Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Metrobali.com)-
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,melihat tajen atau sabung ayam memang sering kita jumpai di Pulau Bali.
Mengingat tajen untuk masyakat Bali bukan hal yang asing, karena tajen merupakan sabung ayam yang dilakukan masyarakat adat Bali untuk prosesi adat di desa maupun adat di rumah, khususnya untuk umat beragama Hindu yang dikenal sebagai tabuh rah.
Dengan perkembangan zaman ini, masyarakat menjadi lebih pintar dengan mengubah pola tajen menjadi sarana judi. “Tajen” yang lazim dijalankan sekarang ini sangat tidak baik karena diduga mengandung unsur perjudian atau taruhan.
“Jadi tajen yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus berkembang sampai sekarang diduga telah berubah menjadi ajang arena judi, “kata Togar Situmorang, Sabtu (21/3/2020).
Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengaku miris dan prihatin melihat di tengah situasi saat ini wabah epedimi virus Corona atau Covid 19 yang semakin meluas namun kegiatan sabung ayam (tajen) tidak menyurutkan animo masyarakat Bali.
Padahal ada peringatan atau himbauan untuk melakukan jaga jarak ( social distancing ) dan mengurangi aktivitas dikeramaian umum agar dapat memutus tempat rentan terjangkit virus Covid 19 tersebut, akan tetapi masyarakat masih saja tidak mendengar arahan tersebut.
“Masyarakat masih saja dengan suka cita melaksanakan judi Tajen tersebut. Ini sungguh miris dan ironis,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl,
Judi tajen diselenggarakan pada umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki , baik orang tua, remaja. Mirisnya lagi, kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, bahkan belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti judi tajen ini.
Judi tajen dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para pelaku judi tajen membentuk sebuah “kalangan” yang berfungsi sebagai tempat ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu.
“Hal seperti inilah yang akan membuat atau mencederai adat istiadat budaya Bali itu sendiri. Bukan dari masyarakat Bali saja yang akan berpikir bahwa tajen itu judi melainkan orang-orang atau masyarakat dari luar Bali akan berasumsi bahwa tajen itu adalah judi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Dukung Surat Edaran Gubernur Bali
“Sehingga dengan melihat kondisi saat ini maka sikap tegas Pak Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE 730/8125) untuk STOP TAJEN itu wajib kita apresiasi secara positif,” imbuh pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota negara, Jakarta ini dengan membuka kantor cabang “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.
Surat Edaran Gubernur Bali ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama oleh pihak Kepolisian Wilayah Hukum Daerah Bali. Terutama dalam arena tajen yang diduga ada unsur judi harus diperangi dengan serius oleh pihak kepolisian. Dimana arena judi tajen dapat dilaksanakan secara bebas pada lapangan yang cukup luas, sekalipun itu ditengah perumahan masyarakat.
Ada kampung-kampung atau desa-desa tertentu yang langganan para oknum BOS (pemodal besar) menyelenggarakan tajen. Para bebotoh umumnya tahu dimana kampung atau desa tersebut . Tempat arena tajen sangat terbuka , sehingga siapapun bisa menonton, tidak ada pembatasan terhadap ibu-ibu maupun anak-anak.
Masyarakat di Bali umumnya sangat tidak menyadari bahaya judi bagi anak-anak saat memasuki tempat arena tajen sama saja dengan meracuni anak-anak tersebut untuk mengenal judi dari arena tajen tersebut.
“Di samping itu ada rawan akan penyebaran virus Covid 19. Hal ini yang tidak dipikir oleh masyarakat luas,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, berharap agar bisa sinergi dengan himbauan Gubernur Bali dalam SE 730/8125 terkait pembatasan sabung ayam (tajen) bersama pihak Kepolisian untuk dapat memantau bahkan menindak tegas tanpa pandang bulu seperti memberantas “Preman dan Narkoba.”
Sebab judi tajen (sabung ayam) sampai saat ini belum sepenuhnya diberantas tuntas oleh aparat kepolisian. Terlihat dari pantauan dilapangan, di sejumlah titik gelanggang tajen kerap disinyalir terkandung judi dan masih terus beroperasi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Perputaran uang dari judi tajen di Bali sangat menggiurkan, bisa mencapai untung ratusan juta rupiah perhari. Maklum saja, para pemain judi setiap kali memasang taruhan mencapai jutaan hingga puluhan juta.
“Melihat hal seperti itu kan sangat menyedihkan, dimana suatu adat atau budaya yang seharusnya dijalankan pada koridor yang benar malah disalahgunakan dan menjadi suatu arena tempat rawan untuk penyebaran virus Corona,” kata Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.
Advokat dermawan dan bersahaja ini sangat yakin pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali akan memberantas judi tajen secara tegas seperti dalam hal pemeberantasan narkoba dan premanisme di Bali. Polda Bali bisa diacungi jempol dan sangat diapresiasi oleh masyarakat Bali hingga buat nyaman seperti saat ini.
Ketegasan Polga Bali ini penting agar tidak ada anggapan polisi dapat kontribusi dari adanya judi tajen di Bali terutama arena judi tajen yang diadakan oleh oknum BOS besar yang mempunyai ayam aduan hebat dan mahal harganya juga merupakan ajang gengsi sekaligus merupakan hiburan tanpa mempedulikan kondisi sosisal masyarakat sekitar dan masyarakat pulau Bali pada umumnya.
Oleh sebab itu, diharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Pihak aparatur desa maupun masyarakat harus membantu bersama-bersama dengan Bapak Gubernur Bali dan Bapak Kapolda Bali agar bisa STOP judi tajen dan juga cegah Covid-19 di Pulau Dewata ini.
Biarkan tradisi tajen yang benar-benar untuk kepentingan agama saja yang diperbolehkan, “ harap advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
“Untuk tajen di luar kepentingan agama jangan diberikan izin beroperasi karena jangan sampai modus perjudian yang ditunggangi budaya jadi tindakan perjudian yang lumrah dijalankan di Bali,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)