Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.
“Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.
Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.
“Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.
Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.
“Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.
Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.
“Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.
“WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)
Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.
“Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.
Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.
“Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.
Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.
“Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.
Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.
“Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.
“WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)