Teks Foto: Harianto Sinaga SH (kiri) saat berdiskusi dengan Darius Situmorang SH, Partner yang juga Kepala Kantor Law Firm Togar Situmorang cabang DKI Jakarta.
Jakarta (PH) ~ Setiap advokat atau pengacara yang tergabung atau magang di kantor hukum, memang dituntut harus mampu menangani kasus gugatan perkara pidana maupun perdata, terutama ketika beracara di Pengadilan.
Law Firm Togar Situmorang cabang DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kemang Selatan Raya No.99 Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jakarta Selatan untuk penanganan hukumnya fokus kepada kasus gugatan perkara perdata.
Hal itu dikemukakan Harianto Sinaga SH, calon advokat muda yang tergabung di Law Firm Togar Situmorang cabang DKI Jakarta, ketika akan menemui klien di Arion Mall Rawamangun, Jakarta Timur mendampingi Togar Situmorang, SH.,C.Me.,MH.,MAP.,CLA untuk kasus gugatan perdata.
“Memang benar saya yang baru tergabung di Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta, ternyata fokus utamanya dalam penanganan hukum yaitu kasus gugatan perdata. Saya memang sangat senang menangani dan menginginkan penanganan kasus gugatan perkara perdata,” ujar Harianto Sinaga SH kepada para wartawan, beberapa hari yang lalu.
Harianto Sinaga yang memang terbilang baru tergabung di Law Firm Togar Situmorang cabang DKI Jakarta, dirinya siap bila diminta pimpinan kantor hukum untuk mencari klien sebanyak-banyaknya. Walau persaingan yang cukup ketat dan masih adanya PSBB di Jakarta, namun semangatnya tetap tak kenal lelah dan putus asa.
Amin – PH