Partisipasi dan peran aktif semua pihak seperti juga desa adat dan juga tokoh adat dinilai penting dalam pencegahan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat Bali.
Untuk itu advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung seluruh desa adat di Bali membuat perarem (aturan adat) anti narkoba untuk membentengi desa adat dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.
“Perarem anti narkoba kami dukung agar desa adat tidak hanya jadi benteng budaya Bali, tapi juga benteng dari barang haram narkoba ini yang bisa merusak harmonisasi kehidupan masyarakat adat di Bali,” tegas Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Rabu (20/3/2019).
Menurut pengamat kebijakan publik ini masuknya larangan narkoba ke dalam perarem desa adat bagian dari upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba sejak dini dengan memanfaatkan instrumen kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya Bali yang masih ajeg atau eksis di desa adat hingga saat ini.
Namun perarem ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas namun juga menjadi senjata ampuh mencegah narkoba dengan adanya peran aktif semua komponen masyarakat adat khususnya juga para tokoh adat dan generasi muda di Sekaa Teruna Teruni (STT).
“Kehancuran Bali bisa mulai dari narkoba yang masuk ke desa adat dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat adat, mengikis nilai moral spiritual dan budaya. Jadi kita jaga Bali dengan nyatakan perang lawan narkoba mulai dari desa adat,” ujar advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu.
Siapkan Sanksi Adat, Ajak Milenial Jauh Narkoba
Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga sepakat jika adanya sanksi adat berupa kasepekang (dikeluarkan dari banjar) bagi krama yang terbukti menjadi pengedar maupun bandar narkoba. Namun sanksi kasepekang ini diharapkan tidak berlaku bagi para korban pecandu narkoba sebab mereka wajib direhabilitasi dan diterima kembali di tengah masyarakat.
Caleg milenial dengan komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu juga mengimbau kaum millennial para STT (Sekaa Teruna Teruni) agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena anak muda generasi masa depan bangsa.
“Jauhi narkoba. Pakai narkoba itu nggak keren, nggak asik. Dan narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” imbau advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat lebih berperan aktif membantu kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota untuk mengungkap peredaran narkoba di masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib.
Sebab, kata pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana itu, bahaya peredaran narkoba bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jika masyarakat lengah dan juga tidak peduli maka bisa saja orang-orang terdekat mereka jadi korban.
“Jadi harus aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)