang: Bali Perlu Legalitas dan Identitas

Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mengapresiasi lahirnya RUU Provinsi Bali yang akan diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPR RI. Apa yang dilakukan Gubernur Koster dianggap gebrakan yang luar biasa di awal tahun 2019.

“Dengan UU Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas,” kata Togar Situmorang, Jumat (18/1/2019) saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar.

Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu menjelaskan bahwa aspek legalitas ini sangat penting bagi Provinsi Bali. Sebab sejauh ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

“Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya punya legalitas dan identitas sendiri.Jadi aspek legalitas dulu yang paling urgen dielesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” beber pria yang dijuluki “panglima hukum” itu.

Togar juga senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Koster bahwa Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut  sudah tidak relevan lagi.

Sebab yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Selain itu, secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS) sementara saat dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi UU pembentukan provinsi Bali itu sudah kadaluarsa. Tidak ada alasan sebenarnya RUU Provinsi Bali yang dianjukan Gubernur tidak diloloskan di DPR. Itu untuk Bali yang menjadi bagian dari NKRI yang kita cintai,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Hukum pada pemerintahan sebelumnya masih ingat bahwa ide mengenai RUU Provinsi Bali ini berawal dari RUU Otonomi Khusus untuk Bali yang sempat diajukan pada tahun 2005 yang lalu.

“Walau sekarang bukan namanya RUU Otsus, kami harapkan segala sesuatu yang didelegasikan ke daerah menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar bisa dikelola secara baik oleh Bali sebagai satu pola, satu tata kelol dan satu kesatuan pulau,” katanya.

Secara umum ia juga mengaku sepakat terhadap konsep, prinsip dan substansi, yang dituangkan dalam RUU Provinsi Bali yang terdiri dari 13 Bab dan 41 Pasal tersebut, karena Provinsi Bali memang membutuhkan payung hukum khusus.

Ia berharap semua pihak harus satu suara untuk mendukung perjuangan ini. Apalagi Gubernur Koster sudah mengajak seluruh tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemprov Bali dan kabupaten/kota se-Bali. Hal ini untuk menguatkan dan memajukan Bali sesuai dengan jabatan, tugas pokok dan fungsi serta kewajiban profesional kepala daerah.

Togar Situmorang juga berharap perjuangan RUU Provinsi Bali ini dibahas serius dan diloloskan di DPR RI. Apalagi dengan adanya dukungan tertulis dan deklarasi dari berbagai komponen. Lalu dengan dibangunnya komunikasi yang lebih intensif dengan Ketua Umum Partai dan mengadakan pendekatan ke pusat.

Yang paling penting pula, UU Provinsi Bali ini harus serius dikawal  anggota DPR RI  dan DPD RI dari Bali. Mereka harus mampu melobi dan meyakinkan Badan Legislasi DPR agar pembahasan RUU ini menjadi pembahasan prioritas dan suara Bali lebih diperhitungkan di pusat.

“RUU Provinsi Bali ini harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Jangan waiting list selama bertahun-tahun. Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tegas Togar.

“Jadi harusnya anggota DPR RI dari Bali bergandengan tangan loloskan RUU ini. Abang-abang saya ini kan pintar semua,” imbuh Togar yang kini tengah menyelesaikan Disertasi Progam Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana.

Ia pun mengingatkan sejumlah anggota DPR RI asal Bali tak perlu khawatir akan sulit untuk mencapai kuorum dalam pembahasan RUU tersebut di Senayan.”Meskipun tahun ini menjadi tahun politik, kita harus tetap optimistis,” tegasnya.

Melalui UU Provinsi Bali, kata Togar, mari perlihatkan Bali bisa mengurus rumah tangga sendiri sesuai kebutuhan dan cara Bali disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki. “Mari kita tunjukan cara kita mengurus Bali dengan benar dalam bingkai NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” tandas Togar Situmorang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here