Advokat Profesi yang Mulia Pejuang Keadilan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Kriminalisasi Advokat

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia.

Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat menyayangkan sekali jika ada yang berniat mengkriminalisasi profesi advokat ini.

Sebab advokat itu tidak hanya sekedar profesi melainkan suatu amanah dari Undang-Undang untuk ikut menjalankan dan mengawasi jalan penegakan hukum itu sendiri.

“Sungguh aneh apabila ada orang yang berniat ingin mengkriminalisasi profesi advokat,” kata Togar Situmorang, Selasa (7/7/2020).

Perlu diketahui bersama bahwa advokat bekerja berdasarkan surat kuasa. Jadi advokat mendapatkan imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan. Di dalam surat kuasa itu terdapat hak retensi, substitusi dan honorarium. 

“Sehingga institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim itu harus menghormati dan mengakui adanya hak-hak yang ada dalam surat kuasa tersebut,” ungkap advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Advokat dalam proses mendapatkan klien sendiri tidaklah mudah. Ada proses yang harus dilalui yaitu advokat itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien. Misalnya, apakah pernah memakai jasa hukum dari advokat sebelumnya?

“Apakah klien sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada advokat itu? Pertanyaan ini penting diajukan karena kita bekerja berdasarkan oleh kode etik,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Togar Situmorang selaku Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan hal ini penting untuk dibahas. Sebab jangan sampai ketika ada ketidakcocokan di kemudian hari antara klien dengan advokat, jangan serta merta  malah menyerang advokat itu sendiri.

“Itu sama saja menjatuhkan martabat advokat yang bekerja berdasarkan sebagai profesi mulia, tetapi hanya semata-mata ada motivasi tersendiri baik itu ekonomi, dendam, iri dan hal-hal lainnya,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

Togar Situmorang mengatakan harus ditegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat. Ini penting untuk terus berjuang mempertahankan marwah advokat selaku profesi yang mulia “officium nobile” dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-Undang, kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.

Kondisi ini mengundang keresahan karena ada kesan para advokat tak dihargai marwahnya sebagai bagian dari penegak keadilan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan telah menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

“Besar harapan para kita bersama, supaya tindakan kriminalisasi terhadap advokat ini tidak terjadi lagi. Dan khusus untuk para advokat, ingat kita menjalankan tugas mulia, jadi tetap berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

“STOP KRIMINALISASI ADVOKAT,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini