Panglima Hukum Togar Situmorang: Usut Tuntas Kasus Desa Fiktif, di Bali Jangan Terjadi

Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Dalam beberapa hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari Pemerintah pusat.

Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti temuan KPK, dalam kasus ini diduga ada 34 desa yang bermasalah.Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Padahal, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.

Mengenai permasalahan ini, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, berharap untuk penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri lebih fokus mengawasi aliran dana desa.

“Ini penting agar tidak terjadinya penyimpangan dan juga harus siap terbuka mengaudit semua instansi yang terkait agar jelas terbuka penggunaan dana desa tersebut,” kata pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini, Minggu (10/11/2019).

Menurut Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, lemahnya sistem pengawasan menjadikan oknum para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan.

Fungsi pengawasan sangat penting agar tidak adanya praktik kongkalingkong permufakatan jahat menguras dana desa, ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Dalam hal lain Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, juga meminta Pemerintah harus memperketat proses perizinan untuk wilayah desa yang dimekarkan.

“Proses dari mulai anggaran tersebut dikeluarkan, dikucurkan, diterima, sampai dikelola, harus tetap memenuhi seluruh persyaratan. Jangan sampai melakukan verifikasi, tanpa observasi ke lapangan,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan adanya oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Sosok Menteri Terbaik Dunia yang kembali dipilih Jokowi telah menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengandeng Polri untuk menyelidiki dugaan desa fiktif untuk memperoleh dana desa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu untuk mengecek kembali penggunaan dana desa dan jumlah desa yang ada di Indonesia dan melakukan audit aliran dana ke desa fiktif.

BPS, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  terkait orang-orang konsisten bersih yang dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju dapat menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah agar tidak terulang lagi dan bisa dibawa ke peradilan serta dijatuhkan hukuman.

“Sesuai perintah Presiden Jokowi harus dikejar, agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif, ketemu, ditangkap,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali.

Sebab, kehadiran desa fiktif itu membuat dana transfer ke daerah yang dilakukan Pemerintah pusat selama ini menjadi tidak tepat sasaran. “Dan semoga praktek-praktek tentang dana desa tidak terjadi di Provinsi Bali,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Terlebih Gubernur Bali I Wayan Koster telah menjamin tidak ada desa fiktif di Bali yang menerima gelontoran dana desa, karena selama ini sudah melakukan pengawasan berlapis.

“Apalagi Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama berasal dari partai yang sama, pasti akan saling mengingatkan kader-kadernya baik yang berada di eksekutif maupun di legislatif agar bekerja baik dan bersih,” imbuh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

“Karena sudah banyak contoh para mantan eksekutif dan legislatif tersangkut kasus hukum yang berefek tidak mendapat lagi kepercayaan dari publik dan masyarakat Bali,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini