Blog

  • Dr. Togar Situmorang Ditunjuk Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pelatihan Paralegal Nasional

    Dr. Togar Situmorang Ditunjuk Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pelatihan Paralegal Nasional

    Webinar pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh SukaHukum yang bertajuk “Pelatihan Paralegal Nasional” sukses digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dan mendapat respons antusias dari peserta yang terdiri dari anggota lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hukum, hingga perwakilan komunitas lokal. Acara ini digagas untuk memperkuat peran paralegal sebagai pendamping masyarakat dalam persoalan hukum sederhana, terutama bagi mereka yang tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional.

    Webinar ini diisi oleh sejumlah narasumber yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum dan advokasi masyarakat. Salah satu pembicara, yakni Advokat sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A.,C.R.A. Ia menjelaskan, “Peran paralegal bukanlah menggantikan pengacara, tetapi membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memandu mereka melalui prosedur hukum sederhana. Ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem hukum di Indonesia.”

    Ia juga berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus yang sering dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah, seperti konflik lahan dan permasalahan penganiayaan. Pentingnya empati dan kemampuan komunikasi dalam mendampingi masyarakat. “Seringkali, masyarakat hanya butuh pendampingan untuk menghadapi aparat atau menjalani proses mediasi. Paralegal berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan institusi hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Materi laing juga dijelaskan tentang kode etik paralegal dalam pendampingan hukum. Ia menyampaikan bahwa profesionalisme dan integritas sangat penting, meskipun paralegal tidak memiliki lisensi formal layaknya pengacara. “Kita harus menjaga etika dalam setiap tindakan agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” kata Dr. Togar Situmorang. Ia juga mengingatkan bahwa paralegal harus selalu mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas.

    Webinar ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada para pembicara. Beberapa peserta mengungkapkan tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya dan akses informasi hukum. Di akhir acara, penyelenggara berharap pelatihan ini dapat mendorong lebih banyak paralegal untuk terjun langsung ke masyarakat dan berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum ringan secara inklusif.

    Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap dan terampil dalam menjalankan peran paralegal, memberikan pemahaman dasar hukum kepada masyarakat, dan mempermudah akses keadilan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat layanan hukum formal.

  • Dr. Togar Situmorang Prihatin Atas Pesta Kembang Api Di Tengah Ritual Suci Umat Hindu

    Dr. Togar Situmorang Prihatin Atas Pesta Kembang Api Di Tengah Ritual Suci Umat Hindu

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang ikut Prihatin atas Peristiwa memilukan sekaligus memalukan terjadi di Pulau Bali. yang dimana Pulau dengan Seribu Pura dan Kaya akan Budaya ini dilecehkan oleh Oknum Oknum tidak bertanggung jawab.

    Seperti Vidio yang viral akhir-akhir ini menunjukan Beach Club Fins yang dimana Beach Club tersebut melaksanakan pesta kembang api ditengah-tengah prosesi suci persembahyangan umat Hindu.

    Tentu hal tersebut sangat mengecewakan masyarakat umat Hindu di Bali. Mengenai hal tersebut disini saya Dr. Togar Situmorang selaku praktisi hukum ingin memberikan komentar terkait hal ini, ;

    Seperti yang kita ketahui bersama dalam melaksanakan kegiatan ataupun acara tentu harus memenuhi izin dan standar yang berlaku termasuk izin di tempat atau wilayah acara tersebut berlangsung. Izin yang dimaksud disini tidak hanya mengenai legalitas maupun aturan baku melainkan adalah sisi toleransi dan menghormati setiap masyarakat terutama Mayoritas Hindhu Bali.

    Dalam kasus ini diawali dengan Beach Club Fins yang menggelar acara kembang api beberapa waktu yang lalu namun acara tersebut juga berbarengan dengan tradisi umat Hindhu untuk melakukan Ritual persembahyangan di Pantai.

    Sebelum hal tersebut terjadi Pihak Desa Adat Berawa telah sempat berkordinasi dengan pihak BAR untuk menunda perhelatan kembang api tersebut namun Permintaan tersebut tidak dihiraukan karena sudah sesuai Jadwal.

    Advokat dan Kurator ini menyatakan sangat miris melihat peristiwa ini, seharusnya kita harus tetap ingat dimana Bumi Dipijak Disanalah Langit Dijunjung. Yang dimana seharusnya dalam melaksanakan kegiatan apapun tentunya harus menghormati masyarakat Lokal apalagi itu merupakan tradisi wilayah yang dijadikan mereka tempat menggelar pesta kembang api tersebut.

    Dalam hal ini saya Dr. Togar Situmorang Memprotes dan Menyampaikan Rasa kekecewaan dan memohon untuk Majelis Desa Adat, Satpol PP dan pihak terkait Termasuk Perizinan atau Imigrasi agar memeriksa izin daripada Beach Club Finns tersebut.

    Selain itu, berdasarkan beberapa sumber yang saya baca sesuai paruman adat yang ditetapkan pada Mei 2024, sudah disepakati bahwa beach club hanya boleh menggelar atraksi kembang api di pantai dua kali seminggu. Namun, FINNS dituduh menggelarnya setiap hari.

    Dan lebih parahnya lagi yaitu tenaga kerja asing yang dipekerjakan Finns Beach Club Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali yang juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 300 warga negara asing yang bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya mencatat sekitar 20 orang warga asing yang dipekerjakan di lokasi tersebut.

    Oleh sebab itu kami mohon kepada Imigrasi untuk memastikan Legalitas Formal pengangkatan Tenaga Kerja Asing tenaga oleh Finns Beach Club.

    Karena tercatat banyaknya orang asing yang bekerja di Bali dengan menggunakan visa turis, yang sebetulnya tidak diperbolehkan untuk bekerja.

    Jika ada warga negara asing yang bekerja tanpa memiliki Vitas telah melakukan pelanggaran hukum, untuk itu, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, yakni salah satunya sebagai berikut,

    • pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan/atau
    • Deportasi dari Wilayah Indonesia.

    Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

    • setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
    • setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
      Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta, “ tutup Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang.
  • Para Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Jalani Sidang Pembuktian Saksi Oleh JPU di Pengadilan Negeri Bangli

    Para Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Jalani Sidang Pembuktian Saksi Oleh JPU di Pengadilan Negeri Bangli

    [Bangli, 16 Oktober 2024] – Pengadilan Negeri Bangli menggelar sidang agenda Saksi terhadap terdakwa pencurian dengan pemberatan, yakni terdakwa I Nyoman Sawitra Gapar dan terdakwa Made Arianto yang dituduh melakukan pencurian 1 Unit Mobil Toyota Raize berwarna kuning milik I Gusti Komang Juli Budi Widiantara yang diambil di jalan raya Kintamani tepatnya di depan Polsek Kintamani. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Kadek Naro Sigito, S.H., serta kuasa hukum terdakwa dalam agenda pembuktian dengan menghadirkan 5 orang saksi oleh JPU

    Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG hadir dalam persidangan bersama Saksi Korban untuk memastikan rangkaian peristiwa hukum tersebut terutama masih ada Dua (2) Orang Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) belum mampu Polres Bangli hadirkan dan menjadi Catatan pihak penegak Hukum lainnya.

    Persidangan ini terjadi karena Terdakwa diduga melakukan pencurian dengan cara menaikkan mobil tersebut tanpa izin pemilik mobil dan mengaku sebagai Debt Collector suruhan perusahaan leasing yakni PT. Bussan Auto Finance.

    Hadir dalam Persidangan menyampaikan keterangan ada 3 Saksi yakni I Gusti Komang Juli Budi Widiantara, I Gusti Putu Sudariana, dan I Komang Paryasa karena kejahatan ini dilakukan saat malam hari yang diawali dengan mobil tersebut dibuntuti oleh orang tak dikenal hingga sampai ke Bobo Cabin Kintamani, setelah diketahui adanya kejadian tersebut staff pemilik mobil a.n Komang Paryasa langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan kunci.

    Namun ke Empat ( 4 ) orang yang mengaku Debt Collector tersebut dengan memaksa dan menantang Saksi Komang Paryasa untuk berkelahi sampai mati.

    akibat kejadian tersebut di Bobo Cabin karena tidak ada titik temu maka mereka menuju ke Kintamani untuk melakukan mediasi di Polsek Kintamani akan tetapi tidak juga menemui hasil sehingga ke Empat ( 4 ) orang Debt Collector tersebut tetap menarik mobil tersebut secara paksa dengan memakai jasa Towing.

    Selanjutnya saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu pimpinan cabang PT. Bussan Auto Finance a.n Imam Tohari juga membenarkan kalau PT. BAF memang menyerahkan jasa penagihan melalui pihak ke 2 yang disebut PT. Lesto akan tetapi menurut keterangan saksi tersebut berdasarkan keterangan di dalam perjanjian jasa pihak ke 2, jasa penagih atau Debt Collector tersebut harus sesuai aturan yakni : Membuat berita acara serah terima, objek fidusia tersebut harus diserahkan secara sukarela, dan harus menggunakan cara yang sopan dan santun.

    Kemudian keterangan saksi an Munawir selaku sopir Towing membenarkan kalau dirinya diberikan perintah oleh Debt Collector tersebut untuk menaikkan mobil tersebut ke atas towing dan membawanya ke Gudang Lelang di daerah Kargo, Denpasar

    JPU juga menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa ke 2 orang sisa nya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, akan tetapi sudah ada yang ditetapkan sebagai DPO.

    Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan alasan kliennya telah mendapat persetujuan oleh korban untuk menarik mobil tersebut.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 dengan kembali memberikan kesempatan pembuktian kepada JPU.

  • Dr. Togar Situmorang Tidak Setuju Rencana PJ Gubernur Bali Untuk Tangkap Dan Suntik Mati Anjing Liar

    Dr. Togar Situmorang Tidak Setuju Rencana PJ Gubernur Bali Untuk Tangkap Dan Suntik Mati Anjing Liar

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang ikut menanggapi beredar isu bahwa semua anjing jalanan di Bali akan ditangkap dan hanya diberi waktu hidup dua minggu sebelum akhirnya disuntik mati.

    Advokat berdarah Batak Kelahiran Jakarta sangat tidak setuju akan rencana Penjabat (PJ) Gubernur Bali, Mahendra Jaya,untuk mengeliminasi anjing liar di Bali.

    Pihaknya pun meminta kepada pihak terkait agar mempertimbangkan kebijakan tersebut agar setiap kebijakan sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

    Dr. Togar Situmorang memberikan saran agar pemerintah jangan punya ada rencana eliminasi lebih baik adalah bagaimana optimalisasi vaksinasi anjing untuk cegah rabies, termasuk anjing liar,” terangnya.

    Sebagai salah satu dari pecinta binatang yaitu Bali Dog Guardian sangat menyayangkan pernyataan tersebut, saya harap pernyataan itu hoaks,” tutup Dr. Togar Situmorang dan Menolak wacana memusnahkan Anjing Liar tersebut melalui akun media sosialnya pada Selasa,15 Oktober 2024.

  • PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen Mangkir Saat Dipanggil Dinas Perkim Badung, Dr. Togar Situmorang “Pihak Pengelola Tidak Kooperatif”

    PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen Mangkir Saat Dipanggil Dinas Perkim Badung, Dr. Togar Situmorang “Pihak Pengelola Tidak Kooperatif”

    Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola tidak Kooperatif dan akan ada Panggilan Kedua

    Denpasar-Puluhan perwakilan warga dari paguyuban Perumahan Royal Garden Resindence Bersatu yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk melakukan audiensi terkait warga perumahan yang menolak Managment PT. RGM terutama Pemutusan Air Bawah Tanah secara sepihak dan Insiden Hukum lainnya untuk Beroperasional di Perumahan Royal Garden Residece. Namun sayangnya, pihak-pihak yang dipanggil justru mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung yakni Lurah Benoa, Kepala Lingkungan Mumbul selaku penguasa wilayah. Pihak yang paling bertanggung jawab namun mangkir dari panggilan Dinas Perkim adalah PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen.

    Kuasa hukum Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu DR. Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMED.,CLA., CRA mengatakan, panggilan audiensi dengan Dinas Perkim Badung seharusnya melibatkan semua komponen yang terlibat dalam persoalan tersebut. Namun ternyata pihak-pihak yang seharusnya memberikan informasi dan klasifikasi kepada Dinas Perkim Badung justru mangkir dari panggilan. “Kami mendapatkan penjelasan bahwa memang ada surat balasan dari PT Royal Garden Manajemen ke Dinas Perkim Badung agar pertemuan ditunda. Namun surat itu baru diterima pada tanggal 9 Oktober 2024 siang. Sehingga pertemuan tetap sesuai jadwal dari Dinas Perkim Badung. Dan kepada pihak-pihak yang mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung akan segera melakukan panggilan kedua,” ujarnya. Sebab surat keberatan yang diterima Dinas Perkim Badung dari PT Royal Garden Manajemen dinilai terlalu mepet sementara jadwal sudah ditentukan.

    Menurut pria yang dijuluki Panglima Hukum Bali tersebut, dalam pertemuan yang dipandu langsung oleh Kabid Bidang Penyelenggaraan PSU I Putu Suantara, ST., M.Si dan BPKAD Badung (Aset) bapak Anom, secara terang dan jelas mempersoalkan bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen yang selama ini berurusan dengan ratusan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu justru dipertanyakan, Sebab, sebelumnya perumahan tersebut diurus oleh PT Mirah Bali Konstruksi. Ini sudah ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kemudian dalam perjalanan, tiba-tiba ada PT RGM yang mengurus perumahan dan melakukan banyak perubahan sepihak. Warga juga sudah pernah digugat oleh PT. RGM dan jelas dikatakan dalam Uraian bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen tidak ada dan jelas Hasil putusan Tidak Diterima alias NO dan dimenangkan warga. Warga juga meminta agar kasus yang sudah dilaporkan di Polda Bali terutama DIREKTORAT KRIMINAL KHUSUS dan DIREKTORAT KRIMINAL UMUM atas perusakan dan penutupan saluran air kepada Rumah Warga dapat segera diproses lebih lanjut. Sebab, laporan warga diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI terkait dengan penutupan dan pengrusakan saluran air yang menyebabkan lebih dari 200 warga akan berdampak terhadap kekurangan air dan membuat tidak nyaman Perumahan Royal Garden Residen.

    Perwakilan dari Paguyuban Royal Garden Residen Bersatu Sulistyowati mengatakan, seluruh perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas atas hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Dinas Perkim Badung sangat mendukung warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu. Dinas Perkim Badung juga mendorong agar laporan warga di Direskrimsus dan Direskrimum Polda Bali segera diproses dan Mohon Bapak Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. mohon ATTENTION agar anak buah jangan main2 dalam Hal Proses Hukum ini. “Yang lebih mengagetkan kami adalah berdasarkan penjelasan dari Dinas Perkim Badung disebutkan bahwa jalan atau aspal yang ada dalam kompleks perumahan itu milik Pemkab Badung, milik publik alias Milik Umum sehingga tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan atau badan hukum tertentu. Ini yang harus diketahui oleh PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) atau ibu MAYA ,” ujarnya.

    Dinas Perkim Badung juga mendorong akan meminta PDAM Badung bisa masuk mengalirkan air ke dalam kompleks perumahan untuk melayani warga. Soal perizinan dan sebagainya, Dinas Perkim Badung akan segera memanggil PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) agar segera membuat suatu kesepakatan hukum. Sebab bila ditelusuri lebih jauh, PT Royal Garden Manajemen dan PT MIRAH tidak memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai hal di atas perumahan tersebut karena tidak memiliki legalitas secara hukum. “Semua perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas dengan hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Sebab hasilnya memang sesuai kebutuhan warga dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan jangan coba ada yang Intervensi Hukum,” ujarnya.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tindakan pengrusakan saluran air yang mengalir ke kompleks perumahan. Pengrusakan dilakukan oleh pihak pengelola dari manajemen PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) melalui para tukangnya. Pada Selasa (25/9/2024) para tukang memutus dan menutup saluran air yang ada blok D perumahan. Saat para tukang akan memutuskan aliran di blok C namun dicegah warga dan warga akhirnya beramai-ramai datang ke Polda Bali melaporkan kasus tersebut. Para tukang saat melakukan aksinya selalu menunjukkan surat perintah dari manajemen PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) Manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40%. Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga. Namun permintaan warga itu ditolak oleh pengelola. Ini mengakibatkan warga menolak membayar kenaikan IPL. Manajemen pengelolaan mengambil keputusan dengan cara memutuskan aliran air ke kompleks perumahan sehingga lebih 200 warga berdampak.

    Selain itu, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residen Bersatu semakin meruncing dengan PT Mirah Bali Konstruksi (MBK). Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga. Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa. Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan. Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM. Sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelolah oleh manajemen PT RGM.

  • Hina Yesus Kristus, Ratu Talisha Ditangkap Melakukan Penistaan Agama, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Sumatera Utara

    Hina Yesus Kristus, Ratu Talisha Ditangkap Melakukan Penistaan Agama, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Sumatera Utara

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang juga pemeluk Agama Kristen Nasrani sangat berterima kasih atas gerak cepat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam hal penagkapana dan telah menetapkan selebgram asal Medan, Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus Kristus.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

    Dr. Togar Situmorang sangat bersyukur juga telah diberlakukan penahanan itu sudah merupakan bagian suatu proses yang Berkeadilan karena sebagai Pemeluk Agama Kristen Yesus Kristus Direndahkan dan Dilecehkan untuk memotong Rambut panjang dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone dengan gambar Yesus sangat menyakitkan hati.

    Ratu Entok menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak, sehingga seperti laki-laki.

    Ratu Entok ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Atas perbuatannya, Ratu Entok dijerat UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan semoga ini akan membuat efek jera agar tidak Menghina Tuhan Yesus kami,” tutup Advokat dan Kurator Kondang berdarah Batak kelahiran Jakarta ini.

  • Dr. Togar Situmorang Dukung KPK Usut BI dan OJK Atas Dugaan Dana CSR

    Dr. Togar Situmorang Dukung KPK Usut BI dan OJK Atas Dugaan Dana CSR

    Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pusat dan daerah.

    Segera setelah diungkapkan Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho, yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat serius mengusut penyalahgunaan dana CSR di BI dan OJK.

    Tampaknya di daerah pariwisata Bali, pakar dan praktisi hukum profesional Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA.,CRA seorang Advokat dan Kebijakan Publik juga mencermati serius dan mewanti-wanti kepada kedua lembaga keuangan baik BI dan OJK di tingkat daerah Bali, jangan sampai terjerat pelanggaran dana pemanfaatan CSR.

    Dr. Togar Situmorang mengingatkan apabila penyalahgunaan CSR kerap menjadi modus lama dan kasus ini membutuhkan pengawasan instansi terkait seperti Inspektorat, BPK bahkan Kejaksaan atau Polda Bali untuk ikut awasin kegiatan pada BI dan OJK. Bahkan, KPK dapat turun tangan ke daerah jika mencium bau amis penyalahgunaan CSR.

    “Memang ini sudah modus lama, dua lembaga baik BI dan OJK menyelewengkan dana CSR. Dan selalu yang disalurkan itu Modusnya menggunakan Yayasan-yayasan yang tidak terakuntabelasi (tidak bertanggung jawab-red) secara publik. Artinya Yayasan tersebut tidak pernah mengumumkan penggunaan dana CSR melalui media publik, ngak pernah dilakukan Audit Independen atas penggunaan dana CSR,” katanya dikonfirmasi, Selasa (8/10).

    Secara umum penggunaan dana CSR, wajib dan harus pula diumumkan ke publik sehingga prosedurnya dapat jelas dan bisa menghindari praktik-praktik dugaan penyelewengan dana CSR. Bahkan, Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat pada kedua lembaga keuangan BI dan OJK.

    “Itu (modus) sudah lama dan Kalau sekarang KPK mau ke arah sana, itu sangat didukung sekali. Ya, ini CSR soalnya loh. Itu dana haknya untuk rakyat,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Kemudian wajib diawasin setiap Proposal penyaluran dana CSR oleh BI dan OJK,
    KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah dan program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan dan jangan malah masuk ke kantong pribadi, baik pejabat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,”tutup Dr Togar Situmorang,SH,MH,MAP.

  • Dr. Togar Situmorang Dukung Langkah Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution Dugaan Sebarkan Data Pribadi Sang Anak

    Dr. Togar Situmorang Dukung Langkah Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution Dugaan Sebarkan Data Pribadi Sang Anak

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP, CMED,CLA,CRA sangat mendukung Artis Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya, dan Hari Kamis (3/10/2024) resmi melaporkan Razaman atas dugaan menyebarkan data pribadi anaknya, Laura Meizani Nasseru alias Lolly di Polda Metro Jaya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mendukung langkah atas Laporan Nikita terhadap Razman Nasution terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2.“ dimana dalam Hal ini Nikita Mirzani sebagai Ibu Kandung Lolly merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,”.

    Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang menilai Dalam kasus ini, tidak hanya Razman bersama Vadel Badjideh namun seluruh orang yang ada saat menggelar jumpa pers pada 20 September 2024 wajib dimintai keterangan dimana Saat itu, mereka menunjukkan hasil USG Lolly.“Dan perlu diketahui dalam Hal ini Terkait UU Perlindungan Anak Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari Ibu Kandungnya,” dalam hal ini Nikita Mirzani.

    Advokat Dr. Togar Situmorang mengatakan atas pelanggaran data pribadi sangat bisa dikenakan pidana dengan ancaman pidana 5 Tahun dan Denda Rp. 5 Miliar.

    Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, “ tutur Dr. Togar Situmorang.

    Nikita melaporkan Razman dan Vadel atas dugaan menyebarkan data pribadi, Laporan tersebut dibuat langsung oleh Nikita dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.“sudah sangat tepat dan semoga bisa berjalan segera karena ini terkait Lolly anak Nikita Mirzani yang masih dibawah umur,” tutup Advokat dan Kurator berdarah Batak ini di Kantor Hukum miliknya di Jl. Pejaten Raya No.78 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

  • Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Dr. Togar Situmorang : “Penting Memperhatikan Latar Belakang Institusi Yang Memberikan Gelar Tersebut”

    Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Dr. Togar Situmorang : “Penting Memperhatikan Latar Belakang Institusi Yang Memberikan Gelar Tersebut”

    Artis Nasional dan Sultan Andara menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Internasional Persatuan Manusia (UIPM) Thailand yaitu Raffi Ahmad menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mempertanyakan kredibilitas di balik pemberian gelar tersebut, mengingat Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang sukses di dunia hiburan dan bisnis, namun tidak memiliki latar belakang akademis yang kuat.

    Advokat dan Kurator Kondang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA memberikan pendapat terkait pemberian gelar tersebut. Dalam sebuah wawancara, Dr. Togar Situmorang mengaku sangat terkejut dengan keputusan Raffi Ahmad menerima Gelar Kehormatan tersebut.

    Advokat berdarah Batak Kelahiran Jakarta tersebut sangat heran, Raffi Ahmad yang sudah terkenal, kaya raya, punya relasi kuat dengan pihak istana, serta dekat dengan pihak penguasa namun masih mau menerima gelar kehormatan dari UIPM Thailand. Sebagai seorang Advokat dan Kurator Kondang, tidak habis pikir karena gelar Doktor wajib memiliki Kriditbilitas dan Intelektual serta Integritas yang tinggi,” ujar Dr. Togar Situmorang, Rabu (2/10).

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa gelar Doktor adalah jenjang tertinggi dalam pendidikan dan tidak dapat diberikan secara sembarangan. “Gelar Doktor itu memiliki tanggung jawab besar dan harus diperoleh dengan Integritas yang tinggi. Dalam Pendidikan formal mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga jenjang Kemahasiswaan dari Strata S1, S2 dan S3 harus dilalui dengan usaha keras, bukan sekadar diberikan begitu saja,” tegasnya.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar, Dr. Togar menekankan pentingnya kontribusi nyata yang diberikan oleh penerima gelar Honoris Causa. “Pemberian gelar kehormatan seperti ini seharusnya dilihat dari kontribusi signifikan individu dalam bidang ilmu pengetahuan atau teknologi, yang dapat memajukan dan mensejahterakan bangsa,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan agar pemberian gelar Doktor kehormatan tersebut tidak dilandasi oleh motif yang mencurigakan. “Raffi Ahmad, sebagai figur publik, harus kritis dan berhati-hati. Jangan sampai gelar itu diberikan karena adanya iming-iming atau alasan yang tidak sesuai dengan etika pendidikan. Ini bisa mencoreng dunia pendidikan kita,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Selain itu, Togar menggarisbawahi pentingnya memperhatikan latar belakang institusi yang memberikan gelar tersebut. Menurutnya, tidak semua universitas di luar negeri memiliki kredibilitas dan akreditasi yang layak. “Jangan sampai universitas yang memberikan gelar itu baru saja berdiri atau tidak memiliki pengalaman yang mumpuni. Ini penting untuk menjaga standar pendidikan,” jelasnya.

    Meski demikian, Togar tetap memberikan selamat kepada Raffi Ahmad atas gelar yang diterimanya. “Saya bangga dan berharap Raffi Ahmad dapat memegang gelar Doktor Honoris Causa ini dengan penuh tanggung jawab. Gelar ini bukan sesuatu yang mudah, dan saya sendiri sebagai Doktor Ilmu Hukum tahu betapa beratnya perjuangan untuk meraih gelar tersebut,” pungkasnya.

    Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan agar Kementerian Pendidikan meninjau ulang fenomena pemberian gelar Honoris Causa yang semakin marak kepada tokoh-tokoh terkenal, terutama dari institusi luar negeri yang kurang jelas akreditasinya.

  • Dr. Togar Situmorang Mendampingi Mega Makcik Untuk Mendapatkan Haknya Kepada Elvi Sukaesih

    Dr. Togar Situmorang Mendampingi Mega Makcik Untuk Mendapatkan Haknya Kepada Elvi Sukaesih

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP dengan didampingin Axl Mattew Situmorang, SH, CCD dan Darius Situmorang, SH, MH serta M. Taufik, SH melakukan Himbauan kepada Artis Lawas Dangdut Elvi Sukaesih Untuk segera Mengambilkan Master atau membayar Royalti Lagu Mega Makcik dan sebagai Kuasa Hukum berharap Master Cakram Lagu “ LENGKET “ yang masih dalam penguasaan Hajjah Elvi Sukaesih atau lebih dikenal Ummi Elvie.

    Penyanyi asal Indonesia Domisili Malaysia tersebut mengaku telah banyak dirugikan oleh Hajjah Elvie Sukaesih dakam Keterangan Perss di Kantor Pengacara DR. TOGAR SITUMORANG di Pejaten Raya No 78 Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/24).

    Pengacara Kondang Dr. Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum Mega Makcik minta Cakram Master dan Royalti Lagu Mega Makcik dari penguasaan Penyanyi Senior Dangdut Elvy Sukaesih.

    Beberapa langkah Hukum akan dilakukan oleh Dr. Togar Situmorang untuk dapat menindak lanjuti kasus Mega Makcik.

    Hajjah Elvie Sukaisih telah Ingkar untuk mempublikasikan lagu Mega Makcik, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi dari Elvie Sukaesih atau Ummi elvie, jadi apa yang sudah di janjikan atau dibicarakan beberapa waktu yang lalu tidak ada realisasinya”ujar Dr. Togar Situmorang.