Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menunjukkan barang bukti dugaan penipuan emak-emak yang mambayar emas Rp5,6 miliar pakai cek kosong. Foto: Ist

Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

“Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

“Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)