Kategori: Advokat Menyapa

  • Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Denpasar [PH] ~ Tuduhan yang diarahkan kepada Ustadz Yusuf Mansur tentang adanya dugaan penipuan, dimana para investor sudah merasa menitip uang atau barang namun apa yang dijanjikan dalam bentuk investasi terkait bisnis patungan umat ternyata dana tak kunjung cair dari tahun 2013.

    Kasus tersebut membuat advokat kondang Indonesia yang juga sebagai Pemerhati Publik, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA angkat bicara terkait banyaknya berita Yusuf Mansur yang bernama lengkap H. Jam’an Nurkhatib Mansur, SHI., ME itu murni bisnis bukan pidana. Advokat Togar Situmorang bicara langsung dari kantor hukumnya di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    “Bila merupakan kesepakatan bisnis murni antara masyarakat dengan pak Yusuf Mansur tersebut, dimana sudah ada pengembalian dana kepada para investor sehingga akan tidak elok bila dikatakan telah ada perbuatan pidana yaitu penipuan dan terbukti juga bahwa ada dokumen dan data yang lengkap, dan kalo ingin mengambil langkah hukum akan lebih bagus dilakukan dengan mendaftarakan gugatan perdata di pengadilan,” tegas Togar Situmorang yang akrab dipanggil Bang Togar.

    Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana mengatakan, bila melihat konteks dari semua kondisi sesuai fakta hukum yang ada semenjak tahun 2016 terkait kasus dimana telah dilaporkan ke pihak kepolisian diberbagai daerah dan berakhir dengan SP 3, karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana.

    “Apa yang terjadi antara pihak Ustadz Yusuf Mansur dengan para Investor umat tersebut termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni dimana bisnis Investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor. Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi propeti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi,” tambah Pria kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 ini.

    Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait projek untuk membangun Hotel Siti dan telah telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang. Namun proyek hotel Siti mengalami kendala ditahun 2012 dan sejak kendala tersebut terjadi Ustadz Yusuf Mansur telah mengembalikan dana kepada orang yang telah menyimpan uangnya untuk berinvestasi umat, dimana dana atau uang dari masyarakat tersebut yang beranggotakan sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang, juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan. Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya.

    Ustadz Yusuf Mansyur juga sangat yakin bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan dan akan sangat koperatif dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut baik pidana maupun perdata, jelas Bang Togar yang bakal masuk bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 melalui jalur independen.

    Lebih lanjut Bang Togar memaparkan, hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang Undang ini untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti,

    1. Kepastian Hukum
    2. Keterbukaan
    3. Akuntabilitas
    4. Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara.
    5. Kemandirian
    6. Kebersamaan
    7. Berkelanjutan
    8. Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.

    Investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, penciptaan birokrasi yang efesien” papar Togar Situmorang.

    Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melihat, sudah sepatutnya pihak aparat hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dari dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Ustadz Yusuf Mansur, karena jelas telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak masyarakat didalam investasi tersebut, agar ada kepastian hukum seperti termaktub dalam azas investasi. Selain itu juga harus ada azas keterbukaan dengan cara mau diaudit untuk mendapatkan akuntabilitas secara mandiri demi menjaga iklim investasi di Indonesia, serta ada pemulihan nama Ustadz Yusuf Mansur.

    “Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal agar tidak terkendala seperti yang mereka alami, dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi Ekonomi global juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19,” jelas Advokat kondang ini.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang dengan nilai Rp. 785 juta dan akan dimulai sidang tanggal 6 Junuari 2022.

    Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris show terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapi dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999.

    Selain menghadapi gugatan perdata juga dituduh membawa kabur uang sedekah Jemaah, namun beliau juga tetap membantah dan siap menghadapi semua masalah hukum tersebut dan sesumbar bila terbukti bersalah siap berhenti sebagai Ustad” Togar Situmorang melihat ini murni bisnis investasi dan selama itu sesuai aturan hukum maka bisa dibenarkan dan terkait bisnis investasi sedekah memang untuk pertama kali dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dimana dikatakan bahwa akan melimpah rezeki seseorang dapat dilipat gandakan apabila melakukan sedekah.

    Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan, sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan selain imbalan dari Tuhan.

    “Perspektif adalah sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain lain. Sedekah suatu bentuk kepedulian sosial sehingga harta yang kita punya merupakan titipan dari Tuhan yang harus dipergunakan sebaik mungkin dengan cara bersedekah untuk berniat mendapatkan pahala dari Tuhan,” ucapnya.

    Dalam Hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih pas dikatakan melakukan wanprestasi atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

    Namun banyak orang masih tidak paham atau mendapatkan pemahaman hukum yang salah dimana sering terjadi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terpenuhi janji pihak lain yang ada dalam perjanjian tersebut.

    “Dimana masyarakat sebagai Korban malah melaporkan ke pihak berwajib, karena telah menyetorkan dana atau sejumlah uang serta barang, dimana peristiwa seperti itu membuat pertanyaan penyelesaian hukum seperti apa yang mesti ditempuh, apakah menggugat wanprestasi ke ranah Perdata di Pengadilan atau melakukan pelaporan telah ada dugaan tindak pidana penipuan,” jelas Togar Situmorang.

    Ditambahkannya, terhadap permasalahan ini Mahkamah Agung sangat Konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan karena itu murni ranah keperdataan sehingga harus dilepas dari segala tuntutan.

    Bahwa melihat fakta hukum dalam kasus a qou tersebut adalah dalam ranah keperdataan dimana apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah ranah wanprestasi sehingga karena mengacu kepada pendapat Mahkamah Agung. Maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustdz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan, dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan.

    “Kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasarin itikad tidak baik sehingga hati hati bagi orang yang selalu membuat narasi penipu pada Ustad Yusuf Mansur karena bisa dituntut balik,” pungkas Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan. Di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Jawa Barat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan Perkara Perdata No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat pada Hari Selasa (14/12/2021) dengan agenda pemanggilan para Tergugat dan Turut Tergugat kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Femina Mustikawati, SH., MH.

    Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang hadir di PN Bandung, yakni advokat Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Romi Bae SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung, sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang sedang menghadiri sidang tertutup di Denpasar, Bali.

    Menurut advokat Romi Bae SH, agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Turut Tergugat Selasa ini jam 12.15 WIB selain dihadiri Majelis Hakim, Panitera dan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat II.

    “Namun Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak hadir maka Majelis Hakim meminta kembali untuk dimintakan kehadirannya Tergugat II, dan Turut Tergugat I agar kembali hadir pada Sidang selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda Pemanggilan Tergugat II, dan Turut Tergugat I yang terakhir kalinya,” ujar Romi Bae SH, advokat muda millennial yang sangat dikenal di Kota Bandung dan di Pangalengan Kabupaten Bandung.

    Ditambahkannya, bahwa Majelis Hakim Yang Mulia meminta dan menanyakan alamat dan identitas yang benar untuk tergugat II serta sidang masih memanggil kembali tergugat II. “Karena tidak ada dirumah dan rumahnya kosong tidak ada tergugat II. Rencananya saya besok hari Rabu akan ke juru sita dan PP (Panitera Pengganti) untuk memastikan kembali nama dan alamat yang benar dari tergugat II,” tambah Romi Bae SH, putra daerah kelahiran Sumatera Selatan itu.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa ketika agenda sidang pemanggilan nanti di indahkan oleh para pihak yang dipanggil, maka Majelis Hakim PN Bandung mengambil sikap. “Jika tidak hadir maka Majelis Hakim akan mengambil sikap kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I,” tegas Darius Situmorang, SH.

    Namun menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di Kota Bandung menyebutkan, bahwa Tergugat II dengan inisial SS menghindar dari kehadiran sehingga ada dugaan kabur dari kasus tanah Ratusan Juta itu, dikarenakan telah mangkir hadir dalam Sidang di PN Bandung tersebut.

    (kiri) Advokat Darius Situmorang SH dan (kanan) Romi Bae, SH.

    Sementara tim Advokat Law Firm Togar Situmorang itu mendatangi Polrestabes Bandung untuk mempertanyakan atau meminta informasi sejauh mana dari laporan kliennya, I Putu Angga Wibawa. “Untuk laporan di polretabes Bandung, Bripka Yuni meminta pak I Putu Angga datang kembali dan memperjelas kronologis mengenai penyerahan uang yang diterima oleh pak Tahmid (Notaris-red). Karena pak Tahmid beralasan para pihak yang menyuruh untuk dia yang menerima uang,” pungkas Darius Situmorang yang siap maju untuk menjadi Bakal Calon Legislatif tahun 2024 nanti ke DPRD DKI Jakarta.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jakarta dan Bandung. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan – Bali. Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Redaksi PH

  • Selamat Hari Ibu! Panglima Hukum Togar Situmorang: Hormati dan Kasihi Ibu, Kita Selamat

    Selamat Hari Ibu! Panglima Hukum Togar Situmorang: Hormati dan Kasihi Ibu, Kita Selamat

    Foto: Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA,yang dijuluki Panglima Hukum saat bersama ibunda dan keluarga.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Bulan Desember menjadi salah satu bulan yang diistimewakan bagi para Ibu di Indonesia. Pasalnya, di bulan ini diperingati Hari Ibu. Tahun ini peringatan Hari Ibu jatuh pada hari Selasa, 22 Desember. Jangan lupa berikan ucapan Selamat Hari Ibu pada 22 Desember 2020 untuk bunda kalian.

    Tahun ini, Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-92 mengusung tema “Perempuan Berdaya Indonesia Maju”. Peringatan Hari Ibu diadakan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran ibu khususnya ke keluarga.

    Peringatan Hari Ibu tahun 2020 ini yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19
    juga punya makna khusus bagi advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Bagi Togar Situmorang melihat figur orang tua terutama ibu, mereka adalah Tuhan yang nyata di muka bumi ini. “Jadi apapun perkataan atau suruhan orang tua pasti akan saya lakukan tanpa ada bantahan,” kata Togar Situmorang, Selasa (22/12/2020).

    “Apalagi sosok ibu, dimana sosok ibu adalah orang yang sangat saya sayangi, cintai dan hormati. Ibarat pepatah bilang uang bisa dicari, ilmu bisa digali tapi kesempatan mengasihi orang tua terutama seorang ibu tak akan bisa kembali,” ungkap Pria berdarah Batak ini dengan mata berkaca-kaca

    Oleh sebab itu, dikesempatan hari ibu ini tanggal 22 Desember 2020, dengan meneteskan air mata Togar Situmorang ikut mengucapkan “Selamat Hari Ibu.”  “Semoga ibu saya selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan didalam menjalani masa tuanya di dunia ini,” ujarnya.

    Hari ibu adalah hari paling indah dan hari yang ditunggu-tunggu, karena kita mengingat dan merefleksikan apa yang pernah kita perbuat untuk seorang ibu. Baik buruk perjalanan kisah hidup di tahun 2020 ini, maka kita mengintropeksi apakah kita sudah mengasihi ibu kita.

    “Tanpa ibu saya, hari ini saya tidak ada artinya di dunia ini. Karena ibu sayalah sosok memang menjadi panutan sehingga saya bisa seperti ini. Demikian juga untuk anak saya Axl Mathew Situmorang, Alexander Ricardo Gracia, dan Sinta juga harus menghormati orang tua dan bisa berbakti,” ujar Togar Situmorang.

    “Karena kasih sayangnyalah makanya kita diberkati oleh Tuhan, selalu diberi rezeki yang tidak putus-putus apabila kita bisa menghormati orang tua,” imbuhnya.

    Advokat Kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini ingat terhadap suatu pepatah Batak yaitu “ Ingkon pasangaphonmu do natorasmu asa martua ho, jala leleng mangolu di tano na nilehon ni Jahowa Debatam di ho.”.

    Singkatnya dijelaskan bahwa kita harus menghormati Ibu kita kalau kita mau selamat di jalan muka bumi ini ditanah yang dijanjikan Tuhan kepada kita.

    Jadi barangsiapa yang tidak sayang kepada orang tua terutama ibu, itu akan menjadi anak durhaka maka dia akan hidup sia-sia di muka bumi ini.

    “Kita harus menghormati, mengasihi, dan setia kepada ibu-bapak kita dan kepada semua orang yang diberi kuasa atas kita, dan tunduk pada pengajaran dan hukuman mereka dengan ketaatan yang patut,” ujar advokat yang punya motto hidup “Melayani Bukan Dilayani” ini.

    “Dan juga agar kita bersikap sabar terhadap kelemahan dan cacat mereka, karena Allah berkenan memerintah kita melalui tangan mereka,” tegasTogar Situmorang Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

    Togar Situmorang menegaskan tentu saja kita harus menghormati dan mengasihi orang tua. Itu harus dilakukan ketika orang tua kita masih hidup, bukan ketika orang tua kita telah meninggal.

    Namun kenyataannya banyak orang yang menyia-nyiakan kesempatan untuk menghormati dan mengasihi orangtua ketika masih hidup, sebaliknya malah menunjukkan ‘penghormatan & kasih’ justru ketika orangtua sudah meninggal dengan cara melakukan pesta adat kematian secara besar-besaran dan megah.

    “Terima kasih atas semua yang telah Ibu lakukan untuk kami. Ini lebih dari yang bisa kami bayarkan padamu. Terima kasih untuk setiap pelukan, motivasi, dan cinta yang telah kau berikan padaku,” ungkap Togar Situmorang.

    “Selamat Hari Ibu,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (dan)

  • Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Foto: Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Metrobali.com)-

    Gugatan perdata PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jalan Cempaka Biru Selatan I Nomor 10X Denpasar terhadap salah satu dealer mobil ternama yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Denpasar (Tergugat) serta ACC Denpasar dan TAF Denpasar (turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Denpasar kini memasuki babak baru.

    Gugatan dengan Nomor Perkara 528/ PDT.G/ 2020/ PN.DPS tersebut disidangkan, Rabu (23/9/2020) lalu. Dalam perkara ini, Jayamahe Transport selaku Penggugat memberikan kuasa kepada advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Menurut Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), saat ini pihaknya sedang memperjuangkan pengembalian dana DP (tanda jadi) untuk pembelian 25 unit mobil di dealer besar tersebut.

    Hal itu dilakukan, karena proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh Jayamahe Transport dengan menggunakan pembayaran transfer atau auto deket, ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan bilyet giro (BG) di muka selama masa tenor.

    “Karena terjadi ketidaksepakatan ini, proses kredit menjadi tidak berjalan sebagaimana yang kami inginkan. Jadi dengan itikad baik dan kesadaran sendiri, kami telah mengembalikan mobil-mobil ke dealer tersebut,” jelas Aryanto kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (26/9/2020).

    “Dan kami juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, untuk memperjuangkan hak-hak kami berupa DP yang telah kami transfer kepada dealer tersebut agar dikembalikan,” sambung Aryanto.

    Selaku pemberi kuasa, Aryanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela haknya.

    Ini termasuk telah memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan digunakan oleh dealer mobil berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar. “Ini untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan,” imbuhnya.

    Dihubungi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., membenarkan bahwa pihaknya mewakili PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) telah mengajukan permohonan sita jaminan ini.

    “Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” tutur Togar Situmorang, advokat kondang yang dijuluki Panglima Hukum.

    Advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2022 itu berharap, pengajuan sita jaminan tersebut dapat dikabulkan Hakim. Dengan begitu, Tergugat diyakini mau menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana diharapkan Penggugat dalam hal ini klien Togar Situmorang.

    “Dalam hal ini, Tergugat adalah sebuah showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Artinya, kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka, supaya tidak terus berkonflik,” tutur Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

    Apalagi dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti saat ini di tengah pandemi Covid-19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah. Togar Situmorang pun berharap pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini Penggugat.

    “Agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (dan)

  • Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Foto: Frihardo Pasaribu, S.H., advokat profesional yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Jakarta (Panglimahukum.com)-

    Law Firm Togar Situmorang tidak hanya tersohor di Bali namun kini sudah memberikan layanan hukum bagi para pencari keadilan di Ibukota Negara Indonesia di Jakarta.

    Profesionalisme Law Firm Togar Situmorang juga sudah terbukti dan teruji dengan banyaknya advokat senior profesional yang bergabung dan sejumlah advokat muda yang tak kalah profesional yang siap memberikan layanan hukum terbaik.

    Salah satu advokat yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang adalah Frihardo Pasaribu, S.H., atau yang biasa disapa Frihardo. Pria berbakat kelahiran Jakarta ini memilih bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Padahal ia sebelumnya mengambil jurusan ekonomi di kampus STEI Indonesia dan lulus pada tahun 2000. Sebelumnya Frihardo pernah bekerja di berbagai perusahaan mulai dari kepala gudang, sampai menjadi pegawai bank di bagian collection.

    Belakang akhirnya ia memilih masuk mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Bung Karno dengan mengambil konsentrasi hukum perdata dan berkeinginnan menjadi seorang advokat handal.

    Selanjutnya setelah menjadi seorang advokat, Frihardo bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta, di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 dan menjadi rekan dari Togar Situmorang yang merupakan Found dan CEO dari Law Firm Togar Situmorang

    “Bapak Togar Situmorang adalah sosok pemimpin, mentor dan rekan yang sangat baik juga merupakan kebanggan tersendiri bekerja bersama serta bisa mengayomi rekan-rekan yang lain di kantor,” ungkap Frihardo.

    Selain itu, Frihardo juga mengungkapkan profesi sebagai advokat merupakan panggilan jiwanya ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum terutama menghadapi konflik hukum dengan aparatur hukum seperti polisi, jaksa bahkan dalam persidangan.

    “Menurut saya, menjadi seorang  advokat merupakan profesi yang mulia dan membanggakan,” ujar pria kepala plontos asal Sumatra Utara ini.

    Selain itu Frihardo mengaku juga ingin mencari tantangan pekerjaan yang berbeda tidak seperti kerja di perusahaan. “Sebab seorang advokat harus betul memahami kontruksi hukum dalam hal advice atau pendapat hukum kepada klien agar bisa maksimal baik dalam buat laporan polisi atau mendaftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Frihardo.

    Baginya profesi advokat merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat menantang untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang advokat adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. 

    Menjadi seorang advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang advokat sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Seorang advokat harus berani juga bertanggung jawab serta menghargai rekan seprofesi. 

    Advokat dalam hal menjalankan tugas,  berdasarkan surat kuasa di dlamnya ada honorium advokat, retensi, subsitusi dimana artinya dilarang keras merebut klien sebelum klien itu menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap advokat awal agar tidak ada kriminalisasi terhadap rekan advokat tersebut terutama dalam hal retensi baik berupa uang juga benda.

    “Harapan ke depan, semoga saya bisa banyak membantu orang yang sedang bermasalah dalam bidang hukum serta melayani dan bisa memberikan kontribusi yang positif di Law Firm Togar Situmorang,” tutup advokat Frihardo Pasarib di Law Firm Togar Situmorang Kantor Cabang Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004. (dan)

  • Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,saat menjadi pembicara dalam Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” membuktikan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar kata-kata.

    Hal ini dibuktikan dengan cara Togar Situmorang selalu ikut dan bersumbangsih dalam kegiatan sosial seperti sering melaksanakan giat bakti sosial dan kali ini diminta menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar oleh Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sejati.

    Adapun Tema yang diangkat dalam Webinar tersebut yaitu “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia” serta dilaksanakan secara online di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Kota Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020 pukul 13.00 Wita. Webinar dimoderatori oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH sekaligus selaku Ketua Umum LBH Pemuda Sejati.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi  sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Pemuda Sejati karena telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi narasumber kegiatan Webinar tersebut.

    Antusiasme masyarakat yang ikut dalam diskusi Webminar ini sangat luar biasa, diantaranya diikuti oleh Rekan Advokat, Pers Jakarta, Kabag Hukum Kota Denpasar, hingga masyarakat Bali luar Bali.

    “Webinar seperti ini sangat baik jika lebih sering dilaksanakan karena bisa mengedukasi masyarakat mengenai suatu hal atau permasalahan yang ada di sekeliling masyarakat,” ungkap Togar Situmorang,S.H.,yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Selain itu dengan adanya Webinar seperti ini, dianggap sebagai bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari tujuan Konstitusi Negara Indonesia yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan adanya pelaksanaan Webinar seperti ini merupakan hasil dari kemajuan teknologi serta adanya pandemi covid -19 kemarin.

    Sebab selama pandemi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dengan satu sama yang lain. Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal tersebut banyak kegiatan yang semulanya bisa dilaksanakan secara langsung beralih menjadi secara virtual.

    “Webinar ini temanya sangat bagus dan menarik. Sebab banyak masyarakat yang masih bingung mengenai Hare Krisna ini. Dan banyak juga pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Hare Krisna di Indonesia,” kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Dari hal tersebut, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah jelas menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan sepanjang agama atau aliran tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun ketertiban umum.

    Diharapkan dengan dilaksanakan Webinar ini bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar dan pluralis dengan banyaknya budaya, ras dan golongan yang ada.

    “Akan tetapi dengan adanya perbedaan tersebut  jangan sampai malah menjadi perpecahan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    “Jadikanlah perbedaan itu menjadi warna warni kehidupan yang indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegera sesuai semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

  • Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Panglima Hukum Togar Situmorang: Sinergi Wujudkan Keadilan

    Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Panglima Hukum Togar Situmorang: Sinergi Wujudkan Keadilan

    Foto: Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-60 atau Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kejaksaan merupakan institusi penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang masuk ke dalam Integrated Criminal Justice System. Dimana Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

    Tepat pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 Kejaksaan memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-60 atau Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60. Ini merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., mengucapkan Dirgahayu untuk Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-60.

    “Sebagai mitra aparat penegak hukum, saya pribadi sebagai advokat berharap supaya kita bersama bisa tetap bersinergi dan profesional menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan,” kata Togar Situmorang, Selasa (21/7/2020).

    Tepat di hari ulang tahun yang ke 60 , ini merupakan umur yang sudah dewasa bagi Kejaksaan. Karenanya Kejaksaan benar-benar diharapkan oleh masyarakat bisa memaksimalkan kualitas penegakan hukum untuk memulihkan dan membangun kepercayaan.

    “Sekaligus memenuhi harapan publik yaitu Indonesia yang berkeadilan,” ungkap advokat kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Advokat kondang Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini mengungkapkan dengan masyarakat lebih mengenal  dekat, Jaksa dapat menjadi sahabat yang mendapatkan tempat istimewa di hati masyarakat.

    “Jaksa Sahabat Masyarakat merupakan upaya membangun kepercayaan publik dalam rangka mewujudkan institusi Kejaksaan yang dihormati, dihargai, dibanggakan dan dibela keberadaannya oleh masyarakat,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengatakan membangun kepercayaan publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional. Lebih dari itu, kepercayaan publik menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara.

    “Aparatur Kejaksaan harus mampu menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terukur dan dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat,” tegas advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

    Diharapkan semoga Institusi Kejaksaan dapat senantiasa memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat bangsa dan negara.  Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Kejaksaan RI ke-60 ” Jaya selalu Kejaksaan Republik Indonesia, demi negeri tercinta Indonesia.

    “Kejaksaan hebat, Kejaksaan bisa,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Harus Ada Upaya “Luar Biasa” Semua Pihak Perangi Narkoba

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Harus Ada Upaya “Luar Biasa” Semua Pihak Perangi Narkoba

    Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,yang dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Seperti diketahui, saat ini peredaran narkotika di Indonesia semakin masif. Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba di mana sudah menjadi negara pasar. Penjualan narkoba di Indonesia dinilai sangat menguntungkan.

    Khususnya di Pulau Bali yang merupakan destinasi pariwisata internasional yang terkenal di dunia. Ini menjadi faktor pendukung maraknya peredaran gelap narkotika di Bali.

    Seperti contoh, di bawah pimpinan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan terbukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku Narkoba dengan 14 kasus yang ditangani dalam dua minggu di Bulan Juli 2020.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 85,77 gram, Ekstasi 9 butir, Ganja 432,39 gram dan Tembakau Sintetis 3,44 gram dari hasil pengembangan polisi pelaku berperan sebagai bandar dan pemakai dimana pelaku terdiri dari empat belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, bukti kerja keras tanpa henti dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Mikael Hutabarat di wilayah hukum Kota Denpasar.

    Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja Polri khususnya Polresta Denpasar dalam hal menjaga keamanan di bidang pemberantasan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

    “Perlu diketahui bersama bahwa permasalahan peredaran narkotika ini bukan sebatas tanggung jawab pihak aparatur kepolisian saja tapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Togar Situmorang, Selasa (21/7/2020).

    Masyarakat harus berperan aktif ikut membantu pemberantasan dan peredaran gelap narkotika tersebut karena dampak narkoba ini lebih dahsyat bahkan melebihi terorisme.

    “Karena pengaruh narkoba bisa menghancurkan bangsa dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehinga penanganannya harus secara luar biasa juga,” kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Ia melihat bahaya dari dampak peredaran gelap narkotika di kalangan masyarakat sudah sangat memprihatinkan sebaiknya memang usulan adanya hukuman berat bahkan bila perlu hukuman mati harus didukung.

    “Apabila para bandar narkotika sudah dinyatakan bersalah dan putusan Pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan lebih bagus dikirim ke Nusa Kambangan sembari menunggu eksekusi mati bagi yang divonis hukuman mati,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Dimana hal ini sudah tertulis jelas diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menjelaskan adanya sanksi pidana seumur hidup bahkan hukuman mati bagi para bandar narkoba.

    “Dengan diterapkannya hukuman mati ini tentu saja menimbulkan rasa takut bagi para pengedar dan para bandar narkoba,”ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang yang masuk dalam anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan dengan adanya begitu banyaknya para bandar narkoba yang ada di masyarakat terutama di Pulau Bali itu menyebabkan meningkatnya peredaran narkotika secara signifikan dengan berbagai motif dan menggunakan modus operandi yang canggih untuk menjerat masyarakat.

    Adapun modus operandi terbaru yang digunakan oleh para bandar adalah menggunakan sosial media baik itu Whatsapp, Messenger, Instagram dan media sosial lainnya. Selain itu, metode yang digunakan oleh para bandar nakotika adalah menggunakan sistem tempel.

    Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengingatkan siasat dari para bandar narkotika juga tidak boleh dianggap enteng karena mereka akan mengawali dengan bujukan, tawaran atau dari teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba mereka mau menerimanya.

    Selanjutnya, dari pemakaian sekali kemudian beberapa kali dan akhirnya menjadi ketergantungan terhadap narkoba dan setelah itu akibat ketergantungan para pemakai mau melakukan atau membantu para bandar dalam peredaran gelap narkotika tersebut semua itu dilakukan secara masif juga terorganisir.

    “Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba bagi individu dan masyarakat secara ekonomi sangat besar. Untuk pengobatan kepada para penyalahguna narkoba saja memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi biaya rehabilitasi sosial untuk reintegrasi sosial,” kata advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
     
    Melihat kerugian dan dampak buruk dari permasalahan tersebut, kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar, diperlukan suatu upaya yang terintergrasi dan sinergis dalam rangka memproteksi masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan individu dan kelompok masyarakat. Yakni dengan moto “Mencegah lebih baik dari pada mengobati.”

    “Oleh karena itu perlu wujud nyata komitmen  bersama bagi seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara untuk memberikan proteksi terhadap individu dan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

  • Profesi Advokat Sebagai Panggilan Jiwa, Mega Rasnawati Ingin “Meraih Bintang” bersama Law Firm Togar Situmorang

    Profesi Advokat Sebagai Panggilan Jiwa, Mega Rasnawati Ingin “Meraih Bintang” bersama Law Firm Togar Situmorang

    Foto: Advokat muda Mega Rasnawati yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Mega Rasnawati yang akrab disapa Mega adalah seorang anak muda kelahiran Sanur dari Keluarga besar Meranggi serta keponakan dari I Made Arjaya, S.E., M.Si., (mantan Anggota DPRD Provinsi Bali) dan Putu Eka Juliana Jaya, S.E.,M.Si.

    Mega yang memilih studi Fakultas Hukum jurusan hukum perdata di Universitas Udayana berhasil menyelesaikan kuliahnya selama 4 tahun dengan nilai cumlaude.

    Tidak hanya itu, setelah tamat dari Strata 1, Mega kembali melanjutkan program studi di Strata 2 di Universitas Udayana untuk meraih gelar Magister Hukumnya.

    Mega memang berniat menjadi seorang advokat ketika masih duduk dibangku perkuliahan. “Saya tertarik untuk menekuni dunia hukum karena menyadari bahwa advokat bisa menjadi investasi profesi di masa mendatang,” ungkap advokat muda Mega Rasnawati, Minggu (12/7/2020).

    Setelah membulatkan tekadnya menjadi advokat langsung bergabung di Law Firm Togar Situmorang dan bertemu dengan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

    Bagi Mega, Togar Situmorang adalah sosok yang luar biasa bagi karena selalu mengayomi dan bisa mengajarinya.  Apalagi Law Firm Togar Situmorang sangat profesional dan sudah memiliki badan hukum resmi serta akta notaris, berpusat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar,Jl.Kemang Selatan Raya, Gedung Piccadilly No.99, room 1003-1004.

    “Itu membuat saya lebih percaya diri dalam melangkah meniti karir ke jenjang nasional karena Law Firm Togar Situmorang sudah mapan tidak seperti kantor hukum lain yang bisa tutup seketika juga berganti nama sehingga sulit mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Mega.

    Selain itu, Mega juga mengungkapkan profesi sebagai advokat merupakan panggilan jiwanya ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum.

    Profesi advokat merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang advokat adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. 

    Menjadi seorang advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang advokat sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar.

    Untuk menjadi seorang advokat juga harus memiliki pengetahuan tentang hukum sebanyak mungkin sebelum mulai merintis karir sebagai pengacara. 

    “Oleh sebab itu saya memilih bergabung di Law Firm Togar Situmorang yang dipimpin oleh Bapak Togar Situmorang yaitu seorang advokat kondang dengan segudang prestasi serta penghargaan, seorang advokat yang tegas, berdedikasi, berprinsip kuat juga tidak suka  ‘main sogok’ demi memenangkan kasus dan saya kira ini gabung dengan beliau adalah suatu keputusan yang tepat,” kata advokat muda ini

    “Semoga ke depan saya bisa memberikan sumbangsih bagi Law Firm Togar Situmorang serta bisa menjadi seorang advokat yang hebat seperti bapak Togar Situmorang,” tutup Mega Rasnawati. (wid)

  • Advokat Profesi yang Mulia Pejuang Keadilan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Kriminalisasi Advokat

    Advokat Profesi yang Mulia Pejuang Keadilan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Kriminalisasi Advokat

    Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

    Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia.

    Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat menyayangkan sekali jika ada yang berniat mengkriminalisasi profesi advokat ini.

    Sebab advokat itu tidak hanya sekedar profesi melainkan suatu amanah dari Undang-Undang untuk ikut menjalankan dan mengawasi jalan penegakan hukum itu sendiri.

    “Sungguh aneh apabila ada orang yang berniat ingin mengkriminalisasi profesi advokat,” kata Togar Situmorang, Selasa (7/7/2020).

    Perlu diketahui bersama bahwa advokat bekerja berdasarkan surat kuasa. Jadi advokat mendapatkan imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan. Di dalam surat kuasa itu terdapat hak retensi, substitusi dan honorarium. 

    “Sehingga institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim itu harus menghormati dan mengakui adanya hak-hak yang ada dalam surat kuasa tersebut,” ungkap advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Advokat dalam proses mendapatkan klien sendiri tidaklah mudah. Ada proses yang harus dilalui yaitu advokat itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien. Misalnya, apakah pernah memakai jasa hukum dari advokat sebelumnya?

    “Apakah klien sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada advokat itu? Pertanyaan ini penting diajukan karena kita bekerja berdasarkan oleh kode etik,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang selaku Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan hal ini penting untuk dibahas. Sebab jangan sampai ketika ada ketidakcocokan di kemudian hari antara klien dengan advokat, jangan serta merta  malah menyerang advokat itu sendiri.

    “Itu sama saja menjatuhkan martabat advokat yang bekerja berdasarkan sebagai profesi mulia, tetapi hanya semata-mata ada motivasi tersendiri baik itu ekonomi, dendam, iri dan hal-hal lainnya,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Togar Situmorang mengatakan harus ditegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat. Ini penting untuk terus berjuang mempertahankan marwah advokat selaku profesi yang mulia “officium nobile” dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-Undang, kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.

    Kondisi ini mengundang keresahan karena ada kesan para advokat tak dihargai marwahnya sebagai bagian dari penegak keadilan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan telah menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

    “Besar harapan para kita bersama, supaya tindakan kriminalisasi terhadap advokat ini tidak terjadi lagi. Dan khusus untuk para advokat, ingat kita menjalankan tugas mulia, jadi tetap berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “STOP KRIMINALISASI ADVOKAT,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)