Putusan PN dan PT Denpasar Dinilai Ciderai UU Advokat dan Langgar Prinsip Ultimum Remedium KUHP Baru

DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (Tinggi) Denpasar yang menyatakan advokat Dr. Togar Situmorang bersalah memicu keprihatinan mendalam dari kalangan penegak hukum. Pendapat kritis salah satunya datang dari praktisi hukum senior sekaligus pengacara Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang.

Minola menilai, putusan tersebut bertentangan dengan semangat pembaruan hukum nasional, khususnya terkait penerapan hukum pidana sebagai jalur terakhir (ultimum remedium). Ia juga menyoroti adanya ancaman kriminalisasi yang nyata terhadap profesi advokat di Indonesia.

Tabrak Prinsip Ultimum Remedium dalam KUHP Baru

Menurut Minola, vonis yang dijatuhkan kepada Togar Situmorang mengabaikan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Secara spesifik, ia merujuk pada Pasal 613 yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium—artinya, pidana hanya boleh digunakan setelah instrumen hukum administrasi dan perdata tidak lagi memadai.

Apalagi dalam kasus ini, terdakwa merupakan seorang advokat aktif yang tengah menjalankan kuasa dan profesinya berdasarkan payung hukum UU Advokat.

“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan etik profesi advokat, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana,” tegas Minola.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 613 KUHP Baru merupakan produk kesepakatan bersama dari berbagai elemen hukum, mulai dari DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), hingga organisasi advokat dan aparat penegak hukum lainnya. “Itu wajib diperhatikan,” tambahnya.

Ancaman Kriminalisasi dan Bahaya Yurisprudensi

Keprihatinan Minola kian menebal setelah mengetahui bahwa Togar diseret ke meja hijau oleh kliennya sendiri atas tuduhan penipuan, hanya karena hasil penanganan perkara tidak sesuai dengan ekspektasi dana yang telah dikeluarkan—padahal hubungan hukum keduanya didasari oleh surat kuasa resmi.

Minola memperingatkan, jika pola seperti ini dibenarkan oleh pengadilan, maka profesi advokat di seluruh Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan dan terancam.

“Saya prihatin ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Minola.

“Bahaya lah kita. Menurut dia, jika setiap perkara yang dihadapi bisa dipidana oleh klien ketika tidak sesuai atas dana yang dikeluarkan untuk urusan kasus klien yang telah ada surat kuasa, maka profesi advokat Indonesia sudah terancam secara keseluruhan. Kalau (putusan) ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kan bisa jadi yurisprudensi,” pungkasnya menyuarakan kekhawatiran para sejawat advokat di tanah air.