Bali, Panglimahukum| Menyikapi beredarnya video di aplikasi tiktok dari akun @lerusi_k, dimana dalam kontennya Bule Miss Global Estonia 2022 bernama Veleria Vasilieva diduga telah menghina institusi hukum Polda Bali.
“Bilamana si bule ini sudah menghapus dan membuat video berikutnya berupa klarifikasi dan meminta maaf. Namun tetap saja unsur pencemaran nama baik sebuah lembaga masih ada,” tegas Advokat dan Pengamat Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Senin (23/5/2022).
Namun disayangkan, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali sudah terlambat. Menurutnya, video tiktok tersebut bisa diantisipasi beredar luas ke publik dan bahkan bisa langsung mencegah bule tersebut keluar dari Pulau Bali.
“Video tersebut jelas sangat tendensius sekali terhadap nama besar lembaga kepolisian kita. Apalagi menuding lembaga besar korps coklat melakukan korupsi. Dan ini wajib ditangani serius,” ungkapnya seraya menambahkan agar nama besar lembaga kepolisian tidak tercoreng akibat dampak beredarnya video tersebut.
“Kecuali jika memang dia ada dasar dan bukti valid mengenai hal itu,” imbuhnya.
Sementara saat mencoba menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dikatakannya, WNA asal Estonia ini telah kabur dari Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR 961 rute Denpasar-Doha pada tanggal 17 Mei 2022. Dan berdasarkan data, masuk ke Balinya tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.
“Bagaimanapun juga, saya selaku pengamat hukum, pihak Polda Bali diharapkan bisa memanggil WNA bernama Veleria Vasilieva untuk dimintai keterangan. Sehingga jelas, dan apabila terbukti ada niat melawan hukum, pihak kepolisian bisa segera memprosesnya,” harap Dr. Togar.
Iapun berpesan, agar sebagai masyarakat jangan terlalu vulgar menyampaikan pendapat di media sosial. Apalagi sampai viral. “Ingat Undang-undang ITE sudah berlaku. Karena hanya masalah pendapat, anda bisa dipidanakan,” pesannya.
Bagi WNA pun yang berkunjung, juga harus tetap mematuhi aturan hukum di negara yang dikunjungi. “Dia loh melanggar lalu lintas, lalu ditindak, lalu tidak terima,” tandasnya.
Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja polisi lalu lintas pasti tidak pandang bulu menindak para pelanggar lalu lintas dijalan dan tidak ada perbedaan perlakuan termasuk Warga Negara Asing, semua diperlakukan sama di mata hukum penyidik.(*)