Penulis: admin

  • Divhubinter Polri Berhasil Tangkap Dua Buronan Interpol asal Ceko dan Slovakia

    Divhubinter Polri Berhasil Tangkap Dua Buronan Interpol asal Ceko dan Slovakia

    Bali, Panglimahukum| Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap dua buronan Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina.

    Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap di Bali.

    Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut.

    Didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek
    tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali.

    Sedangkan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019.

    Namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional | Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

    Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara.

    Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019,Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022).

    Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin (1/12/2022) .

    “Kedua subjek tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 (empat) anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali berangkat menuju Prague, Rep. Ceko dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai”, demikian tutup Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.Ik., M.Si.***

  • Dr. Togar Situmorang: UU KUHP Sah dan Merupakan Cerminan Jati Diri Bangsa Indonesia

    Dr. Togar Situmorang: UU KUHP Sah dan Merupakan Cerminan Jati Diri Bangsa Indonesia

    Denpasar, Panglimahukum| Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP sudah sah dan merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia.

    Ungkapan ini disampaikan lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum, yakni Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Denpasar, Minggu (11/12/2022).

    Ia menyebut, kita sebagai rakyat Indonesia seharusnya bersyukur dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang pada rapat paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

    “Saat ini RUU KUHP sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pastinya ada pro dan kontra, itu lumrah saja,” katanya.

    Togar berharap, bagi yang kontra terhadap Undang-undang yang baru ditetapkan ini, pihak tersebut harus mengerti unsur-unsur dari pada pasal-pasal tertentu.

    Harapan itu ia sampaikan, setelah menyikapi statement dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang menyebut pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan, serta pasal 411 dan 412 terkait perzinahan.

    “Coba perhatikan, akar dari segala permasalahan kriminal itu berawal dari mabuk, perzinahan dan perselingkuhan. Inilah yang merusak moral bangsa,” kata panglima hukum menegaskan.

    “Jadi kalau ada masyarakat yang tidak puas atau tidak setuju dengan UU KUHP dipersilahkan ke MK bukan mengusulkan ke Presiden membuat Perppu untuk membatalkan UU tersebut,” ujarnya menambahkan.

    Dikatakan Dr Togar Situmorang dengan adanya UU KUHP ini, Indonesia mempunyai prinsip yang tegas yang mengedepankan moral dan etika dalam kehidupannya.

    “Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat. Kalau mau berkontribusi diawal, sebelum UU KUHP disahkan. Karena membuat UU melalui proses yang panjang. Kita harus bangga dengan UU KUHP yang baru, UU yang menjunjung tinggi moral dan etika,” ungkapnya.

    Tak sampai disitu, menurut Dr. Togar Situmorang dengan wacana untuk buat Perppu supaya UU KUHP batal adalah tindakan yang merongrong dan melecehkan wibawa pemerintah.

    “Mari kita mendukung pemerintah dengan disahkannya UU KUHP produk lokal yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia,” tandas Dr. Togar Situmorang.***

  • Polda Bali Siap Kerja Sama dengan Dewan Pers Tangani Sengketa Pers

    Polda Bali Siap Kerja Sama dengan Dewan Pers Tangani Sengketa Pers

    Denpasar, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyatakan siap mensosialisasikan sekaligus melaksanakan PKS Dewan Pers dan Polri dalam penanganan kasus-kasus pers.

    Kapolda menyampaikan hal itu saat menerima rombongan Dewan Pers di Mapolda Bali, Selasa (6/12). Saat itu Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

    Rombongan Dewan Pers dipimpin Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, didampingi Totok Suryanto (Anggota) dan Yadi Hendriyana (Anggota). Hadir juga mendampingi Ketua Pembina Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Satria Naradha dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali IGMB Dwikora Putra.

    Dalam pertemuan dibicarakan beberapa hal penting di antaranya sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers (DP) dalam hal penanganan kasus pers.

    Disampaikan juga capaian hasil indeks kemerdekaan pers (IKP) secara nasional tahun 2002 serta beberapa isu aktual terkait situasi selama pelaksanaan dan perkembangan kamtibmas pascapelaksanaan G20 yang telah terlaksana dengan baik dan sukses.

    DP dan konstituen juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme kerja khususnya wartawan dalam melaksanakan pekerjaan untuk tetap profesional, taat dan tunduk dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

    Agung Dharmajaya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas suksesnya pengamanan KTT G20 oleh Polri.

    “Kami sangat mengapresiasi terkait pelaksanaan KTT G20 yang telah sukses dilaksanakan. Suksesnya KTT G20 tentunya tidak terlepas dari pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri khususnya Polda Bali,” ujarnya.

    “Perlu diketahui bahwa kerja sama kami dengan Polri berjalan sangat baik, terutama dengan Polda Bali yang memiliki kasus pers yang sedikit. Harapan kami jika ada masukan dari bapak Kapolda dan jajaran berkenan disampaikan,” tuturnya.

    Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan berharap ke depannya dapat lebih meningkatkan kerja sama.

    “Perlu kami katakan bahwa jalinan komunikasi kami dengan pers sangat baik. Hal ini terbukti dari suksesnya pengamanan KTT G20 yang dilakukan Polri. Dalam hal ini pers sangat aktif dalam hal pemberitaan yang positif,” ungkap Kapolda Bali.

    Kapolda Bali juga menyampaikan pihaknya bersama jajaran siap mensosialisasikan dan melaksanakan PKS antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

    “Saya berharap ke depannya jalinan kerja sama antara Polri khususnya Polda Bali dengan Dewan Pers semakin erat,” tutup Kapolda Bali. (*)

  • Matilah Kau UU Pers…

    Matilah Kau UU Pers…

    Catatan Hendry Ch Bangun

    Matilah kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, hari Selasa (6/12) kemarin.

    Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pemerintah kolonial Belanda sejak 1918 itu, sudah berusaha diubah dan disesuaikan dengan lepasnya Indonesia dari penjajahan sejak era Presiden Soekarno tahun 1960. Tetapi bukannya ke arah kedaulatan rakyat sebuah negara merdeka, bau-bau kolonialnya justru masih terasa. Pemerintah menganggap rakyat yang berbeda pendapat, menyampaikan pendapat kritis yang tidak sejalan dengan kekuasaan, dianggap sebagai musuh sebagaimana dulu Belanda memperlakukan para pejuang pro kemerdekaan. Pemerintah bilang pengesahan ini adalah dekolonisasi (mungkin maksudnya dekolonialisasi), sebaliknya masyarakat pers dan pegiat HAM menyebut, UU KUHP yang baru malah rekolonisasi.

    Penghinaan terhadap pimpinan negara, lembaga negara, lambang dan simbol negara, dianggap upaya untuk delegitimasi pemerintah, dan dijatuhi hukuman pidana denda atau sanksi pidana. Celakanya pers menjadi collateral damage, terkena efek samping dari upaya pemerintah menjaga “stabilitas” .

    Dewan Pers  sampai detik-detik terakhir sebelum UU KUHP disahkan, berupaya semaksimal mungkin agar pengesahan ditunda karena ada cacat, khususnya terkait UU No 40 tentang Pers, yang lahir dengan semangat reformasi, setelah sekian puluh tahun dikangkangi Soeharto. Saya rinci di bawah ini, 9 kluster yang dianggap menghambat kemerdekaan pers—yakni, kegiatan menyiarkan berita sebagai tindakan yang dapat dipidanakan–, agar pembaca mendapatkan rujukan selengkapnya.

    1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara.
    2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena merupakan wujud ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006
    3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan pengusaha hukum) karena ada kata “penghinaan” dan “hasutan” yang bersifat karet.
    4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
    5. Pasal 280 Tindak Pidana Ganggua dan Penyesatan Proses Peradilan
    6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
    7. Pasal 351-352 Tindak Pidana  terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
    8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik.
    9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

    Ketika Undang-Undang Pers diberlakukan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan “kegelapan” dan “kesewenang-wenangan” Orde Baru dalam menjalankan pemerintahan, memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme oleh Soeharto dan keluarganya dan rezimnya. Pers tidak takut lagi melakukan kontrol atas lembaga dan penyelenggaraan negara, mengkritik penyelenggara negara yang menyeleweng, proses pembangunan yang asal-asalan, penganggaran yang tidak akuntabel dsb. Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat, atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.

    Tetapi sekarang, rambu-rambu di UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai aturan hasil dari swaregulasi, seperti ditendang ke got oleh UU KUHP. ***

    Di dalam poin menimbang, butir a dan b, jelas sekali bagaimana kedudukan UU Pers sebagai perwujudan dari Pasal 28 UUD 1945.

    1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
    2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat  sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    UU KUHP siap-siap menerkam pers yang menyampaikan informasi di satu sisi dan memidanakan masyarakat yang menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, dan memperoleh hak untuk mendapatkan informasi. Kalau ada demonstrasi  menyampaikan pendapat yang diaggap menghina pemerintah atau pejabat atau lembaga, posisi pendemo dalam ancaman, begitu pula pers yang memberitakan dalam bentuk visual, suara, ataupun tulisan. Padahal dalam UU Pers dijelaskan peranan dan fungsi pers.

    Di Pasal 6 UU Pers, dikatakan, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

    Pers akan kerepotan apabila melakukan liputan atas promosi doktor, diskusi, seminar, terkait dengan ideologi, yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, meskipun itu sejatinya demi kepentingan ilmu pengetahuan. Beritanya akan berpotensi menjadi pidana penjara 4 tahun, padahal  wartawan menjalankannya sebagai bagian dari tugas  pers. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Pers, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Media-media di daerah yang kerap melakukan kontrol sosial atas proses pembangunan di wilayahnya mendapat ancaman yang nyata, ketika itu nanti dianggap sebagai bagian dari delegitimasi pemerintah atau pejabat pelaksananya.

    Apakah pemberitaan jembatan yang rusak walau baru sebulan diresmikan, gedung sekolah yang ambruk padahal baru dibangun, jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, pejabat yang menyunat anggaran, kepala sekolah yang memungut di luar ketentuan, penentuan pejabat yang didasari suap,  menjadi pintu masuk penjara bagi wartawan. Bisa jadi meski wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang ditulis di Pasal 6 UU Pers, yakni d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

    Yang juga perlu mendapat perhatian dan disikapi dengan hati-hati oleh wartawan adalah perihal penyiaran berita bohong. Dari sisi Kode Etik Jurnalistik, informasi yang sudah dikonfirmasi dari sumber yang tepat sudah dianggap informasi yang benar, tetapi bisa jadi menjadi berita bohong apabila dianggap merongrong kewibawaan lembaga, institusi.

    Dewan Pers pernah mendapat pengaduan dari sebuah media di Jawa Tengah, yang dicap telah membuat berita hoaks oleh sebuah rumah sakit, padahal berita yang dibuat berdasarkan keterangan dari sumber yang jelas.

    Berita mereka dicap “hoax” oleh lembaga kepolisian setempat, yang jelas menjatuhkan kredibilitas media karena sudah melakukan proses pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. Di dalam UU KUHP yang baru, status itu malah bisa berujung pidana penjara.

    Dalam  Nota Kesepahaman (MoU) Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang berhak menetapkan sebuah berita adalah karya jurnalistik atau bukan, mestinya Dewan Pers, melalui proses pemanggilan kedua pihak yang merasa dirugikan dan penyelenggara media. Apakah ini masih berguna atau tidak apabila sudah ada pasal yang menjadikannya kasus pidana. ***

    Upaya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pastilah dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari masyarakat pers, agar pasal-pasal yang menghambat kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, dihapus. Unjuk rasa pegiat pers, pegiat HAM, warga kampus, juga mungkin akan jalan terus walau tidak bakal mengubah apapun. Tetapi kalau itu tidak ditunjukkan, keadaan bakal dianggap baik-baik saja.

    Tetapi yang mengherankan, kemana akal sehat dari para ahli yang merumuskan pasal-pasal yang “antireformasi” tersebut. Apakah mereka masih merasa hidup di zaman Orde Baru? Atau apakah merasa pers sudah menjadi penghambat penyelanggaraan pemerintah yang katanya demokratis sehingga kita selalu disebut negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat? Dimanakah nurani para ahli yang berasal dari kampus, yang selalu mendengung-dengungkan kebebasan akademis, kemerdekaan berpendapat?

    Marilah kita bersama-sama membela kemerdekaan pers, dengan seksama, sampai kapanpun, tetap lurus sekalipun bumi runtuh. ***

  • Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Bali, Panglimahukum| Kasus penipuan yang dialami Jessica Iskandar alias Jedar mendapatkan perhatian khusus dari rekan sesama artis yaitu Viany Zaelany.

    Viany yang pernah membintangi FTV Islam KTP ini turut membuka suara karena dirinya saat ini merupakan salah satu kuasa hukum Steven.

    Kepada media, Viany menyayangkan sikap Jessica Iskandar yang tidak berpikir panjang terkait laporan dugaan penipuan.

    “Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta,” ujar Viany Zaelany.

    Pemilik nama asli Hen Kaur ini juga mengingatkan Jessica Iskandar yang seharusnya memberikan contoh baik kepada publik.

    “Karena dia seorang publik figur. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang di sampaikan dapat menggiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar,” terang Viany Zaelany.

    Artis yang kini terjun ke dunia politik sebagai kader Demokrat itu juga melihat ada kejanggalan pada kasus Jessica Iskandar.

    “Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain, bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tau peristiwa yang terjadi. Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum,” tuturnya.

    Senada dengan Viany, Dr. Togar Situmorang yang juga salah satu kuasa hukum Steven malah menyebut Jedar sebagai pembohong dan playing victim.

    “Terkait kasus yang sedang kami hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar,” ungkap Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

    Togar Situmorang menantang Jessica Iskandar untuk membuktikan kerugian yang dialami.

    Togar menyebut nama baik kliennya telah tercoreng padahal hakim belum mengeluarkan keputusan siapa yang salah.

    “Itu berarti dia memasang asumsi sendiri. Saya nggak ngerti maksud dia apa. Kalau rugi Rp 10 miliar, itu akumulasi dari mana, harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan dong kalau dia memang ada kerugian,” terang Togar.

    “Jessica juga jangan pencitraan dong. Ngemis-ngemis ke sana sini minta bantuan. Ke Raffi sampai teman lainnya. Buktikan kalau memang ada kerugian 10 miliar,” tegas Togar Situmorang.

    Hal ini bermula dari pengakuan Jessica Iskandar yang mengatakan dirinya sebagai korban penipuan dengan kerugian hampir Rp 10 miliar.

    Jedar pun bekoar-koar ditipu oleh mantan rekan bisnis bernama Steven yang telah menggelapkan dana investasi untuk bisnis rental mobil mewah.***

  • Temui Penyidik Polres Jaksel, Kuasa Hukum Devina Duo Bunga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya

    Temui Penyidik Polres Jaksel, Kuasa Hukum Devina Duo Bunga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya

    Bali, Panglimahukum| Kuasa hukum Devina Duo Bunga kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat (2/12/2022) guna mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya beberapa waktu lalu.

    Darius Situmorang, S.H., M.H. hadir bersama Devina Duo Bunga meskipun dirinya mengaku kurang fit pada hari tersebut.

    Ia mengatakan maksud dan tujuan kedatangan ke Polres Jaksel saat itu terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada bulan Agustus 2022.

    Menurutnya, pihaknya telah menemui penyidik terkait kasus yang dihadapi kliennya terkait persoalan titip jual tas yang belum selesai hingga saat ini.

    Darius menambahkan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke beberapa alamat, di mana pihak terlapor tinggal namun terlapor tidak berada di tempat tersebut.

    Dengan kondisi tersebut, Darius berharap kepada pihak penyidik untuk menaikkan status gelar perkara dan berikutnya menjadi DPO.

    “Sebelum gelar perkara, pihak penyidik memanggil korban lain yang telah membuat laporan sebelumnya,” ujar Darius usai bertemu penyidik Polres Jakarta Selatan.

    Sebagai kuasa hukum Devina, Darius Situmorang, S.H, M.H. mengucap terima kasih kepada penyidik yang terus membantu dan memberitahukan perkembangan terkait laporan kliennya.

    Di tempat yang sama, Devina Rae Kusuma yang lebih dikenal sebagai Devina Celline, salah seorang Duo Bunga mengatakan bahwa ini merupakan kunjungannya yang ketiga terkait SP2HP.

    “Saya mau menanyakan sudah sejauh mana perkembangan terkait laporan saya. Kita berharap gelar perkara dan dilanjut dengan status DPO,” tuturnya.***

  • Pemprov Bali dan Polda Bali Teken Nota Kesepahaman Menuju Bali Smart Island

    Pemprov Bali dan Polda Bali Teken Nota Kesepahaman Menuju Bali Smart Island

    Bali, Panglimahukum| Pemerintah Provinsi Bali teken nota kesepahaman dengan Polda Bali guna mewujudkan Bali Smart Island dengan pendekatan road safety Policing mendukung smart living dan smart mobility.

    Kegiatan yang digelar di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Jumat (18/11/2022), dihadiri juga Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan, Dirlantas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali.

    Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas inisiatif dan upaya terkait pengembangan smart City.

    Pendekatan road safety, dikatakan Koster sejalan dengan visi Provinsi Bali guna mewujudkan Bali sebagai Smart Island.

    “Teknologi ini harus disatupadukan dengan budaya di era global saat ini. Saya berharap kesepahaman ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Gubernur Bali.

    Sementara, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan instansi-instansi pemerintahan di Provinsi Bali untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta peningkatan Pajak Asli Daerah.

    “Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan ini merupakan pengembangan smart city kedua, yang pertama adalah di Kota Solo,” ujar Kapolda Bali.

    “Kami sudah menyiapkan fasilitas smart City yang bisa terintegrasi dengan instansi terkait di Provinsi Bali,” sambungnya.

    Selanjutnya Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., berharap hal ini dapat berjalan dengan baik dan konsisten

    “Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan smart City guna mewujudkan Bali era baru,” tutup Kapolda Bali.***

  • Presiden Jokowi Apresiasi Seluruh Pihak Atas Suksesnya Gelaran KTT G20 di Bali

    Presiden Jokowi Apresiasi Seluruh Pihak Atas Suksesnya Gelaran KTT G20 di Bali

    Bali, Panglimahukum| Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi kepada semua pihak atas suksesnya gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung 15-16 November di Bali.

    Presiden menilai agenda pertemuan 20 pemimpin negara besar dan puluhan lembaga internasional itu sukses digelar.

    “Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak. Kalau kita bekerja seperti ini terus, lompatan ke Indonesia maju akan sangat mudah,” jelas Jokowi, Kamis (17/11/22).

    Pada kesempatan itu, Jokowi juga memberikan apresiasi secara khusus kepada PLN atas kerja kerasnya ikut menyukseskan KTT G20.

    Sebelum meninggalkan acara syukuran panitia nasional KTT G20, Jokowi menyempatkan diri menghampiri Direktur Utama PLN serta seluruh petugas siaga untuk menyampaikan apresiasinya.

    Sementara Kepala Staf Kepresidenan Dr. H. Moeldoko, S.I.P., ikut mengapresiasi PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama gelaran forum ekonomi dunia tersebut.

    “Peran PLN sangat luar biasa, tidak ada satupun gangguan, baik itu pelayanan listrik, infrastruktur pendukung di gedung-gedung, ataupun pengisian energi mobil listrik,” ungkapnya.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ph.D., bersyukur acara KTT G20 sudah terlaksana dengan lancar. PLN telah menunjukkan kepada dunia mampu mendukung pasokan listrik.

    “Perjuangan persiapan kita semua. Fokus all-out PLN dalam beberapa bulan terakhir, mandi keringat dalam latihan akhirnya terbayar lunas dengan gebyar KTT G20,” jelas dia.***

  • KTT G20 Berjalan Lancar, Ini Ucapan Polri kepada Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

    KTT G20 Berjalan Lancar, Ini Ucapan Polri kepada Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

    Bali, Panglimahukum| Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sudah selesai.

    Selama beberapa hari penyelenggaraan, polisi menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berjalan kondusif dan aman.

    “Secara umum saya rasa tidak ada. Ada serangan-serangan siber yang bisa dimitigasi Satgas Gakkum dan sudah berkoordinasi dengan BSSN dan BIN itu semua bisa diantisipasi. Alhamdulilah semua berjalan dengan baik,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan wisatawan yang turut serta menyukseskan penyelenggaraan KTT G20.

    Menurutnya, peran serta masyarakat yang ikut menjaga situasi kamtibmas juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan KTT G20.

    “Kami Polri terkait situasi di Bali dalam pengamanan KTT G20 ini banyak ucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali maupun wisatawan di Bali atas partisipasi membantu menjaga situasi Bali menjadi kondusif,” ujarnya.

    Tak hanya masyarakat dan wisatawan, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan instansi terkait lainnya yang ikut terlibat langsung membantu pengamanan di Bali.

    “Ini dengan kehadiran pecalang yang mampu mengomunikasikan dengan masyarakat alhamdulilah masyarakat sangat membantu dan mensupport kelancaran acara KTT G20, Kita juga mohon maaf dalam kegiatan ini banyak kegiatan yang kita tutup kemudian kegiatan masyarakat juga ada yang dibatasi,” ungkapnya.

    “Kita juga mohon maaf dalam kegiatan ini banyak kegiatan yang kita tutup kemudian kegiatan masyarakat juga ada yang dibatasi,” katanya.

    Dengan suksesnya penyelenggaraan KTT G20, ia berharap akan lebih banyak wisatawan yang datang ke Bali. Hal ini lantaran kesuksesan pengamanan KTT G20.

    “Penyelenggaraan KTT G20 ini bisa berjalan dengan sukses dan aman sehingga Bali memang benar-benar aman dikunjungi. Peningkatan wisatawan juga sejalan dengan peningkatan ekonomi,” tutup Kadiv Humas.***

  • Terobos Iringan Presiden RI, Seorang Wanita Ingin Bersalaman dengan Jokowi, Ini Respon Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Terobos Iringan Presiden RI, Seorang Wanita Ingin Bersalaman dengan Jokowi, Ini Respon Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Bali, Panglimahukum| Beredar unggahan video di akun Instagram @punapibali pada tanggal 17 November 2022, seorang wanita nekat menerobos iringan Presiden RI saat perjalanan menuju ke Pasar Badung hari ini, Kamis (17/11/2022).

    Diiringi laki-laki yang menggendong seorang bayi dengan merekam aksi wanita yang berlari hendak menyalami Jokowi.

    Atas peristiwa tersebut, pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA. merespon dengan mengatakan, ada yang sangat perlu diperbaiki demi keselamatan diri Presiden Republik Indonesia.

    Dari sudut pandang yang terekam, pengawal presiden bisa dikatakan lengah sehingga wanita bisa berlari beberapa puluh meter.

    Disebutkannya, harusnya sebelum sampai di mobil Presiden sudah harus dicegat, namun kenyataan malah sempat tangan masuk mobil Presiden Joko Widodo.

    “Bisa dibayangkan apabila perempuan tersebut ada niat kriminal, maka akan berakibat fatal dan kejadian ini wajib diperhatikan,” katanya.

    “Saya berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan Motor pengawal harusnya zig-zag tidak berbaris lurus sehingga itu pandangan orang awam akan sangat mudah menerobos. Keselamatan presiden itu paling utama sebagai simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi,” ungkapnya.

    Dikatakan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang untung wanita tersebut sebatas ingin bersalaman dengan Presiden Joko Widodo dan tidak perlu dibesar-besarkan namun Paspampres wajib di evaluasi terkait bisa diterobos iring-iringan RI 1.

    Dan bila lebih teliti, di belakang wanita tersebut ada laki-laki menggendong bayi dan sengaja membawa rekaman, “jelas itu sudah ada perencanaan dan maksud tujuan apa motifnya. Semoga pihak kepolisian bisa mengungkap, karena jelas itu sangat membahayakan jiwa wanita dan laki-laki yang menggendong bayi apabila pihak Paspampres bertindak tegas,” tutur Dr. Togar Situmorang.

    Dr.Togar Situmorang menilai, unggahan video di Instagram @punapibali wajib diperiksa apa ada unsur kesengajaan menyebarkan peristiwa tersebut sehingga akan dapat diakses berupa konten untuk mengejar nilai komersil dengan cara tidak biasa seperti dilakukan artis demi konten dapat viewer banyak.

    “Semoga masyarakat tidak meniru prilaku wanita dan laki-laki yang merekam tersebut, agar kita sama-sama menjaga keselamatan Presiden RI di atas kepentingan pribadi walau mengaku fans atau pengagum jelas tindakan nekat tersebut tidak boleh terjadi lagi,” katanya.***