Law Firm Togar Situmorang Selaku Kuasa Hukum PT ABTS Klarifikasi Dugaan Salah Tafsir dalam Video Viral di Media Sosial

DENPASAR – Advokat Dr. Togar Situmorang, selaku kuasa hukum PT Artha Berkat Tiga Saudara (PT ABTS), bergerak cepat menyikapi beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan dugaan multitafsir terhadap kliennya, pada Senin (21/4/2025).

Video yang diduga direkam oleh akun TikTok @GitaKarina19 tersebut, memperlihatkan aktivitas tim PT ABTS saat menjalankan tugas di lapangan, dan telah memicu berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Dr. Togar menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya interpretasi keliru yang dapat merugikan kliennya.

“PT Artha Berkat Tiga Saudara merupakan perusahaan yang berdiri secara resmi, memiliki akta notaris, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta mengantongi izin lainnya. Perusahaan kami bergerak di bidang jasa penagihan utang atau debt collector,” jelas Dr. Togar.

Dalam penugasannya, tim PT ABTS bergerak berdasarkan surat tugas resmi dari pihak pembiayaan (finance) yang menjadi mitra kerja. Pada saat kejadian, tim tengah menindaklanjuti tugas untuk memeriksa keberadaan satu unit Toyota Raize berwarna hitam yang diduga menunggak.

Setelah berkoordinasi dengan pengelola jasa sewa mobil, tim diminta menyalakan sistem pelacakan GPS. Koordinat kendaraan menunjukkan lokasi di kawasan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan. Namun saat hendak melakukan pemeriksaan, tim justru direkam oleh seorang perempuan yang berada di dalam mobil, sementara pengemudi pria menolak menunjukkan identitas kendaraan dengan alasan mobil tersebut adalah milik pribadi.

“Kami direkam dan dituduh sebagai preman, padahal seluruh prosedur telah kami jalankan sesuai ketentuan. Tidak ada intimidasi maupun kekerasan. Kami bertindak profesional dan humanis sebagaimana tugas yang diberikan oleh rekanan kami dari pihak finance,” tegas Direktur PT ABTS, Pagarbesi.

Tim hukum Dr. Togar Situmorang pun telah melakukan verifikasi dokumen dan memastikan seluruh data dan legalitas perusahaan lengkap serta sah.

“Klien kami bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Tuduhan yang berkembang di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan,” tegas Dr. Togar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tindakan perekaman video secara sepihak oleh akun tersebut, mengingat telah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan kerugian atas penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

“Klien kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan kami akan terus mengawal proses hukumnya. Penyebutan-penyebutan yang tidak pantas seperti ‘preman’ sangat merugikan dan tidak berdasar,” tambahnya.

Sementara itu, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @GitaKarina19 yang telah ditonton lebih dari 5 juta kali, pemilik akun menyatakan tidak mengenal pihak yang datang dan menolak pemeriksaan terhadap kendaraan yang disebut sebagai mobil pribadi milik rekannya.

“Kami hanya tamu di sini. Tiba-tiba mereka datang bawa surat, katanya mobil nunggak. Padahal jelas-jelas ini mobil pribadi,” ucapnya dalam video tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi lebih lanjut dari akun TikTok @GitaKarina19 terkait video viral tersebut.