Blog

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.

    “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi preman yang berkedok Debt Collector.

    Bahkan banyak juga aksi kejahatan yang bermodus Debt Collector tapi ternyata mereka adalah perampok.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menambahkan masyarakat berhak bertanya kepada Debt Collector yang datang. Hal ini penting agar identitas Debt Collector ini diketahui dengan jelas dan juga untuk terhindar dari korban aksi kejahatan perampok berkedok Debt Collector.

    “Tanya ke Debt Collectornya, Anda siapa, dari mana? Identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari Leasingnya mana, supaya jelas semuanya,” beber Togar Situmorang yang kerap didatangi korban aksi bahaya Debt Collector untuk meminta pertolongan hukum.

    Menurut advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini, sebagai dari pihak Debt Collector harus ada beberapa kelengkapan yang harus mereka bawa saat mereka bekerja.

    “Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok. Ketika dicek ke Leasing ternyata unit kendaraan tidak ada dibawa ke gudangnya. Ada orang sudah mengaku sebagai Debt Collector padahal bukan. Itu namanya perampok,” terang advokat yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Togar Situmorang juga mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” tegas Togar Situmorang.

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Ia menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.  “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Togar Situmorang.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Ayo Meraih Bintang dengan Jadi Generasi Bijak Plastik

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Ayo Meraih Bintang dengan Jadi Generasi Bijak Plastik

    Foto: Pengamat kebijakan publik Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P.,yang juga advokat senior dengan julukan Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., mengajak kesadaran dan gerakan mengurangi sampah plastik harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari diri sendiri.

    “Simple, tapi nyata. Ayo! mulai peduli lingkungan, kurangi penggunaan plastik dari diri sendiri. Mari meraih bintang dengan jadi generasi bijak plastik,” kata Togar Situmorang, Minggu (4/8/2019) usai membahas masalah sampah plastik yang cukup menyita perhatian belakangan ini.

    Kenapa kita harus mengurangi sampah plastik? Kenapa kita harus peduli dengan lingkungan?

    “Karena lingkungan hidup adalah hal yang sangat erat bagi kelangsungan kehidupan manusia,” ungkap advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan “Best Winners-Indonesia Business Development Award” ini.

    Di sisi lain, Togar Situmorang juga menyarankan agar parlemen mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR untuk menegakkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu mengusahakan pengelolaan limbah pabrik seoptimal dan semaksimal mungkin.

    “Namun yang tidak kalah penting juga yaitu tentang Perizinan Tata Ruang di daerah perkotaan,” kata avokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Ia mencontohkan Kota Denpasar. Banyak daerah resapan atau daerah hijau yang beralih fungsi. “Untuk itu Perizinan Tata Ruang harus diperketat dan pelaksanaan di lapangan harus diawasi secara ketat,” tambah Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga menyarankan adanya pengalokasian dana untuk mendukung UKM yang berbahan dasar daur ulang dan juga bank sampah.

    “Karena selain mengurangi sampah, usaha tersebut juga memperluas penyerapan lapangan pekerjaan,” kata Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Yang terakhir, pesan advokat  yang terdaftar di dalam penghargaan “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019” yang  merupakan kunci utama yaitu keterlibatan seluruh masyarakat.

    Salah satunya, imbuh advokat yang punya tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu yaitu bisa melalui penyuluhan. Sebab keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pemerintah.

    “Ini harus menjadi perhatian khusus agar pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi menjadi agen perubahan.Tidak cepat puas dengan hasil yang sekarang. Namun terus menerus memperbaiki diri untuk ke arah yang lebih baik,” tegas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam “100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank”. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Malu Dong Kalau Rektornya “Impor” tapi Kualitas Kampusnya Masih “Lokalan”

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Malu Dong Kalau Rektornya “Impor” tapi Kualitas Kampusnya Masih “Lokalan”

    Foto: Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., yang juga advokat senior dengan julukan”Panglima Hukum.”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Wacana Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohamad Nasir mewacanakan akan mengundang rektor asing untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dinilai suatu langkah yang progresif dan visioner.

    Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh rencana ini. Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” ini menilai bahwa wacana tersebut sangat positif jika berorientasi pada peningkatan daya saing PTN di Indonesia.

    “Kalau rektor asing memimpin PTN, kami harapkan harus mampu membawa kampus Indonesia menjadi World Class  University (Universitas Kelas Dunia). Malu dong kalau rektornya impor tapi kualitas kampusnya masih lokalan,” katanya ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (2/8/2019).

    Seperti diketahui wacana rektor asing untuk memimpin PTN sudah disodorkan oleh Menristek Dikti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menariknya, Presiden Jokowi kemungkinan akan melakukan uji coba dengan menghadirkan rektor dari luar negeri untuk menangani PTN.

    “Jika menggunakan rektor dari luar negeri, maka diharapkan Perguruan Tinggi kita memiliki daya saing yang lebih tinggi ke depan,” ujar Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, showroom mobil, showroom motor, coffee shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar ini.

    Bagi advokat yang juga sangat peduli kepada dunia pendidikan ini, upaya menghadirkan rektor asing tentu sudah dipertimbangkan secara matang oleh Kemenristek Dikti. Setidaknya, rektor asing nantinya tidak sebatas melakukan pembenahan kualitas pendidikan tinggi, namun juga pembenahan lainnya.

    Togar Situmorang bahkan menyebut, menghadirkan rektor asing sesungguhnya sudah banyak dipraktikkan oleh negara – negara lainnya. Hasilnya pun sungguh luar biasa.

    “Praktik menghadirkan rektor asing untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Publik di suatu negara lumrah dilakukan, terutama di negara-negara Eropa.
    Bahkan, Singapura juga melakukan hal yang sama,” papar Togar Situmorang yang baru-baru ini menerima penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Advokat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini bahkan mencontohkan Nanyang Technological University (NTU), yang baru didirikan pada 1981. Dalam waktu 38 tahun, NTU sudah masuk 50 besar universitas terbaik di dunia.

    “NTU itu berdiri tahun 1981. Dalam pengembangannya, ternyata mereka mengundang rektor dari Amerika dan dosen – dosen beberapa negara besar. Mereka dari berdiri belum dikenal, tetapi sekarang bisa masuk 50 besar dunia,” tutur Ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar ini.

    Berkaca pada pengalaman NTU ini,  Togar yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu yakin bahwa Indonesia bisa melakukan hal serupa. Harapannya, dengan kehadiran rektor serta dosen luar negeri, suatu saat ranking perguruan tinggi di Indonesia akan meningkat tajam.

    “Kalau itu terjadi, maka rakyat Indonesia akan lebih dekat dengan pendidikan tinggi yang berkualitas dunia,” ucap advokat penerima penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Selama ini, lanjut Togar, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang harus pergi ke luar negeri, termasuk NTU, hanya untuk mendapatkan pendidikan tinggi terbaik.

    “Karena rektor asing dan kolaborasinya yang ada di Singapura, NTU bisa mendatangkan mahasiswa dari Amerika, Eropa, bahkan Indonesia ke sana,” tandas pria yang sangat cinta Bali dan punya komitmen “Siap Melayani, Bukan Dilayani,” ini (phm).

  • Apresiasi Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril, Panglima Hukum Togar Situmorang: Bersama Meraih Bintang Suarakan Keadilan

    Apresiasi Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril, Panglima Hukum Togar Situmorang: Bersama Meraih Bintang Suarakan Keadilan

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,saat bersama Presiden Jokowi dalam satu kesempatan.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (KepPres) mengenai pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

    Dengan terbitnya Amnesti tersebut, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat Kasasi, bebas dari jerat hukum.

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyambut baik dan bersyukur atas pemberian Amnesti ini.

    “Hal Ini akan menjadi memori dan kado terindah bukan hanya bagi Baiq Nuril Maknun, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini ikut menyuarakan keadilan. Mari jadikan ini momentum bersama meraih bintang suarakan keadilan,” katanya ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (30/7/2019).

    Advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award menyebutkan pemberian Amnesti adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara.Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

    Apalagi DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku, dan seluruh perwakilan Fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian Amnesti.

    DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pemimpin yang selalu berpijak pada Konstitusi atas komitmennya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual lewat pemberian Amnesti

    “Sebab memberi Amnesti kepada Baiq Nuril adalah demi kepentingan Negara,” kata Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

    “Kepentingan Negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya,” imbuh advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan Amnesti dari Presiden Jokowi tersebut akan menjadi catatan bagi Baiq Nuril dan seluruh masyarakat yang menyuarakan keadilan.

    “Amnesti diberikan demi rasa kemanusiaan. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi sangat serius memperhatikan soal perlindungan, dan kesetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan,” tegas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Pada sisi lain, DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. selaku pengamat kebijakan publikjuga menilai pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril Maknun.

    Advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu menambahkan kasus Baiq Nuril ini juga memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.

    “Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir,” tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)

  • Mafia Tanah Gentayangan, Korban Bergelimpangan, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Mafia Tanah Gentayangan, Korban Bergelimpangan, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Korban mafia tanah, Iin Atika Malonda (kiri) saat bersama advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    “Untung tak terkejar. Apes tak terhindar.” Begitulah kira-kira perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan penderitaan yang kini dialami Iin Atika Malonda yang menjadi korban mafia tanah di Bali.

    Wanita yang kini bekerja di Norwegia sebagai travel consultant ini terpaksa “gigit jari”. Pasalnya uang miliaran rupiah yang semestinya jadi hasil penjualan vilanya kini malah raib entah kemana.

    Ia menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli vilanya yang beralamat di Jalan Gita Kencana, Gang Kencana 2, Jimbaran, Kabupaten Badung.

    Polda Bali pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Yuda dan Christien Hartoyo terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/45/IX//2018/Bali/SPKT.

    Dimana kedua tersangka ini juga telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sejak tanggal 21 Maret 2019 dengan Nomor: DPO/06/III/Res.1.11/2019/Ditreskrimum.

    Atas kasus yang menimpanya ini, Iin Atika Malonda juga meminta bantuan hukum kepada advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat mendatangi Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar baru-baru ini.

    Di hadapan advokat senior ini, ia menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya menjadi korban mafia tanah yang memang kian marak di Bali dan banyak juga menelan korban rakyat kecil serta mengincar tanah-tanah di kawasan premium di Bali Selatan.

    Begini Kronologisnya

    Iin Atika Malonda menuturkan kasus ini berawal ketika tanggal 27 Desember 2017 ada seorang bersama Ahmad (tersangka) datang mau membeli obyek vila miliknya dan sepakat harga  Rp 7,5 miliar.

    Dimana pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Yakni uang muka Rp 500 juta. Lalu bulan kedua Rp 3,5 miliar, berikutnya bulan ketiga sebesar Rp 3,5 miliar.

    Lalu pada tanggal  3 Januari 2018 seharusnya dilakukan penandatanganan. Namun Ahmad tidak datang dan meminta Christien partnernya untuk menandatangani jual beli tersebut.

    Lalu pada tanggal 4 Januari 2018 Christien datang bersama dua orang anaknya untuk mengecek villa dan melihat sertifikat asli tanah tersebut. Namun penandatanganan jual beli ditunda dengan alasan Ahmd selaku partnernya masih berada di Jakarta.

    “Karena saya harus pulang ke Norwegia saya memberikan kuasa ke Ade Novit untuk menandatangai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris yang saya tunjuk Edy Winarta,” terang Iin Atika Malonda.

    Pada tanggal 14 Januari 2019 Christien (tersangka) menyampaikan bahwa mereka (Christien dan Ahmad) mengajukan apraisal ke bank sebesar Rp 2,5 miliar atas villa ini. Pihak Atika diminta untuk menerima uang Rp 2,5 miliar dan selanjutnya dikembalikan ke mereka (Christien dan Ahmad) Rp 2 miliar.

    Sebab sesuai perjanjian awal bahwa Iin Atika Malonda selaku penjual vila akan menerima uang muka Rp 500 juta. Agar semua urusan lancar, oleh pihak Christien pihak Atika diminta harus mengiyakankan semua yang disampaikan oleh notaris.

    Dalam perjalanan akhirnya PPJB berlangsung di notaris yang ditujuk pihak Ahmad dan Christien yakni di notaris lKS. Namun ada kejanggalan dalam transaksi ini dimana dalam PPJB bukan atas Christien atau Ahmad dengan Ade Novit selaku pemegang kuasa pemilik vila Iin Atika Malonda.

    Melainkan dalam PPJB itu muncul nama AL selaku pembeli. Saat hal ini sempat ditanyakan oleh perwakilan pihak Atika (korban), tersangka Christien hanya menjawab bahwa AL adalah pihak yang membiayai jual beli.

    Lalu pada tanggal itu 15 Januari 2018 dibacakan PPJB dan bahwa AL membeli obyek villa dengan harga Rp 2,5 lunas. “PPJB tertanggal 8 Januari sementara kenyataannya 15 Januari,” terang Iin Atika Malonda.

    Setelah dari notaris semua pihak ke bank. Dimana AL mentransfer uang ke Ade Novit (pemegang kuasa Iin Atika Malonda) sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian Ade Novit diminta mentransfer kembali ke blanko bank yang sudah disiapkan.

    Rinciannya Rp 500 juta ke F tangan kanannya AL, tertulis pembayaran hutang. Lalu Rp 33 juta ke notaris untuk fee dan Rp 1, 466 miliar ke Ahmad Yuda (tersangka).

    Setelah kejadian ini dan Iin Atika Malonda kembali ke indonesia, Chriestien (tersangka lainnya) mengembalikan uang dan mentransfer ke F sbesar 600 juta.

    “Sampai saat ini saya hanya menerima Rp 500 juta uang muka seperti yang dijanjikan di awal sementara di PPJB sudah dibuat lunas dan hingga saat ini saya tidak menerima sisa pembayaran sesuai yang disepakati,” ungkap Iin Atika Malonda.

    Ia pun berharap Polda Bali dapat menuntaskan kasus ini dan memberantas mafia tanah di Bali. “Bapak Kapolda tolong tegakkan supremasi hukum terhadap korban mafia tanah di Bali seperti saya,” tutupnya.

    Polda Bali Harus Berani Basmi Mafia Tanah

    Sementara itu advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku miris dengan semakin banyak korban berjatuhan atas aksi tipu-tipu mafia tanah di Pulau Dewata.

    Agar tidak jatuh lebih banyak korban lagi, advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap Polda Bali dapat tegas dan sigap memberantas mafia tanah yang makin meresahkan ini.

    “Kami dukung penuh statement awal Bapak Kapolda Bali bahwa akan memberantas semua mafia tanah di Bali. Polisi harus tetap gencar membasmi mafia tanah ini,” kata Togar Situmorang, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.

    “Kasihan banyak jatuh korban,” kata Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Bali Bisa Jadi  Pilot Project Terbitkan Obligasi Daerah, Bersama Rakyat Percepat Pembangunan

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Bali Bisa Jadi Pilot Project Terbitkan Obligasi Daerah, Bersama Rakyat Percepat Pembangunan

    Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,mendukung dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur.

    “Kalau Pemprov Bali bisa menerbitkan obligasi daerah, ini jadi bisa jadi pilot project pertama di Indonesia. Dimana pembiayaan pembangunan daerah melibatkan partisipasi publik, masyarakatnya setempat,” kata Togar ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Kamis (18/7/2019).

    Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Obligasi daerah salah satunya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    Diatur juga dalam PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah. Lalu PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah serta peraturan lainnya.

    Menurut Togar Situmorang yang juga dijuluki “Panglima Hukum” saat ini di Indonesia belum ada pemerintah daerah yang sudah menerbitkan obligasi daerah. Baru ada beberapa yang berencana dan mewacanakan akan menerbitkannya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah ada tiga pemerintah provinsi (pemprov) yang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun belum ada kepastian kapan hal tersebut terealisasi.

    Yang pasti OJK telah melakukan sosialisasi penerbitan obligasi daerah di lima daerah. Yakni  di Pemprov DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatra Barat.

    Togar Situmorang yang merupakan advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini berharap Pemprov Bali harus lebih progresif dari daerah yang lain.

    Harus berani menerbitkan obligasi daerah untuk mengakselerasi pembangunan. Jangan hanya mengandalkan dana APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Bali yang terbatas.

    “Obligasi daerah adalah salah satu solusi terbaik,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar ini.

    Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini meyakini obligasi daerah atau municipial bond ini bisa menjadi opsi pembiayaan infrastruktur yang lebih mudah direalisasikan dan murah. Namun tentu juga harus dikaji matang, dipersiapkan dengan baik dan mendapatkan persetujuan DPRD Bali.

    “Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia butuh percepatan dan pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Pulau Dewata,” imbuh advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.

    Bersama-sama Bangun Bali Tercinta

    Selama ini sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bali yang lebih banyak bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ditambah penghasilan lainnya maupun dana alokasi dari pemerintah pusat belum cukup untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Bali.

    Untuk itulah obligasi daerah ini diharapkan dapat mengakserasi pembangunan infrastruktur di seluruh Bali dengan melibatkan dana partisipasi masyarakat. Togar Situmorang pun yakin di Bali banyak orang kaya, pengusaha yang punya idealisme ikut membangun daerahnya. Namun salurannya selama belum ada.

    Jadi obligasi daerah ini jadi opsi dan cara bersama-sama ikut membangun Bali sambil berinvestasi. Masyarakat Bali akan merespon positif jika obligasi daerah ini bisa diwujudkan.

    “Mari sama-sama bangun Bali lewat obligasi daerah. Mari dengan partisipasi rakyat sama-sama meraih bintang untuk Bali tercinta,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Teliti Obligasi Daerah untuk Disertasi

    Dengan adanya obligasi daerah ini, pemerintah daerah juga bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat cerdas berivestasi. Terlebih pengelolaan dana obligasi daerah ini juga transparan, akuntabel, tidak bisa dikorupsi layaknya APBD sebab dikelola oleh manajemen profesional termasuk juga diawasi OJK.

    “Jadi tidak perlu ada lagi yang namanya investasi bodong. Dengan percepatan pembangunan lewat obligasi daerah kami ingin masyarakat Bali makmur dan ada kontribusi nyata untuk daerah,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    Atas kecintaannya pada Bali dan keinginan percepatan pembangunan Bali, Togar Situmorang juga menjadikan obligasi daerah ini sebagai objek penelitian dalam Disertasi terkait studi Doktor Ilmu Hukum yang diambilnya di Universitas Udayana.

    Output penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemprov Bali bersama DPRD Bali untuk berani menerbitkan obligasi daerah yang tidak hanya feasible dari aspek ekonomi tapi juga dari aspek hukum dan tata kelola good and clean goverment (pemerintahan yang baik dan bersih).

    “Saya ingin berkontribusi untuk Bali yang saya cintai. Kalaupun ada yang nyinyir dengan ide-ide saya, ya tidak masalah. Saya pantang mundur kalau untuk kebaikan kita bersama hidup di Pulau Dewata,” tutup Togar Situmorang. (wid)

  • Akhirnya Jokowi dan Prabowo Bertemu, Togar Situmorang: Tak Ada Lagi 01 atau 02,  Yang Ada Hanya 03 Persatuan Indonesia

    Akhirnya Jokowi dan Prabowo Bertemu, Togar Situmorang: Tak Ada Lagi 01 atau 02, Yang Ada Hanya 03 Persatuan Indonesia

    Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat bersama Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Calon presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya bertemu Joko Widodo (Jokowi) untuk pertama kalinya pasca Pilpres 2019.

    Pertemuan berlangsung  di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2019).  Dalam kesempatan ini Prabowo juga mengucapkan selamat kepada Joko Widodo yang ditetapkan sebagai calon presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2019.

    Jokowi dan Prabowo bertemu serta sama-sama menjajal MRT dari Stasiun MRT Lebak Bulus menuju Senayan. Mereka duduk berdampingan dan sempat ngobrol-ngobrolsantai sepanjang perjalanan.

    Dari Stasiun MRT Senayan, keduanya berjalan kaki menuju Fx Sudirman untuk makan siang bersama sebelum kemudian berpisah satu sama lain.

    Publik pun merespon positif pertemuan dua tokoh negara ini. Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menilai pertemuan  ini menjadi babak baru untuk perjalanan bangsa Indonesia ke depan dalam spirit persatuan.

    “Pihak 01 dan 02 sudah bertemu. Tidak ada lagi dua kubu, jadinya 03, Persatuan Indonesia,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (14/7/2019).

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap pertemuan tersebut tanpa syarat. Pertemuan yang dilakukan kedua tokoh bangsa setelah usainya Pilpres atau pesta demokrasi.

    Pertemuan yang dilakukan untuk merekatkan hubungan antara capres yang sebelumnya berkompetisi dan mengucapkan selamat kepada pemenangnya.

    Yang dimaksudkan untuk mengakhiri keterbelahan politik di masyarakat yang sering diistilahkan “cebong” dengan “kampret”. Tidak ada lagi istilah 01 atau 02. Yang ada hanya 03 dalam Garuda Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.

    Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini pun menilai pertemuan di atas Moda Raya Terpadu (MRT) itu adalah gagasan dari Presiden Jokowi untuk memperlihatkan hasil kerjanya.

    Sebab selama ini Indonesia belum mempunyai MRT, dan pada saat pemerintahan Jokowi inilah Indonesia memiliki MRT.

    “Pak Jokowi ingin memperlihatkan hasil kerja nyata nya itu kepada Pak Prabowo, dan dalam pertemuan itu Pak Prabowo sangat mengagumi dan menikmati moda transportasi anyar di Jakarta yang di bangun di era pemerintahan Pak Jokowi,” kata Togar advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    “Dan Pak Prabowo merasa bangga bahwa Indonesia akhirnya punya MRT yang bisa membantu kepentingan rakyat. Tentunya ini sangat positif,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners -Indonesia Business Development Award ini.

    Artinya pertemuan tersebut bukan “Rekonsiliasi MRT” atau pertemuan dalam maksud tertentu.
    “Apalagi pertemuan yang dimaksudkan untuk pemulangan HRS ke Indonesia. Kita tidak berharap seperti itu. Hukum tidak bisa di intervensi oleh siapa pun,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    “Karena untuk kasus Habib Rizieq konteksnya hukum murni, sangat berbeda dengan Pilpres yang diukur dari berapa persen threshold partai politik,” tegas Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Ke depannya Togar yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 juga berharap untuk presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) agar lebih dipertimbangkan lagi.

    Sebab dampak threshold ini sangat berpengaruh bagi partai politik untuk mengajukan capres-cawaprennya apabila persentase yang ditentukan tidak tercapai.

    Diharapkan munculnya capres-cawapres tidak hanya ada dua pasang calon atau Head To Head yang membuat polarisasi makin tajam. Sebab kalau hanya ada dua pasang capres-cawapres, hal tersebut bisa memantik terpecahnya dukungan masyarakat yang fanatik.

    Bahkan untuk menarik simpati para ulama agar masuk dalam barisan pendukung capres-cawapres tertentu sehingga makin membuat jurang perpecahan dengan memainkan isu agama.

    Bahkan setelah proses pencoblosan dilanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan sudah ditetapkan oleh KPU RI Presiden dan Wakil Presiden terpilih suhu politik masih tetap panas juga tinggi.

    “Semoga dengan pertemuan dua tokoh bangsa tersebut akan bisa membuat kondisi politik jauh lebih sejuk seperti pertemuan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo,” tutup Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • Berbagi Kasih dengan Anak Yatim, Panglima Hukum Togar Situmorang: I Fell Them

    Berbagi Kasih dengan Anak Yatim, Panglima Hukum Togar Situmorang: I Fell Them

    Foto: Advokat senior yang juga Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., saat berbagi kasih dengan anak yatim, Jumat (12/7/2019).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Setiap hari adalah hari yang baik jika digunakan untuk melakukan berbagai hal-hal yang positif. Ada satu hari yang merupakan sebaik-baiknya hari dari yang lainnya, hari tersebut adalah hari Jumat.

    Menurut kepercayaan, hari Jumat menjadi waktu yang pas untuk senantiasa mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa. Setiap amal yang dilakukan pada hari Jumat, akan diberikan banyak keberkahan yang melimpah untuk pelakunya.

    Advokat senior DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., pun meyakini hari Jumat merupakan hari yang berkah bagi semua umat. Di hari yang mulia ini juga kerap digunakan advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini untuk berbagi kasih dengan sesama.

    Peduli, berbagi, dan bersilaturahmi dengan anak-anak yatim  menjadi hal yang tidak bisa dilupakan oleh Togar Situmorang dan menjadi ibarat rutinitasnya yang seringkali dilakukan di hari Jumat.

    Seperti yang tampak  Jumat (12/7/2019) Togar Situmorang kembali mengundang anak-anak yatim untuk bersilaturahmi dan berbagi di Kantor Hukum Togar Situmorang yang sekaligus merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Kali ini, giliran anak-anak yatim dari Yayasan Widhya Asih Bali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Widhya Asih Badung, yang diundang Togar untuk bersilaturahmi dan berbagai keceriaan dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.

    Sebelumnya serangkaian Bulan Suci Ramadhan Mei lalu, Togar juga mengadakan kegiatan serupa sekaligus acara buka puasa bersama 27 anak yatim dari Panti Asuhan Adzkiyah Alkhair (Yayasan Al-Ittihad Rasyid Wa Habib) Denpasar.

    “Hari Jumat menjadi waktu yang pas untuk senantiasa mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa. Jumat merupakan hari yang berkah bagi semua umat,” papar Togar, usai kegiatan sosial tersebut, saat ditanya soal pilihan menggelar acara sosial di hari Jumat.

    Acara sosial bersama anak-anak yatim Yayasan Widhya Asih Bali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Widhya Asih Badung tersebut berlangsung hangat. Suasana semakin hikmat ketika doa-doa juga dipanjatkan oleh Pendeta.

    Togar yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu pun berharap, acara-acara sosial seperti ini tetap menjadi agenda atau kegiatan beramal secara rutin yang dilaksanakan ke depan.

    “Karena kita harus menyayangi sesama. Di dalam rezeki kita, ada hak-hak mereka yang harus kita berikan. Apalagi anak-anak yatim, harus kita rangkul agar mereka merasa tidak sendiri. I feel them,” tandas Togar, yang juga anak yatim sejak umur 13 tahun.

    Advokat yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini pun berharap semua orang senantiasa berbuat baik. Jauhi hal-hal yang tidak penting, apalagi merugikan orang lain.

    “Kita harus tetap terus berbuat baik, tetap fokus meraih bintang, jangan kepo jangan julid,” tegas Togar, yang terdaftar dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

    Dalam waktu dekat, Togar juga akan mengadakan acara bakti sosial donor darah. Menurut rencana, bakti sosial donor darah ini dilaksanakan di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Minggu (18/8/2019) mendatang.

    “Acara tersebut saya lakukan di hari ulang tahun saya. Untuk rekan-rekan, masyarakat Bali yang mau berpartisipasi mendonorkan darahnya, silahkan datang ke kantor hukum saya,” imbuh Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Ia pun mengajak masyarakat Bali bersama-sama kita mendonorkan darah untuk mereka yang membutuhkan. Karena setetes darah yang diberikan, merupakan penyambung nyawa bagi mereka yang membutuhkan. 

    “Give Blood Save Life!” pungkas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (wid)

  • Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Foto: Advokat senior dan Panglima Hukum Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kasus hukum yang menimpa mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Yang teranyar, penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik Sudikerta, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar per tanggal 6 Juli 2019.

    Kantor milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih. Kantor ini diduga dibeli dengan dana yang didapatkan Sudikerta dari bos PT Maspion, Alim Markus.

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/ Pen.Pid/ 2019/ PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.

    Menariknya, dalam beberapa pemberitaan terkait penyitaan aset Sudikerta yang sudah berstatus tersangka tersebut, nama advokat senior Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., masih ikut diseret-seret. Maklum, Togar tercatat pernah dipercaya sebagai kuasa hukum Sudikerta.

    Ia memang juga pernah berkantor di gedung milik Sudikerta yang akhirnya disita penyidik tersebut. Namun beberapa saat setelah Sudikerta ditetapkan tersangka Togar sudah tidak lagi berkantor disana.

    Terhadap pemberitaan miring tersebut, Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini hanya menanggapinya dengan santai. Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta itu justru menilai, terlalu berlebihan jika pemberitaan seputar kasus Sudikerta malah masih dikaitkan dengan dirinya.

    “Nama saya masih diseret-seret dalam kasus yang tidak ada hubungannya dengan saya. Itu terlalu mengada- ada, dan sepertinya jahat banget ya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (8/7/2019).

    Ia menjelaskan, pada April 2019 lalu, dirinya bersama tim kuasa hukum sudah secara sah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sudikerta. Dengan demikian, dirinya sudah tidak perlu lagi dikaitkan dengan Sudikerta.

    “Saya bersama tim sudah secara sah dan resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Pak Sudikerta, lalu kenapa sampai sekarang nama saya masih dibawa-bawa?,” ujar Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    “Kalau sudah mantan ya sudah, move on dong!” tegas Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Ia menyebut, beberapa pemberitaan terkait Sudikerta justru masih saja dikaitkan dengan dirinya. Bagi Togar, itu cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter.

    “Pemberitaan-pemberitaan tersebut cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter. Karena pemberitaan seperti ini sudah beberapa kali diarahkan ke saya. Pemberitaan sebelumnya bahkan saya difitnah menerima aliran dana sebesar Rp5,3 miliar,” ujar Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    “Ada lagi pemberitaan yang mengatakan bahwa kasihan staf-staf di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates karena kantornya disita. Padahal staf-staf saya santai – santai saja bekerja di kantor Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar,” imbuh advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini pun meminta agar ke depan tak ada lagi fitnah yang muncul. Sebab fitnah tersebut cenderung mengarah ke pembunuhan karakter.

    “Sudahlah, kenapa sampai sekarang nama saya masih saja difitnah? Ini kan pembunuhan karakter namanya,” tutur Togar, yang juga masuk daftar Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Ia pun menjelaskan lagi terkait fakta bahwa dirinya memang pernah menggunakan gedung milik Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar. Menurut dia, pihaknya menggunakan kantor milik Sudikerta tersebut untuk kepentingan Tim Advokasi Mantra-Kerta ketika Sudikerta bertarung sebagai calon wakil gubernur Bali.

    “Jadi kantor tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk jumpa klien Pak Sudikerta saat Pilkada Bali 2018, bukan kepemilikan sah atas nama Kantor Hukum Togar Situmorang. Setelah itu ya di kantor itu hanya brand saja, tidak sebagai kantor yang beroperasional seperti kantor hukum saya yang lainnya,” beber Togar.

    Bahkan menurut Togar, jauh sebelum dirinya dan Tim Hukum Mantra-Kerta memanfaatkan gedung tersebut, justru gedung milik Sudikerta itu sudah digunakan sebagai kantor property, kantor konsultan pajak, hingga kantor sebuah media online.

    “Yang berkantor di sana dulu juga ada istri Pak Sudikerta, ada adik kandung Pak Sudikerta, ada adik ipar Pak Sudikerta, dan lain-lain,” urainya.

    Togar, yang terdaftar dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 pun meminta semua pihak, agar jangan lagi ada fitnah, jangan lagi ada hoaks.

    “Kan jelas peristiwa hukumnya kapan. Jelas juga (gedung) itu dibelinya kapan. Jadi sama sekali gak ada hubungan dengan kepemilikan untuk kantor hukum saya,” ujarnya.

    “Saya minta tolong, ke depan agar tidak ada lagi menyeret nama soal terkait hal yang sama. Marilah kita bersama – sama bekerja secara profesional,”  tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.