Kategori: Hukum

  • Pengusaha Real Estate dan SPBU Tertipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah

    Dokumentasi. Dr.Togar Situmorang (kemeja hitam) dan tim dengan klien Gung Indra (sebelah kanan Dr.Togar Situmorang)

    Ir. AAM SUKADHANA WENDHA alias Gung Indra
    hari selasa, 28 Mei 2024 kembali datang di Polda Bali untuk melakukan BAP tambahan terkait Laporan Polisi No.LP : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI diRuang/Unit : 4 Subdit III Ditreskrimum karena telah mengalami Kerugian Hampir Rp. 6,9 Miliar.

    Langkah Hukum Togar Situmorang Law Firm

    Advokat dan Kurator
    DR. TOGAR SITUMORANG, SH,MH, MAP, CMED,CLA, CRA bersama tim hebat Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H.,MKn(c) dan Akhmad Rodhiat Salim, S.H mendampingi Ir. Aam Sukadhana Wendha alias Gung Indra saat diperiksa oleh penyidik selaku saksi Pelapor dan Korban.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan akan ada pemeriksaan kepada Driver dan Security dari Ir. Aam Sukadhana Wendha alias Gung Indra dan selanjutnya penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk lanjut dari Proses Lidik ke Sidik.

    Dalam hal proses bila menjadi Sidik itu berarti pihak penyidik Polda Bali yakin peristiwa tersebut ada Tindak Pidana sehingga akan menentukan Tersangka atas peristiwa yang dilaporkan oleh Ir. AAM Sukadhana Wendha alias Gung Indra terhadap Terlapor Inisial EE yang telah mengakibatkan kerugian 6,9 Miliiar.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah bekerja profesional dan berharap kasus ini bisa segera tuntas,” demikian tutupnya saat memberikan wawancara kepada media di Denpasar.

    Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,CRA mendampingi Klien Gung Indra terkait kasus penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum Polda Bali. Selasa, 28 Mei 2024.
  • Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Advokat Dr. Togar Situmorang Berikan Pendapat

    Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dari kasus pembunuhan Vina yaitu Pegi Setiawan alias Perong berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan Pegi Setiawan, merupakan penangkapan salah satu dari tiga pembunuh Vina pada tahun 2016 yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Dengan hal ini, DPO terhadap kasus pembunuhan Vina masih menyisakan 2 orang yaitu Andi (31 tahun) dan Dani (28 tahun). Pihak kepolisian masih melanjutkan pencarian dari kedua DPO ini agar kasus pembunuhan Vina bisa segera diselesaikan.

    Advokat Dr. Togar Situmorang  Soal Penangkapan Tersebut

    Praktisi hukum sekaligus Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,CRA, menanggapi perihal penangkapan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, drama yang panjang terkait kasus pembunuhan Vina bisa terungkap secara jelas. Beliau juga menanyakan perihal bagaimana cara DPO ini melarikan diri dan hal ini membuat beliau ingin mempertanyakan kepada pihak penyidik untuk dibongkar keseluruhannya.

    “Dengan penangkapan satu dari tiga DPO ini diharapkan pihak kepolisian bisa segera menangkap para DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ucap Dr. Togar Situmorang.

    Kendati demikian Dr. Togar Situmorang juga menyinggung perihal pasal dan hukuman bagi para DPO ini. Beliau menegaskan bahwa pasal dan hukuman yang akan dikenakan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada pengurangan mengenai hukuman yang diberikan.

    “Untuk semua DPO diharapkan tidak ada pengurangan terkait pasal yang ditetapkan, justru wajib ada pasal pemberatan bagi para pelaku.” kata Dr. Togar Situmorang.

    Video pernyataan Dr.Togar Situmorang melalui laman YouTube : https://youtu.be/FYtNsToc28M?si=Q6W2UkcU8LNL4uKi

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Sikapi Kisruh Apartemen DVM Milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002

    Fannie Lauren Sikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions, Advokat Togar Situmorang Menunjukkan Resmi Akta Nomor 47.

    GIANYAR,
    Persoalan kepemilikan terhadap Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44), Jumat (23/6/2023).

    Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., Jalan By. Pass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss; Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia; Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss; dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan.

    “Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax (dalam salah satu pemberitaan-red), karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan. Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT. Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang Jumat (23/6/2023) kemarin bersama Fannie Lauren.

    Selain itu, Advokat Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

    “Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” terangnya tegas.

    Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

    Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia;

    Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

    “Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami(Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor?Apa ada bentuk kerjasamanya Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang.

    Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

    Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

    “Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang.

    Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh. “Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

    Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar.

    Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.

    “Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.

    Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.

    “Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutup Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI dari DAPIL III DKI JAKARTA dan masyarakat pemilih di Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu.

    Sebelumnya diketahui, Kamis (22/6/2023) lalu dilakukan jumpa pers pihak LS bersama advokatnya, atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan Apartemen The DVM Bali di Pererenan, Mengwi, Badung.

    Secara kronologis Fannie asal Irian Jaya, dia diduga duduk sebagai Direktur dan Pemegang Saham sebesar 95% PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menerangkan selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terzalimi dari warga negara asing (Luca Simioni-red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan Apartemen The DVM.

    “F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal,” ujar Erdia, dalam Jumpa Pers di Hotel Santika Jalan Sunset Road, Seminyak Kecamatan Kuta, Badung.

    Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM.

    “Diketahui F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang diperoleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut,” imbuh Erdia.

    Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.

    “F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizalimi oleh WNA,” terangnya.

    Pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci pun diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.

  • Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Badung, Panglimahukum| Hampir saja ricuh atas apa yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen milik mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Francisca Fannie Lauren Chistie, Kamis (16/3/2023).

    Melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., termohon Fannie Lauren mencium ada kejanggalan atas proses sita eksekusi hari ini.

    “Janggal sekali,” kata Dr. Togar dengan tegas.

    Menurutnya, saat gugatan para pemohon, mereka hanya meminta sebanyak 25 unit kamar untuk disita, dan itu sudah ditolak oleh hakim.

    Dalam perjalanannya, pemohon dimenangkan tanggung renteng berupa klien kami harus membayar sejumlah dana dalam bentuk dolar yang dikonversikan ke rupiah.

    “Padahal mereka (pemohon) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ujar lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    Pelaksanaan sita aset ini jelas membuat kliennya sangat terpukul.

    Bahkan, rekening perusahaan atas nama PT Indo Bhali Makmurjaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening.

    Blokir ini, dikatakan Dr. Togar, atas permintaan PN Denpasar. “Jelas ini terlihat adanya ketidak-adilan hukum. Apalagi kliennya yang notabene pribumi justru merasa dikelabui oleh tiga warga negara asing, yaitu L dan T asal Swiss, serta A asal Italia,” ungkapnya menekankan.

    Oleh karenanya, pihak Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapatkan perhatian para penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali.

    Tidak hanya sebatas itu saja, dari tingkat pusatpun seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK, hingga Presiden juga harus hadir memberikan kepastian hukum.

    “Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi,” ujar Fannie Lauren.

    Kembali ia menegaskan bahwa putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening.

    “Untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” tuturnya.

    Sikap spontan dari pihak Fannie Lauren adalah buntut dari adanya surat berita acara eksekusi dari PN Denpasar dengan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.

    Di mana, Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H. tiba di depan akses masuk The Double View Mansion dan langsung membacakan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen.

    Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, Mathilda yang juga Ketua Panitera PN Denpasar, menjelaskan pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) oleh PN Denpasar.

    “Saya tegaskan, tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi,” cetusnya.

    Dikatakan Mathilda, pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang ia dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan tersebut.

    Ia menuturkan sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.

    “Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang,” tuturnya.***

  • Sebulan Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2 Ribu Pil Koplo

    Sebulan Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2 Ribu Pil Koplo

    Denpasar, Panglimahukum| Sebagai wujud komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba, Satuan Resnarkoba dalam bulan Februari 2023 berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba.

    “Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan Senin (27/2/2023) kepada media.

    Hanya dalam satu bulan Satresnarkoba menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus, bahkan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang keluar di bulan Desember 2022.

    “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Ganja 2.001,58 gram (2 kg), Pil Koplo 2000 butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” ujar Kapolresta Denpasar.

    Residivis yang dimaksud bernama Dimas Tri Pamungkas (23). Pelaku diamankan pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung usai melakukan transaksi.

    Dari pelaku, polisi menyita barang bukti hampir 2 Kilogram ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.

    Selanjutnya polisi juga menyita 2000 (dua ribu) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 11.30 wita di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan.

    Menurut keterangan tersangka pil tersebut didapat dari sesorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.

    “Pelaku kami kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar,” ucap Kombes Bambang Yugo.

    Tersangka lain, AFIAH (35) perempuan asal Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di depan SIP School jalan Sri Rama Legian Kuta Badung.

    Dari hasil penggeledahan di kosnya di Jalan Pulau Adi didapat barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.

    “Menurut keterangan pelaku Afiah, dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” jelas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

    Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Afiah yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

    “Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” tutup Kapolresta Denpasar.***

  • Embat Ratusan Juta melalui Transaksi Elektronik, Polres Jembrana Amankan Pelaku

    Embat Ratusan Juta melalui Transaksi Elektronik, Polres Jembrana Amankan Pelaku

    Jembrana, Panglimahukum| Embat ratusan juta rupiah, pelaku penipuan melalui transaksi elektronik berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Jembrana.

    Dalam konferensi persnya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. di halaman Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) disampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.

    Korban Hendrik Asalim telah mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

    “Ini terlihat dari adanya notifikasi pemberitahuan dana keluar sebesar Rp. 499.999.999 ke rekening atas nama RINO AFSI dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama DERI SISWANTO,” kata Dewa menjelaskan.

    Didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres Jembrana lebih lanjut menyampaikan, kejadian terjadi di rumah korban pada tanggal 2 Januari 2022.

    “Barang bukti sudah kami kumpulkan sebanyak 19 barang bukti. Untuk rincian sudah kami lampirkan dalam laporan,” ujarnya kepada awak media yang hadir.

    Disinggung perihal modus operandi yang dilancarkan pelaku, Dewa Gde menjelaskan, tersangka mencari username dan password M-banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.

    “Setelah mendapatkan, kemudian tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan Whatsapp. Dari kode OTP inilah maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korbannya,” tutur Dewa Gde.

    Adapun ancaman hukuman untuk pelaku, disampaikan Dewa Gde yaitu Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).

    “Serta Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya seraya menutup jumpa pers bersama media.***

  • Marak KDRT, Panglima Hukum Buka Suara

    Marak KDRT, Panglima Hukum Buka Suara

    Denpasar, Panglimahukum| Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan tindakan pidana.

    “Ini jelas sekali, dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita, “ ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang menegaskan, siapapun pelakunya, apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT, mesti diingat kedudukannya sama di mata hukum.

    “Siapapun itu,” tuturnya, Selasa (24/1/2023).

    “Meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri. Jangan ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini.

    “Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum,” terangnya seraya menambahkan, dan hukum merupakan panglima.

    Ia pun juga menyebut, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.

    Tidak hanya itu saja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporan dipihak kepolisian.

    “Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh,” ungkap Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalau cuma saudaranya.

    Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. “Jangan ditarik kembali,” ujarnya.

    Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.

    Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.

    Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi.

    Apalagi yang saat ini sudah mulai di sidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Wali Kota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda yang berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.

    “Kita sudah punya payung hukum untuk melindungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama kekerasan terhadap wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban (wanita),” katanya tegas.***

  • Pejabat Badung dan Pengacara “Bermain” Dibalik Kisruh Hotel Double Mansion

    Pejabat Badung dan Pengacara “Bermain” Dibalik Kisruh Hotel Double Mansion

    Denpasar, Panglimahukum| Kisruh Hotel Double Mansions di Desa Parerenan Kuta Utara antara PT Indo Bhali Makmurjaya dengan 9 WNA yang mengaku sebagai pemilik 11 unit apartemen The Double View Mansions berbuntut panjang.

    Kini perseteruan masuk babak baru dan menyeret sejumlah nama yakni oknum pejabat di Badung dengan inisial (PP) dan kuasa hukum berinisial (NPP) anak dari Pejabat tertinggi DPRD Badung.

    Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, kejadian ini berawal dari saat dirinya mendapatkan surat dari Kanwil Pajak Provinsi Bali.

    Dalam surat itu menyebutkan dirinya melakukan pelaporan pajak yang tidak benar di tahun 2018-2019.

    “Beberapa waktu lalu saya dipanggil Kanwil Pajak kalau kami tidak melaporkan pajak dengan benar. Penjualan apartemen tidak sesuai harga yang sebenarnya. Ada uang yang ke Dubai melalui PT DVM. Jadi saya yang bertanggung jawab. Sementara uang itu saya tidak terima,” kata Fanny Lauren di Denpasar.

    Karena sebagai pemilik Property di Parerenan bertindak sebagai Direktur Perusahaan, maka harus bayar selisih. Dan pihaknya membayar.

    “Disitulah saya tahu ada transaksi yang berbeda,” kata Fanny menjelaskan pajak mesti teliti karena transaksi yang masuk ke Dubai itu masuk ke rekening PT DVM.

    “Pemilik rekening tersebut diduga bernama Luca Simioni bukan PT INDO BHALI MAKMUR JAYA. Jadi kenapa kami yang mesti bayar Rp27 miliar,” katanya heran, mohon pihak Dirjen Pajak melihat kondisi seperti ini dalam tugas bawahan apalagi kami pengusaha pribumi bukan asing.

    Sementara Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya, Dr. Togar Situmorang melihat keanehan ini justru terjadi karena aparatur pajak tidak teliti hanya bisa menggunakan kewenangan tanpa melihat sisi kepastian.

    Pihaknya menegaskan, PT Indo Bhali Makmurjaya pemilik properti The Double View Mansions Bali.

    “Di mana seluruh transaksi 11 warga negara asing yang mengaku sebagai pemilik unit apartemen dengan nomor kamar 231, 233, 314, 321, 331, 333, 412, 413 mereka melakukan pembayaran kepada PT DVM dengan rekening di tanda tangani oleh LS yang ada di Dubai, bukan kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Sehingga keberadaan mereka WNA tidak pernah diakui manejemen PT Indo Bhali Makmurjaya,” kata Togar.

    Fanny melalui kuasa hukum Dr Togar Situmorang memberikan somasi kepada 11 WNA yang mengaku pemilik apartemen ini untuk mengosongkan unit tersebut, atau meminta dana yang mereka bayar kepada Luka Simione (LS) di Dubai untuk ditransfer kepada rekening pihak pemilik Properti PT INDO BHALI MAKMUR JAYA, Bali.

    Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, ada kejadian anehnya, property di malam hari didatangi oknum suruhan Pejabat militer yang mengaku atas perintah atasan pada Kamis (12/1) malam.

    Turut terlibat dalam kisruh ini oknum yang mengaku bernama Dio seorang pengusaha dan memiliki istri yang bekerja di Hiburan ATLAS atas pengakuan oknum militer dikatakan para WNA diintimidasi dan diusir oleh pemilik villa dan properti.

    “Penghuni WNA bertempat tinggal di apartemen ini telah menunjuk kuasa hukum diduga Advokat Putu Nova Parwata anak kandung Oknum Pejabat DPRD BADUNG inisial diduga PP telah menelpon atasannya oknum militer tersebut,” ungkap Togar.

    Sementara Manager Operasional Villa Double Mansions Abas mengatakan, sesuai aturan manejemen bagi para tamu yang tidak membayar kewajiban maka air dan listrik dimatikan.

    “Namun setelah kisruh ini, keesokan harinya listrik sudah dinyalakan pihak yang tidak bertanggung jawab seenaknya masuk tanpa seizin manejemen,” kata Abas.

    Bahkan sampai saat ini WNA yang mengaku pemilik unit apartemen tersebut terus menekan dan memaksa manajemen menghidupkan kembali air dan listrik.

    Togar menambahkan, pada saat kisruh tersebut ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu pemilik apartemen atas nama DP penghuni kamar 333.

    Ia membuat gaduh serta menghina profesi pengacara di dalam restoran dengan mengeluarkan kata-kata kasar thiefing (pencuri), monkey (monyet) dan stupid (bodoh).

    Atas kejadian itu advokad Togar Situmorang telah melaporkan ke LP ke Polres Badung dengan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Badung/Polda Bali/2023.

    “Malam itu juga saya bersama Fanni klien langsung melakukan laporan polisi ke Polres Badung,” kata Togar.

    Keesokan harinya, Jumat malam, Fanny selaku pemilik Hotel Double View Mansion juga telah melaporkan WNA bernama Barry dan Wakim dengan LP/B/5/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDA BALI dan berharap pihak Polres segera memanggil WNA tersebut.***

  • Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

    Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

    Bali, Panglimahukum| Kuasa hukum Francisca Fannie Lauren Christie (43) tegaskan telah menemukan bukti baru dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh warga negara asing berinisial LS asal Swiss.

    Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Badung, Bali, Kamis (12/1/2023).

    Tidak hanya itu saja, Dr. Togar Situmorang juga menduga LS telah mencetak invoice dan melakukan transaksi di luar negeri dengan menjual kamar senilai miliaran.

    Togar mengakui sebelumnya menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum terduga LS, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim.

    “Saya dapat bukti asli. Dia (LS) bayar pakai ini (Invoice fiktif-red), ini saya dapat dari dia, dia yang ngomong, ngaku-ngaku pemilik. Ada tanda tangan LS, bukan (Invoice asli PT DVM-red), itu rekening semua di Dubai,” imbuhnya.

    Klien Togar, Fannie merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, dijelaskan antara Fannie dan LS dkk sebelumnya sebatas partner dalam pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali.

    “LS sebelumnya adalah partner dari kelebihan bayar, sepakat akan membantu untuk pembangunan properti ini (Hotel The Double View Mansions Bali-red). Dari 40 kamar terjual 15 kamar dengan status 11 owner yang akan di status qua kan. Jadi, 15 kamar statusnya akan dibatalkan aktanya tersebut,” paparnya.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini menambahkan, awalnya LS mau menjadi investor, tapi investasi tersebut hanya omongan belaka karena yang disampaikan investasi tidak ada sama sekali dana yang diterima kliennya.

    “Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 Miliar, masuknya ke PT DVM, loh PT DVM kan di Bali, bukan yang di Dubai. Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali). Ternyata kami lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 Miliar,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya menyatakan sudah memasukkan gugatan, bukti-bukti yang dilampirkan terkait menangani PN Denpasar sebelumnya, diduga ada perbuatan melawan hukum.

    “Sebab dulu dalam sidang pertama, itu tidak dibuktikan oleh pengacaranya terdahulu,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Dijelaskan lebih lanjut, dalam penanganan hukum, LS dkk diduga sudah menang melalui kasasi, tetapi Fannie dan kuasa hukumnya masih berusaha melalui proses peninjauan kembali (PK).

    Untuk diketahui, sebelumnya di Polda Bali Fannie telah pula melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, Kamis, 8 September 2022.***

  • Dr. Togar Situmorang: Penutupan Jalan adalah Hak Pemilik Tanah

    Dr. Togar Situmorang: Penutupan Jalan adalah Hak Pemilik Tanah

    Denpasar, Panglimahukum| Imbas ditutupnya jalan di atas sepetak tanah di Jalan Mina Utama, mendapatkan protes keras berujung pelaporan ke pihak berwajib.

    Komang Ari Widiyanti dilaporkan Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan masyarakat LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar.

    “Ini bukan penutupan sepihak, akan tetapi penutupan tanah miliknya sendiri yang keberatan dipakai jalan, otomatis tanah warisannya itu wajib dipertahankan dong,” kata Dr. Togar Situmorang yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Komang Ari Widiyanti beserta ketiga anaknya.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, peristiwa hukum yang lebih kuat adalah yang peristiwa turun waris terbaru, sementara yang menandatangani surat pernyataan adalah suaminya yang sudah meninggal dunia, bukan Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya.

    “Jadi tidak benar yang dikatakan di beberapa media sebelumnya yang menulis bahwa Komang Ari Widiyanti menutup jalan umum, karena tanah yang ditutup itu adalah tanah milik hasil dari warisan suaminya. Dan itu dipertegas dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri tahun 2017, bahwa setelah meninggal pengalihannya kepada Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya,” terang lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    Disinggung terkait upaya non-litigasi, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, hal itu sudah beberapa kali dilakukan namun tidak ketemu kesepakatan.

    Sementara Komang Ari Widiyanti kepada sejumlah awak media di lokasi mengatakan, dirinya dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence akan menyelesaikan perkara tanah tersebut secara lebih baik.

    “Hasil mediasi tersebut tertuang dalam surat notulen yang ditandatangani Sekretaris Kelurahan Sesetan, I Nyoman Setiawan, S.E., tanggal 2 Nopember 2022,” jelas Komang Ari Widiyanti.

    Sampai saat inipun, terpantau masyarakat masih bisa melalui jalan tersebut, selama ada alasan kemanusiaan dan termasuk para pejabat yang tinggal di perumahan.***