Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sikapi sebuah kasus yang viral akhir-akhir ini. Yaitu sebuah aksi yang mengarah pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurutnya, “Culpae Poena Par Esto” yang berarti bahwa sebuah hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
“Selamat kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjemput pelaku dengan tidak ada yang direndahkan dan tanpa kekerasan. Ibarat mengambil ikan tanpa membuat keruh airnya,” terang Dr. Togar Situmorang, Minggu (10/7/2022) seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi seorang guru di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilaporkan kelima santrinya terkait dugaan pencabulan. Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 294 ayat 2 huruf (e), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lambat 12 tahun.
“Semoga tersangka segera diadili, sehingga tidak menimbulkan dalil-dalil atau isu yang lain yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat terlebih keluarga para korban,” pesannya.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa korban dengan melaporkan si pelaku, Dr. Togar menilai sudah tepat. Agar tidak ada lagi, santri-santri yang menjadi korban selanjutnya.
Selain sangkaan pasal di atas, kasus pidana ini juga sesuai dengan pasal 10 KUHP, yang mana jenis hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pokok dan hukuman tambahan.
“Sangat dimungkinkan juga bisa menggunakan hukuman kebiri, walau korban bukan seorang anak. Agar ada efek jera bagi pelaku pencabulan untuk tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut. Dan ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia,” tutupnya.(*/02)