Foto : Dr. Togar Situmorang (kiri) dan kebersamaan Jeniffer Coppen dengan Alm. Suami, Dali Wassink (kanan).
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CLA,CMED,CRA Megucapkan Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Suami pesinetron Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink, pada Kamis (18/7).
Pria keturunan Thailand dan Belanda itu meninggal dunia dalam usia 22 tahun. Pria yang juga akrab disapa Papa Dali itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali pada Kamis (18/7) dini hari. Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai motor.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Mengomentari Kondisi Sekitar Tempat Kejadian Memang agar rawan dimana kondisi jalan kurang rata dan penerangan kurang memadai apalagi mengendarai Kendaraan pada dini hari disekitar tersebut sangat sepi.
“Sang Suami mengendarai motor dan mengalami kecelakaan out of control jatuh sendiri dan ada saksi di TKP menyampaikan Sang Suami jatuh sendiri dan menabrak pembatas.
Jenazah Yitta Dali Wassink telah dikremasi Jumat (19/7) pukul 19.00 WITA atau 20.00 WIB. Ia dikremasi di Krematorium Kertha Semadi Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang telah puluhan tahun menetap di Bali berharap semua pihak bisa ambil pelajaran dan bisa lebih mengawasi kondisi jalan di seputaran Sunset Road terutama harus ada Patroli Kepolisian saat dini hari atau pihak Pemda Badung dan Provinsi Bali lebih memperhatikan penerangan jalan agar para pengemudi dapat kontrol melihat sisi jalan saat berkendaraan.
“Semoga Jennifer Coppen tabah dan kuat dalam menerima cobaan yang sangat tiba2 ini dan untuk almarhum Yatti Dali Wassink dapat Damai di Surga.” tutup Dr. Togar Situmorang.
Denpasar, Panglimahukum| Umat Hindu segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1945 Tahun 2023 dan ini banyak sekali harapan baik tentunya, khususnya umat Hindu Bali.
Perayaan Hari Raya Nyepi kali ini dirayakan pada tanggal 22 Maret 2023, hal ini sangat diapresiasi oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. selaku Pengacara Kondang Nasional dari GEDUNG GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar.
Berbagai persiapan sudah mulai disiapkan oleh umat Hindu. Wajah-wajah kegembiraan mulai nampak bersiap menyambut Hari Suci Nyepi.
Perayaan Nyepi sebenarnya memiliki tujuan sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
Sesuai dengan namanya “Nyepi” yang berasal dari kata sepi (sunyi, senyap), pada saat Hari Raya Nyepi masyarakat Hindu di Bali tidak akan beraktivitas dan menyepi di rumah masing-masing.
“Melalui Catur Bratha Penyepian, kita tingkatkan toleransi sebagai perekat keberagaman. Hari Raya Suci Nyepi memang merupakan salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Hari raya yang jatuh setahun sekali memang bisa dikatakan perayaan yang cukup unik karena aktivitas umat Hindu itu diberhentikan selama satu hari full,” kata Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., C.Med., MAP., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik Senin, (20/03/2023).
Advokat nasional berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali itu memang sangat senang dan merasa kangen akan Hari Raya Nyepi.
“Karena melalui Catur Brata Penyepian kita merasakan keheningan, sunyi, suasana ini yang sangat saya tunggu-tunggu. Di mana satu hari tersebut kita bisa sambil merenung menjernihkan pikiran kita dan aura taksu Bali benar-benar bisa saya rasakan, itu yang membuat saya sangat cinta akan Pulau Seribu Pura ini,” tutur Bacaleg DPR RI JAKARTA TIMUR dari PARTAI DEMOKRAT.
Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, Hari Raya Nyepi menjadi momentum spiritual, rohani dan jasmani, agar lebih mendekatkan diri kepada alam semesta, di mana penduduk pulau Bali menghentikan semua aktifitas maka membuat udara Pulau Bali sangat bersih tanpa asap dan polusi.
Melalui Nyepi, umat Hindu kembali menata diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan untuk berkiprah dengan baik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam momen Nyepi inilah toleransi baik sebagai bangsa dan setanah air maupun sebagai umat beragama, harus ditunjukkan oleh segenap elemen bangsa.
Advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini, juga mengingatkan bahwa toleransi ini diharapkan mampu membangun optimisme dan semangat membangun bangsa.
“Kasih dan damai merupakan inti ajaran dari setiap agama, karena itu adalah kebutuhan kemanusiaan. Di berbagai kitab setiap agama bisa dipastikan ada penjabaran tentang rasa cinta dan kedamaian di dalamnya,” terang Dr. Togar Situmorang.
“Semoga perayaan hari raya Nyepi di tahun 2023 ini bisa berjalan dengan lancar, aman, nyaman dan hikmat. Dalam kesunyian kau dapati makna kehidupan, dalam kesepian akan kau rasakan kehadiran-NYA. Tuhan bersama orang-orang yang selalu ingat akan penciptanya. Luruhkan dendam, amarah, dan sifat buruk lainnya untuk menyambut kebahagiaan lahir dan batin. Selamat Hari Raya Nyepi 2023. Dan kami dari Law Firm Dr. Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Rahajeng Rahina Nyepi,” ucap Dr. Togar Situmorang dari GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar.***
Denpasar, Panglimahukum| Kantor Hukum/Law Firm Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. sepanjang tahun 2022 telah banyak menorehkan tinta emas dalam membantu para pencari keadilan menggunakan jasanya.
Betapa tidak, banyak dari berbagai kalangan baik pejabat, birokrat dan swasta menyambangi kantornya yang terletak di Jalan Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, Bali atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bagi Dr. Togar Situmorang, seorang Klien yang bertandang ke kantornya meski hanya berdiskusi/konsultasi bahkan memberikan kuasa tentu akan dilayani dengan baik dan memuaskan.
Terlebih kantornya sudah sangat representatif dalam menunjang kinerja untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata dan pidana secara profesional/cepat, murah dan memuaskan karena didukung para advokat muda yang bertalenta dan dinamis.
Di penghujung tahun 2022 ini menurut Dr.Togar Situmorang, berbagai kasus-kasus hukum diselesaikan secara baik dan tegak lurus sesuai kaidah-kaidah /norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti halnya sebagai Advokat pernah di Kriminalisasi dengan laporan di Polresta Denpasar oleh warga Negara Jerman, berhasil SP3 dan yang bersangkutan sudah di gugat balik di Pengadilan Negeri
Denpasar karena menyebar fitnah dan mengingkari isi perjanjian yang sudah ditandatangani WNA asal Jerman tersebut.
“Dalam gugatannya mulai dari PN Denpasar dan PT Denpasar bahkan hingga ke tingkat kasasi MA semuanya di menangkan oleh Dr. Togar Situmorang Law Firm, dan WNA tersebut di eksekusi untuk wajib membayar uang wanprestasi sebesar Rp150 juta,” ujar Dr.Togar Situmorang selaku Panglima Hukum kepada Media di Denpasar, Jumat (30/12/2022).
Artinya tambah Dr Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI 2024 dan Dewan Penasehat DPP FORUM BATAK INTELEKTUAL ini menyebut dari kasus ini dapat diambil kesimpulan bahwa Tuhan tidak menyukai kebohongan apalagi fitnah yang dilakukan oleh umat-Nya.
Karena menurutnya, kejujuran dan data merupakan hal penting dalam pemeriksaan di pengadilan juga yang menjadi kunci kemenangan Dr. Togar Situmorang dalam setiap mendampingi kliennya untuk berproses dalam hukum.
“Dimana dalam satu kasus, ada suami WNA dan istri WNI Mantan Putri Indonesia kalah dalam Gugatan Pengadilan Negeri Denpasar juga pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai Kasasi yang dilakukan oleh Penggugat WNA inisial L lantas berganti advokat dan mempercayai kasus kepada Dr.Togar Situmorang untuk membantu permasalahan rumit yang mereka hadapi, pada akhirnya berkat data-data yang valid dan juga pengalaman jam terbang yang mumpuni, berhasil melaporkan seorang WNA inisial L dan sudah berproses.
Alhasil Dr.Togar Situmorang pun telah melaporkan WNA inisial L di Bareskrim dan Polda Bali.
Yang paling menghebohkan sepanjang karirnya sebagai Advokat adalah kasus yang melibatkan artis nasional yang berinisial Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Dimana klien diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikatakan telah menipu, padahal belum ada keputusan yang inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami juga di laporkan ke Polda Metro Jaya dituduh menggelapkan sebelas unit mobil atau dana kurang lebih sepuluh miliar padahal locus delicti nya di Bali,” tegasnya.
Menurut Dr.Togar Situmorang, jalan menuju keadilan itu tidak mudah tapi kebenaran-lah yang akan membuktikannya.
Dalam menyambut tahun 2023 Dr. Togar Situmorang semakin percaya diri karena sudah mempunyai Gedung Graha Situmorang di Bali untuk memberikan representatif juga kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kemudian melebarkan sayapnya di Jakarta di Bilangan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diharapkan dapat bekerja, berkarya dan melayani masyarakat secara profesional. Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.***
Denpasar, Panglimahukum| Ingat ibu-ibu yang berdiri di tengah keramaian car free day di Jakarta beberapa waktu lalu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”. Mendapatkan apresiasi dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, dimana ia menyampaikan bagaimanapun juga, ganja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Doktor Hukum Togar Situmorang berpendapat, bahwa dalam undang-undang tersebut sangat jelas melarang karena dampak dan efeknya yang sangat membahayakan kesehatan.
“Iya, zat adiktif ya itu yang membuat ganja bisa merusak kesehatan mas,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Denpasar, Sabtu (2/7/2022).
Ia menerangkan, ganja di Indonesia masuk dalam Golongan I Undang Undang Narkotika. “Dan ini tidak semerta-merta diklasifikasikan begitu saja. Tentunya pemerintah punya alasan jelas melalui kajian-kajian dan kejadian-kejadian efek daripada penggunaan ganja,” katanya.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pemerintah lebih berhati-hati menyikapi wacana legalkan ganja. “Meski dengan alasan medis,” tandasnya.
“Alih-alih mempunyai manfaat positif, malah bisa jadi negara kacau karena banyaknya pengguna ganja jika itu dilegalkan. Jelas bahaya,” tegasnya.
“Let’s War Drug”jargon yang tetap harus didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.(*/02)
Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.
Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.
Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.
Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.
Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.
“Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.
Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.
“Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.
“Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.
Law Firm Togar Situmorang
Office Bali:
Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Office Jakarta:
Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
Office Bandung:
Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak mengenal Wayan Koster, sosok Gubernur Bali yang banyak membawa perubahan secara signifikan, tidak hanya pembangunan fisik, juga perubahan di segala sektor, khususnya pelayanan publik.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya, Selasa (7/6/2022) mengatakan, perkembangan Pulau Bali di mata dunia sungguh sangat signifikan. Dan ini nyata, karena hasilnya sudah banyak dinikmati masyarakat Bali maupun para wisatawan yang berkunjung.
Selain itu, produk hukum melalui pergub-pun, juga membawa Bali sebagai daerah yang banyak menerima penghargaan. Diantaranya, pembangunan Gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali; Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; Infrastruktur Shortcut Singaraja-Mengwitani; dan Pelabuhan Segitiga Sanur-Nusa Penida-Nusa Ceningan.
“Tidak hanya itu saja mas, beliau juga sosok yang memberikan kontribusi untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif berupa kebijakan yang dituangkan dalam 40 Peraturan, terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur,” terang Dr. Togar Situmorang.
“Dan kita patut bersyukur loh. Dengan memiliki sosok pemimpin yang familiar di mata masyarakat ini, Bali berubah pesat ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.
Oleh karena capaian-capaian yang sangat luar biasa ini, pihaknya dan juga para advokat khususnya yang tergabung dalam PERADI, akan mendukung Gubernur Koster lanjut dua periode.
“Masyarakat sekarang sudah pada cerdas. Apalagi saat ini di era teknologi, yang mana masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih cepat. Sehingga mengetahui prestasi dan kondisi Bali sebelum dan sesudah kepemimpinan beliau. Koster dua periode,” pungkasnya.(*/02)
Law Firm Togar Situmorang
Office:
Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Denpasar ~ Penipuan dengan modus investasi trading atau robot dengan berbagai nama-nama yang keren dan sangat terkenal di kalangan masyarakat, diantaranya BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE dan lain sebagainya terus diselidiki dan dipantau oleh aparat keamanan.
Bagaimana dengan masyarakat yang telah merasa tertipu dan mendapat kerugian ratusan juta rupiah hingga milyaran, untuk itulah Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang Bali, Jakarta dan Bandung membuka Posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading.
Investasi Trading atau Robot dengan nama BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE adalah Investasi menjadi sorotan Pihak BARESKRIM serta DPR RI atau Lembaga lain karena mengandung dugaan Penipuan yang telah menelan korban jutaan serta ratusan milyar rupiah, dana para korban telah diambil para Afiliator atau Leader dan kaki tangan tanpa perasaan dan mereka hidup dalam gelimang Harta juga Kemewahan tanpa Hati Nurani dan ini melebihi Para Koruptor karena mereka berani menampilkan dalam bentuk Youtube segala kehidupan Mewah mereka bahkan dapat julukan Crazy Rich.
Selain Bisnis Investasi yang sedang jadi Sorotan BARESKRIM ada juga VALBURY ASIA FUTURE, SATRIA NUGRAHA SEJAHTERA, KONTAK PERKASA FUTURE, BITCOIN, TOKEN dan lain-lain dimana Keberadaan usaha Investasi sejenis tersebut wajib dipastikan Pihak aparat Hukum melakukan pengawasan jangan sampai jatuh KORBAN investasi terlebih dahulu dimana lebih baik Pencegahan daripada Penindakan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja BARESKRIM POLRI mengungkap Kasus INVESTASI BODONG terhadap apa yang dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan.
Namun masih banyak lagi Leader atau Affilator juga Mediator lain yang sudah masuk dalam laporan polisi seperti DNA Pro diharapkan tidak sekedar gaduh diawal dan diharapkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses hukum para Crazy Rich ROBOT trading tersebut dan wajib diungkap aliran dana ratusan miliar dengan bersama PPATK untuk dapat mengungkap penggunaan aliran dana para KORBAN yang telah digunakan dengan menerapkan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga mampu menyita para aset Owner, Afilator, Leader, Mediator serta Kaki tangan pada Robot DNA Pro dan membuat efek jera agar tidak Merubah Nama Usaha untuk usaha Menipu masyarakat kembali.
Polda Bali juga sedang menangani Dugaan Investasi BODONG DNA PRO wajib menangani serius apalagi Kepala Bappebti telah menyatakan bahwa ini skema Ponsi dan murni Penipuan sehingga wajib segera ditangkap para Leader Daerah alias Kaki tangan para Direksi karena telah menikmati dana masyarakat sebagai Korban jangan sampai terkecoh.
Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen membuka posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro yang mau membuat Laporan Polisi silahkan datang ke Kantor kami di Gatot Subroto Timur No.22 Dentim Bali dan JL. Pejaten Raya No. 78, Rt.006/Rw.05 Kel. Pejaten Barat , Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi untuk tidak tergiur iming iming keuntungan tidak logis disini masyarakat harus cerdas, rata-rata korban Robot DNA Pro orang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka sadar jangan pas untung atau cuan mereka diam dan pas dana hilang mereka teriak-teriak merasa tertipu padahal dari nilai investasi mereka sudah mendapat kan untung itu bukan KORBAN.
Pihak Kepolisian wajib juga hati-hati untuk menerima Laporan Polisi terkait Investasi Robot DNA dimana mereka sebetulnya Leader Wilayah mengkoordinir para Korban untuk secara bersama melaporkan Management atau Owner hanya akal-akalan untuk melepaskan tanggung jawab Hukum dari para Korban sesungguhnya dan wajib kiranya pihak Kepolisian teliti seperti BARESKRIM dalam menerima Laporan Polisi sudah persiapkan formulir agar mereka bisa secara jujur betul KORBAN bukan Leader yang sudah mendapatkan nikmat bonus dari Management atau Owner untuk lepas jerat hukum mengkoordinir Korban yang sesungguhnya.
Korban adalah pihak yang telah Investasi tapi sesuai waktu yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan hasil malah dana lenyap bukan investasi dan sudah Cuan berkali kali malah mengaku rugi atau mengaku korban.
Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum mengingatkan pihak Polda diwilayah wajib berhati-hati menerima Laporan Polisi karena mereka malah mengumpulkan para korban DNA Pro untuk secara bersama membuat Laporan Polisi padahal jelas dikordinir Leader yang wajib bertanggung jawab kepada Korban sesungguhnya.
Togar Situmorang berharap Masyarakat jangan terjebak bila diajak membuat laporan polisi oleh para pihak Leader atau Afilator atau Perantara yang jelas mereka itu telah menikmati BONUS uang untuk melaporkan Management atau Owner Robot trading DNA Pro justru itu akan membuat ketidakpastian Hukum terhadap Kerugian yang Telah diderita pihak Korban yang sesungguhnya.
INVESTASI BODONG begitu marak saat ini diharapkan Pemerintah wajib lebih mengawasi seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Investasi karena bisa saja mereka merubah nama dengan pola dan modus yang baru , OJK WAJIB aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih Masif dan membantu Masyarakat ,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Adigum “Culpae Poena Par Esto” Hukuman Harus setimpal dengan Kejahatannya.
DNA PRO itu sudah dilarang dan tempat usaha telah disegel dan akibat penyegelan para Investor tidak bisa menarik uang yang telah disimpan atau dideposit dalam perusahaan DNA PRO dan para Korban sekali lagi waspada jangan sampai terkecoh dengan para Leader daerah untuk diajak bergabung melaporkan Management atau Owner karena para Leader daerah yang wajib bertanggung jawab karena peran aktif mereka turut serta mengecoh para Korban agar tertarik untuk INVESTASI dana dengan cara mengunggah keuntungan alias profit serta memamerkan kendaraan mewah atau belanja barang BRANDED padahal itu uang para Korban untuk iming iming daya tarik daya tarik masyarakat .
Diharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan tanpa ada pandang bulu dalam penindakannya, karena tindakan kejahatan ini sudah merugikan banyak masyarakat apalagi dalam situasi pandemi covid 19 dimana masyarakat sudah hidup susah, malah tega menipu,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum”.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap Investasi yang jelas dilarang pemerintah DNA PRO dan masyarakat bisa melaporkan para Leader Daerah masing masing dengan pasal 28 ayat 1 Jo 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG siap membantu proses hukum terhadap Leader Daerah Bali, Jakarta, Bandung Togar Situmorang.
Denpasar [PH] ~ Heboh pelaporan Jendral TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angakatan Darat (Puspomad) karena ada dugaan yang dianggap menyinggung agama tertentu ketika menjadi bintang tamu di acara yang disiarkan melalui Youtube.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Dalam laporan tersebut dikatakan oleh KUHAP APA melalui Kordinator mereka bahwa pernyataaan Jendral TNI Dudung Abdurachman tidak mencerminkan Tupoksi sebagai Perwira tinggi TNI AD baik secara Etika dan Hukum.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan, bahwa terkait permasalahan hukum kepada Jendral TNI Dudung Abdurachman tersebut jelas tidak pas dan tidak ada Legal Standing dari pihak Pelapor karena dalam suatu membuat laporan tersebut ada SOP atau standar yang harus disiapkan oleh Pelapor kepada orang tersebut yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Aturan Hukum.
Pihak Puspomad harus meneliti bahwa Laporan tersebut adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada Pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Selanjutnya akan mencek siapa Pelapor tersebut karena agar terang bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa Tindak pidana, Mempunyai hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau tulisan, karena Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Lantas untuk Puspomad siapa Objek yang dilaporkan adalah Oknum TNI AD aktif atau yang diduga sebagai Oknum Prjurit TNI AD yang melakukan suatu tindak pidana, serta dimana pelapor membuat laporan Pelapor datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada didaerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi dan setelah membuat Laporan maka pelapor akan mendapatkan surat tanda penerima Laporan atau Pengaduan dari penyelidik atau penyidik.
Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan alur SOP terkait tentang pengaduan atau laporan pidana terhadap TNI AD aktif agar terang masyarakat bisa jernih melihat permasalahan hukum ini agar tidak dibenturkan kelompok tertentu untuk kepentingan mereka dimana ada dugaan untuk menjatuhkan sosok Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dimana saat menjabat Pangdam Jaya sangat berani menentang bahkan menurunkan Poster pak Riziq Sihab saat itu.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan pernyataan dipodcast tersebut adalah pernyataan diri Jendral TNI AD Dudung untuk diri pribadi tentang pemilihan dialog kepada Tuhan bukan dalam konteks untuk menTuhankan itu sebagai manusia dan penggunaan bahasa Indonesia dalam berdoa itu adalah hal yang wajar dan banyak masyarakat dalam berdoa menggunakan bahasa Indonesia tidak bahasa Arab.
Tuhan pasti akan mengerti kalo siapa saja manusia panjatkan doa baik pake bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Jawa bahkan pake bahasa Inggris atau bahasa dalam hati saja Tuhan pasti tau, jadi tidak ada yang sesuatu harus dimasalahkan apalagi sampai buat laporan dan pasti masalah ini tidak akan sampai kepengadilan namun akan membawa dampak hukum kepada sang pelapor bila nanti tidak terbukti atas laporan tersebut.
Pihak Puspomad sudah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan itu merupakan Hak juga Kewajiban dalam Hukum dari pihak penyidik Puspomad untuk mengungkap secara aturan Hukum dan penyidik juga pasti akan meminta bukti terkait kasus yang dilaporkan.
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum melanjutkan setelah Pelapor diperiksa dan barang bukti langkah selanjutnya akan meminta keterangan Saksi Ahli sebelum memeriksa Terlapor atau Teradu Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dan berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang akan dilakukan penyidik Puspomad apapun putusan nanti wajib dihormati apabila dianggap tidak memenuhi unsur ujaran penistaan Agama karena sudah jelas alur SOP Puspomad seperti disebutkan diatas.
Togar Situmorang menegaskan, Jendral TNI Dudung Abdurachman merupakan orang yang getol dan agresif untuk urusan Intoleransi dan Radikalisme dimana kepala staff angkatan lain tidak pernah secara frontal melakukan hal tersebut sehingga ini akan menjadi evaluasi kedepan dalam rangka menjalankan Tupoksi KSAD.
Adigum Hukum Cogitationis poenam nemo patitur bermakna tidak ada satu orangpun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak menghormati Hak KSADJendral TNI Dudung Abdurachman.
Jendral TNI AD Dudung Abdurachman sebagai pejabat tinggi TNI pasti memiliki kedalaman pengetahuan dan kematangan komunikasi publik yang bagus apalagi latar belakang pengetahuan agama yang baik pasti dalam setiap tindakan sudah punya ukuran.
“Jendral Dudung sangat menjaga Toleransi beragama terutama sikap tegas terhadap Intoleransi dan Radikal sehingga jangan ada yang membenturkan TNI dengan masyarakat mari kita lihat secara jernih setiap persolan,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Jakarta [PH] ~ Juru Sita adalah pejabat di pengadilan selain Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Juru Sita diangkat oleh Ketua Pengadilan dan pekerjaan Juru Sita sangat banyak dilapangan.
Juru Sita dalam bahasa Belanda; Deuwaarder, dimana Juru Sita termasuk tenaga fungsional karena tugas sesuai fungsi mengurus administrasi pengadilan tanpa Juri Sita atau Juru Sita pengganti ya gak jalan.
Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita adalah Garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung dan sering membacakan amar putusan pengadilan serta harus profesional. Juru Sita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan. Juru Sita dalam bekerja kadang tak memberikan pelayanan terbaik, diharapkan tidak melanggar hukum dan kode etik.
Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menerangkan, untuk melaksanakan eksekusi menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan Ketua Pengadilan adalah melakukan Aanmaning, yaitu memerintahkan juru sita memanggil Termohon Eksekusi untuk agar diperingatkan untuk agar memenuhi putusan secara suka rela dalam waktu 8 (delapan) hari.
Menurut Pasal 196 HIR putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului Aanmaning dan Annmaning dilakukan dalam sidang Insidentil yang dipimpin Ketua pengadilan yang dalam praktik biasa berlangsung 1 (satu) kali.
Disini celah hukum lalai pihak Pengadilan dan akan korban masyarakat pencari keadilan karena dalam Acara Hukum Perdata tidak mengatur secara Resmi Waktu bagi Ketua Pengadilan kapan sidang Aanmaning dilaksanakan secara resmi serta Annmaning tersebut harus dilakukan 2 (dua) kali dimana Aanmaning ke 2 (dua) jika termohon berhalangan harus dengan alasan jelas dan panggilan ke 2 (dua) tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja.
animasi jurusita.
Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan dalam Eksekusi Objek Benda wajib Pengadilan memerintahkan menyerahkan barang secara suka rela dan bila ada hambatan maka dalam Ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan juka pengadilan membutuhkan bantuan dan berhak menerima pembayaran untuk itu.
Togar Situmorang berharap harus ada perbaikan dalam prosedure administrasi eksekusi agar ada jangka waktu lebih pendek agar dibenahi Mahkamah Agung serta harus ada ketentuan yang menghindarkan celah terjadi praktik maladministrasi dan korupsi karena hal tersebut harus tercantum permohonan eksekusi diatur dalam Hukum Acara Perdata dengan ketentuan memuat kewajiban pemohon mengisi formulir dengan format standar.
Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap isi dari Akte Perdamaian para pihak tersebut wajib untuk memperhati kan azas TRI AZAS PERADILAN dan juga harus memperhatikan pendapat terkait Penegak Hukum harus menjaga keseimbangan azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
Dalam perspektif azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bahwa bila dihubungkan dengan Akte Perdamaian tersebut sudah mempunyai keputusan tetap sehingga telah mempunyai kekuatan Esekutorial adalah Wajib dijalankan (Eksekusi) dengan segera gerak cepat, jangan sampai menunda-nunda.
“Negara untuk suatu peradilan bersih dan merupakan kepastian hukum dan keadilan sedemikian besar jangan sampai melakukan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan apalagi tidak memperhatikan berulang kali masyarakat mencari keadilan melalui kami penasehat hukum untuk segera dilakukan Eksekusi namun belum bisa terlaksana sampai saat ini dan ini merupakan tanda tanya besar,” tambah Togar Situmorang.
Togar Situmorang sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu proses Eksekusi tersebut sesuai TRI Azas Peradilan sesuai Ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya : Pengadilan Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yanh sederhana, cepat dan biaya ringan (TRI AZAS PERADILAN).
Togar Situmorang, Advokat Kondang yang punya kantor di berbagai daerah seperti di Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat ini berharap, pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu agar dapat terselesaikan karena sudah terlalu lama tertunda. Dalam menjunjug Hukum Acara Perdata dapat betul menghasilkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan sehingga dapat menunjukan KEBENARAN.
Togar Situmorang yang memiliki impian menjadi Gubernur DKI 2024 mengingatkan, Eksekusi adalah upaya terakhir dalam rangka merealisir putusan yang telah berkekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) membawa manfaat bagi pencari keadilan.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menerapkan SOP yang pasti guna melakukan teguran terhadap Termohon Eksekusi yang telah melampui waktu. Dimana kantor hukum Togar Situmorang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.
“Diharapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menunda terlalu lama agar tidak ada dampak hal hukum lain atas peristiwa hukum terkait Eksekusi ini, sesuai dengan aturan bukan malah bagian dari penundaan Eksekusi Dalam peristiwa hukum Permohonan eksekusi perkara R. Widad Prasojo Aji no. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang bila ditanya terus masih menunggu tindakan eksekusi PN Jakarta Barat,” pungkas Togar Situmorang.
Darius Situmorang, SH.
Sementara itu Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta menyampaikan, terkait informasi dari bagian eksekusi PN Jakarta Barat, menurut keterangannya bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan sambil menunggu tanda tangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat.
“Namun sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilakukan, kepada para termohon eksekusi untuk supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Jakarta Barat untuk dilakukan teguran / Aanmaning, agar terhadap para termohon eksekusi dalam tempo 8 hari,” ujar Darius Situmorang.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah sidang putusan sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt dengan dilanjutkan untuk eksekusi. “Bahwa sejak tanggal 27 September 2021 dimana penggugat mengirimkan surat permohonan eksekusi teguran / Aanmaning, hingga saat ini belum dijalankan,” tegas Darius Situmorang.
Denpasar [PH] ~ Kembali kasus Arisan merebak dan telah diputus di PN Denpasar dengan Vonis Tiga Tahun dan Lima Bulan serta Subsider Rp. 500 juta rupiah dan sangat mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa.
Arisan sangat disukai kaum hawa dan merupakan kegiatan kumpul-kumpul baik yang saling kenal atau tidak kenal dan biasa di organisasi oleh bandar atau ketua arisan dengan modal mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok atau group yang dikelola sang Bandar atau Ketua Kelompok.
Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau Ketua Kelompok dengan Skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan namun kebanyakan Arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang Bandar atau Ketua Kelompok sehingga muncul permasalahan hukum.
Akibat sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima Arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul bahkan dipergunakan sang Bandar atau Ketua Kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri.
Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para Bandar atau Ketua Kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum dimana jelas terkait masalah Arisan Bodong atau Arisan Macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar namun diharapkan pihak kepolisian dapat diperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan Vonis Tiga Tahun Lima Bulan bisa diikutin oleh Hakim Hakim lain walau memang rata Vonis Hukum para Terdakwa selaku Bandar atau Ketua Arisan diatas 2 (dua) tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggora arisan tersebut.
Advokat Togar Situmorang juga ada membuat pengaduan atau laporan di Polda Bali terkait Arisan tersebut dimana korban telah mengalami kerugian kisaran tiga ratus delapan puluh juta rupiah. Dimana Pengaduan Hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan ( WTS)
Advokat Togar Situmorang selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan hukum karena orang tersebut sebagai Bandar atau Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada klien kami sebagai angggota yang telah merupakan Hak untuk mendapatkan Penarikan atas dana Arisan tersebut, sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai kepersidangan karena hal Arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang Bandar atau Ketua Kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali.
Dugaan Hukum yang menjerat dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan berharap penyidik menambahkan bisa juga dikenakan Pasal Pencucian Uang karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi sang Bandar atau Ketua Anggota dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan misal untuk Warung jualan makanan, membeli barang berupa tas atau pakaian juga aset misal bayar kontrakan atau melakukan transfer keanggota Keluarga bisa masuk ke Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi : “ Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum memberikan putusan contoh pengadilan : Putusan Pengadilan No.111/Pid.B/2020/Pn.Mad tanggal 28 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan No.74/Pid.B/2020/Pn. Amt tanggal 6 Juni 2020 serta Putusan yang Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Togar mengungkapkan atas adanya pengaduan ( klacht ) tersebut karena menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah maka berharap untuk dapat dituntut dimuka dipersidangan dengan segera penyidik memproses masalah hukum pidana murni ini dengan cepat harap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat segera memberika attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja apalagi terkait permasalahan arisan dimana korban ibu-ibu (emak emak) yang saat ini kondisi ekonomi sangat berat malah dana yang dititip di sang Bandar atau Ketua anggota malah dikemplang alias tidak mau diserahkan kepada yang memiliki Hak sebagai penarik arisan yaitu Klien kami dimana agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh karena total peserta arisan tersebut berjumlah ada 24 Orang emak emak masa dalam kepemimpinan beliau tersebut diharapkan dapat membongkar kedok bandar tersebut jangan jangan banyak Group arisan yang dikelola wanita paruh bayah ini namun belum berani melapor nah ini sangat dipertaruhkan amanah dari Ibu-Ibu Arisan yang notabene kali ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa sebagai korban dan mungkin masih banyak kelompok masyarakat dikelola Teradu inisial LS alias C tersebut berharap kepada Kapolda Bali saat ini mampu segera menindaklanjuti kasus klien kami inisial E ini dan segera Teradu inisial LS alias C bisa diTahan di Polda Bali.
Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban inisial E tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk bukti berupa Kartu Anggota para peserta Arisan juga menghadirkan para saksi-saksi sehingga tidak ada alasan Polisi tidak bisa meminta keterangan kepada anggota lain yang dibutuhkan karena jelas tertulis nama nama lengkap dalam Kartu Anggota tersebut juga tercantum Nilai uang yang wajib di setorkan via transfer ke rekening pribadi atas nama sang Bandar atau Ketua Anggota bernama LS alias C.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.
Dimana atas permasalahan arisan ini banyak anggota arisan tersebut yang belum berani melapor kepihak polisi karena menganggap proses terlalu lama dan malah akan mengeluarkan biaya dan waktu juga pikiran namun sesungguhnya sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk kepada aturan hukum wajib membantu aparat kepolisian seperti yang dilakukan klien kami dengan berani melaporkan sang Bandar atau Ketua Anggota berinisial LS alias C pemilik Warung Makan (WTS) agar bisa membuat efek jera dengan segera di Hukum melalui persidangan.
Situasi sekarang masih dalam keadaan yang memperihatinkan sebab pandemi covid 19 belum berhenti. Dimana masyarakat kita masih dalam kesusahan, kenapa tega-teganya mempersusah kehidupan orang lagi,” ungkap Togar Situmorang
Miris mengetahui masih ada orang yang mencari dana dari cara menghimpun anggota dengan iming-iming keuntungan sehingga menyerahkan dana namun pada saat giliran penerima Arisan meminta dana titipan Anggota lain malah tidak bisa dicairkan bahkan Surat Somasi dari Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG diabaikan sehingga jelas ada niat menguasai sejumlah dana titipan Arisan berjumlah ratusan juta rupiah dari anggota sehingga kasus ini masuk dalam ranah hukum di Polda Bali
Diharapkan pihak penyidik harus serius menangani Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan sang Bandar atau Ketua anggota arisan tersebut inisial LS alias C adalah murni Kejahatan memanfaatkan kondisi dengan tipu daya untuk keuntungan diri sendiri dan dana titipan berupa uang dari anggota tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada penerima uang Arisan pada saat akan diambil.
Togar Situmorang berharap agar masyarakat wajib hati-hati atas perilaku Oknum ini yang memanfaatkan keadaan dengan ikut Arisan. Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi)”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.