Bali, Panglimahukum| Pelayanan publik adalah bentuk tanggung jawab dan hadirnya negara kepada masyarakat.
Karena perannya yang penting ini, maka pelayanan publik harus diatur dan diawasi agar tercipta kualitas pelayanan publik yang baik bagi keberlangsungan hidup seluruh warga negara.
Dilansir dari Instagram resmi @ombudsmanri137 yang diupload pada tanggal 6 Januari 2023 tertulis, menurut Pasal 1 ayat (1) UU No 25 Th 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Nah, agar tetap terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan pengawasan bagi pelayanan publik dan dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman RI.
Lalu siapa Ombudsman RI?
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen, bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik seperti BUMN, BUMD, mBadan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Kewenangan ini diatur dalam UU No 37 Th 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Simak Tugas Pokok Ombudsman RI. di antaranya:
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
2. Melakukan pemeriksaan substansi laporan,
3. Menindaklanjuti laporan,
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan,
6. Membangun jaringan kerja,’
7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan publik,
8. Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang.***