Polemik Pembatasan Driver Online di Bali, Dr. Togar Situmorang : Sangat Menyayangkan Sikap Perbedaan Diantara Masyarakat Yang Tinggal Di Bali

Polemik tentang permintaan supir pariwisata bali agar pemerintah menerbitkan aturan bahwa hanya warga ber KTP Bali saja yg boleh mendaftar menjadi driver online di bali. Hal itu di sampaikan supir pariwisata pada saat audience di DPRD prov bali pada tgl 6 januari 2025.
Hal senada juga di sampaikan oleh supir pariwisata bali dan juga mendapatkan dukungan dari 4 anggota DPD Bali pada tgl 12 januari 2025 saat bertemu I.B. Rai mantra, Dr. Arya wedakarna, Ni luh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA,.CRA yang juga sebagai pemilik dari Togar Situmorang Law Firm menyampaikan :
Sangat menyayangkan sikap ada perbedaan diantara masyarakat yg tinggal di Bali terutama dalam mencari nafkah dari Driver Online.

Dalam Hal penerimaan kerja Mewajibkan hanya untuk KTP wilayah tertentu dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan berpotensial pemecah belah dalam hal mencari nafkah, dan ini bisa dilihat dari ketentuan terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi artinya tidak ada Diskriminasi dalam mencari nafkah dan itu tertulis dalam Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan dalam
Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Atas bunyi aturan Hukum dalam UUD 45 sudah jelas
Negara Menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Dan dengan ada pembatasan kesempatan kerja hanya berdasarkan KTP domisili tertentu ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45.

Prinsip non-diskriminasi:

Prinsip ini melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras, atau golongan terutama dalam Membatasi kesempatan kerja berdasarkan KTP dapat termasuk dalam kategori diskriminasi berdasarkan asal-usul.

Undang-undang:
Perlu melihat peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik terkait ketenagakerjaan dan juga aturan berusaha baik perseorangan ataupun perseroan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Kesimpulan:
Secara umum, mewajibkan penerimaan kerja hanya untuk KTP wilayah tertentu berpotensi melanggar konstitusi. Namun, untuk mendapatkan penilaian yang lebih akurat, perlu dilakukan analisis dan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konteks kasus yang spesifik.

Togar Situmorang yang juga biasa dipanggil Panglima Hukum menghimbau :
Jika Anda mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen berdasarkan KTP, Anda dapat berkonsultasi dengan:
Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum Bali dan : Kami dapat memberikan bantuan hukum dan informasi terkait hak-hak Anda sebagai warga negara yang juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Bahkan jika sampai pemerintah menerbitkan pergub ataupun Perda dimana dirasa itu merampas hak-hak konstitusi seseorang atau siapapun, maka bisa dilakukan class action atau gugatan.

Hal senada disampaikan oleh Aryanto, Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) yang membidangi Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali ini menyampaikan, carut marutnya per-transportasian dan kemacetan di bali tidak bisa di timpakan dan menjadikan keberadaan taxi online sebagai kambing hitam !
Parameternya apa ? Harus jelas dong, cetusnya.
Banyak supir pariwisata non-online di bali yang bahkan menggunakan mobil plat hitam, dimana seharusnya mereka menggunakan plat kuning atau ijin ASU. Bahkan disinyalir dugaan penyalah gunaan ijin, dimana armada dari supir pariwisata malah menggunakan ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK/Online).
Ini Mal-administrasi, dan berpotensi mengurangi jatah kuota supir yang benar-benar ber operasi menggunakan aplikasi/online.

Pemerintah dan juga DPRD Provinsi Bali harus Bijak dan bisa memberikan solusi jitu terhadap masalah yang benar-benar menjadi domain mereka, seperti :

  1. Menetapkan tarif bawah dan atas yang lebih manusiawi untuk driver online dan juga konsumen, sehingga tidak terjadi disparitas harga antara supir pariwisata dengan supir online. Dan kesejahteraan supir online pun bisa terjaga serta kepentingan konsumenpun juga ter-akomodir. Tentu saja dalam menetapkan tarif bawah dan atas, pemerintah perlu mengkajinya bersama aplikator, Organda, Lembaga Konsumen, dan stake Holder terkait.
  2. Menerbitkan perda yang berisi sanksi efektif bagi armada yang tidak berijin resmi/Ilegal, baik itu armada Angkutan Sewa Khusus (ASK) ataupun Armada Angkutan Sewa Umum (ASU/Pariwisata) dengan misalnya dikandangkannya mobil ilegal tersebut sampai dengan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Hal ini akan memberikan efek jera bagi Angkutan Liar yang Ilegal yang ber operasi di Bali.
  3. Menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada aplikator, sehingga perang tarif/predatory pricing tidak terjadi. Sehingga supir-supir online kami tidak menjadi korban akibat perang tarif ini.
  4. Menyediakan Transportasi Umum ter-Integrasi yang nyaman bagi masyarakat Bali. Sehingga, masyarakat bisa memiliki opsi/pilihan transportasi yang lebih banyak, tanpa harus di dominasi oleh kendaraan pribadi dan juga mode transportasi tertentu.
  5. Mewajibkan dimilikinya Amdal Lalin dalam setiap pembangunan, baik itu pembangunan pemukiman baru, tempat hiburan dan bahkan beach club. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak dan potensi terjadinya krmacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Contohnya seperti saat ini yang terjadi di wilayah kuta utara. Apakah selama ini pembangunan di wilayah itu sudah memiliki amdal lalin ?