Haknya Dirampas WNA, Warga Denpasar Minta Perlindungan “Panglima Hukum” Togar Situmorang

Salah seorang warga Denpasar I Made Rusdi Hermawan mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates, Sabtu (19/1/2019) di Jalan By Pas Ngurah Rai, Denpasar. Alasan kedatangan warga ini terkait hak-haknya yang dirampas oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bernama David Mackey berkebangsaan Australia.

Rusdi mengaku, alasannya datang ke Kantor Hukum Togar Situmorang & Rekan karena dirinya sering mendengar berita tentang Togar Situmorang yang dijuluki “panglima hukum” yang berjuang untuk membela kepentingan masyarakat Bali khususnya warga Denpasar.

Apalagi Togar Situmorang juga Caleg DPRD Bali Denpasar nomor urut 7 dari Partai  Golkar yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani”  diyaki akan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat Denpasar secara totalitas.

“Saya minta perlindungan dan bantuan hukum kepada Bapak Togar Situmorang. Saya merasa hak-hak saya dirampas,” kata Rusdi kepada awak media.

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. dan I Putu Agus Putra Sumardana, S.H. sebagai Kuasa Hukum dari I Made Rusdi Hermawan menceritakan tentang awal mula kasus ini terjadi.

Togar menjelaskan kasus ini berawal dari kepemilikan I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) yang beralamat di Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) I Made Rusdi Hermawan menjabat dalam kurun waktu 3 tahun bukan malah mendapat hasil yang memuaskan tapi malah dilaporkan oleh HRD atas nama Putu Gede dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Ditreskrimum Polda Bali. Belum lagi sertifikat hak milik atas nama istrinya, Sari Anggrani, dirampas oleh pihak terkait.

Tidak hanya itu, kedudukan  Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) juga tidak dianggap oleh WNA tersebut dengan cara merubah susunan sistem perusahaan tanpa RUPS dan tanpa melibatkan pemilik. “Ini benar-benar perbuatan yang tidak manusiawi,” kata Agus Sumardana.

“Sebagai kuasa hukum, kami benar-benar memperjuangkan hak-hak klien kami dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Togar Situmorang

Togar mengaku tidak bisa menerima ketika harga diri Warga Negara Indonesia (WNI) diperlakukan semena-mena oleh WNA di tanah air sendiri. Hak-hak WNI harus dilindungi dari bentuk perampasan oleh pihak manapun, apalagi oleh WNA.

“Kami akan bertindak cepat. Kami akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait,” terang Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

Pria yang tengah menyelesaikan disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu juga meminta kepada instansi-instansi seperti kepolisian, imigrasi, pajak, dan bandara untuk bekerja secara profesional dan melindungi hak-hak warga negaranya.

“Hak warga negara kita tidak boleh diinjak-injak. Siapapun yang merampas hak saudara kita, akan saya libas tentu sesuai jalur hukum yang ada,” tandas Togar Situmorang yang selama ini memang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (Wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini