Denpasar, 23 Juni 2026 – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan sapaan Dokter Tifa.
Sebelumnya, pada Senin, 22 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya. Penyerahan tersebut meliputi seluruh berkas perkara, barang bukti, serta penetapan status tersangka bagi kedua pihak. Sebagai bagian dari proses serah terima, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, yang hasilnya menyarankan agar mereka menjalani perawatan guna menjaga kondisi tubuh tetap stabil. Sebelum dilimpahkan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat atau berstatus P-21 oleh pihak kejaksaan.
Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengumumkan keputusan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan ditempatkan dalam tahanan. Keputusan ini dikabulkan setelah kejaksaan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum dan keluarga kedua tersangka. Pertimbangan yang diambil meliputi adanya jaminan tanggung jawab dari keluarga serta surat pernyataan dari diri keduanya sendiri yang menyatakan kesediaan untuk selalu kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan proses hukum ke depannya.
Menanggapi keputusan tersebut, pengacara senior Dr. Togar Situmorang memberikan tanggapan dan menyatakan, “HEBAT HOTMAN PARIS HUTAPEA!! Terbukti Roy Suryo dikeluarkan dari tahanan dan dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Dr. Togar menilai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku. Ia juga berharap, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, maka Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dihadapkan ke meja hijau untuk menjalani persidangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri kesimpangsiuran informasi terkait tudingan mengenai ijazah Joko Widodo.
Hingga saat ini, status hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap sebagai tersangka, namun mereka menjalani proses hukum di luar tahanan. Proses perkara ini akan terus dipantau perkembangannya untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik.







