Foto: Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
Denpasar (Metrobali.com)-
Gugatan perdata PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jalan Cempaka Biru Selatan I Nomor 10X Denpasar terhadap salah satu dealer mobil ternama yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Denpasar (Tergugat) serta ACC Denpasar dan TAF Denpasar (turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Denpasar kini memasuki babak baru.
Gugatan dengan Nomor Perkara 528/ PDT.G/ 2020/ PN.DPS tersebut disidangkan, Rabu (23/9/2020) lalu. Dalam perkara ini, Jayamahe Transport selaku Penggugat memberikan kuasa kepada advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., untuk memperjuangkan hak-haknya.
Menurut Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), saat ini pihaknya sedang memperjuangkan pengembalian dana DP (tanda jadi) untuk pembelian 25 unit mobil di dealer besar tersebut.
Hal itu dilakukan, karena proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh Jayamahe Transport dengan menggunakan pembayaran transfer atau auto deket, ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan bilyet giro (BG) di muka selama masa tenor.
“Karena terjadi ketidaksepakatan ini, proses kredit menjadi tidak berjalan sebagaimana yang kami inginkan. Jadi dengan itikad baik dan kesadaran sendiri, kami telah mengembalikan mobil-mobil ke dealer tersebut,” jelas Aryanto kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (26/9/2020).
“Dan kami juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, untuk memperjuangkan hak-hak kami berupa DP yang telah kami transfer kepada dealer tersebut agar dikembalikan,” sambung Aryanto.
Selaku pemberi kuasa, Aryanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela haknya.
Ini termasuk telah memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan digunakan oleh dealer mobil berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar. “Ini untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., membenarkan bahwa pihaknya mewakili PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) telah mengajukan permohonan sita jaminan ini.
“Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” tutur Togar Situmorang, advokat kondang yang dijuluki Panglima Hukum.
Advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2022 itu berharap, pengajuan sita jaminan tersebut dapat dikabulkan Hakim. Dengan begitu, Tergugat diyakini mau menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana diharapkan Penggugat dalam hal ini klien Togar Situmorang.
“Dalam hal ini, Tergugat adalah sebuah showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Artinya, kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka, supaya tidak terus berkonflik,” tutur Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Apalagi dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti saat ini di tengah pandemi Covid-19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah. Togar Situmorang pun berharap pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini Penggugat.
“Agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (dan)