Tancap Gas!!! Gubernur Koster Lobi Tiga Menteri Loloskan Dana Desa Adat

Denpasar (Panglimahukum.com)

Di awal-awal masa jabatannya Gubernur Bali I Wayan Koster sudah langsung tancap gas mengakselerasi pembangunan Bali. Jurus lobi-lobi “tingkat Dewa” pun ditunjukkan Gubernur yang terkenal dengan selorohan “Selesai itu barang!” sebagai perwujudan totalitas perjuangan untuk pembangunan Bali.

Kini Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu kembali melakoni misi besar yakni memperjuangkan dana desa adat agar dapat dibantu pemerintah pusat mulai pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020.

Apakah “mantra sakti” Gubernur Koster “Selesai itu barang!” benar-benar manjur “meluluhkan” pemerintah pusat dan melobi menteri terkait Agar harapan Gubernur dan masyarakat Bali ini bisa benar-benar terwujud bukan sekadar “isapan jempol” atau “mimpi di siang bolong”?

Akankah tiga menteri terkait yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) “bertekuk lutut” meloloskan aspirasi Gubernur bersama rakyat Bali ini?

Gubernur Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri ini. “Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

“Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya.

Gubernur Minta Dukungan Rakyat Bali

Sebelumnya dalam paparannya saat sidang paripurna di hadapan anggota DPRD Bali, Gubernur Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Koster.

Ia menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

“Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

“Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster.

Usulan Gubernur Bali agar desa adat mendapatkan dana bantuan APBN juga akan berimplikasi pada desa adat di provinsi lainnya. Meskipun tidak semua provinsi di Indonesia desa adatnya masih hidup.

Koster mengklaim satu-satunya provinsi yang desa adatnya masih utuh dan hidup serta berperan kuat hanya di Bali. Yang lainnya sebagian setengah mati, sebagian mati dan tidak ada, susah dihidupkan lagi.

“Gubernur Jawa tengah sedang mencari-cari desa adatnya, tapi tidak ketemu. Kita tidak perlu mencari-cari lagi. Astungkara sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2001 (tentang Desa Pakraman-red). Astungkara pemimpin kita sebelumnya melindungi desa adat. Maka saya sebagai penerusnya harus lebih memperkuat lagi,” beber Koster. (wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini