Universitas Udayana Anugerahi Kapolda Bali Gelar Kehormatan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ditemui langsung Kapolda Bali

Denpasar, Panglimahukum| Civitas akademika Universitas Udayana yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum. lakukan audiensi ke Kapolda Bali, Selasa (31/5/2022).

Adapun maksud dan tujuan, Putu Gede Arya menyampaikan, rencana pemberian penghargaan kepada Kapolda Bali yang dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan di Provinsi Bali, khususnya pada saat Bali mengalami keterpurukan secara ekonomi dan sosial pasca Pandemi Covid-19 yang mendunia.

Pria asal Denpasar tersebut menambahkan, bahwa dari hasil kajian yang dilaksanakan Universitas Udayana, Bapak Kapolda Bali dinilai sebagai figur yang tepat untuk dianugerahi penghargaan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus rasa bangga, dan hormat setinggi-tingginya kepada civitas akademika Universitas Udayana.

“Dengan rasa rendah hati, apakah saya sudah pantas dan layak untuk mendapat penghargaan tersebut,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menjabat sejak 9 Juni 2021 itu menyampaikan, pemberian penghargaan doktor kehormatan dimaksud telah melalui rangkaian proses yang sangat intensif dan tentunya juga diimbangi dengan persepsi masyarakat yang positif serta beberapa ketentuan yang telah dipenuhi oleh Kapolda Bali.

“Untuk waktu penganugerahan, akan dibicarakan lebih lanjut ya. Berikut dengan penyiapan orasi ilmiah Bapak Kapolda Bali yang akan disampaikan pada saat acara seremonial nantinya,” tandas Dekan FH Unud.

Audiensi tersebut berlangsung sangat hangat dan penuh dengan warna kebersamaan antara Universitas Udayana dan Polda Bali yang selama ini sudah terjalin sangat baik, khususnya dalam memberi kontribusi terhadap masyarakat Bali sesuai dengan peran masing-masing.(*/02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here