Tag: #togar situmorang

  • Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.

    Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.

    Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.

    Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

    “Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.

    Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.

    “Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.

    “Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Office Bali:
    Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Office Jakarta:
    Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Office Bandung:
    Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

    Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

    “Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
    Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
    Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Denpasar, Panglimahukum| Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adagium hukum yang disampaikan Dr. Togar Situmorang dalam mendampingi kasus I Nyoman Mana warga Kabupaten Bangli yang lahannya diduga dikuasai Desa Adat.

    Saat ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang mengatakan, dalam kasus kali ini ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

    “Mengapa demikian? Klien kami ini adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti berupa surat pipil,” terangnya, Kamis (23/6/2022).

    “Namun tanah turun-menurun tersebut saat ini telah ditempati oleh dua puluh delapan warga yang tidak dikenal di atas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat di Bangli,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Togar menyebut kliennya juga sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan. “Alih-alih mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, malah klien kami ini pada saat paruman di Desa, mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas yaitu berupa sanksi adat kasepekang,” herannya.

    Cicero menyebutkan, bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dan Apeldoorn menyatakan “Hukum ada diseluruh dunia dimana ada masyarakat manusia.

    “Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Nah ini malah menggunakan hukum untuk mendzolimi orang lain yang notabene adalah warganya sendiri,” tegas pengamat kebijakan publik kepada Media Panglimahukum.com.

    “Jelas sekali bahwa sangsi adat ini sungguh sangat menciderai hak asasi manusia loh. Masyarakat desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tandasnya.

    Melihat hal tersebut, Dr. Togar Situmorang Founder Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali. “Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan. Namun sangat disayangkan pihak Polres Bangli telah memberhentikan Laporan Polisi tersebut dan tidak mendalami awal laporan, terutama dalam hal data atau surat yang dimiliki para pihak yang dibuat di SPKT Polres Bangli,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang berharap kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mau turun langsung ke daerah. Berharap adanya setitik keadilan bagi I Nyoman Mana yang sangat terzolimi dari para oknum Desa Adat, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan penggunaan surat palsu atau membuat dokumen dengan menghilangkan asal-usul lahan dari I Nyoman Mana,” tutupnya.(*/02)

  • Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

    Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

    “Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

    Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

    “Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

    “Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

    Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

    Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)

  • Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Bali, Panglimahukum| Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”. Sebuah adagium hukum yang disampaikan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dalam menyikapi sebuah perjanjian yang diingkari.

    Disinggung pengingkaran seperti apa? Pihaknya menerangkan, semua berawal dengan perjanjian sewa menyewa ruangan kantor di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan.

    Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa sebagai suatu perjanjian antara para pihak (Law Firm Togar Situmorang dan pengelola gedung) saling mengikatkan diri selama waktu tertentu.

    “Dan perjanjian itu sah apabila dilakukan sesuai aturan Pasal 1320 dan semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan ada item bahwa Dana Deposit wajib dikembalikan setelah Penyewa tidak melanjutkan sewa ruangan selanjutnya,” jelasnya.

    “Dalam hal ini diri saya sendiri sebagai pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,” tegasnya seraya menambahkan, upaya non litigasi (mediasi) hingga somasi sudah dilakukan, namun tidak digubris malah pihaknya dikirimi tagihan baru yang tidak ada hubungan dengan permintaan pengembalian uang deposit kepada yang berhak.

    “Dasar inilah kami akhirnya membuat Laporan Polisi dan telah diterima dengan baik dan sudah didiskusikan dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan telah dibuat nomor registrasi dengan Nomor : Lp/B/1216V/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2022,” terangnya.

    Harapannya, agar ada kepastian dan kejelasan hukumnya. “Bagaimanapun juga semua sudah sesuai data dan fakta di awal perjanjian,” tegasnya.

    Apalagi, menurutnya sekarang sudah bisa dikatakan ada upaya melawan hukum pidana yaitu penggelapan dana deposit sesuai pasal 372 KUHP.

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan yang unik bila betul menjadi tersangka bahkan terdakwa walau ada pengembalian dana hasil penggelapan, karena sudah sempurna perbuatan pidananya, tidak akan menghapus pidananya, namun hanya akan menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman,” tandasnya.

    Adapun yang melaporkan ke pihak berwajib adalah tim dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Darius Situmorang, S.H., M.H., Gonggom Sihite, S.H., M.H., Desmon Helko, S.H. serta Eriska Sibagariang , S.H.

    “Permasalahan hukum penggelapan dana merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik dana deposit dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai atau digunakan untuk tujuan lain,” tutup Dr. Togar Situmorang.(*)

  • Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Denpasar, Panglimahukum| Ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Keranjang selaku tergugat dalam proses hukum, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menyatakan puas dengan hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sikap puas ini ia sampaikan di kantornya di Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (28/5/2022).

    “Putusan kasasi sudah kami terima hari ini tanggal 27 Mei 2022 No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps,” ujarnya.

    “Tentunya ini sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kualitas para Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak, baik penggugat atau tergugat (PT. Keranjang),” imbuhnya.

    Sesuai ketentuan Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama.

    “Ini merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dimana amar kasasi bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud,” jelas Dr. Togar.

    Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA, disebutkannya, para pihak memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan Kasasi, “dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama,” terang Advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima, dimana utama dalam Amar tersebut memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar penggugat dari tergugat (PT. Keranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya.

    Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap penggugat wajib menaati hasil Relaas Kasasi.

    “Judex debet judicare secundum allegate et probota “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

    Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat di jalankan dan diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan agak sedikit lega.

    “Semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutupnya.(*)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Nyaleg DPRD Bali, Togar Situmorang “Nothing to Lose”, Siap Melayani sebagai Panglima Hukum maupun Wakil Rakyat

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Apa yang harus dipersiapkan oleh para caleg jelang pencoblosan Pileg 17 April 2019 yang sudah makin dekat di depan mata dan tinggal menghitung hari?

    Tentu jawabannya bisa beragam. Namun mayoritas pasti menjawab bagaimana mengamankan suara dan semakin marapatkan konsolidasi dengan tim pemenangan maupun relawan.

    Sebagian juga tampak jumawa, merasa sudah aman untuk terpilih sebagai anggota legislatif dan mengklaim tinggal menunggu hari kemenangan saja di 17 April 2019.

    Mungkin mereka yang merasa “sudah 100 persen” terpilih ini lupa bahwa politik itu sangat dinamis. Situasi bisa berubah dalam hitungan detik. Belum lagi ada “faktor X” seperti “garis tangan” atau suratan takdir dari sang maha pencipta.

    Namun jawaban yang sangat bijak terlontar dari dari Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar.

    Advokat senior yang juga dijuluki “Panglima Hukum” ini walau dalam hati kecilnya ia optimis berpeluang lolos sebagai anggota legislatif di Renon, namun ia tidak mau jumawa dan menepuk dada.

    Ia tetap berpegang teguh pada komitmen dan keyakinan yang juga melandasi perjalanannya nyaleg maupun kehidupan profesionalnya  sebagai advokat yakni “Siap Melayani Bulan Dilayani.”

    “Saya nothing to lose saja. Tulus berjuang dan ikhlas apapun hasilnya dengan perjuangan saya selama ini dan juga berkat restu Tuhan,” kata Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar saat ditemui Rabu (3/4/2019).

    Nyaleg dengan Spirit Sewaka Dharma, Siap Melayani Bukan Dilayani

    Bagi Togar terpilih atau tidak dirinya sebagai wakil rakyat, ia tetap mengusung spirit pelayanan. Entah sebagai anggota legislatif maupun hanya tetap sebagai Panglima Hukum menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum.

    Sebab ia sangat meresapi betul spirit dan filosofi “Sewaka Dharma” atau “melayani adalah kewajiban” yang menjadi landasan filosofis komitmen dan tagline yang diusung yakni “Siap Melayani Bukan Dilayani.”

    “Tidak harus jadi wakil rakyat di Renon jadi Panglima Hukum pun saya tetap bisa melayani masyarakat mencari keadilan,” kata pria yang juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

    Hal ini diungkapkan kata advokat  yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta pada Pilgub Bali 2018 silam. bukan sebagai bentuk pesimisme dirinya gagal terpilih.

    Namun ini sebagai bentuk fakta riil bahwa Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini maju nyaleg bukan didasari ambisi dapat jabatan ataupun menjadi anggota legislatif sebagai profesi untuk memperkaya diri.

    Melainkan ia terpanggil sebagai calon anggota legislatif, penyambung lidah rakyat karena spirit pelayanan kepada masyarakat maupun juga kepada Tuhan lewat membantu masyarakat yang kesusahan.

    Jadi Anggota Legislatif Bukan untuk Cari Pekerjaan

    Terlebih advokat yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini  secara ekonomi sudah sangat mapan.

    Berlabel advokat top bukan hanya di Bali tapi juga nasional dan namanya masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank, Togar sudah tak butuh lagi popularitas maupun penghasilan sebagai anggota legislatif.

    “Saya ingin jadi anggota legislatif bukan ingin cari duit  apalagi pekerjaan. Saya ingin ngayah untuk Bali yang juga telah memberikan saya banyak hal dan membesarkan nama saya. Saya ingin memberikan balas budi yang lebih besar bagi Bali dan masyarakat Bali,” ungkap Togar.

    Selama masa kampanye yang sudah berjalan, perjuangan Togar pun sudah maksimal dan totalitas. Saat kampanye door to door menyapa warga Denpasar, menyerap aspirasi ke komunitas-komunitas, semuanya berjalan lancar dan mendapatkan respon positif serta apresiasi warga.

    Diharapkan Togar juga mampu membawa perubahan bagi peningkatan peran anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Bali.

    “Saya sudah berjuang maksimal. Jadi saya ikhlas kalau Tuhan beri saya suratan tangan jadi anggota legislatif itu adalah amanah,” kata Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini.

    “Kalaupun tidak jadi anggota legislatif saya tetap melayani masyarakat di kantor hukum saya sebagai Panglima Hukum,” ujar advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    Ajak Caleg Siapkan Mental, Gagal Jangan Sampai “Gila”

    Ia pun berpesan yang terpenting disiapkan saat ini dan pasca 17 April bagi para caleg adalah kerendahan hati, sikap sportif, kejujuran dan kesiapan mental untuk menerima apapun hasilnya dalam Pileg kali ini.

    Jadi yang terpilih jangan terlalu euforia apalagi arogan sampai kerahkan massa untuk berpesta di jalanan. Bagi yang belum terpilih juga jangan stress, depresi apalagi jika sampai mengalami gangguan jiwa alias gila.

    “Jangan sampai jadi caleg kalah nanti malah ke Bangli (Rumah Sakit Jiwa Bangli-red). Kalau saya nothing to lose. Ikhlas apapun hasilnya,” kata caleg milenial yang dekat dengan generasi muda ini.

    “Apalagi keluarga (SJ) sangat mencintai saya dan mendukung apapun bentuk pelayanan yang saya lakukan untuk masyarakat,” tandas Togar Situmorang.

    Ajak Coblos Caleg Takut Dosa Agar Tak Korupsi

    Caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini juga kembali menghimbau kepada masyarakat Bali khususnya Denpasar agar mengajak saudara-saudaranya, kawan, semua tetangga agar pada 17 April nantinya untuk menuju ke TPS. Jangan biarkan satu orang pun golput.

    Togar juga mengajak warga agar cerdas memilih calon wakil rakyat ke depan yakni setidaknya berpendidikan memadai, punya pekerjaan dan berpenghasilan cukup. Juga mereka harus bersih dalam artian tidak terlibat tindak pidana, bermoral baik. Dan yang tak kalah penting tidak tersangkut narkoba.

    “Kan saat ini banyak pejabat termasuk dewan yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Jadi pilih yang betul-betul taat agama, takut berbuat dosa agar tidak korupsi nantinya,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    “Coblos Nomor 7 Kertas Warna Biru untuk DPRD Provinsi Bali. Untuk Legislatif yang Anti Korupsi & Anti Intoleransi,” ajak advokat yang saat terpilih sebagai anggota legislatif nanti ingin menggulirkan progam beasiswa pendidikan hingga kuliah sarjana (S-1) bagi anak perempuan yang berasal dari keluarga kurang mampu di Denpasar. (wid)