Blog

  • Polemik Pembatasan Driver Online di Bali, Dr. Togar Situmorang : Sangat Menyayangkan Sikap Perbedaan Diantara Masyarakat Yang Tinggal Di Bali

    Polemik Pembatasan Driver Online di Bali, Dr. Togar Situmorang : Sangat Menyayangkan Sikap Perbedaan Diantara Masyarakat Yang Tinggal Di Bali

    Polemik tentang permintaan supir pariwisata bali agar pemerintah menerbitkan aturan bahwa hanya warga ber KTP Bali saja yg boleh mendaftar menjadi driver online di bali. Hal itu di sampaikan supir pariwisata pada saat audience di DPRD prov bali pada tgl 6 januari 2025.
    Hal senada juga di sampaikan oleh supir pariwisata bali dan juga mendapatkan dukungan dari 4 anggota DPD Bali pada tgl 12 januari 2025 saat bertemu I.B. Rai mantra, Dr. Arya wedakarna, Ni luh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

    Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA,.CRA yang juga sebagai pemilik dari Togar Situmorang Law Firm menyampaikan :
    Sangat menyayangkan sikap ada perbedaan diantara masyarakat yg tinggal di Bali terutama dalam mencari nafkah dari Driver Online.

    Dalam Hal penerimaan kerja Mewajibkan hanya untuk KTP wilayah tertentu dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan berpotensial pemecah belah dalam hal mencari nafkah, dan ini bisa dilihat dari ketentuan terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi artinya tidak ada Diskriminasi dalam mencari nafkah dan itu tertulis dalam Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan dalam
    Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Atas bunyi aturan Hukum dalam UUD 45 sudah jelas
    Negara Menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

    Dan dengan ada pembatasan kesempatan kerja hanya berdasarkan KTP domisili tertentu ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45.

    Prinsip non-diskriminasi:

    Prinsip ini melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras, atau golongan terutama dalam Membatasi kesempatan kerja berdasarkan KTP dapat termasuk dalam kategori diskriminasi berdasarkan asal-usul.

    Undang-undang:
    Perlu melihat peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik terkait ketenagakerjaan dan juga aturan berusaha baik perseorangan ataupun perseroan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

    Kesimpulan:
    Secara umum, mewajibkan penerimaan kerja hanya untuk KTP wilayah tertentu berpotensi melanggar konstitusi. Namun, untuk mendapatkan penilaian yang lebih akurat, perlu dilakukan analisis dan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konteks kasus yang spesifik.

    Togar Situmorang yang juga biasa dipanggil Panglima Hukum menghimbau :
    Jika Anda mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen berdasarkan KTP, Anda dapat berkonsultasi dengan:
    Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum Bali dan : Kami dapat memberikan bantuan hukum dan informasi terkait hak-hak Anda sebagai warga negara yang juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Bahkan jika sampai pemerintah menerbitkan pergub ataupun Perda dimana dirasa itu merampas hak-hak konstitusi seseorang atau siapapun, maka bisa dilakukan class action atau gugatan.

    Hal senada disampaikan oleh Aryanto, Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) yang membidangi Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali ini menyampaikan, carut marutnya per-transportasian dan kemacetan di bali tidak bisa di timpakan dan menjadikan keberadaan taxi online sebagai kambing hitam !
    Parameternya apa ? Harus jelas dong, cetusnya.
    Banyak supir pariwisata non-online di bali yang bahkan menggunakan mobil plat hitam, dimana seharusnya mereka menggunakan plat kuning atau ijin ASU. Bahkan disinyalir dugaan penyalah gunaan ijin, dimana armada dari supir pariwisata malah menggunakan ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK/Online).
    Ini Mal-administrasi, dan berpotensi mengurangi jatah kuota supir yang benar-benar ber operasi menggunakan aplikasi/online.

    Pemerintah dan juga DPRD Provinsi Bali harus Bijak dan bisa memberikan solusi jitu terhadap masalah yang benar-benar menjadi domain mereka, seperti :

    1. Menetapkan tarif bawah dan atas yang lebih manusiawi untuk driver online dan juga konsumen, sehingga tidak terjadi disparitas harga antara supir pariwisata dengan supir online. Dan kesejahteraan supir online pun bisa terjaga serta kepentingan konsumenpun juga ter-akomodir. Tentu saja dalam menetapkan tarif bawah dan atas, pemerintah perlu mengkajinya bersama aplikator, Organda, Lembaga Konsumen, dan stake Holder terkait.
    2. Menerbitkan perda yang berisi sanksi efektif bagi armada yang tidak berijin resmi/Ilegal, baik itu armada Angkutan Sewa Khusus (ASK) ataupun Armada Angkutan Sewa Umum (ASU/Pariwisata) dengan misalnya dikandangkannya mobil ilegal tersebut sampai dengan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Hal ini akan memberikan efek jera bagi Angkutan Liar yang Ilegal yang ber operasi di Bali.
    3. Menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada aplikator, sehingga perang tarif/predatory pricing tidak terjadi. Sehingga supir-supir online kami tidak menjadi korban akibat perang tarif ini.
    4. Menyediakan Transportasi Umum ter-Integrasi yang nyaman bagi masyarakat Bali. Sehingga, masyarakat bisa memiliki opsi/pilihan transportasi yang lebih banyak, tanpa harus di dominasi oleh kendaraan pribadi dan juga mode transportasi tertentu.
    5. Mewajibkan dimilikinya Amdal Lalin dalam setiap pembangunan, baik itu pembangunan pemukiman baru, tempat hiburan dan bahkan beach club. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak dan potensi terjadinya krmacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Contohnya seperti saat ini yang terjadi di wilayah kuta utara. Apakah selama ini pembangunan di wilayah itu sudah memiliki amdal lalin ?
  • Law Firm Togar Situmorang Menghadiri Penyerahan Bantuan Bibit Pohon Di Desa Madenan Dan Desa Les, Buleleng Dalam Program Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan(PSEL) Dana Csr Pt. Telkom Indonesia Yang Bermitra Dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih

    Law Firm Togar Situmorang Menghadiri Penyerahan Bantuan Bibit Pohon Di Desa Madenan Dan Desa Les, Buleleng Dalam Program Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan(PSEL) Dana Csr Pt. Telkom Indonesia Yang Bermitra Dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih

    Buleleng, 18 Desember 2024 – PT Telkom Indonesia bermitra dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL,EKONOMI, DAN LINGKUNGAN(PSEL) Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bibit Pohon antara PT Telkom, masyarakat Desa Madenan dan Desa Les, serta mitra pelaksana program, Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih.

    Penyerahan bibit pohon ini juga didampingi oleh tim Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Sebagai bagian dari program ini, sebanyak sepuluh ribu bibit pohon produktif seperti Durian, Alpukat, dan Kakao diberikan kepada masyarakat dengan harapan dapat menciptakan manfaat jangka panjang, baik dari segi pelestarian lingkungan maupun peningkatan ekonomi.

    Dalam sambutannya, perwakilan tim Law Firm Togar Situmorang menyampaikan apresiasi terhadap program PT Telkom yang bermitra dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan untuk memastikan program ini memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

    “Sebagai kuasa hukum Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih, kami sangat mendukung program CSR ini. Ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga menanam harapan untuk lingkungan yang lebih hijau dan kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat Desa Madenan dan Desa Les. Kami akan terus memastikan seluruh proses penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar perwakilan Law Firm Togar Situmorang.

    Kepala Desa Madenan dalam sambutannya juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia menyebutkan bahwa bibit pohon yang diterima akan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk mendukung perekonomian desa sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kami sangat mengapresiasi perhatian dari PT Telkom dan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Bibit pohon ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk menciptakan lingkungan yang hijau sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di masa depan,” ujarnya.

    Tidak hanya menyerahkan bibit pohon, Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih juga memberikan edukasi teknis terkait cara menanam dan merawat pohon secara efektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Perwakilan PT Telkom juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap program ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PT Telkom Indonesia yang diwakili oleh PT Telkom Bali.

    Program CSR ini menjadi bukti nyata sinergi antara perusahaan, lembaga sosial, dan masyarakat dalam menciptakan dampak yang positif. Dengan pendampingan dari tim hukum, transparansi dan keberlanjutan program ini diharapkan dapat terjaga sehingga memberikan manfaat yang maksimal untuk lingkungan dan masyarakat.

  • Oknum Polisi di Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan Oleh Klien Law Firm Togar Situmorang

    Oknum Polisi di Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan Oleh Klien Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar, Bali – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024).

    Laporan ini diajukan oleh salah satu Klien Law Firm Togar Situmorang berinisial MH (18) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum tersebut, dengan nilai yang diduga mencapai belasan juta rupiah. Kasus ini menyangkut integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

    Menurut keterangan Pengadu, peristiwa tersebut bermula ketika ia tengah berurusan dengan oknum polisi terkait sebuah perkara hukum di Ditreskrimum Polda Bali. Dalam proses tersebut, oknum diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “biaya penyelesaian kasus.” Korban mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena takut akan adanya intimidasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

    Didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang, kliennya tersebut menyatakan bahwa :
    “Saya merasa diperas karena diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Saat itu, saya tidak punya pilihan lain selain menyerahkan uang yang diminta,” ungkap korban kepada setelah melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Bali.

    Korban juga menambahkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dan tanpa adanya penjelasan resmi terkait penggunaan dana tersebut. “Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu tidak jelas. Saya merasa dipermainkan, dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ini,” tambahnya.

    Kasus ini turut mendapatkan perhatian dari pengamat hukum di Bali sekaligus Panglima Hukum Bali. Menurut Dr. Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP.,C.Med.,C.L.A., C.R.A sekaligus sebagai praktisi hukum menyatakan bahwa tindakan seperti ini jika terbukti benar sangat mencoreng citra institusi kepolisian. “Pemerasan oleh aparat hukum adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan internal Polri, termasuk transparansi dalam penanganan kasus di Bidpropam. “Masyarakat harus diberi akses untuk memantau sejauh mana proses penanganan kasus ini berjalan, sehingga tidak ada kecurigaan adanya upaya melindungi oknum tertentu,” tambahnya.

    Sementara itu, Bidpropam Polda Bali saat ini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk memperkuat fakta-fakta dalam kasus ini.

    Tentunya dengan adanya kasus ini masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Polda Bali juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar aturan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu hukuman disiplin, pencopotan jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

    Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Bali untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, baik terhadap masyarakat maupun anggotanya sendiri.

  • Dr. Togar Situmorang Sesali Pernyataan Prof. Yusril Izha Mahendra Tentang Organisasi Advokat (OA)

    Dr. Togar Situmorang Sesali Pernyataan Prof. Yusril Izha Mahendra Tentang Organisasi Advokat (OA)

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRD sangat menyesali pernyataan yang keliru dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Prof Yusril Izha Mahendra sebagai pejabat Negara bukanlah milik satu golongan atau perorangan atau kepentingan OA tertentu tetapi milik seluruh Advokat dan sebagai Profesi Mulia.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang menyentil Prof. Yusril Mahendra harusnya dapat menempatkan diri untuk Semua dan bisa menjadi seorang panutan negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh Advokat indonesia.

    Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, terkait organisasi advokat (OA) Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang diselenggarakan di Bali, 5-6 Desember lalu, Yusril menyatakan bahwa OA merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan advokat tak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya karena Advokat, tidak dibiayai oleh negara dan Bekerja secara Mandiri Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan belum Genap Seribu Hari masa Jabatan sebagai Presiden RI banyak para pejabat Kabinet melakukan Hal yang kurang layak dari Artis Nasional Raffi Ahmad terkait Gelar DOKTOR HC, Natalius Pigai Pejabat
    Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia terkait minta anggaran 2 Triluin, Pernyataan Gus Miftah Utusan Presiden terkait pernyataan merendahkan penjual es teh dan Juru bicara kantor komunikasi kepresidenan RI, Adita Irawati terkait penggunaan kata “rakyat jelata” dan Menko Prof Yusril Ihza Mahendra terkait OA Singel Bar dan OA itu hanya ORMAS,” tutupnya.

  • Law Firm Togar Situmorang Berhasil Menangani Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cemerlang

    Law Firm Togar Situmorang Berhasil Menangani Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cemerlang

    Law Firm Togar Situmorang, yang dikenal dengan Motto “Melayani Dengan Hati, Berjuang Dengan Bukti”, kembali membuktikan Kriditbilitas dan Profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks serta ruwet. Baru-baru ini, Firma Hukum dan Kurator Dr. TOGAR SITUMORANG berhasil memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan kliennya dalam sengketa Lahan serta Bangunan bernama Villa Cherry Jerry di Daerah Tibubeneng, Bali

    Kasus ini bermula dari adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dimana tanah beserta bangunan Villa tersebut diklaim merupakan milik DRS yang menjadi Tergugat 2 dalam sengketa yang bergulir Dalam proses persidangan dan berlangsung panjang serta penuh tantangan, namun tim hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., C.LA., C.R.A bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, menyusun argumentasi hukum yang solid, serta menghadirkan Saksi juga Para Saksi Ahli untuk memperkuat posisi kliennya dalam Sidang. Adapun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara tersebut antara lain ;

    1. Tergugat 1 saudari LC;
    2. Tergugat 2 saudara DRS yang diwakili kuasa hukum yakni I Putu Pastika Adnyana S.H., M.H.
    3. Turut Tergugat 1 Notaris ENW yang diwakili kuasa hukumnya dari Edyanto and Partners;
    4. Turut Tergugat 2 BPN Badung.

    Berkat strategi hukum yang cermat dan pendekatan litigasi yang efektif, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, adapun isi dari putusan Majelis Hakim PN Denpasar yakni ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor 513 tanggal 12 Desember 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 514 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I mengandung cacat formil sehingga batal demi hukum;
    4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng, Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng tidak berkekuatan hukum;
    5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
    6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi klien yang telah mempercayakan kasusnya kepada Law Firm TOGAR SITUMORANG.

    Dalam keterangannya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang selalu mengutamakan keadilan dan kepentingan klien. “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para klien kami, dan kemenangan ini adalah bukti bahwa dengan bukti dan argumen yang kuat, kebenaran akan terungkap di meja hijau,” ujar Panglima Hukum Bali.

    Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai Firma Hukum dan Kurator yang handal dan tepercaya, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata, termasuk sengketa perbuatan melawan hukum.

    Bagi individu maupun korporasi yang membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas, Law Firm Togar Situmorang terus siap memberikan solusi hukum terbaik bersama para Advokat yang Kompoten juga dengan dedikasi penuh.

    Salam dari Kami Officium Nobile!!!

  • Dr. Togar Situmorang Ucapkan Selamat Kepada Koster-Giri  Menang Pilgub Bali Dan Meminta Untuk Komitmen Dalam Membangun Bali

    Dr. Togar Situmorang Ucapkan Selamat Kepada Koster-Giri Menang Pilgub Bali Dan Meminta Untuk Komitmen Dalam Membangun Bali

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CMED,CLA,CRA Mengucapkan Selamat atas Terpilih Kembali Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Wayan Koster – Giri Prasta dan Telah memenangkan pemilihan kepala daerah alias Pilkada BALI 2024 satu putaran berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, Rabu (27/11).

    Adapun, Dr. Togar Situmorang berharap kepada Bapak Koster dan Bapak Giri Prasta, bisa mengemban tugas-tugas sebagai pelayan rakyat Bali dan bisa pro rakyat program-program beliau. Dan beliau bisa bertanggung jawab dengan apa janji-janji beliau di Masa kampanye,” imbuh Panglima Hukum Bali tersebut.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang berharap Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan program haluan pembangunan Bali 100 tahun sesuai dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023, Pasangan Koster-Giri wajib berkomitmen untuk serius ngayah lascarya sekala-niskala untuk membangun Bali dengan Menerbitkan OBLIGASI DAERAH BALI.

    OBLIGASI DAERAH BALI merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat seperti jalan raya, jembatan, bandara, sekolah, rumah sakit, fasilitas pengolahan air, pembangkit listrik, gedung pengadilan, dan bangunan publik lainnya.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang bangga pada Koster-Giri yang secara hitung cepat telah memenangkan kontestasi Pilkada Bali 2024, dalam perhelatan demokrasi telah menjaga jalannya proses pilkada dalam keadaan aman dan damai,” tutupnya pada Media.

  • Jelang Pilkada Bali 2024 , Dr. Togar Situmorang : Tolak Politik Uang Dan Masyarakat Bali Cerdas Memilih Pemimpin Bali Kedepan.

    Jelang Pilkada Bali 2024 , Dr. Togar Situmorang : Tolak Politik Uang Dan Masyarakat Bali Cerdas Memilih Pemimpin Bali Kedepan.

    Foto : Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,M.A.P,C.MED,C.L.A,C.R.A.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CMED,CLA,CRA berharap Masyarakat Bali Cerdas Menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur dan jangan pilih Cagub dan Cawagub yang menggunakan praktik politik uang dan pemberian materi lainnya.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan Paslon Cagub dan Cawagub Bali yang menggunakan Praktik Uang dan Beras itu sangat mencoreng integritas Pilkada 2024 di Bali.

    Bila ada peristiwa Pemberian Uang atau Materi lain misal berupa Beras atau Pasar Murah agar Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas atas indikasi pelanggaran Pilkada berupa ketentuan Pasal 66 PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada, dan Pasal 187A yang mengatur sanksi berat bagi pelaku politik uang.

    “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi juga pidana berat. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Dr. Togar Situmorang,” Panglima Hukum Bali.

    Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 24/11/2024 hingga Selasa, 26/11/2024 menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Pulau Bali yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak.

    Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Pulau Bali,” tutup Dr. Togar Situmorang

  • Solidaritas FBI Bali Hadir Dalam Acara HUT ke-4 Tahun Pemuda Batak Bersatu di Gedung Art Center Denpasar

    Solidaritas FBI Bali Hadir Dalam Acara HUT ke-4 Tahun Pemuda Batak Bersatu di Gedung Art Center Denpasar

    Pada hari ini Selasa, 5 November 2024 ratusan anggota dan simpatisan Pemuda Batak Bersatu (PBB) berkumpul di Gedung Art Center Denpasar dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-4. Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat kekeluargaan dan kebanggaan akan identitas budaya Batak, yang menjadi fondasi dan semangat pemersatu organisasi ini.

    Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta berbagai komunitas Batak dari berbagai wilayah, termasuk kehadiran Forum Batak Intelektual (FBI) yang memberikan dukungan dalam momen penting ini. Perwakilan FBI menegaskan sinergi mereka dengan PBB untuk memajukan generasi muda Batak melalui kontribusi intelektual dan budaya.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kebersamaan seluruh anggota dalam menjaga persatuan dan nilai-nilai luhur budaya Batak. Ia juga menegaskan pentingnya peran PBB sebagai wadah pemuda untuk berkontribusi dalam membangun bangsa dan menjaga persatuan.

    Selain sambutan dari para tokoh, acara juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti pertunjukan musik tradisional Batak, tari-tarian khas, dan bazar kuliner yang menghadirkan ragam cita rasa Batak. Para anggota dan tamu undangan, termasuk perwakilan Forum Batak Intelektual, tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dan menikmati suasana penuh keakraban di antara sesama saudara Batak.

    Puncak acara ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan empat tahun organisasi ini. Dengan mengusung tema “Solidaritas, Kebersamaan, dan Pengabdian untuk Bangsa,” HUT ke-4 Pemuda Batak Bersatu diharapkan menjadi momentum bagi organisasi untuk terus memperkuat persatuan, menjaga adat istiadat, serta berperan aktif dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

    Dr. Togar Situmorang selaku pembina FBI Bali mengatakan kehadiran Forum Batak Intelektual di acara ini diharapkan akan memperkuat ikatan antarkomunitas Batak dalam visi bersama untuk memberdayakan pemuda, melestarikan budaya, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

  • Kasus Masuk Tahap Penyidikan, Dr. Togar Situmorang Berharap Tersangka Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Angelqueen Segera Ditahan

    Kasus Masuk Tahap Penyidikan, Dr. Togar Situmorang Berharap Tersangka Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Angelqueen Segera Ditahan

    Perkembangan Terbaru Bulan November terkait Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Selebgram dan juga model Putri Nur Angelina, yang dikenal sebagai Angelqueen, kini masuk ketahap Penyidikan .

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, bersyukur menjelaskan kepada Media dengan diterima SP2HP, tertanggal 5 November 2024 Polrestabes Bandung telah Melakukan Gelar Perkara dan ada ditemukan Bukti permulaan Cukup terjadi Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi Hari Sabtu, 22 Juni 2024 depan BEER POINT Pastuer, Kota Bandung.

    Advokat dan Kuratotor Dr. Togar Situmorang berharap dalam waktu enam puluh hari diharapkan pihak Penyidik Polrestabes Bandung dapat segera menetapkan Tersangka lantas Melakukan Penahanan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialamin Selegram Bandung Angelqueen.

    Advokat dan Kurator Kondang yang berkantor di Bali dan Jakarta Dr. Togar Situmorang Menilai peristiwa ini para pelaku yang sangat biadab dalam melakukan pengeroyokan dapat segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti, apabila ada pihak-pihak yang coba merintangi proses hukum diharapkan penyidik bisa profesional karena sudah VIRAL dan telah menjadi Attention Kapolda Jawa Barat serta Kapolrestabes Bandung.

    Angelqueen sendiri sebelumnya melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami olehnya pada bulan Juni 2024 ke Polrestabes Bandung. Angel mengaku dipukul beberapa orang hingga masuk ke gorong-gorong dan telah ada bukti LAPORAN POLISI NO: LP/B/602/VI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

  • Dr. Togar Situmorang Pembina Dari Bali Dog Guardians Akan Menggugat Perda Ke PTUN Tentang Pasal Penangkapan Anjir Liar

    Dr. Togar Situmorang Pembina Dari Bali Dog Guardians Akan Menggugat Perda Ke PTUN Tentang Pasal Penangkapan Anjir Liar

    BALI DOG GUARDIANS 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔 𝗞𝗘 𝗣𝗧𝗨𝗡 𝗧𝗧𝗚 𝗣𝗔𝗦𝗔𝗟 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗔𝗡𝗝𝗜𝗡𝗚 𝗟𝗜𝗔𝗥/𝗕𝗘𝗥𝗞𝗘𝗟𝗜𝗔𝗥𝗔𝗡 & 𝗗𝗜𝗕𝗘𝗥𝗜 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝟮 𝗠𝗜𝗡𝗚𝗚𝗨 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗗𝗜𝗔𝗗𝗢𝗣𝗦𝗜 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗠𝗨𝗦𝗡𝗔𝗛𝗞𝗔𝗡

    Bali Dog Guardian akan melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar terkait isi Perda No 15 tahun 2009 yg salah satu isinya seperti tersebut di atas

    Melalui keterangan pembina BDG Dr. Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP.,C.Med.,C.L.A.,C.R.A. mengajukan upaya tersebut yakni sesuai Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 di antaranya:

    “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Oleh karena isi dari pasal di dalam Perda tersebut juga bertentangan dengan pasal Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

    Sedangkan dalam salah satu pasal dalam Perda No 15 tahun 2009 menjalaskan jika “Dalam hal adopsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terjadi,
    HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimusnahkan”

    Maka oleh sebab itu Pembina BDG yang bergerak di bidang Asosiasi Penyayang Hewan merasa khawatir jika isi pasal tersebut tidak dirubah/dihapus maka akan digunakan sebagai dasar oleh aparat pemerintah untuk melaksanakan eliminasi yang tentunya sangat tidak kita inginkan.

    “Kami berharap pemerintah Bali bersikap lebih humanis terhadap penanganan anjing² liar/berkeliaran di jalanan dengan menggandeng semua pihak termasuk para shelter / LSM yg selama ini giat membantu di lapangan baik dengan cara menampung anjing² liar maupun memberikan steril gratis untuk menekan populasi” ujar Dr. Togar Situmorang

    “Terkait hal tersebut kami juga memohon doa & supportnya karena ini adalah perjuangan kita bersama bukan hanya BDG saja, tapi perjuangan para pecinta anjing khususnya anjing Bali. Bantu bersuara agar suara kita didengar & bantu tandatangi serta sebarkan petisi di bio” tutup Dr. Togar Situmorang

    Terimakasih.