Denpasar – Perseteruan hukum antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman dan menguatkan putusan pidana berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi putusan tersebut, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang, SH menyampaikan bahwa perkara ini menjadi gambaran penting mengenai batas kebebasan berpendapat, tanggung jawab profesi advokat, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan ruang digital.
Menurut Dr. Togar, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain tanpa dasar pembuktian yang kuat.
“Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap pernyataan memiliki konsekuensi apabila masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Dr. Togar.
Hak Imunitas Advokat Memiliki Batas
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penggunaan alasan hak imunitas profesi advokat. Dr. Togar menjelaskan bahwa hak imunitas advokat memang diberikan untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas profesional. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.
Hak imunitas berlaku ketika advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien dalam koridor hukum, terutama dalam proses persidangan. Sementara pernyataan di luar ruang sidang yang menyerang pribadi seseorang tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Advokat tetap memiliki kewajiban menjaga etika, kehormatan profesi, dan menghormati hukum yang berlaku,” jelasnya.
UU ITE Menjadi Pengingat Penggunaan Ruang Digital
Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Penyampaian tuduhan kepada publik melalui media sosial tanpa dukungan bukti yang sah dapat berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Putusan tersebut mempertegas bahwa profesi maupun jabatan seseorang tidak menjadikan individu kebal terhadap aturan hukum.
Menurut Dr. Togar, perkembangan teknologi harus diiringi dengan kesadaran hukum masyarakat. Media sosial bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang publik yang memiliki aturan.
Menjaga Marwah Profesi Advokat
Selain aspek pidana, Dr. Togar menilai konflik terbuka antar-advokat memberikan catatan serius terhadap citra profesi hukum.
Profesi advokat memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Perselisihan yang berubah menjadi aksi saling serang dapat mencederai nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kode etik advokat menjadi pedoman penting agar setiap anggota profesi tetap mengedepankan sikap terhormat dalam menjalankan tugas.
“Advokat bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menjadi contoh dalam menghormati hukum dan etika,” ungkap Dr. Togar.
Putusan inkrah dalam perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa melihat latar belakang profesi. Kebebasan berbicara, kekuatan profesi, dan pengaruh publik tetap harus berjalan bersama dengan tanggung jawab.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, tetapi menjadi penjaga keseimbangan agar setiap orang menggunakan haknya dengan bijaksana dan menghormati hak orang lain.





