Selewengkan Dana Bansos Hukumnya Jangan Hanya Sanksi Disiplin Tapi Juga Wajib Kembalikan Dananya

Denpasar [PH] ~ Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, terkait ASN menerima Bansos mesti dilihat dulu kriteria penerima Bansos, Pasal 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin “Fakir miskin adalah orang yg sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.”

Masalah Sosial itu Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial, dan Penyimpangan prilaku, Korban Bencana, Serta korban tindak kekerasan, Eksplotasi dan Diskriminasi.

Dana Bansos ternyata sangat diminati oleh para pelaku yang melihat ada peluang atau celah karena belum terkejut terkait Mantan Mensos Juliari Peter Batubara divonis 12 Tahun penjara, kini ada kebocoran data ASN yang menerima Dana Bantuan Sosial, dimana menurut Togar Situmorang wajib diberikan sanksi tegas, jangan hanya sanksi disiplin tapi wajib mengembalikan dana yang mereka terima.

Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang memiliki kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan wajib mereka mengingatkan ada sanksi pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan bila betul terbukti ASN menerima Bansos itu jelas ada pelanggaran yaitu Penyalahgunaan Wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi/dan atau diri orang lain.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung dan Calon Gubernur DKI tahun 2024 merasa sangat aneh kenapa bisa kecolongan seperti itu sehingga ASN dapat masuk dalam penerima Bansos, mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat. Dan itu harus segera terus dirapihkan dan kejadian tersebut pasti ada kesengajaan, walau ada juga tanpa sengaja.

Dan diharapkan data yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan landasan pemerintah memberikan Dana Bansos harus tepat sasaran kepada yang berhak tutur Togar Situmorang.

Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang mendapatkan gaji serta penghasilan tetap, tunjangan dari negara. Oleh karena itu ASN tidak termasuk keriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial alias penerima Bansos, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Staf Redaksi PH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here