Jakarta [PH] ~ Juru Sita adalah pejabat di pengadilan selain Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Juru Sita diangkat oleh Ketua Pengadilan dan pekerjaan Juru Sita sangat banyak dilapangan.
Juru Sita dalam bahasa Belanda; Deuwaarder, dimana Juru Sita termasuk tenaga fungsional karena tugas sesuai fungsi mengurus administrasi pengadilan tanpa Juri Sita atau Juru Sita pengganti ya gak jalan.
Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita adalah Garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung dan sering membacakan amar putusan pengadilan serta harus profesional. Juru Sita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan. Juru Sita dalam bekerja kadang tak memberikan pelayanan terbaik, diharapkan tidak melanggar hukum dan kode etik.
Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menerangkan, untuk melaksanakan eksekusi menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan Ketua Pengadilan adalah melakukan Aanmaning, yaitu memerintahkan juru sita memanggil Termohon Eksekusi untuk agar diperingatkan untuk agar memenuhi putusan secara suka rela dalam waktu 8 (delapan) hari.
Menurut Pasal 196 HIR putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului Aanmaning dan Annmaning dilakukan dalam sidang Insidentil yang dipimpin Ketua pengadilan yang dalam praktik biasa berlangsung 1 (satu) kali.
Disini celah hukum lalai pihak Pengadilan dan akan korban masyarakat pencari keadilan karena dalam Acara Hukum Perdata tidak mengatur secara Resmi Waktu bagi Ketua Pengadilan kapan sidang Aanmaning dilaksanakan secara resmi serta Annmaning tersebut harus dilakukan 2 (dua) kali dimana Aanmaning ke 2 (dua) jika termohon berhalangan harus dengan alasan jelas dan panggilan ke 2 (dua) tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja.
Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan dalam Eksekusi Objek Benda wajib Pengadilan memerintahkan menyerahkan barang secara suka rela dan bila ada hambatan maka dalam Ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan juka pengadilan membutuhkan bantuan dan berhak menerima pembayaran untuk itu.
Togar Situmorang berharap harus ada perbaikan dalam prosedure administrasi eksekusi agar ada jangka waktu lebih pendek agar dibenahi Mahkamah Agung serta harus ada ketentuan yang menghindarkan celah terjadi praktik maladministrasi dan korupsi karena hal tersebut harus tercantum permohonan eksekusi diatur dalam Hukum Acara Perdata dengan ketentuan memuat kewajiban pemohon mengisi formulir dengan format standar.
Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap isi dari Akte Perdamaian para pihak tersebut wajib untuk memperhati kan azas TRI AZAS PERADILAN dan juga harus memperhatikan pendapat terkait Penegak Hukum harus menjaga keseimbangan azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
Dalam perspektif azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bahwa bila dihubungkan dengan Akte Perdamaian tersebut sudah mempunyai keputusan tetap sehingga telah mempunyai kekuatan Esekutorial adalah Wajib dijalankan (Eksekusi) dengan segera gerak cepat, jangan sampai menunda-nunda.
“Negara untuk suatu peradilan bersih dan merupakan kepastian hukum dan keadilan sedemikian besar jangan sampai melakukan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan apalagi tidak memperhatikan berulang kali masyarakat mencari keadilan melalui kami penasehat hukum untuk segera dilakukan Eksekusi namun belum bisa terlaksana sampai saat ini dan ini merupakan tanda tanya besar,” tambah Togar Situmorang.
Togar Situmorang sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu proses Eksekusi tersebut sesuai TRI Azas Peradilan sesuai Ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya : Pengadilan Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yanh sederhana, cepat dan biaya ringan (TRI AZAS PERADILAN).
Togar Situmorang, Advokat Kondang yang punya kantor di berbagai daerah seperti di Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat ini berharap, pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu agar dapat terselesaikan karena sudah terlalu lama tertunda. Dalam menjunjug Hukum Acara Perdata dapat betul menghasilkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan sehingga dapat menunjukan KEBENARAN.
Togar Situmorang yang memiliki impian menjadi Gubernur DKI 2024 mengingatkan, Eksekusi adalah upaya terakhir dalam rangka merealisir putusan yang telah berkekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) membawa manfaat bagi pencari keadilan.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menerapkan SOP yang pasti guna melakukan teguran terhadap Termohon Eksekusi yang telah melampui waktu. Dimana kantor hukum Togar Situmorang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.
“Diharapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menunda terlalu lama agar tidak ada dampak hal hukum lain atas peristiwa hukum terkait Eksekusi ini, sesuai dengan aturan bukan malah bagian dari penundaan Eksekusi Dalam peristiwa hukum Permohonan eksekusi perkara R. Widad Prasojo Aji no. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang bila ditanya terus masih menunggu tindakan eksekusi PN Jakarta Barat,” pungkas Togar Situmorang.
Sementara itu Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta menyampaikan, terkait informasi dari bagian eksekusi PN Jakarta Barat, menurut keterangannya bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan sambil menunggu tanda tangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat.
“Namun sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilakukan, kepada para termohon eksekusi untuk supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Jakarta Barat untuk dilakukan teguran / Aanmaning, agar terhadap para termohon eksekusi dalam tempo 8 hari,” ujar Darius Situmorang.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah sidang putusan sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt dengan dilanjutkan untuk eksekusi. “Bahwa sejak tanggal 27 September 2021 dimana penggugat mengirimkan surat permohonan eksekusi teguran / Aanmaning, hingga saat ini belum dijalankan,” tegas Darius Situmorang.
Tim Redaksi PH