Foto: Pengamat kebijakan dan advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menuangkan banjir di DKI Jakarta akibat salah kebijakan dan salah urus.
Jakarta (Panglimanya.com)-
Tahun baru 1 Januari 2020 disambut dan diwarnai dengan bencana hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Genangan air hingga berujung banjir diakibatkan hujan deras yang mengguyur kawasan ini.
Pengamat kebijakan dan advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin dan menyayangkan bencana banjir di awal tahun ini. Pemerintah DKI Jakarta sepertinya tidak siap mengantisipasi banjir yang menghantui yang memang ibarat langganan tiap tahun.
“Banjir besar yang terjadi kali ini karena tidak ada antisipasti sebelumnya dan karena salah kebijakan. Seharusnya pemerintah daerah DKI Jakarta dapat mengantisipasi kondisi alam tahunan ini,” kata Togar Situmorang, Minggu (5/1/2019).
Publik terlihat marah karena ketidakbecusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengantisipasi dan mengatasi dampak dari banjir. Sekarang pun banyak korban jiwa dan kerugian materiil akibat banjir ini.
Atas kondisi ini, Togar Situmorang advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year menilai ada celah upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat.
Diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action sebagai upaya hukum kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat melakukan gugatan Class Action,”kata Togar Situmorang, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menegaskan sudah waktunya ada upaya hukum untuk mencegah adanya banjir karena perbuatan manusia.
“Upaya hukum gugatan Class Action ini juga bisa membuat efek jera bagi pemangku kebijakan terkait,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Advokat murah senyum dan dermawan ini melihat ada krisis kepercayaan publik yang meluas di masyarakat akibat banjir yang melanda banyak kawasan di Jakarta. Karenanya warga Jakarta melalui perwakilannya di legislatif bisa mulai menyuarakan meminta Hak angket DPRD DKI Jakarta. Sebab Gubernur DKI Jakarta dianggap gagal mengantispasi banjir akibat hujan ekstrem.
Menurut Togar Situmorang banjir yang melanda Jakarta ini bisa saja terkait dengan kebijakan yang salah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Misalnya dengan melakukan pemangkasan anggaran untuk penanggulangan banjir hingga Rp242 milliar di Pemda DKI Jakarta pada tahun 2018, memotong anggaran pengendalian banjir Rp 500 milliar tahun 2019 untuk pembebasan waduk dan kali dari alokasi sebesar Rp 850 milliar menjadi Rp 350 milliar.
“Jelas pemangkasan anggaran ini diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Akibat banjir seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan masyarakat di Ibukota terganggu karena jalan rusak dan fasilitas umum lainnya serta menimbulkan beban biaya baru yang harus ditanggung negara akibat Gubernur Anies Baswedan diduga tidak bisa urus Jakarta,” papar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Menurut Togar Situmorang penetapan kebijakan anggaran strategis penanggulangan banjir yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD bila digunakan untuk kegiatan lain walau dibungkus dengan norma tertentu itu merupakan penyimpangan.
Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan hukum terutama dilihat pada pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus di taati oleh pejabat pemerintah.
Aturan ini menyatakan bahwa “Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.”
Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, kata Togar Situmorang maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud misalnya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum.
Lalu membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran lain berupa menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Gubernur juga bisa diberhentikan karena melakukan KKN serta menerima uang, barang,dan atau tindakan yang akan dilakukan. Atau juga karena menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji.
“Semoga banjir di Jakarta segera surut dan segera ada langkah antisipasi dari pemerintah. Jangan sampai Jakarta salah urus dan Gurbernurnya harus serius tangani banjir,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang). (phm)