Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Pamela Damayanti Panjaitan bersama Dr. Togar Situmorang

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Bali, Panglimahukum| Merebaknya tuntutan penangkapan PDP di sejumlah media online disikapi dengan tegas oleh Pakar dan Doktor Hukum Togar Situmorang, Rabu (18/5/2022).

Dr. Togar Situmorang menilai, apa yang terjadi dengan PDP harusnya di kedepankan Presumption Of Innocence atau yang biasa disebut azas praduga tak bersalah.

“Bukan malah membuat peradilan sesat di media. Apalagi menyuruh aparat hukum menangkap. Ini sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib di klarifikasi. Ada apa gencar sekali memuat berita yang sangat tendensius,” tegasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses pidana dan sebelum ada putusan pengadilan negeri, azas praduga tidak bersalah wajib dihormati.

“Ini jelas sekali dan sudah diatur dalam KUHAP Butir 3 huruf (c) dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 8 ayat (1),” terang Dr. Togar Situmorang.

Pakar Hukum yang berkantor tidak hanya di Bali, namun juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam akun facebook tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja.

Menurutnya, para penyidik wajib membuktikan apa benar itu dibuat oleh yang bersangkutan, atau ada niatan melawan hukum.

“Karena sudah banyak sekali kasus yang bisa dijadikan refrensi, dimana pengadilan memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan. Dan kalaupun di pidana itu hanya hukuman percobaan,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak hukuman, jelas tidak bisa ditahan oleh penyidik, Penuntut Umum juga Hakim. “Dan dalam hal ini wajib juga keterangan saksi ahli baik itu ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang,” tambahnya.

“Ya paling tidak juga harus dikaji unsur Mens Rea atau kondisi jiwa/sikap kalbu dari pelaku tersebut,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, Pamela Damayanti Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya.

Ia menyebut tidak tahu menahu terkait masalah yang sebenarnya. “Kalau kita baca berita di media yang kemarin tayang, jelas yang dilaporkan adalah akun facebook bukan orangnya. Ya seharusnya mereka konfirmasi dong ke facebook atau googlenya, bukan ke pribadi saya,” jawabnya.

“Saya sudah konfirmasi terkait media yang menulis itu dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media-media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi. Rencana dalam waktu dekat, saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya,” tegasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here