Kategori: Hukum

  • Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Datangi Polda Bali Dampingi Klien Kasus Tindak Pidana Penipuan

    Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Datangi Polda Bali Dampingi Klien Kasus Tindak Pidana Penipuan

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Jumat, 13/9/2024 kembali mendatangi Polda Bali untuk mendampingin Klien Ir. AAM. Sukadhana Wenda alias Gung Indra terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan Terlapor EAS alias Eric E.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa Terlapor EAS alias Eric Edward adalah Pengusaha Nasional dan sangat dekat dengan para pejabat tinggi di Jakarta bahkan sang Istri adalah Seorang Artis Nasional.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., saat mendampingin untuk BAP atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023 telah juga ada dimintakan untuk disita beberapa Dokumen terkait kasus penipuan tersebut dari Pihak Pelapor Ir. AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra .

    Pihak penyidik akan berencana dalam waktu dekat akan memanggil Terlapor EAS alias Eric Edward Pengusaha yang punya Hobby Mengendrai Mobil Sport dan ikut dalam Club Lamborghini sehingga bisa menentukan Status dari Terlapor EAS alias Eric Edward sehingga bisa kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Unit 4 Subdit III Polda Bali dalam melakukan pengungkapan Kasus Penipuan ini dengan Teliti juga Profesional,” tutup Panglima Hukum Bali.

  • Dr. Togar Situmorang Berharap Kasus Nyoman Sukena, Pelihara Landak Jawa Dapat Restoratif Justice

    Dr. Togar Situmorang Berharap Kasus Nyoman Sukena, Pelihara Landak Jawa Dapat Restoratif Justice

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat Kecewa karena media sosial dihebohkan dengan kasus Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa di rumahnya.

    Dr. Togar Situmorang juga Miris melihat video ketika Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), viral di media sosial dan Ia juga terancam lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang menilai tidak ada kepentingan Negara Penjarakan Orang Pelihara Landak dan salut melihat Hakim sangat Bijak saat dalam persidangan untuk meminta agar Stakeholder terkait dan aparat hukum mampu melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat bahwa Landak Jawa adalah Hewan yang dilindungi.

    Dr. Togar Situmorang menilai ada yang kesalahan yang fatal dari proses hukum yang dialamin Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Kesalahan aparat tersebut sangat menyedihkan dan dan telah membunuh nama baik dan dapat menyiksa Terdakwa secara psikologi.

    Dalam Fakta Ahli menyatakan bahwa Landak tidak disiksa, tidak diperdagangkan juga tidak disembelih untuk Konsumsi namun Terdakwa memelihara dengan baik dan diberi nama juga makan hingga gemuk dimana pada Intinya Landak diperlakukan dengan baik.

    Dr. Togar Situmorang Sebagai Pembina Bali Dog Guardian Organisasi pencinta Binatang Meminta agar Kasus ini bisa Restoratif Justice dan Terdakwa tidak Perlu di Tahan apalagi Terdakwa pengetahuan tentang Landak sebagai Binatang di Lindungi tidak tau.

    Dalam kasus Landak ini tidak ada kepentingan Negara dan Bangsa ini sampai memenjarakan warga sebagai Terdakwa, Binatang saja dia jaga seperti Manusia, Kenapa kita lagi malah mau mengorbankan Manusia, “ tutup Dr. Togar Situmorang, Panglima Hukum kepada Media, Minggu, 8/9/2024.

  • Kasus Penganiayaan IRT di Jimbaran Ternyata Dipicu Konflik Pembagian Daging Kurban

    Kasus Penganiayaan IRT di Jimbaran Ternyata Dipicu Konflik Pembagian Daging Kurban

    Kuta Selatan, 8 September 2024 – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) 35 Tahun berinisial DPS di wilayah Jimbaran, Bali, ternyata dipicu oleh konflik terkait pembagian daging kurban. Saat itu pembagian daging kurban di sebuah Musola lingkungan permukimannya yang berujung pada perdebatan.

    Menurut data yang diperoleh dari pihak kepolisian, insiden tersebut bermula ketika korban, DPS berusia 35 tahun, merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari daging kurban yang dibagikan di lingkungannya. Merasa tidak puas, korban kemudian memprotes keluarga para Terlapor yang saat itu bertugas membagikan daging tersebut. Protes ini memicu ketegangan antara korban dan terlapor, yang kemudian berujung pada adu mulut.

    “ Beredar di Media sosial bahwasanya seorang IRT berinisial DPS di wilayah Jimbaran mengaku dianiaya oleh 6 orang yang merupakan tetangga nya sendiri lantaran sering memberi makan anjing dengan peristiwa tersebut DPS selaku korban langsung membuat laporan tentang penganiayaan di Polsek Kuta Selatan. Namun berdasarkan data yang kami peroleh dari pihak kepolisian ternyata konflik tersebut dipicu oleh rasa tidak terima Korban (DPS) terhadap pembagian daging kurban yang tidak sesuai. Karena hal itu lah korban sempat adu mulut dengan terlapor sehingga memicu kekerasan” Ujar Dr. Togar Situmorang selaku pembina Asosiasi Pencinta Hewan Bali Dog Guardians

    Namun Pengacara yang sekaligus dijuluki sebagai Panglima Hukum tersebut sangat keberatan terhadap statmen DPS di media sosial bahwasanya dirinya mengaku dianiaya oleh 6 pelaku lantaran sering memberi makan anjing liar di sekitar rumahnya, akan tetapi fakta nya hal tersebut dipicu karena permasalahan pribadi yakni permasalahan pembagian daging kurban. “Statemen seperti ini yang sudah viral di Medsos apalagi membawa-bawa asosiasi pencinta hewan untuk mendapatkan simpati tentu tidak dibenarkan, saya curiga ini terindikasi Hoax. Tentu saya dan Asosiasi Bali Dog Guardians tidak akan diam dengan kasus ini dan akan konsultasi kepihak Kepolisian untuk membuat laporan terkait Berita Hoax dan telah membuat kegaduhan serta telah Viral di Media Online ” tambah Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan terkait titik terang kasus tersebut.

  • Putusan Inkracht, Law Firm Dr. Togar Situmorang Tuntas Menangkan Gugatan Wanprestasi

    Putusan Inkracht, Law Firm Dr. Togar Situmorang Tuntas Menangkan Gugatan Wanprestasi

    Law Firm Dr. Togar Situmorang menang kembali dan berhasil atas Gugatan Perdata Nomor 851/Pdt.G/2022/Pn.Dps dimana Pihak PT BALI OBSESION mengajukan Banding serta Lanjut ke Kasasi MA namun tetap diMenangkan oleh pihak Kami.

    Advokat dan Kurator Dr Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan sudah di Putusnya perkara Gugatan No. 851/Pdt.G/2022 maka rangkaian proses hukum telah selesai sehingga Pihak PT BALI OBSESION wajib melaksanakan semua keputusan yang sudah berkekuatan tetap alias Inkracht.

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA,CRA menjelaskan awal kasus ini adalah perjanjian Peminjaman Dana atau Loan Agreement tanggal 11 Agustus 2017 dan Addendum Perjanjian Peminjaman atau Addendum To Loan Agreement Tanggal 16 April 2019 yang telah di Legalisasi di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winartha,SH dengan Nomor Legalisasi 127/LEGISLATION/2019 sebesar USD 112.000 ( seratus dua belas ribu dollar Amerika ).

    Broadhurst David Edwin WNA Amerika mengatakan Great. Awesome, Pak Togar. thank you so much itu karena Putusan Akhir Kasasi Mahkamah Agung Tertanggal 10 Juli 2024 Nomor 2296 K/Pdt/2024 Tuntas Dengan Putusan Memenangkan Gugatan Wanprestasi,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.

  • Tim Kuasa Hukum CSB Tetap Melakukan Perlawanan Hukum Kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

    Tim Kuasa Hukum CSB Tetap Melakukan Perlawanan Hukum Kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

    Christoper Steffanus Budianto (CSB), terpidana di kasus penipuan sewa mobil aktris Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sampai saat ini melakukan perlawanan hukum dikarenakan Peristiwa Hukum ini harus melalui Keperdataan namun kenyataan dipaksakan putus melalui sidang Pidana.

    Christoper Steffanus Budianto (CSB) sebagai teman dan mitra bisnis mengatakan yang terjadi adalah peristiwa perjanjian sewa mobil rental dan tidak ada penipuan apalagi penggelapan mobil dan terbukti putusan persidangan tanpa ada 11 Unit Mobil yang disita aparat Hukum dan Uang senilai Sembilan Koma Delapan Milyard Rupiah seperti yang selalu di Sebarkan Jessica Iskandar dan Vincent kepada Media Infotaiment dan juga para Wartawan Cetak serta Podcast Dedi Corbuzier atau acara Raffi Ahmad juga acara Feni Rose dan Pihak2 lain yang turut membantu Penyebaran berita HOAX dari pasangan Suami Istri ini.

    Christoper Steffanus Budianto juga (CSB) sangat merasa di Kriminalisasi pasangan Suami Istri ini pada saat penjemputan di Bandara Soekarno Hatta tanggal 21 November 2023 dimana dengan sengaja mengundang Para Wartawan baik Televisi Infotaiment dan Cetak atau Online bahkan Pelaku ini sengaja membuat Kegaduhan melalui Ig dengan Menulis Surat Ke Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atau Pimpinan DPD RI Jakarta bahkan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo seolah olah ini Kasus Penipuan juga Penggelapan adalah Suatu Rangkaian Peristiwa Hukum Murni namun Fakta Hukum dalam Persidangan itu Hanya disita berupa dokumen SURAT PERJANJIAN RENTAL MOBIL dan Fakta Hukum Berbeda antara Polda Metro Jaya dengan Jaksa Negeri DKI Jakarta mencantumkan Polda Metro Jaya Pasal 378 namun keJaksaan Negeri DKI (JPU) Pasal 372 dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dengan Pasal 378 sehingga ini membuktikan ketidak konsistenan aparat Hukum melihat Perspektif Hukum dan ada Dugaan Melampoi Kewenangan Masing2.

    Christoper Steffanus Budianto (CSB) mempertanyakan kembali Proses Hukum yang telah dikirimkan di Mabes Polri, di sini surat ada respon berupa Nota Dinas sudah di keluarkan tanggal 15 Februari 2024 oleh Kabag Binopsnal Bareskrim Polri kepada Kasubdit Ranmor Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Christoper Steffanus Budianto sudah ada sejak 14 Maret 2024 namun sekarang sudah masuk ke bulan September sudah 6 bulan, Poda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan keanehan lain kenapa kembali kepenyidik di unit 1 ranmor Polda Metro Jaya dimana Harapan CSB ditangain oleh Dirrektorat Kriminal Khusus ini membuktikan ada Ketakutan pihak Aparat Hukum terkait Kasus Hukum antara Christoper Steffanus Budianto (CSB) melawan Artis Jessica Iskandar ,” ujar Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum.

    Sehingga melalui Rekan Advokat Dr.(c) Darius Situmorang, SH, MH merupakan salah satu tim kuasa hukum CSB, menggelar Konprensi Perss di Kantor Pejaten Raya No. 78, Jakarta Selatan kepada awak media Kamis, 5 September 2024.

    Advokat Dr. (c) Darius Situmorang meminta agar Polda Metro Jaya segera merespon hal ini, “Kami berharap ditindaklanjuti segera ya, jangan sampai seseorang Warga Negara Indonesia kehilangan haknya di Indonesia untuk melaporkan peristiwa Kriminalisasi yang dialami karena kan semua orang itu sama di mata hukum ini sangat kami sayangkan dimana Masyarakat Indonesia mengetahui ada Kriminalisasi Kasus Jessica Wongso dan Vina Cirebon Heboh sehingga kami minta segera untuk direspon kembali jangan sampai Hukum hanya ditunggangi Kepentingan seorang Artis Jessica Iskandar yang telah Membuat Gaduh Media Massa selama ini ,” tegas Advokat dan Kurator
    Dr.(c) Darius Situmorang menutup wawancara media dengan didampingi Advokat Taufik Yudhistira S.H dan Magang M. Ali Ripamole, S.H. kami dari Kantor Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA di Pejaten Raya No.78, Jakarta.

  • Kasus Penipuan Memasuki Babak Baru, Dr. Togar Situmorang Berharap Dapat Perhatian Serius Pihak Polda Bali

    Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dialami Pengusaha Bali Ir. AAM. Sukadhana Wenda alias Gung Indra dengan Terlapor EAS alias Eric E sekarang memasuki babak baru karena atas Laporan tersebut sudah masuk ketahap SIDIK, dengan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Kepada kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 23 Agustus 2024.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., dengan terbit Surat Pemberitahuan yang telah ditingkatkan ketahap Penyidikan berharap pihak Penyidik Polda Bali agar segera menentukan status Tersangka dalam Laporan Polisi Pro Justitia ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023.

    Mencermati proses kasus yang telah bergulir terhadap Terlapor EAS alias Eric E diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak Polda Bali untuk segera menuntaskan dan dapat segera kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di mana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.

    Saya sangat yakin Kajati Bali akan segera menuntaskan dalam hal pemberkasan agar Kasus Penipuan terhadap Ir. AAM Sukadhana Wenda sebagai Korban segera rampung,” ujar Togar Situmorang, dikonfirmasi Media Bali, Sabtu (24/8/2024).

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja para Penyidik Polda Bali dalam Mengungkap Kasus Penipuan ini dengan Teliti juga Profesional dan semoga Kasus ini dapat segera Tuntas dan jangan sampai ada pihak tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatan tertentu,” tutup Panglima Hukum Bali.

  • Dr. Togar Situmorang Sayangkan Restoratif Justice Terhadap Kasus Pembantaian Anjing

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang kaget ada info Restoratif Justice terkait penanganan kasus penjagalan diwilyah Polsek Denpasar Barat antara pelapor dengan tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.

    Dr. Togar Situmorang Pendiri dan Pembina Bali Dog Guardian (BDG) mendengar hal ini ini sangat menyanyangkan dan melayangkan protes juga mengatakan ini bentuk yang menghambat proses perlindungan hewan domistik di Indonesia terutama di Pulau Bali.

    Padahal hewan itu mahkluk bernyawa, Mahkluk hidup dimana seharusnya setiap kasus mengenai mahkluk hidup itu bisa ditanganin, Mahkluk bernyawa seperti manusia lain dan di Negara AS, Selandia Baru, Inggris telah lebih dahulu mengambil perspektif hukum hewan sebagai mahkluk hidup.

    Advokat dan Kurator Kondang yang Pecinta Anjing peliharaan ini juga menerangkan Hukum di Indonesia memandang hewan peliharaan adalah properti sehingga dapat melakukan Restoratif Justice sehingga pelaku bisa bebas dari jeratan hukum.

    Padahal di Indonesia sudah tegas ada aturan dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan atau penyalahgunaan hewan hingga cacat maupun tidak produktif wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

    Kewajiban melaporkan penganiayaan dan atau penyalahgunaan hewan hingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif tertuang dalam dasar hukum tentang kekerasan terhadap hewan bisa dijerat Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 ayat (2) KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.

    Advokat dan Kurator Kondang ini berharap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propensi Bali dapat membantu mendorong kepolisian agar tidak memandang binatang anjing sebagai Properti tapi merupakan Binatang Hewan Peliharaan dan penjagalan terhadap hewan domistik merupakan pelanggaran hukum dan konsumsi terhadap anjing atau hewan domistik bisa menyebabkan penyebaran virus Zoonosis.

    Para pelaku penjagalan harus dilakukan penegakan hukum diharapkan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat agar terdapat Komisi tertentu yang bergerak dibidang perlindungan hewan serta pihak Kepolisian harus memiliki divisi untuk kasus kekerasan terhadap hewan bukan malah melakukan Perdamaian bagaimana Hak Hidup Anjing dapat dikembalikan hanya demi Restoratif Justice, tutup “Panglima Hukum Bali
    Dr. Togar Situmorang”.

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Polsek Denpasar Barat Menangkap 3 Tersangka Yang Membantai Anjing

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Mengucapkan terima kasih kepada Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat telah berhasil tangkap tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.

    Dr. Togar Situmorang Selaku Dewan Pembina Bali Dog Guardian sangat mengaprsiasi masyarakat yang telah berani memberikan laporan kepada polisi ketika mendengar suara anjing seperti dianiaya, pada Jumat (16/8/24) sekitar pukul 23.00 WITA.

    Saksi mendatangi asal suara dan mendapati dua pelaku sedang memukul seekor anjing berwarna putih yang sudah dalam keadaan mati saat ditemukan. Hal ini pun lalu ke Polsek Denpasar Barat.

    Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan saat Tim datang ke TKP, petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati.
    “Pelaku langsung diamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek pada Sabtu (17/8/24) pukul 01.45 WITA,” ungkapnya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang
    Lebih lanjut kepada para ketiga pelaku tersebut berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26) bisa dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.

    Berdasarkan keterangan para pelaku membunuh seekor anjing dengan cara memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau dan mengikat anjing itu di tiang dan prilaku ini sangat keji dan kejam wajib di jerat dengan pasal berlapis tutup, “ Dr. Togar Situmorang.

  • Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Menangkan Gugatan PT. Bumi Kristal Sumbawa Di PN Gianyar

    Kembali Memenangkan Gugatan Hari Rabu, 14 Agustus 2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG atas Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn. Gin.

    Dimana sebelumnya Hari Jumat, 9/8/2024 telah memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar atas Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang atas kedua putusan gugatan yang berawal dari para puluhan WNA telah membuktikan bahwa Klien seorang WNA bernama Brett Sorensen alias Brett Black, Seorang WNI Yansen Barry sebagai pemilik perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa bukan Penipu dan tidak pernah melakukan Bisnis Ponzi.

    Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali atas Putusan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri telah melepaskan seluruh kewajiban mengganti kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial triliun rupiah karena hasil persidangan Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) untuk Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin dan Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn.Gin Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri Gianyar tidak Berwenang Mengadili perkara ini.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan atau mengeluarkan SP3 Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.

    Yansen Barry sebagai Pemilik PT. Bumi Kristal Sumbawa akan segera merampungkan proyek tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para puluhan WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.

  • Dewan Pembina Bali Dog Guardian, Dr. Togar Situmorang Melarang Keras Mengonsumsi Daging Anjing

    Dewan Pembina Bali Dog Guardian (BDG) Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA Melarang keras mengonsumsi daging anjing konon masih digemari oleh sekelompok masyarakat, sehingga membuat beberapa pemilik restoran kerap menyajikan dengan cara mencuri hingga menjagal anjing peliharaan.

    Dimana secara kajian ilmiah bahwa mengkonsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan yang memakannya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang begitu diinfo oleh Tyo Ros bahwa ada penjagalan Anjing maka segera menurunkan Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG dimana kami sebagai komunitas pecinta anjing Bali Dog Guardians bersama Polsek Denpasar Selatan telah menggerebek sebuah lahan kosong di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, yang diduga dijadikan tempat penjagalan anjing.

    Penggerebekan dilakukan malam hari tanggal 9 Agustus 2024, pukul 21.59 Wita,” kata Direktur salah Bali Dog Guardian, Tyo Ros

    Direktur BDG Tyo bersama Tim Hukum Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, Adv. Firman Hadi,SH dan Akhmad Rodiat Salim, SH serta I Gede Arnawa, SH dan Meida, SH saat penggerebekan ditemukan sebuah freezer berisi potongan tubuh anjing yang dibekukan di lokasi penjagalan anjing tersebut. Diduga, potongan tubuh tersebut adalah anjing-anjing yang sebelumnya ditemukan dibakar pada siang hari.

    Direktur Tyo dan Tim Hukum Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG menambahkan, pihaknya telah membuat laporan resmi dengan DUMAS/148/VIII/2024/SPKTPolsek Densel/Polresta Dps/Bali serta telah di bap juga saksi sehingga diharapkan pihak Kepolisian dapat segera memproses Penjagalan Anjing tersebut juga telah menerima laporan.

    Pulau Bali terutama Kota Denpasar harus bebas dari penjualan daging anjing untuk dikonsumsi. Sebab, konsumsi daging anjing merupakan kebiasaan kontroversial yang telah berusia berabad-abad, yang tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan saat ini.

    Advokat dan Kurator sekaligus Kebijakan Publik berharap mulai tahun 2024, Pulau Bali harus bebas dari perdagangan daging anjing diharapkan DPRD BALI atau DPRD KOTA DENPASAR dapat menginisiasi aturan dan Perda terkait hal ini,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Banyak hal negatif di belakang perdagangan daging anjing ini yang harus dipahami, seperti hasil curian peliharaan orang lain, pelanggaran kekarantinaan, potensi penyebaran rabies, serta keresahan masyarakat luas bahkan penjagalan anjing sehingga perlu saya akomodir mohon dukungan,” tutup Dewan Pembina BDG Dr. Togar Situmorang.