Penulis: admin

  • Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Meningkatkan Toleransi Perekat Keberagaman

    Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Meningkatkan Toleransi Perekat Keberagaman

    Denpasar (MI) – Besok adalah hari yang sangat ditunggu-tunggu umat Hindu, tampak kegembiraan di wajah-wajah mereka untuk menyambut hari suci Nyepi, segala hal dipersiapkan mulai dari persembahan untuk sembahyang dan lain sebagainya.

    Namun ada sedikit perbedaan dalam perayaan Nyepi kali ini, disebabkan adanya virus corona. Tepat pada bulan Maret ini genap satu tahun negeri ini dilanda wabah virus corona atau dengan bahasa asingnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Melalui Catur Bratha Penyepian Kita Tingkatkan Toleransi Sebagai Perekat Keberagaman, Hari raya suci Nyepi memang merupakan salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Hari raya yang jatuh setahun sekali memang bisa dikatakan perayaan yang cukup unik karena aktivitas umat Hindu itu diberhentikan selama satu hari full.

    Advokat nasional kondang berdarah Batak yaitu Togar Situmorang, SH.,C.,Med.,MH.,MAP.,CLA yang sudah lama tinggal di Pulau Dewata kurang lebih selama 20 tahun memang sangat senang dan merasa kangen akan hari raya Nyepi ini. Melalui Catur Bratha Penyepian Kita tingkatkan Toleransi Sebagai Perekat Keberagaman.

    Kesunyian pada hari raya Nyepi memang sangat saya tunggu-tunggu. Dimana satu hari tersebut kita bisa sambil merenung menjernihkan pikiran kita. Dan aura Taksu Bali benar-benar bisa saya rasakan, itu yang membuat saya sangat cinta akan “Pulau Seribu Pura” ini,” tuturnya

    Lebih lanjut, Togar Situmorang, Ketua tim Advokasi Mantra Kerta saat pilgub 2019, mengungkapkan hari raya Nyepi menjadi momen spiritual, rohani dan jasmani, ketika semua penduduk bumi dihantui wabah Virus Corona.

    Dengan melaksanakan Hari Raya Nyepi, semua masyarakat Indonesia bisa sekaligus menjalankan arahan pemerintah dan WHO untuk melakukan isolasi diri, jaga jarak sekaligus mencintai lingkungan dan bumi. Virus corona membuat seluruh pemeluk agama mesti melakukan penyesuaian demi tetap memuji dan memuliakan Sang Pencipta.

    Melalui Nyepi, umat Hindu kembali menata diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan untuk berkiprah dengan baik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam momen Nyepi inilah toleransi, baik sebagai bangsa dan setanah air maupun sebagai umat  beragama, harus ditunjukkan oleh segenap elemen bangsa.

    Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga mengingatkan bahwa toleransi ini diharapkan mampu membangun optimisme dan semangat membangun bangsa. Kasih dan damai merupakan inti ajaran dari setiap agama, karena itu adalah kebutuhan kemanusiaan. Di berbagai kitab setiap agama bisa dipastikan ada penjabaran tentang rasa cinta dan kedamaian di dalamnya.

    Semoga untuk perayaan hari raya Nyepi di tahun 2021 ini bisa berjalan dengan lancar, aman, nyaman dan hikmat. Dalam kesunyian kan kau dapati makna kehidupan, dalam kesepian kan kau rasakan kehadiran-NYA. Tuhan bersama orang-orang yang selalu ingat akan penciptanya. Dan kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Bandung.

    Putu Sukayasa – PH

  • Kasus Gugatan No.45/Pdt.G/2021di PN Bandung Penggugat Wajib Hadir Sesuai Perma No.1 Tahun 2016

    Kasus Gugatan No.45/Pdt.G/2021di PN Bandung Penggugat Wajib Hadir Sesuai Perma No.1 Tahun 2016

    Bandung (MI) — Sidang lanjutan mediasi kasus harta waris dengan Perkara Perdata No.45/Pdt.G/2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, Kamis kemarin (4/3/2021) kembali ditunda dan diundur pada hari Rabu, 17 Maret 2021.

    Hal itu dikemukakan Hakim Mediator Herri Irawan SH saat mediasi penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya, dan tergugat 1 yang hadir dengan kuasa hukumnya Togar Situmorang SH.,C.Med.,MH.,MAP.,CLA, Romi SH dan Aloysius Carol Brian SH, sedang tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, penggugat diwajibkan hadir pada Rabu mendatang tersebut.

    Kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

    Artinya penggugat wajib hadir pada mediasi hari Rabu, 17 Maret 2021 nanti, sehingga ada suatu keputusan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

    Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.

    Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.45/Pdt.G/2021.

    Perlu diketahui (Opini – Red) perkara perdata dari kasus harta waris ini sudah sejak lama dilakukan beberapa kali, bahkan didaftar dan dicabut kemudian didaftar, dicabut kembali, sehingga ada dugaan pihak Penggugat “mengulur-ulur waktu” untuk menyembunyikan hal-hal yang lain.

    Advokat Togar Situmorang, SH,C.Med,MAP,CLA mengingatkan ada ketentuan azas dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyatakan, bahwa penyelenggaraan kekuasan kehakiman peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga dalam konteks ini agar Ketua Majelis Hakim dalam menentukan layak atau tidak ini gugatan dilanjutkan agar tidak jadi bahan temua dari pihak pengawas kehakiman dari Mahkamah Agung mengingat sudah terlalu lama proses gugatan ini berjalan namun belum sampai baca gugatan dari penggugat.

    “Saya berharap klien kita sebagai tergugat 1 hidupnya tenang tanpa ribet urusan hak waris ini, karena yang didengar gugatan ini telah berulang kali didaftar dan dicabut kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah – PH

  • Totalitas Law Firm Togar Situmorang Perjuangkan Keadilan Klien Kasus Arisan Online

    Totalitas Law Firm Togar Situmorang Perjuangkan Keadilan Klien Kasus Arisan Online

    Denpasar (MI) – Terkait kasus arisan online yang terjadi, advokat dari tim Law Firm Togar Situmorang Bali kembali mendampingi sidang lanjutan klien sebagai Terdakwa Ika Mijayanti terkait kasus yang membelit berupa arisan online dilaksanakan hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

    Menurut advokat Sabam Antonius, SH bahwa sudah sepatutnya kliennya dinyatakan bebas karena bukti persidangan menjelaskan sudah adanya perdamaian dan pengembalian uang oleh kliennya namun apapun putusan pengadilan adalah yang terbaik dan kami menghargai itu.

    Demikian press release yang dikirim Law Firm Togar Situmorang di Bali ke Redaksi Metro Indonesia Online, Sabtu (20/02/2021) melalui pesan WhatsApp langsung.

    Adapun putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 164/Pid.B/2020/PN Gin yaitu menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa atas nama Ika Mijayanti selama 1 bulan 15 hari dipotong masa penahanan.

    Bahwa sebelumnya Pihak Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun menurut keyakinan Penuntut Umum dan fakta persidangan maka mereka menggunakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan untuk tuntutannya dengan tuntutan 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    Melihat hasil putusan tersebut, Advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dimana sudah memeriksa kasus ini dengan baik dan cermat serta sudah mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa adanya proses mediasi yang sudah dilaksanakan di Kepolisian.

    Pria berdarah Batak ini yang sering disapa “Panglima Hukum” mengungkapkan kami selaku Penasehat Hukum sangat bersyukur karena telah mengawal proses ini dari tahap pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan sampai pembacaan vonis untuk klien kami.

    Seperti motto kantor kami yaitu “Melayani Bukan Dilayani” jadi sebagai pengejawantahan dari motto tersebut yaitu kami sebagai penerima kuasa dari klien tentunya sudah melaksanakan tugas kami dengan baik dan sampai selesai.

    “Dan kami berharap semoga dengan adanya putusan ini, klien kami bisa menjadikannya sebagai suatu pelajaran hidup yang sangat berharga serta bisa lebih berhati-hati menjadi bandar arisan online sehingga didalam proses itu harus adanya sikap transparansi dan kejujuran,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah – PH

  • Kayu Illegal Logging Berhasil Diamankan Polres Kabupaten Mempawah

    Kayu Illegal Logging Berhasil Diamankan Polres Kabupaten Mempawah

    M. Resky Rizal, Kasat Reskrim Polres Memawah

    Mempawah (PH) ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggerebek tempat olahan kayu yang diduga illegal, berbagai barang bukti dan pelaku juga diamankan.

    Demikian laporan wartawan Metro Indonesia Online, Jum’at (19/02/2021) yang langsung ke lokasi atau tempat yang telah di ‘Police Line’ pihak Polres Mempawah dan mewawancarai Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Resky Rizal selaku Kasat Reskrim Polres Mempawah.

    “Kami telah menggerebek tempat pengolahan kayu ilegal juga somil dimana dari laporan telah terjadi pembalakkan liar terkait illegal logging di Kelurahan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Kami langsung menahan beberapa orang yang ada untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Resky.

    Saat melakukan penggerebekan aktifitas pengolahan kayu sudah tidak ada, hanya ada 2 orang pekerja, namun ketika diminta surat perijinan pengelolaan kayu kepada pemilik atau cukong tidak dapat menunjukkan dokumen dari perijinan tersebut.

    “Karena tidak adanya surat perijinan dari tempat tersebut, maka kami langsung menyegel tempat pemotongan kayu dan mengamankan puluhan kayu hasil dari pembalakkan liar serta sepeda pengangkut kayu sebagai barang bukti,” pungkas M. Resky Rizal.

    Sementara itu masyarakat khususnya di Kecamatan Siantan mengucapkan rasa terima kasih kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Sukmawansyah selaku Kepala Polres Kabupaten Mempawah yang telah berhasil menindak oknum-oknum pelaku pembalakkan liar di Kabupaten Mempawah pada umumnya.

    “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Fauzan yang terus menerus tanpa pandang bulu menindak para pelaku pembalakkan liar atau tempat pengolah kayu, serta tidak tanggung-tanggung menangkap para cukong yang selama ini menjadi dalang illegal logging,” ujar salah seorang tokoh setempat.

    MI ~ Amsah

  • Luar Biasa.! DPN PERADI Slipi Lindungi Anggotanya Dari Kriminalisasi

    Luar Biasa.! DPN PERADI Slipi Lindungi Anggotanya Dari Kriminalisasi

    Denpasar ~ TSLawFirm: Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Namun kadangkala advokat yang menjalankan tugasnya diputarbalikkan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sehingga ada pula Advokat yang di kriminalisasi dalam tugasnya yang mulia.

    Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA. menyebutkan, advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

    “Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia,” tegas Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA. kepada wartawan media online melalui ponselnya, Jum’at (19/02/2021).

    Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat.  Sehingga banyak anggota dari organinasi merasa ada ketakutan disaat menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

    Seperti yang tgl 18 Februari 2021, Dewan Pimpinan Nasional Peradi lewat Ketua Bidang Perlindungan Profesi Advokat Antoni Silo, S.H mendatangi Mapolda Lampung. Didampingi pengurus DPN Peradi yang lain serta Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Bandar Lampung Rozali Umar, hadir di Polda Lampung dalam rangka memberikan dukungan moril kepada rekan kami sesama advokat saudara David Sihombing yang ditahan Polresta Bandar Lampung.

    Fenomena institusi Kepolisian yang memanggil bahkan menangkap advokat itu dimulai setelah adanya kasus Setya Novanto yang menimpa rekan advokat Fredrich Yunadi. Dimana seharusnya Institusi lain bisa melihat masing-masing substansi pokok perkara yang dimaksud. “Sehingga dalam penerapan hukum itu tidak harus dapat secara terbuka dalam hal memanggil advokat, memeriksa, bahkan menetapkan status apalagi menangkap advokat tersebut. Karena ada organisasi advokat yang menaungi advokat itu bekerja,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

    Selanjutnya bahwa selama advokat tersebut menjalankan tugas dengan itikad baik, apalagi telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa secara profesional berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani.

    Dan dalam menjalankan pekerjaannya sudah dilaksanakan apalagi sudah mendapatkan hasil sampai mempunyai kekuatan hukum.

    Dan kita dapat lihat juga berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo .Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun secara Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar Pengadilan.

    “Sehingga apa yang terjadi dari banyaknya kasus advokat dilaporkan ini sangat disayangkan dan saya sebagai anggota Peradi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh DPN Peradi untuk mengawal setiap  kasus yang menjerat setiap anggota advokat demi menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan hakim,” ungkap advokat berdarah Batak yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual.

    Padahal dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

    Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

    Oleh sebab itu, untuk seluruh advokat Indonesia mari kita kita bersama-sama menjaga marwah profesi kita, demi mewujudkan suatu keadilan yang beradab. “Stop Kriminalisasi terhadap Advokat” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Dedi Taruna – PH

  • Advokat Kondang Togar Situmorang Ingatkan Keterbukaan Wajib bagi Birokrasi

    Advokat Kondang Togar Situmorang Ingatkan Keterbukaan Wajib bagi Birokrasi

    ADA DUGAAN SEKDES MATAN JAYA TURUT “BERMAIN ANGGARAN”.

    Kalimantan Barat (PH) ~ Masyarakat setempat saat ini merasa tidak puas akan kinerja aparatur Pemerintah Desa khususnya Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dimana pemerintahannya tidak transparan dalam mengelola dana desa (Alokasi Dana Desa – ADD).

    Dari beberapa dekade pemerintahan di desa tersebut ada keluhan para masyarakat dan tokoh masyarakat mempertanyakan tentang penyaluran dana desa dan BUMDES di desa mereka. Karena tidak ada keterbukaan di pemerintahan desa tersebut.

    Saat kami dan tim mewawancarai tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan dan dikatakan banyak kejanggalan di dalam pemerintahan tersebut. “Kami sebagai masyarakat meminta untuk penegak hukum baik di kepolisian dan kejaksaan segera menindak lanjuti dan menyelidiki didesa kami,” ungkap masyarakat Desa Matan Jaya

    Bahkan bantuan dari perusahaan sawit pun tidak ada kami di beritahu masalah bantuan dana CSR dari perusahaan tersebut di desa kami. Di desa kami ini ada tiga perusahaan sawit yang masih aktif. Kami bisa berharap adanya bantuan hukum didesa kami tentang permasalahan apa yang terjadi sekarang didesa kami. Kalau bisa di usut sampai tuntas permasalahan ini yang sedang kami alami sekarang. Selama ini pembangunan tidak ada yang bangun baik dari segi pisik.

    Bahkan menurut opini yang beredar, ada dugaan lain dalam menjalankan anggaran tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir “bermain anggaran” desa tersebut.

    Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA mengungkapkan apabila kejadian tersebut memang benar terjadi di desa tersebut, memang sungguh kita sayangkan sebab seyogyanya baik Pemerintahan dari tingkat Desa sampai Pemerintahan di Pusat itu harus diterapkannya asas keterbukaan dan transparansi.

    Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini mengingatkan, bahwa suatu pemerintahan yang baik atau good governance adalah suatu hal yang sangat diinginkan oleh setiap rakyat di dalam suatu negara. Salah satu tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan adanya transparansi dalam artian keterbukaan baik terhadap kebijakan- kebijakan yang dibuat termasuk juga anggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

    Dalam mewujudkan Good Governance ini telah disahkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. Membuka akses informasi merupakan kewajiban bagi pemerintah terutama pada badan publik. Hal ini karena, sejatinya informasi bukan hanya milik pemerintah melainkan juga milik publik.

    Adanya keterbukaan ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam negara. Jika kita menginginkan pemerintahan yang baik maka harus terlaksana keterbukaan  antara pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin.

    Togar Situmorang juga menegaskan hak masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan hak konstitusional karena sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut dan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang harus terpenuhi. Dengan adanya transparansi ini juga, akan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui ketersediaan informasi yang disajikan.

    “Kalau masyarakat ada kecurigaan terhadap yang janggal di Pemerintahan Desa tersebut tentunya bisa menanyakan langsung untuk dimintai klarifikasi dan verifikasi mengenai aliran dana yang berada di Desa tersebut dan bila perlu bisa melaporkan kepada aparat hukum, namun harus ada bukti yang cukup supaya tidak fitnah,” pungkas Togar Situmorang, advokat kondang Nasional ini.

    Memang di era globalisasi ini, seharusnya semua elemen di masyarakat harus transparan. “Dan mari sebagai masyarakat harus cerdas dan bisa mengkritik kebijakan Pemerintah apabila dilihat ada sesuatu yang janggal supaya konsep Check and Balance dalam suatu pemerintahan bisa berjalan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah ~ PH

  • Togar Situmorang Berharap Pengurus DPN PERADI Berikan Semangat Baru Bagi Advokat

    Togar Situmorang Berharap Pengurus DPN PERADI Berikan Semangat Baru Bagi Advokat

    Jakarta (PH) ~ Senin 08 Februari 2021 kemarin, melalui Protokol Kesehatan (Prokes) dan Rapid-Test Antigen, pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode tahun 2020-2025 dilaksanakan di Gedung Balai Samudera Jl. Boulevard Barat Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

    Prokes dan Rapid-Test Antigen itu dilakukan, karena organisasi advokat nomor 1 di Indonesia ini dan juga seluruh anggota PERADI di berbagai daerah turut sebagai garda terdepan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih mewabah di seluruh Negara Republik Indonesia.

    Dalam pelantikan tersebut tampak hadir Wakil Ketua MPR RI (H. Arsul Sani, SH, M.Si), Mewakili Kapolri (Karobankum Divkum Polri Brigjen POL Imshua Tuti, SH, MH, M.B.L), Kejati RI (Dr. Naari Agung Putra), Wamenkumham Eddy Hiriaej, Ketua MUI (K.H. Miftachul Akhyar), Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Bpk. H. Sunaryo, SH, M.H).

    Acara berlangsung kondusif, aman dan lancar. Ada beberapa agenda yang dilaksanakan terkait pelantikan tadi siang tersebut. Seperti dari Registrasi Tamu / Swab Antigen, Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Peradi, Laporan Ketua Peradi, Pelantikan Pengurus Peradi periode 2020 s.d 2025, Sambutan-sambutan, Pembacaan doa, Foto bersama dan diakhiri dengan Penutupan.

    “Saya akan mencoba dan berusaha agar PERADI akan lebih baik lagi dan saya akan terus membangun tentunya dengan bantuan rekan-rekan dan semua pimpinan ,kami akan selalu bertanya dan minta arahan agar kami sebagai pengurus PERADI ini bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan kita semua,sekali saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan mempercayai saya sebagai pengurus PERADI yang baru,” papar Prof. Otto Hasibuan.

    Law Firm Togar Situmorang, mengucapkan selamat atas pelantikan untuk Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan dan kepengurusan yang baru, selamat bekerja dan mengemban amanah dari anggota.

    “Kita harapkan dengan adanya Ketua Umum yang baru, tentunya memberikan semangat baru. Dimana kita mengetahui beliau sangat mencintai Peradi dan dedikasinya begitu tinggi, terutama harapan kepada seluruh anggota di Peradi dapat dilindungi didalam hal menjalankan profesi sebagai advokatnya baik didalam juga diluar pengadilan dalam menanganin yg berhubungan dengan perkara serta tidak bisa dipidana atau digugat perdata ,” ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

    Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini juga berharap kepengurusan yang baru dilantik ini bisa mewujudkan amanah UU Advokat, di antaranya menjadikan wadah tunggal Advokat (single bar).

    “Tak kalah penting, yaitu kualitas dan mendorong untuk aktif dalam perjuangan hukum. Sebab dengan advokat yang berkualitas, masyarakat pencari keadilan akan benar-benar mendapatkan keadilan,” tambahnya

    Tantangan advokat kedepannya tentunya saja semakin berat, oleh sebab itu para anggota Peradi perlu untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di dalam organisasi. Dengan adanya persatuan tersebut, tentunya kita bisa bersama-sama menyelesaikan semua masalah yang terjadi seperti sering adanya tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

    Seperti yang dialami oleh Advokat Togar Situmorang, dimana beliau sebagai kuasa hukum sudah menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan surat kuasa dan melahirkan prestasi. Namun malah dilaporkan ke Polresta Denpasar

    Dan saya sebagai anggota Peradi yang pernah mengirimkan surat Perlindungan Hukum terkait kasus di Polresta Denpasar dan mendapat tanggapan yang luar biasa dari para Pengurus DPN Peradi Pusat, ini betul-betul sangat menghormati dan menghargai apa yang Peradi Pusat lakukan dan yang akan dilakukan dalam hal melindungi anggotanya sebagai advokat terkait adanya tindakan kriminalisasi terhadap advokat itu sendiri.

    “Tentunya kita sebagai anggota Peradi berharap jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi terhadap advokat sampai terjadi lagi, dan mari kita jaga marwah advokat,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Ilham – PH

  • Raih Kesuksesan Bersama Bali Global Service Memadukan Kemajuan Digital dan Medsos

    Raih Kesuksesan Bersama Bali Global Service Memadukan Kemajuan Digital dan Medsos

    Denpasar (PH) ~ Pengusaha muda millenial, Axl Mattew Situmorang menjadi pembicara dalam program acara Media Denpost – Bali, membicarakan tentang kesuksesan yang diraih perusahaan yang dijalankannya di masa mewabahnya virus Corona.

    Belum lagi dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh pelosok negeri, tentunya banyak para pengusaha dan pebisnis terpuruk bahkan gulung tikar. Tetapi di Pulau Seribu Pura, Provinsi Bali tentunya menjadi tolok ukur untuk berbisnis yang layak meraih kesuksesan, terutama di bidang pariwisata.

    Walau dilanda musibah internasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tak kunjung musnah, namun bagi Axl Mattew Situmorang tidak menyerah dengan keadaan, terus semangat dalam menggapai cita-cita di bidang bisnis.

    “Memang dengan musibah internasional yang mewabah ini, banyak para pengusaha atau pebisnis terpuruk, juga banyak yang banting stir dan memutar otak untuk tetap berjalan dalam usaha. Saya sangat beruntung sekali dengan berada di Bali ini justru terus semangat dengan kepariwisataan yang tetap berjalan, apalagi pulau ini begitu indah dan menawan,” ujar Axl Mattew Situmorang kepada wartawan www.panglimahukum.com, Kamis (04/02/2021) seusai program acara tersebut.

    Bali yang dikenal seluruh negara di dunia, tentunya menjadikan sebagai tempat yang sepertinya menjadi “Kewajiban” bagi turis, bahkan banyak turis domestik maupun mancanegara yang memilih Bali sebagai destinasi wisatanya.

    Axl Mattew Situmorang yang pernah menuntut Ilmu Akuntansi di Universitas Trisakti Jakarta dan saat ini menempuh Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar. Dengan semangat jiwa muda bisa berfikir kreatif seperti contoh bisa menggunakan media sosial atau media lainnya.

    Hari Kamis ini, 4 Februari 2021, Axl Mattew Situmorang selesai melakukan shoting bersama media Denpost bertempat di Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. Adapun topik yang dibahas “MICE (Meetings, incentives, conferencing, exhibitions)” suatu jenis kegiatan pariwisata di mana suatu kelompok besar, biasanya direncanakan dengan matang, berangkat bersama untuk suatu tujuan tertentu.

    Axl Mattew Situmorang selaku Direktur Eksekutif PT. Bali Global Service (BGS) tetap semangat dalam menghadapi keadaan yang terjadi seperti sekarang ini. Kiprah dari PT. Bali Global Service (BGS) di Bali ini tetap meroket dan makin diminati oleh masyarakat. PT. Bali Global Service (BGS) suatu Perusahaan yang mungkin tidak asing lagi kita dengar dimasyarakat.

    PT. BGS merupakan perusahaan yang sudah berdiri pada tahun 2016 yang bergerak dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna, usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, informasi dan komunikasi, aktivasi profesional, ilmiah dan teknologi, kesenian, hiburan dan rekreasi, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum serta konstruksi, jasa keamanan swasta,jasa pengamanan VVIP.

    Selain itu PT. Bali Global Service menawarkan sektor bisnis yang masih berkesinambungan yaitu Event Organizer dan Sales Promotion Girl (SPG), Penyelenggara, Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, kami siap menanti para pelaku bisnis untuk bekerjasama menggunakan jasa kami sebagai Solusi Finance dalam hal urusan penagihan.

    Pemuda keturunan Medan kelahiran Jakarta sukses di Bali ini mengatakan, ditengah masa pandemi, berbagai jenis bisnis sangat terdampak salah satunya adalah Event Organizer. Namun dengan adanya pandemi ini kita dituntut mampu berinovasi seperti contoh pada bidang EO salah satunya dengan inovasi electronic invitation, dengan memadukan kemajuan digital dan media sosial.

    “Namun melihat kondisi sekarang ini yang sulit, tolonglah untuk Pemerintah lebih memperhatikan para pengusaha. Dalam membuat suatu kebijakan, diharapkan untuk lebih bijak dan bisa melihat secara langsung di lapangan, bagaimana keadaan sebenarnya,” ungkap Axl Mattew Situmorang yang juga menjabat Ketua DPD Forum Batak Intelektual Provinsi Bali ini.

    “Saya berharap pada regulasi yang ada nantinya agar selalu mengedepankan keadilan, tidak tebang pilih dan secara penerapannya pun harus menyama ratakan kedudukan bagi semua orang. Agar jangan sampai yang seharusnya menjadi contoh tapi malah mereka sendiri yang melanggar aturan. Dari segi ekonomi dan kesehatan juga harus terus berjalan bersamaan,” tutup Axl Matthew Situmorang.

    MI – Ilham

  • Mantan Kades Buronan Anggaran ADD Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

    Mantan Kades Buronan Anggaran ADD Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

    Pontianak (PH) ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menangkap buronan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Syafini Samsudin di sebuah cafe miliknya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/02/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

    Tim Tangkap Buron (Tabur) intelijen Kejati Kalbar menangkap Syafini Samsudin, adalah mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Dimana mantan kades itu menjadi buronan kejaksaan selama 10 tahun ini ditangkap di Cafe Padmi di jalan Sutoyo Pontianak, Kalbar.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Syafini didakwa telah melakukan korupsi uang ADD tahun anggaran 2007 sebesar Rp.91.000.000,-. Namun ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, akan tetapi oleh Majelis Hakim dengan putusan MA RI nomor 980 K/PID.SUS/2011 tanggal 23 Agustus 2011. Syafani didakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 tahun kurungan.

    Syafini Samsudin tidak menjalankan putusan hakim justru melarikan diri.
    “Tim tabur sebelum telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana,” ungkap Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar, Selasa (2/2/2021).

    Kepada wartawan Metro Indonesia Online (MIO) mengungkapkan, hasil pelacakan itu telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jl. Tabrani Ahmad Gg. Asri dan diduga mengelolah sebuah cafe yang terletak di Jl. Sutoyo.

    “Tim tabur didukung pengamanan dari polresta pontinak bergerak menuju cafe padmi, saat itu terpidana sedang menyeting peralatan sound system. Tidak menyadari sedang di incar Tim Tabur,” jelas Kejati.

    Tak menunggu lama, tim tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke ruang intelijen Kejati Kalbar untuk diidentifikasi. “Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid test covid-19 terhadap terpidana,” pungkasnya.

    Amsah – PH

  • Tim Advokat Lawfirm Togar Situmorang Hadir di Sidang Lanjutan Wan Prestasi

    Tim Advokat Lawfirm Togar Situmorang Hadir di Sidang Lanjutan Wan Prestasi

    Denpasar (PH) ~ Pada hari ini Senin tanggal 1 Februari 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH dan Advokat Rudi Hermawan, SH menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari kliennya, I Made Sondra.

    Dimana Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ mewakili klien pemilik tanah yang bernama I Made Sondra sebagai Penggugat yang menggugat salah satu perusahaan atau Perseroan Terbatas yaitu BPG yang ada di Bali sebagai Tergugat I, Mantan Pejabat teras “KS” sebagai Tergugat II, “HS” swasta dari Jakarta sebagai Tergugat III, seorang oknum Notaris ENW sebagai Turut Tergugat I dan Instansi Pertanahan RI sebagai Turut Tergugat II.

    Dimana dalam persidangan kemarin tim penggugat selalu hadir, sementara dapat dijelaskan bahwa Tergugat I dari PT hadir Kuasanya, Tergugat II dari mantan pejabat hadir Kuasanya, Tergugat III belum hadir karena reelas dari Pengadilan belum kembali sehingga Pengadilan belum mengetahui relaas tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum sehingga alasan tersebut ditunda 3 minggu kedepan.

    “Dan untuk Turut Tergugat I hadir kuasanya dan Turut Tergugat II sudah menerima relaas dari Pengadilan sebanyak dua kali namun tetap tidak hadir sehingga pada persidangan selanjutnya tidak akan ditunggu lagi dan akan dilanjutkan,” ungkap advokat muda ini Sabam Antonius Nainggolan,SH dan Rudi Hermawan, SH.

    Perlu dijelaskan bahwa inti dari gugatan ini yaitu secara sederhananya pada tanggal 5 Desember 1995 Penggugat telah membuat Surat Kuasa Jual kepada Tergugat I dan Surat Perjanjian Tanggal 5 Desember 1995 serta surat Pernyataan Jual tanggal 6 Desember 1995 atas bidang tanah milik Klien kami  I Made Sondra dengan total jumlah keseluruhan luas tanah 130.420 m2 merupakan tanah obyek sengketa yang telah dibantu oleh Klien kami untuk dapat dibebaskan oleh PT. BPG dan Mantan Pejabat tersebut, dimana kelebihan harga atas tanah tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

    Bahwa Tergugat II atau mantan pejabat itu, selain mengetahui adanya perjanjian dan kuasa antara Penggugat dengan Tergugat I. Tergugat II telah membantu Tergugat I menjual tanah tersebut kepada suatu instansi di TNI yang mana tanah obyek sengketa sebagai tanah penukar oleh PT. GMS yang bergabung dengan beberapa persero yang mana dibangun menjadi markas di Pecatu sebagai tanah pengganti. Oleh karena para Tergugat tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat berdasarkan perjanjian, maka dapat diduga para Tergugat sudah melakukan tindakan wanprestasi atau gagal janji yang dibuat secara tertulis dan berkekuatan hukum sesuai aturan.

    Dan terkait dengan gugatan tersebut tentunya kami selaku Penggugat intinya memohon atau meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan atau perbuatan dari Tergugat adalah tindakan wanprestasi dan tentunya mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat baik secara materiil maupun immateriil.

    Dan khusus untuk ganti ruginya Penggugat memohon untuk Penggugat I dan Penggugat II menyerahkan setengah bagian dari penjualan obyek tanah sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil yang dapat dirinci sebagai berikut : Rp.200.000.000 per are x 671 are = Rp.134.200.000.000 ( seratus tiga puluh empat milyar dua ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat selama 16 tahun sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian immateriil yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk menagih kepada Tergugat I dari tahun 2002 sampai sekarang sebesar Rp.1.700.000.000 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 136.700.000.000 (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta Rupiah).

    Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA berharap untuk para pihak khususnya Tergugat maupun Turut Tergugat bisa koperatif untuk menghadiri persidangan yang mulia ini guna bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang ada.

    Pada intinya klien kita meminta haknya agar dikembalikan dimana I Made Sondra sudah mempercayai mantan pejabat tersebut untuk melakukan transaksi tetapi sampai saat ini dia belum memenuhi yang dijanjikan seperti apa yang diperjanjikan.

    “Apalagi pada waktu itu diawali ada tukar guling dengan pihak mantan pejabat institusi sehingga perlu adanya suatu kepastian dan kejelasan dalam hal pelaksanaan tukar guling tersebut makanya klien kami menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukumnya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini

    “Tentunya penggugat berharap persidangan ini bisa cepat selesai dan diselesaikan supaya permasalahan ini tidak berlarut terus,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Putu Yase ~ PH