Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum yang disusun Oleh Jaksa Bertentangan Dengan Pasal Yang Diterapkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Togar Situmorang Minta Hakim Bebaskan CSB

Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam Sidang kasus penipuan dengan Pelapor Sujatmiko sekaligus Kuasa Hukum Jessica Iskandar sebelum diputus kuasa dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan JPU telah mengajukan Nota Tanggapan Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum dari Kantor Dr. TOGAR SITUMORANG, Law Firm. pada sidang Rabu, 28/2/2024 pada Sidang Terbuka Untuk Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Nota Tanggapan Penuntut Umum yang Hanya tiga Lembar dan tertulis terkait Pasal 156 ayat 1 KUHAP maka Advokat Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP , CLA,CMED,CRA dapat menjelaskan bahwa Secara hukum, eksepsi atau keberatan adalah merupakan hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan dan dasar hukumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menentukan: “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengaajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat dilakukan.

Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan ( Eksepsi ) tidak menjelaskan terkait Kerugian yang dialami oleh KORBAN ( bila ada ) karena JESSICA ISKANDAR hanya dalam Dakwaaan disebutkan sebagai SAKSI bukan SAKSI KORBAN atau SAKSI PELAPOR dan Aneh menurut Jaksa dalam Nota Tanggapan tersebut dikatakan Bahwa Pasal yang di Dakwakan pertama tersebut Pasal 372 dan Dakwaan kedua Pasal 378 tidak termasuk DELIK MATERIIL itu Pasal 372 dan Pasal 378 termasuk DELIK FORMIL itu jadi malah sangat Aneh dikarenakan
Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. Misalnya pasal: 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan, 242 KUHP tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian.

Sedangkan Delik Materiil selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Misalnya: pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan sebagainya, 338 KUHP tentang pembunuhan, 378 KUHP tentang penipuan, harus timbul akibat-akibat secara berurutan kebakaran, matinya si korban, pemberian sesuatu barang.

Jelas atas Penjelasan Terkait Delik Formil dan Delik Materiil JPU tidak bisa memberakan sehingga ada Dugaan Terlalu dipaksakan Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum disusun bertentangan dengan Pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum hanya dapat menuntut sesudah diterimanya pengaduan dari yang dirugikan atau Korban ( Pelapor dalam hal ini SUJATMIKO) Selama yang dirugikan belum memasukkan pengaduan dan nilai kerugian nominal berapa maka Jaksa tidak dapat mengadakan tuntutan dan sesuai Fakta Hukum sampai saat ini Barang berupa MOBIL ALPHARD dalam Dakwaan Nopol B 73 DAR tidak ada di sita oleh Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum ada BERITA ACARA PENYITAAN mobil tersebut.

Advokat dan Kurator
Dr. Togar Situmorang berharap Putusan Sela Hari Kamis, 29/2/2024 Pihak Majelis Hakim Mulia dapat mempertimbangkan agar Membebaskan Christoper Stefanus Budianto alias CSB karena sudah jelas tidak sesuai dengan Alas Hukum Laporan Polisi No. LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Juni 2022 adalah 11 Unit Kendaraan berikut Uang yang menjadi senilai Rp. 9.853.000.000,- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) Pelapor atas Nama Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH sebagai Kuasa Pelapor sehingga dalam dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti Fakta Hukum awal pelaporan di Polda Metro Jaya jelas itu Obscuurlibel maka sudah sepatutnya atas surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

Dr. Togar Situmorang berharap CSB dapat segera menghirup udara bebas dan Ketua Majelis Hakim semoga bisa berpihak secara bersama Tegakkan Aturan Demi Keadilan” tutupnya.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here