Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

Denpasar [Panglima Hukum] ~ Hakikat daripada hukum adalah kesejahteraan (ketentraman hidup bersama). Kesejahteraan merupakan manifestasi dari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum dibentuks ebagai sarana memagari pola tingkah laku manusia yang cenderung liar.

Pembatasan dari pola tingkah laku tersebut dijabarkan dalam bentuk norma- norma dan norma-norma tersebutlah yang dijadikan patokan, ukuran dan standar manusia untuk berpola tingkah laku dalam masyarakat. Oleh sebab itulah suatu peraturan dibuat, seperti contohnya RUU KUHP.

Seperti yang kita tahu, KUHP adalah peninggalan dari penjajah Belanda. Dan sekarang Indonesia berupaya membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur. Salah satunya profesi advokat yang mengkritisi terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut.

Menurut Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, kedepan profesi Advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung Frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang.

Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

Berikut bunyi lengkapnya pasal 282 RUU-KUHP : ‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang’.

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai, dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya Advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada Advokat.

Seperti kasus yang pernah dialami oleh Togar Situmorang, dimana ada klien WNA menunjuk kantor hukum Togar Situmorang dan sampai mendapatkan prestasi, klien tersebut malah tidak ada memenuhi kewajibannya sebagaimana sudah diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum serta Surat Kuasa yang telah ditandatangani serta disepakati bersama.

Advokat berdarah Batak ini juga menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain seperti Polisi Jaksa Hakim.

“Tentunya dengan pasal yang secara tidak langsung telah mengkriminalisasi profesi Advokat, maka Advokat bukan lagi menjadi profesi yang mulia tetapi profesi yang berpotensi untuk menjadi kriminal dalam penerapan hukum sehingga jelas itu tidak adil bagi para Advokat,” paparnya.

Apabila Pasal 282 RUU KUHP tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat. “Tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lain yaitu Hakim, Jaksa, Penyidik, Panitra, termasuk Klien dimana ingin perkara yang dialamin ingin menang jadi melakukan tindakan tidak terpuji.

Pasal 282 RUU KUHP adalah Delik Formil, sehingga sangat berbahaya bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win-win atau lose-lose.

“Sehingga karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari Advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi Advokat dalam posisi lemah,” tegas Togar Situmorang.

Dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut. “Ada namanya Dewan Kehormatan yang selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Karena ada Kode Etik Advokat sudah mengaturnya di UU Advokat,” tambahnya lagi.

“Melihat hal tersebut, seyogyanya DPR dan Pemerintah harus mengkaji kembali terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut karena aturan mengenai advokat sudah ada UU Lex Specialisnya kenapa harus diatur lagi dalam KUHP yg seharusnya mengatur Lex Generalis, supaya Advokat tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.

Tim Publikasi