Kategori: Berita Seputar Indonesia

  • Kapolda Bali Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Bali

    Kapolda Bali Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Bali

    Bali, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama PJU Polda Bali, memimpin penyerahan tanda jabatan kepada Dirreskrimsus Polda Bali yang baru Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., di Lobby Utama Polda Bali, Selasa (11/10/2022).

    Posisi Dirreskrimsus Polda Bali yang sempat kosong kini ditempati Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Mabes Polri.

    Diawali dengan laporan Pejabat Polda Bali baru disertai pemasangan tanda jabatan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan serah terima jabatan kepada pejabat baru yang akan menjabat di Polda Bali.

    Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengucapkan selamat datang di Polda Bali kepada pejabat yang baru, dan  berharap agar menunjukkan kinerja terbaik, dan juga segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.

    “Segera menyesuaikan dengan karakteristik lingkungan kerja yang baru, dan tetap pedomani langkah elaborasi menuju polri yang presisi, sehingga dapat terwujudnya keseimbangan di Polda Bali ini,” ucap Kapolda.***

  • Buntut Insiden Kanjuruhan, Ini Hasil Bicara Pemerintah dengan FIFA

    Buntut Insiden Kanjuruhan, Ini Hasil Bicara Pemerintah dengan FIFA

    Jakarta, Panglimahukum| Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut pembicaraan per telepon Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, pada 3 Oktober 2022 lalu.

    “FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

    Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

    “Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” imbuh Presiden Jokowi.

    Selanjutnya, Kepala Negara memaparkan bahwa akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:

    (1) Membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;
    (2) Memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
    (3) Melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
    (4) Mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
    (5) Menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

    Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat. “Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah,” tandasnya.(*/01)

  • Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar kuliah umum guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

    Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. menegaskan, revisi KUHP ini memang perlu dilakukan, mengingat KUHP sekarang ini merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda, yang dalam perjalanannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

    “Dan itu (KUHP) juga sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang ideal di Indonesia saat ini,” tegasnya, Selasa (27/9/2022).

    Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3 tahun ajaran 2022 secara hybrid (daring dan luring) dengan mendatangkan narasumber Eka Agustina, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

    “Sebagai akademisi, kita wajib mendiskusikan permasalahan hukum khususnya yang ada di Pulau Bali ini. Kenapa demikian? karena RKUHP ini menyangkut bangsa, menyangkut masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga adat, agama, sosial, serta moral yang harus masyarakat ketahui,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003-2013.

    Dalam kesempatan itu, Lanang yang juga hadir sebagai pembicara, mengajak dan mengimbau mahasiswa peserta kuliah umum untuk bisa menjadi edukator kepada masyarakat sekitarnya.

    Adapun ke-14 pasal tersebut adalah, tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal 252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP), penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP), tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP), penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP) dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP).

    Sementara, Eka Agustina lebih menekankan sejarah perkembangan RUU KUHP yang dalam perjalanannya sudah memasuki hampir satu abad yaitu 97 tahun.

    Dirinya menerangkan, Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb Nomor 732 tahun 1915 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1918, ditetapkan sebagai peraturan hukum pidana nasional di Indonesia pada tahun 1958 sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

    “Namun di tahun yang sama, yaitu 1958, upaya pembaruan KUHP sudah mulai terlihat dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, perkembangan RUU KUHP saat ini sudah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengerjaannya. Hal ini ditandai masuknya RUU KUHP dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 berdasarkan Keputusan DPR RI nomor 8/DPR/RI/II/2021-2022.(*/01)

  • 621 personel Polda Bali Amankan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM)

    621 personel Polda Bali Amankan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM)

    Nusa Dua, Panglimahukum| Gelaran kegiatan Agriculture Ministers Meeting (AMM) G20 Indonesia, AMM akan dimulai dengan side event Global Forum. Kegiatan berbentuk panel diskusi ini akan membahas secara khusus tentang pertanian digital.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap ajang internasional tersebut, Polda Bali dan jajaran melaksanakan Apel Kesiapan Pasukan Ops Gapura Agung-XIII dalam rangka pengamanan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM). yang berlokasi di Central Parkir ITDC, Nusa Dua, Selasa (27/9/2022).

    Apel dimulai pukul 09.00 Wita dan yang bertindak sebagai pemimpin apel pada gelar kesiapan tersebut Kepala Biro Operasi Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, S.H, M.H, yang bertindak sebagai Karendal Ops Gapura Agung-XIII 2022.

    Dalam arahannya, Karendal Ops Gapura Agung-XIII 2022 ini menyampaikan bahwa kekurangan pengamanan pada operasi-operasi sebelumnya untuk dibenahi dan ditingkatkan, sebab pengamanan dalam rangkaian G-20 ini masih panjang.

    “Mari kita benahi apa yang menjadi kekurangan dalam pengamanan operasi sebelumnya, karena rangkaian pengamanan yang berkaitan dengan G-20 masih ada lagi beberapa event Internasional setelah ini,” ucapnya.

    Pada kesempatan itu pula, Karo Ops Polda Bali menyampaikan kepada seluruh personel yang terlibat untuk menyiasati agar tetap menjaga kesehatan saat bertugas, sehingga tugas yang diemban dapat berjalan baik.

    Agriculture Minister Meeting (AMM) akan berlangsung dari tanggal 27 sampai 29 September 2022 yang melangsungkan pertemuan di hotel Intercontinental Jimbaran.(*/01)

  • Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Denpasar, Panglimahukum| Hakim Agung dari Mahkamah Agung kembali menjadi pesakitan, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena OTT KPK lantaran diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang atas kejadian ini menyatakan tidak heran. Karena menurutnya, rakus akan uang itu adalah hal manusiawi, tidak tertutup wakil Tuhan di dunia peradilan, seperti para Hakim.

    Namun, dengan adanya peristiwa melawan hukum yang kembali terjadi di tubuh Mahkamah Agung ini, Togar merasa masyarakat makin resah bila mengalami masalah hukum, dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat, bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segempok uang.

    “Ingat seorang jurnalis wanita cerdas Najwa Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Bagaimana tidak, para penegak pilar hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi bangsa, ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” tegasnya, Jumat (23/9/2022).

    Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap, Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut, karena ternyata ada praktek mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sementara, dilansir dari media cnbcindonesia.com, Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron mengungkap, KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. “Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

    Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

    “Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.

    Padahal sebelumnya, menurut Gufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.(*/01)

  • Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022

    Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022

    Gianyar, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra S.H., M.Si. hadiri sekaligus membuka even olahraga internasional yaitu Maybank Marathon 2022 di Gianyar, Bali, Minggu (28/8/2022).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs I Ketut Suardana M.Si, serta stakeholder daerah dan pejabat utama Polda Bali.

    Maybank Marathon 2022 yang merupakan satu-satunya even marathon di tanah air yang sejak awal penyelenggaraan memperoleh sertifikasi penyelenggaraan oleh Badan Atletik Dunia, World Athletics akan memperlombakan kategori Marathon (42,195 km), Half-Marathon (21,1 km) dan 10K, diikuti sekitar 10 ribu peserta dari 50 negara.

    Kapolda Bali mengatakan, kegiatan Maybank Marathon 2022 ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi bali pasca dilanda pandemi Covid-19 dalam bidang ekonomi Sport Wisata, maka Polda Bali menggelar Operasi Gapura Agung IX yang melibatkan 887 personil yang terdiri dari unsur anggota Polda Bali, TNI, Dishub dan melibatkan Pecalang untuk membantu mengamankan event berskala Internasional.

    “Kami dari Polda Bali menggelar Operasi Gapura Agung IX untuk mendukung pengamanan even Marathon Internasional Maybank Marathon 2022 agar berjalan sukses, aman dan lancar,” ucapnya.

    Even yang melibatkan 10 ribu pelari dari 50 negara ini, akan mengikuti lomba yang dibagi menjadi beberapa kategori, “maka dari itu kami mensiagakan personil-personil di beberapa titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada para peserta Nasional maupun InternasionaL,” tutup Kapolda Bali.(*/01)

  • Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Denpasar, Panglimahukum| Kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus perjudian online dengan membekuk sembilan orang tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS, kesembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis kasus tindak pidana judi online, kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (24/8/2022) siang.

    “Pengungkapan ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Penginapan Pondok Indah, Jl. Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu,” ungkap Kapolresta Denpasar.

    Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas Unit HP Smartphone.

    “Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.

    Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

    “Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

    Seperti diketahui bersama berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini aparat kepolisian seluruh Indonesia semakin gencar melakukannya.

    Dimana sebelum pengungkapan kasus ini, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar juga menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, yang diduga menjadi tempat perjudian pada Jumat (12/8/2022) lalu.(*/01)

  • Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Badung, Panglimahukum| PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, bahwa tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

    “Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapan SE 77,” jelasnya.

    Pada periode Januari-Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional.

    “Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season. Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara signifikan,” tambah Handy.

    Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

    2. PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    3. PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

    4. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    5. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

    6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

    7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

    8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA,” terangnya.

    “Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Handy.(*/01)

  • Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo Ajak Mendoakan Jemaah Haji dari Indonesia

    Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo Ajak Mendoakan Jemaah Haji dari Indonesia

    Jakarta, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo menunaikan salat Iduladha 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Minggu, 10 Juli 2022.

    Presiden Jokowi memaknai hari raya Iduladha sebagai sebuah ketauhidan dan aktivitas untuk menebarkan kebaikan serta kebahagian kepada sesama umat.

    “Bukan hanya berkurban dalam menyembelih hewan kurban, tetapi makna yang tadi saya sampaikan adalah hal yang lebih penting untuk bisa kita lakukan,” ujar Presiden dalam keterangannya seusai menunaikan salat.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak masyarakat turut mendoakan para jemaah haji di Tanah Suci agar diberikan keselamatan dan kesehatan hingga kembali ke Tanah Air.

    “Kita berdoa bersama agar saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji supaya diberikan keselamatan, supaya diberikan kesehatan, kesabaran dan nanti sampai ke Tanah Air semuanya dalam keadaan selamat dan membawa haji yang mabrur,” lanjutnya.

    Pelaksanaan salat Iduladha di Masjid Istiqlal dilakukan tepat pada pukul 07.00 WIB. Bertindak selaku imam salat Iduladha yakni Salim Ghazali. Sementara itu, bertindak sebagai khatib adalah Ketua Badan Wakaf Indonesia Pusat K.H. Mohammad Nuh.

    Dalam khotbahnya yang mengangkat tema “Semangat Gotong Royong Perkuat Sendi Kebinekaan”, khatib menuturkan dari nilai ibadah haji dan keteladanan Nabi Ibrahim a.s, manusia dikaruniai kemampuan untuk memperkuat semangat kebinekaan dan gotong royong.

    “Tidakkah Allah Swt. yang menjadikan kita semua ini dalam keragaman, agar kita semua bisa saling kenal mengenal,” ujar khatib.

    Seusai menunaikan salat Iduladha, Presiden beserta Ibu Iriana secara simbolis menyerahkan sapi kurban kepada Imam Besar Masjid Istiqlal.

    Turut menunaikan salat Iduladha yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, para duta besar negara sahabat, dan para pemimpin organisasi Islam.(*/02)

  • Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia untuk masuk dalam revolusi STEM guna menghasilkan sarjana yang berkualitas dibidang Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM. Menurut Prabowo, Indonesia masih jauh tertingal dari negeri lain, terutama Amerika dan Tiongkok.

    “Tiap tahun RRT menghasilkan sarjana STEM sebanyak 1,3 juta orang, sedangkan USA menghasilkan sarjana STEM sebanyak 300 ribu orang,” kata Prabowo di depan depan para Pengurus Pusat Asosiasi Peguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi), rektor PTS dan BEM PTS seluruj Indonesia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/7/2022).

    Prabowo kemudian memperlihatkan bukti lain betapa Indonesia masih tertinggal di bidang penguasaan teknologi canggih, khusus super komputer.

    “Tahun 1996 Indonesia hanya punya 1 super komputer, RRT masih nol (kosong). Tapi tahun 2017 RRT sudah memiliki 167 buah super komputer, sedangkan USA memiliki 165 buah super komputer,” sebut Prabowo.

    “RRT kini unggul dalam jumlah produksi komputer, semi conductor, komunikasi dan obat-abatan,” lanjut Prabowo.

    Sementara itu Ketua Umum Aptisi Pusat Dr. M. Budi Djatmiko mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan PTS yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap negeri ini.

    Hasil Rembuk Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno di Bali memutuskan sedikitnya tujuh poin untuk disampaikan kepada pemerintah, namun ada tiga poin yang menurut Budi sangat penting dan wajib direspon pemerintah. Pertama, hapus biaya akreditasi mandiri, kedua perbaiki sistem uji komptensi dan ketiga jatah beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Budi Djatmiko menjelaskan, saat ini ada tiga jenis biaya akreditasi yakni Rp 50 juta, Rp 79 juta dan Rp 82 juta.

    “Aptisi keberatan dengan biaya akreditasi mandiri tersebut dengan tiga alasan. Pertama terlalu mahal. Kedua biaya itu bisa dibayar oleh pemerintah sehingga tidak perlu dibebankan kepada PTS. Ketiga, Aptisi mengajukan isian akrediitasi berbasis Block Chain sehingga tidak berbayar dan tidak perlu mendatangkan asesor tapi kami direview dan langsung keluar (status akredtasi PTS),” terang Budi Djatmiko.

    Tuntutan kedua, adalah Aptisi mendesak pemerintah menaikan jumlah mahasiswa PTS penerima beasiswa KIP Kuliah. Dia menyebut, tahun 2020 mahasiswa PTS hanya kebagian 5 persen jatah beasiswa KIP Kuliah, tahun 2021 naik menjadi 65 persen, sekarang tahun 2022 malah turun lagi menjadi 50 persen.

    “Padahal saat ada 4530 PTS dibawah Aptisi dengan jumlah mahasiswa sekitar 6 juta orang dari total 9 juta mahasiswa Indonesia,” beber Budi Djatmiko.

    Menurutya apa yang disepakati Aptisi di Bali atau lebih tepat tuntutan Aptisi ini akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi oleh Pengurus Pusat Aptisi. Tuntutan Aptisi supaya hapus biaya akreditasi.

    “Ini saya harus menyampaikan, saya harus mengingatkan kepada para pemegang kebijakan, jangan salahkan saya, kalau mau turuti suara Aptisi semuanya free, gratis. Kalau tidak, BEM PTS seluruh Indonesia akan turun ke Jakarta Agustus mendatang untuk menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.

    Menyinggung paparan Menhan Prabowo Subianto tentang permasalahan bangsa saat ini, Budi Djatmiko sangat mengapresiasi ide dan cara-cara Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa.

    “Tadi hampir semua pimpinan perguruan tinggi mendukung cara pak Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa. Walaupun saya tidak tahu apakah beliau mau majau atau tidak (dalam Pilres 2024-red) tapi pemikiran-pemikiran beliau tadi sangat diapresiaai oleh para pimpinan perguruan tinggi seluruh indonesia. Masalahnya apakah beliau mau jadi calon presiden atau tidak, yang jelas Aptisi mendukung pemikiran-pemikran beliau,” tegas Budi Djatmiko.(*/01)