Denpasar, Panglimahukum| Hakim Agung dari Mahkamah Agung kembali menjadi pesakitan, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena OTT KPK lantaran diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang atas kejadian ini menyatakan tidak heran. Karena menurutnya, rakus akan uang itu adalah hal manusiawi, tidak tertutup wakil Tuhan di dunia peradilan, seperti para Hakim.
Namun, dengan adanya peristiwa melawan hukum yang kembali terjadi di tubuh Mahkamah Agung ini, Togar merasa masyarakat makin resah bila mengalami masalah hukum, dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat, bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segempok uang.
“Ingat seorang jurnalis wanita cerdas Najwa Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Bagaimana tidak, para penegak pilar hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi bangsa, ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” tegasnya, Jumat (23/9/2022).
Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap, Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut, karena ternyata ada praktek mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara, dilansir dari media cnbcindonesia.com, Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron mengungkap, KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. “Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.
Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.
“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.
Padahal sebelumnya, menurut Gufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.(*/01)