Tag: #togar situmorang

  • Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali.

    Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya, S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

    “Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang kewarga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali.

    “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang.(*/01)

  • Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Denpasar, Panglimahukum| Sengketa antara komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto alias Steven dengan Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag diharapkan Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Steven tidak berlarut-larut.

    Pasalnya Dr. Togar Situmorang secara terbuka mengajak pihak Jedar dan suami untuk duduk dan komunikasi dengan baik. Hal ini dikatakan Togar di kantornya Denpasar, Sabtu (30/7/2022).

    Dilansir dari media jawapos.com, Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengingatkan pihak Jedar dan suami agar tidak menyebut kliennya penipu. Menurutnya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan semacam itu.

    “Tidak boleh bilang orang penipu. Judul headline berita saya kaget. Steven mengaku menipu itu atas permintaan dari pihak Jedar membuat surat. Surat itu kan dibuat di luar negeri. Konsepnya dari pihak sana,” katanya.

    Kasus yang kini bergulir disebutnya masalah perdata yang dapat diselesaikan secara keperdataan. Menurut Togar, ada perjanjian kontrak yang mengikat dan seharusnya berpedoman pada kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk jalan keluar penyelesaiannya.

    Baca juga: Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Togar juga mempertanyakan angka yang muncul Rp 9,8 miliar dari total kerugian dialami Jedar-Vincent. Menurutnya, angka itu ganjil dan tidak sesuai dengan perhitungan dari pihaknya.”Jangan sampai penggiringan opini yang menyesatkan,” katanya.

    Akan tetapi tidak mau memperuncing permasalahan, pengacara Steven meminta Jessica Iskandar-Vincent untuk bertemu dirinya. Dia pun berjanji akan membantu memfasilitasi supaya kerugian yang dialami pasangan suami-istri tersebut dapat dibayar sehingga permasalahan bisa selesai tidak berlarut-larut.

    “Mobil-mobil itu kan kerja sama. Setiap mobil itu ada kontraknya, dan setiap mobil ada pembagian. Melalui pemberitaan ini, saya mengundang Jedar untuk kita bicara, duduk bareng. Kita bisa selesaikan ini secara baik-baik,” tuturnya.

    Mewakili Steven, Togar Situmorang meminta maaf atas ketidaknyamanan dialami Jedar- Vincent dalam permasalahan itu. Dia mengakui perusahaan tidak membayar pembagian keuntungan setelah bulan Mei 2022 karena kondisi perusahaan sedang sulit. Tapi sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai tanggal 11 Mei 2022, ia memastikan pembagian keuntungan telah dibayarkan.

    Sementara itu, Vincent Verhaag melalui unggahan Instagram Story tetap memiliki keyakinan dirinya dan Jessica iskandar telah menjadi korban penipuan Steven melalui perusahaan Trip.id. “Pak lawyer, kok klienmu bukan penipu?? Dia jujur ngga sama kamu? Bukti transferan bodong loh dan mobil2 kami dijual tanpa sepengatahuan kami. Tapi gpp balik lagi keadilan hukum yang berlaku,” tulis Vincent.(*/02)

  • Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Denpasar, Panglimahukum| Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 memang sudah selesai dan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah berjalan efektif sejak 18 Juni 2022. Namun menyisakan persoalan lantaran banyak sekolah swasta kekurangan murid/siswa. Bahkan ada diantaranya mendapat siswa baru tidak lebih dari hitungan jari. Sehingga lambat laun, sekolah tersebut ‘mati suri’ dan terancam tutup operasional. Miris!!

    Menyoal hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik/Praktisi Hukum dan Advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., C.Med., CLA., menyoroti khusus kinerja Ombudsman RI Provinsi Bali yang pada saat lalu membuka ‘Posko Pengaduan PPDB’ di halaman kantornya di Jalan Melati, Denpasar.

    Dilansir dari media beritafajartimur.com, ia menilai institusi Ombudsman RI yang didirikan untuk mengawasi masalah terkait kebijakan publik itu semestinya bekerja sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) badan pengawas, sehingga lembaga itu benar-benar menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif.

    “Agar diketahui, Ombudsman itu didirikan Presiden, karenanya dibawah komando Presiden secara langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung pula. Karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman RI sangat tinggi dalam konteks pengawasan kinerja aparatur negara, baik eksekutif, legislatif maupun hal lainnya. Nah terkait didirikannya Posko Pengaduan PPDB lalu, saya menilai tidak efektif. Karena semestinya, ada Posko Pengaduan harus dibarengi dengan kerja keras aparat Ombudsman untuk mengawasi pelanggaran pelaksanaan PPDB di lapangan. Bukan menunggu laporan atau pengaduan masyarakat baru bertindak. Ini jelas-jelas sangat tidak efektif,” kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum tersebut saat diwawancarai media ini di kantornya, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar pada Selasa, 26 Juli 2022.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Ia bahkan berkata lebih keras lagi mengatakan untuk membubarkan Ombudsman bila kinerjanya seperti itu karena menghabiskan anggaran negara, namun ekspektasi lembaga itu tidak sesuai harapan masyarakat. “Bila perlu bubarkan Ombudsman itu kalau kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Togar.

    Akibat dari kurang efektifnya kinerja Ombudsman dalam pengawasan PPDB lalu, sekolah-sekolah swasta yang berada di Bali saat ini terancam ditutup operasionalnya lantaran tidak dapat siswa.

    “Ada pelanggaran kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang secara kasat mata dilihat dari sisi aturan per rombongan belajar atau perkelas, aturannya kan sudah jelas. Untuk SMP berapa per Rombel. Untuk SMA/SMK berapa. Kalau toh lebih…ya maksimal 5 siswa perkelas tentunya masih wajarlah. Ini bisa lebih dari 50 siswa perkelas, bahkan ada beberapa sekolah terpaksa menggusur ruang komputer untuk menampung siswa agar bisa belajar. Dan ada pula sekolah yang juga terpaksa proses belajar mengajarnya dilaksanakan di Aula sekolah tersebut, sehingga nampak seperti siswa lagi ikut seminar. Ini kan tidak sehat! Masa hal itu tidak dilihat Ombudsman sebagai pelanggaran?,” ungkap Togar, yang membuka beberapa kantor Advokat di Bali, Bandung dan Jakarta.

    Tak hanya itu, Togar juga menyoroti munculnya fenomena dugaan ‘jalur khusus’ atau ‘jalur belakang’ yang dilakukan eksekutif dan terutama anggota legislatif demi konstituen mereka.

    “Sangat disayangkan adanya jalur khusus ini yang dibikin bapak-bapak di DPR ini. Saya paham bapak-bapak dan ibu-ibu di DPR ini berbuat sesuatu demi konstituen mereka. Tapi ini kan merusak tatanan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka buat aturan agar masyarakat patuhi, tapi mereka sendiri melanggar,” kata Togar sembari geleng-geleng kepala.

    Di lain pihak, Togar juga melihat ‘pemaksaan kehendak’ yang dilakukan masyarakat (orang tua siswa, red) yang maunya putra dan putri mereka harus masuk dan diterima di sekolah negeri dengan pertimbangan biaya murah.

    “Saya juga melihat masyarakat kita yang memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah negeri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan anggota dewan, sehingga si anggota dewan tersebut mau tidak mau menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk membantu melalui jalur khusus yang tidak resmi tadi,” sesal Togar.

    Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 45 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun perlu pula hak-hak mendapatkan pendidikan dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa ini berkeadilan.

    Karenanya, dalam pandangan Togar Situmorang, dalam konteks sekolah swasta harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pemerintah agar tetap eksis. Bukan sekedar eksis, tapi peranan sekolah swasta dalam rangka membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini harus didukung dengan tegaknya regulasi yang dibuat pemerintah sebagai katalisator.

    “Pemerintah harus berada di tengah antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Tidak boleh ada keberpihakan. Ini peran pemerintah sebagai katalisator pembangunan sekolah-sekolah ini. Baik negeri maupun swasta. Jangan ada yang dianaktirikan. Sekarang ini kelihatannya, pemerintah lebih fokus mengurus sekolah negeri ketimbang swasta. Jadinya sekolah swasta mati enggan, hidup tak mau. Padahal kedua jenis sekolah ini sama-sama mengemban tugas mulia dan menjalankan amanah UUD 45 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Togar.

    “Maka, ketika problemnya sekarang sekolah swasta tidak dapat siswa ataupun dapat tapi tidak memenuhi kuota, ini kan harus dicarikan jalan keluarnya. Dan satu-satunya jalan ialah menegakkan kembali aturan kuota sekolah negeri sesuai aturan Undang-Undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional, red),” pinta Togar.(*/02)

  • Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Insiden berdarah di kediaman dinas pejabat Polri beberapa waktu lalu meninggalkan luka bagi tubuh institusi kepolisian.

    Disaat Polri membangun kepercayaan masyarakat di lembaganya, disaat itu pula beberapa oknum bisa dikatakan menciderainya.

    Tewasnya seorang ajudan istri dari Jenderal bintang dua, Brigadir J di tangan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

    Brigadir J diduga telah melecehkan istri Kadiv Propam Putri Candrawati sebelum peristiwa naas terjadi.

    Pakar hukum dan advokat pendamping klien yang sedang berseteru dengan artis nasional Jessica Iskandar, Dr. Togar Situmorang berpendapat, kejadian ini sangat menarik perhatian masyarakat.

    “Setelah banyak informasi terkuak, kejadian ini patut dikawal dan diawasi seksama oleh masyarakat mas,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jum’at (22/7/2022).

    Ada Adigum Hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto“ yang berarti Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.

    “Itu artinya, Brigadir J ini juga rakyat. Yang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat harus dipenuhi. Apa itu? Yaitu sebuah keadilan yang harus diungkap, meskipun nanti ada aib yang akan diketahui masyarakat. Tapi ini demi kebaikan lembaga kepolisian itu sendiri,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan, apa yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi keduanya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

    “Nah disinilah akhirnya muncul banyak catatan hitam di lembaga kepolisian mas. Banyak oknum yang dari bawah hingga petinggi polisi melakukan hal-hal yang dapat mencoreng korps coklat tersebut,” tandasnya.

    Disinggung terkait sikap tegas Kapolri terhadap penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Doktor Hukum Nyentrik ini sangat sepakat.

    Menurutnya, hal ini akan membuat penelusuran kasus bisa berjalan Objektif dan bisa lebih profesional tanpa ada intervensi.

    Bagaimanapun juga Polri adalah institusi yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengayom masyarakat.

    “Semoga kasus ini bisa segera terungkap agar kredibilitas Polri di mata masyarakat menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(*/02)

  • Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

    “Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib mas, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Togar kepada panglimahukum.com di kantornya Denpasar, Minggu (17/7/2022).

    Pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, lebih lanjut menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar ini semua dilakukan secara tertulis di Pulau Bali,”dan kalau betul ada kerugian 11 mobil milik Jessica, dimohonkan bawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya bila betul miliknya,” pinta kuasa hukum terlapor.

    “Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,” tegasnya.

    “Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim,” imbuhnya.

    Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, dimana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil namun dalam perjalanan ada kendala.

    “Ini hubungan bisnis loh. Adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang,” tanyanya seraya menekankan bahwa pihak kliennya menegaskan tidak menyangkal dan kooperatif akan melakukan komunikasi lebih lanjut.

    Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan. “Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” tandasnya.

    Tidak hanya itu, klien kami juga mengingatkan Oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar jangan koar koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.

    “Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan dimana kita semua tau semasa Covid 19 perekonomian ambruk jadi buat usaha jadi bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi ,” tutupnya.(*/01)

  • Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.

    Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

    Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.

    Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

    “Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.

    “Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.

    “Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.

    Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

    Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.

    Law Firm Dr.Togar Situmorang:
    Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Sebuah koperasi yang berlokasi di Mengwi Kabupaten Badung dilaporkan nasabahnya ke Polda Bali pada hari Kamis (7/7/2022).

    Dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan oleh korbannya dengan nomor LP/B/369/VII/2022/SPKT/POLDA BALI sesuai pasal 378 dan/atau 372.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang selaku owner Law Firm Dr. Togar Situmorang di kantornya Denpasar, Jumat (8/7/2022).

    Togar memaparkan ihwal awal pelaporan yang dilakukan kliennya kepada media. Dimana si klien merasa dirugikan dengan tidak kooperatifnya koperasi tersebut saat si korban hendak mencairkan uangnya.

    “Tidak tanggung-tanggung totalnya senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka,” terangnya.

    Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

    “Jadi sangat jelas sekali dari definisi adagium hukum tersebut mas. Bahwasannya pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu lama dalam memproses kasus yang menimpa klien kami,” tegas Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya selaku korban menjadi kulminasi keresahan tersendiri. “Mengapa demikian? dikhawatirkan ada nasabah yang bernasib sama jika kasus ini tidak segera diselesaikan,” pintanya.

    “Jadi berdasarkan fakta hukum, selain pasal yang disangkakan, koperasi ini juga bisa disebutkan melanggar Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tukasnya.(*/02)

  • HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

    Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

    Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

    “Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

    “Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

    Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

    “Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

    Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

    “Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)

  • Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Denpasar, Panglimahukum| Ingat ibu-ibu yang berdiri di tengah keramaian car free day di Jakarta beberapa waktu lalu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”. Mendapatkan apresiasi dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, dimana ia menyampaikan bagaimanapun juga, ganja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berpendapat, bahwa dalam undang-undang tersebut sangat jelas melarang karena dampak dan efeknya yang sangat membahayakan kesehatan.

    “Iya, zat adiktif ya itu yang membuat ganja bisa merusak kesehatan mas,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Denpasar, Sabtu (2/7/2022).

    Ia menerangkan, ganja di Indonesia masuk dalam Golongan I Undang Undang Narkotika. “Dan ini tidak semerta-merta diklasifikasikan begitu saja. Tentunya pemerintah punya alasan jelas melalui kajian-kajian dan kejadian-kejadian efek daripada penggunaan ganja,” katanya.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pemerintah lebih berhati-hati menyikapi wacana legalkan ganja. “Meski dengan alasan medis,” tandasnya.

    “Alih-alih mempunyai manfaat positif, malah bisa jadi negara kacau karena banyaknya pengguna ganja jika itu dilegalkan. Jelas bahaya,” tegasnya.

    “Let’s War Drug” jargon yang tetap harus didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.(*/02)

  • TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.

    Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.

    Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.

    Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

    Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
    (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

    (2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.

    Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

    Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)