Berbekal 3 Langkah, Calon DPD RI Dr. I Wayan Adnyana Berjuang Wujudkan 7 Kepentingan Bali Dwipa Jaya

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 punya segudang cita-cita dan perjuangan untuk ikut berkontribusi mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya.

“Saya maju ke DPD RI sebagai bagian dari janji dan niatnya untuk mengabdikan dirinya untuk Bali yang jaya alias Bali Dwipa Jaya,” kata Adnyana ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019) saat ditanya terkait alasannya maju ke DPD RI.

Menurut Adnyana yang juga pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu, DPD miliki peran yang sangat terhormat dan sangat strategis dalam mewujudkan Bali Dwipa Jaya. Yakni Bali yang ajeg budayanya dan terus berkembang seni dan budayanya, lingkungan dan alam yang lestari, asri, aman, damai, tenteram.

Bali Dwipa Jaya juga bermakna Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang adi luhung, dengan masyarakatnya yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, serta dengan kemandirian dalam pengelolaan Bali berdasarkan filosofi dan budaya serta adat Bali.

Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu kemandirian ini menjadi penting agar Bali mampu mengelola pulau Bali secara baik sesuai adat dan budaya Bali yang terkenal sebagai Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, Pulau Surga dan menjadi destinasi wisata terbaik di dunia. Bali sebaiknya dikelola secara komprehensif dan sistematis dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut satu pulau satu pengelolaan (one island management).

Salah satu syaratnya adalah adanya regulasi yang mengatur hal itu. Untuk itu imbuh Adnyana, sudah saatnya Bali memiliki UU Pemerintahan Provinsi Bali yang lebih pas dan sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, adat dan budaya masyarakat Bali dalam kerangka NKRI, untuk menggantikan UU No. 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur tertanggal 11 Agustus 1958 yang sudah tidak sesuai lagi dengam kondisi sekarang.

Sesuai konstitusi, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI adalah legislasi, pertimbangan dan pengawasan yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Oleh karena itu, anggota DPD RI Dapil Bali harus memiliki intelektual, skill, kemampuan dan kompetensi. Yang terpenting pula adalah semangat pengadian untuk dapat menjalankan tugas, tungsi dan kewenangan itu agar berguna dan bermanfaat untuk Bali dan masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ungkap mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

Koordinasi Jadi Kunci Perjuangkan Kepentingan Bali

Bagi Adnyana anggota DPD juga harus pandai melakukan koordinasi, komunikasi, menyampaikan dan menyerap aspirasi dan gagasan dengan seluruh pihak yang terkait seperti pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD Bali dan Kab/Kota se Bali, dan utamanya adalah masyarakat Bali. Sesuai dengan demokrasi, maka rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya baik DPD RI maupun DPR dalam semua tingkatan.

“Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik dari sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetensi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya” Adnyana mengajak kita semua untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, rasional dan bijak.

Sesuai dengan kemampuan dan integritas, Adnyana mengaku siap untuk mengemban dan menjalankan amanat rakyat Bali jika dirinya dipercaya oleh rakyat Bali untuk mewakili rakyat Bali menjadi anggota DPD RI. Ia berkomitmen akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan konstitusi sebagai anggota DPD RI dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dedikasi dan pengabdian untuk Bali dan Indonesia yang lebih baik dan jaya.

Untuk itu Adnyana  mempunyai visi yakni terwujudnya BALI DWIPA JAYA, yang diwujudkan dengan semangat Tri Hita Karana. Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan.

Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

“Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada 7.

Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

“Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana. (ph29)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini