Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mengingatkan sudah hampir satu bulan terkait dua orang penumpang yang selamat saat satu unit helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP dilaporkan jatuh (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita sampai saat ini belum ada pihak yang mau bertanggung jawab dan hanya berjanji namun tidak ada yang merealisasikan.
Akibat peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing kedua orang penumpang yang selamat tersebut secara ekonomi mengalami permasalahan apalagi diduga Pesawat Helikopeter tersebut merupakan milik Artis Besar Raffi Ahmad.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki namun sudah bisa berjalan pelan sedang menunggu pemulihan.
Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang berencana akan ber audensi ke pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali dan Pejabat Negara Indonesia agar mendapat perhatian untuk membuat OWNER HELIKOPTER tersebut bisa bertanggung jawab terutama permintaan Kompensasi Ganti Dana akibat kecelakaan maka tidak bisa dapat INCOME.
Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Senin (12/8/2024) berharap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa meneliti ulang dari Perizinan perusahaan Helikopter tersebut dan Menparekraf Sandiaga Uno termasuk Sekda Propensi Bali Dewa Made Indra diharapkan juga bisa membantu dua orang Korban Helikopter tersebut agar dapat perlakuan yang layak karena kondisi kedua korban kliennya saat ini sangat memprihatikan.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap meminta kepada pihak Aparat Kepolisian Polda Bali dapat segera mengambil tindakan hukum atas peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore, “ tutupnya.
Foto : Axl Mattew Situmorang,SH, CCD (kiri), DR. Togar Situmorang,SH,MH,MAP (tengah) dan Darius Situmorang,SH, MH (kanan) dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG
Jumat Berkah, 9/8/2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG adalah kantor Advokat dan Kurator Kondang kembali memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar dengan salinan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang gugatan berawal dari para puluhan WNA mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar, melawan, Clear World Properties, Clear World Resort yang tidak jelas kedudukan Hukum dan Para Tergugat adalah seorang WNA Brett Sorensen alias Brett Black, WNI Yansen Barry dan perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa yang merupakan Klien dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG ,” ungkap Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali.
Menurut Dr. Togar Situmorang atas Kemenangan pada Putusan Gugatan Perdata pada Pn. Gianyar akan menimbulkan dampak Positif karena Gugatan para WNA yang telah mengaku kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan dalam Gugatan Perdata mereka tidak bisa terpenuhi dan tidak perlu membayar kerugian materiil mencapai di atas puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial sebesar satu triliun rupiah karena sidang mereka Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) serta diwajibkan Menghukum Para WNA Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 ( satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah ).
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan jelas bahwa bahwa Yansen Berry senang dan bangga atas putusan Pengadilan Gianyar dan ini bisa membuktikan proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi.
Dan diharapkan Putusan Pn Gianyar Dr Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim berharap Laporan Polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan mulus.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan atas Gugatan Perdata di Pn Gianyar karena para WNA tersebut Kalah atau NO maka Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan dan Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 alias di stop Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.
Terima Kasih Para Hakim Pn Gianyar atas Putusan No : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin yang telah secara bijak juga transparan serta cerdas untuk memenangkan Yansen Barry sehinga membuat bernapas lega dan bisa bekerja secara tenang tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali.
Foto : Dr. Togar Situmorang (kemeja putih) dan Angel (jaket hitam).
Angel akhirnya tak ingin tinggal diam. Batas kesabarannya habis menunggu ketidakpastian aparat polisi dari Polresta Bandung. Dalam menangani sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada dirinya pada 21 Juni lalu (2024).
Dengan menggandeng Dr. Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA selaku kuasa hukumnya kini, Angel bahkan berencana ke Mabes Polri untuk menyoalkan penanganan Polrestabes Bandung. Karena lebih dari sebulan laporan terkait Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai yang diatur dalam PASAL 170 KUHP BERDASARKAN LAPORAN POLISI NO: LP/B/602/VI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tidak serius ditindaklanjuti Alias jalan di tempat.
Bahkan Angel sempat terpikir, ada benarnya ucapan para pengeroyok tidak takut dilaporkan ke Polisi. Malah ‘meledek’ Angel untuk segera melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut.Masih terekam dalam ingatan Angel, usai menghadiri acara di salah satu cafe daerah Bandung tempo hari. Saat bersama teman wanitanya, mendadak mobil yang dikendarainya dihadang sekelompok orang yang tidak dikenal.
Setelah bersitegang beberapa saat, teman wanita bernama Mira lebih dulu mengalami penganiayaan. Lalu sebagian orang dari kelompok itu, juga menyerang dirinya dengan dipaksa dikeluarkan dalam mobil.Saya sampai dipukul dan masuk comberan,” geram Angel sambil memperlihatkan hampir seluruh tubuhnya penuh luka.
Diakui Angel kejadian itu sangat membekas dalam hatinya. Bahkan Angel sempat depresi sampai saat ini. Termasuk saat kembali menceritakan peristiwa penganiayaan, Angel mendadak mual.
“Seolah kasus ini dianggap biasa. Padahal tekanan psikologis saya sungguh luar biasa. Apalagi bukan penganiayaan saja yang saya alami, gelang emas saya ikut hilang diambil selain mobil juga rusak,” ujar Angel.Bagi Angel tidak tahu alasan para pengeroyok menganiaya dirinya. Angel pun tidak mengenal sama sekali para pengeroyok. Namun Mira hapal diantara pengeroyok ada yang dikenalnya. Jadi Laporan Polisi saya tidak tersentuh sama sekali untuk ditindak lanjutin, kesannya seperti dibiarkan dan yang lebih membuat saya kecewa ada Oknum Polisi yang Nakal memanfaatkan dengan berbagi Alasan ini itu dan saya sudah bicara serta menyerahkan bukti kepada pengacara Dr. Togar Situmorang ,” tutup
Foto : Advokat, Dr. Togar Situmorang dan Advokat,Alexander Ricardo Gracia Situmorang (kanan) dan klien kasus helikopter jatuh di Bali (kiri).
Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA sebagai Kuasa Hukum dua orang penumpang yang selamat saat satu unit helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP dilaporkan jatuh (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita meminta agar pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat segera mengumumkan secara tranparan kepada publik bagaimana peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang bercerita sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki namun sudah bisa berjalan pelan sedang menunggu pemulihan.
Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang masih menunggu itikad baik dari Perusahaan Helikopter bukan hanya Cover Asuransi Kesehatan kedua klien saja namun segi dana Kompensasi dari terganggu roda penghasilan ekonomi wajib diperhatikan pihak Perusahaan sebelum nanti mengambil langkah hukum berupa Pidana dan Keperdataan agar terpenuhi hak hak kemanusian kedua klien.
Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Jumat (3/8/2024) sangat menyayangkan para pejabat seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menparekraf Sandiaga Uno termasuk Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra hanya bisa komentar di media tanpa ada rasa empati untuk mencek kondisi kedua korban kliennya saat ini.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap meminta kepada pihak yang berwajib dapat segera mengambil tindakan hukum atas peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore, “ tutupnya.
Foto : Advokat sekaligus kurator, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mendukung fakta integritas yang ada di Bali.
Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mendukung pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/walikota mesti berani menandatangani Fakta Integritas secara terbuka di depan publik. Upaya itu dalam memastikan pemimpin Bali bekerja menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat ini. Dalam Diskusi Sathyagraha Politik di Ashram Gandhi Puri, Denpasar terungkap sekitar 32 permasalahan yang harus diselesaikan.
Apabila hal itu belum mampu diselesaikan, Togar Situmorang menilai hal itu belum layak dikatakan sebagai pemimpin. “Itu paling bener terungkap 32 permasalahan, jangan coba – coba mengaku menjdi pemimpin Bali kalau belum mampu selesaikan masalah,” kata Togar di Denpasar, Rabu (31/7). Selain itu, Irjen Daniel Adityajaya sebagai Kapolda Bali yang baru untuk menggantikan Irjen Ida Bagus Kd Putra Narendra bisa juga mengemban tugas dalam ikut serta menyelesaikan problematika Bali.
Sementara itu, Rakyat Bali saat ini sedang menghadapi problematika membutuhkan gubernur, bupati/walikota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nopember 2024 yang memiliki kapabilitas, kapasitas dan kemampuan dan keberanian menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang melilit Bali. Siapa pun di antara figur atau yang menyebut dirinya tokoh dan berniat maju ke pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/walikota mesti berani menandatangani Fakta Integritas secara terbuka di depan publik. Dia tidak hanya dituntut diawal untuk memaparkan visi, misi, programnya untuk menyelesaikan berbagai masalah di Bali yang sangat kompeks, namun rakyat akan mengawal pemerintahannya setiap hari (day to day), check list permasalahan yang bisa diselesaikan satu per satu sampai dengan habis masa jabatannya. Demikian mengemuka dalam Diskusi Sathyagraha Politik di Ashram Gandhi Puri, Denpasar, Kamis (25/7/2024) sore hingga malam.
Diskusi selama 3 jam dihadiri tuan rumah Ida Rsi Putra Manuaba (walaka Br. Indra Udayana), Aktivis senior, Pengelana, Lulusan Cornel University Drs. Putu Suasta, M.A, Ketua Prajaniti Bali yang juga Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) Dokter Wayan Sayoga, Praktisi Media Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, Pimpinan Ashram Gandhi Puri, I Wayan Sari Dika, S.I.Kom, M.I. Kom dan puluhan anak Ashram Gandhi.
Diskusi terbatas berhasil merumuskan berbagai permasalahan di Bali semakin kompleks yang mesti diselesaikan oleh kepala daerah yang akan dipilih oleh rakyat Bali dalam Pilkada 2024. Berikut ini adalah permasalahan di Bali, baik besar, sedang maupun kecil, (masalah yang sampai berulang tahun) belum mampu diselesaikan oleh kepala-kepala daerah sebelumnya dan masalah yang muncul belakangan antara lain :
Kemacetan parah di Bali Selatan, Denpasar, Badung, dan kota-kota lainnya
Sistem transportasi yang amburadul
Pengelolaan Pariwisata Bali yang amburadul
Sampah (persoalannya berulang tahun tak pernah ada solusi),
Pabrik Narkoba di Canggu, Badung
Wisatawan Berbisnis di Bali, merugikan pengusaha lokal
Wisatawan Ugal-ugalan di jalan raya
Pemukiman Orang Asing (Kampung Moskow) di Gianyar
Perusakan Lingkungan hutan negara, sawah dan lahan produktif,
Alih fungsi (konversi) Sawah untuk Hotel, akomodasi pariwisata dan pemukiman,
Kesejahteraan Petani Bali yang memprihatinkan,
Konflik Sampradaya vs Dresta Bali, merembet ke konflik PHDI
Persekusi terhadap Pasraman dan pembelajar Weda oleh kaum preman
Joged Jaruh merusak yang merusak moral anak-anak,
Premanisme (konflik antarpreman pendatang, preman lokal vs preman pendatang)
Kemiskinan ekstrim, tuna wisma
Angka Bunuh diri di Bali tertinggi di Indonesia,
Pendidikan (Kisruh PPDB setiap tahun, anak-anak keluarga miskin)
Minimarket berjejaring dan Pertamini 24 jam dan membunuh warung krama Bali
Pelecehan Tempat Suci Pura, Komersialisasi Tempat Suci
Pelanggaran Sempadan Jalan, Danau, dan Sungai,
Kota Denpasar yang kumuh oleh pedagang Kaki Lima yang merampas trotoar
Kafe remang-remang merambah Desa Adat
Penduduk pendatang (liar) yang berpotensi memunculkan kriminalitas
Parkir sembarangan yang mengambil sempadan jalan memicu kemacetan dan kumuh
Konflik Internal di Desa Adat dan Konflik Desa Adat vs MDA
Politisasi Desa Adat yang menimbulkan konflik antarkrama
Pendangkalan Danau dan Polusi Air Danau dan Bisnis Keramba
Perjudian, sabung ayam, capbeki, bola adil semakin marak
Perdagangan Miras secara Liar dan illegal menimbulkan budaya mabuk-mabukan
Perampasan Air irigasi Subak oleh investor pemukiman yang merugikan petani
Dan sebagainya.
Menurut Putu Suasta, permasalahan yang sedang dihadapi Bali saat ini dan kedepan adalah permasalahan yang menjadi domain publik yang harus disampaikan secara terbuka kepada rakyat Bali mulai saat ini. Rakyat Bali akan melihat, mengamati dan mencermati siapa-siapa figur calon gubernur, bupati dan walikota yang siap menandatangani Fakta Integritas, siap dan berani menyelesaikan agar itulah yang akan dipilih oleh rakyat Bali pada pilkada Nopember 2024.
“Kita tidak melihat orangnya, siapa pun yang siap dan berani menyelesaikan sekian banyak permasalahan Bali, agar itu yang nanti dipilih oleh rakyat Bali” ujar Putu Suasta. Sementara itu, Wayan Sayoga menambahkan, Bali membutuhkan gubernur, bupati/walikota yang berwawasan spiritual, punya integritas moral yang baik, paham etika dan tata krama (mengerti anggah-ungguh), memiliki kemampuan public speaking yang baik.
Ia mengaku saat ini belum menemukan figur calon gubernur, bupati/walikota yang benar-benar memiliki kriteria pemimpin Hindu seperti yang tertuang dalam filosofi Asta Brata. Menurutnya, sistem politik kita adalah sistem politik berbiaya tinggi, selain hanya bergantung pada partai politik. Sementara peluang figur calon perorangan untuk maju sebagai kepala daerah sangat sempit sehingga pilihan rakyat sangat terbatas hanya pada politikus.
Menurut Ida Rsi Putra Manuaba, Bali membutuhkan gubernur, bupati/walikota yang mampu membangun relasi baik secara lokal, nasional dan global dan bisa menghargai warganya yang telah mengharumkan nama Bali ke luar Bali hingga ke luar negeri, baik dalam membangun relasi antarnegara maupun bidang lain seperti : pendidikan, olah raga dan lainnya. Ida Rsi tidak mau menyebut nama, siapa pun orangnya, yang penting mampu menyelesaikan masalah-masalah di Bali, mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali dan mampu menjaga kelestarian lingkungan, adat tradisi dan seni budaya Bali yang adiluhung.
Praktisi Media yang juga Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali, Nyoman Merta menambahkan, selama 5 tahun terakhir implementasi dari filosofi Tri Hita Karama di Bali mengalami kemunduran yang sangat serius. Dari sisi Pawongan, persaudaraan antarkrama Bali menjadi rusak oleh konflik sampradaya versus dresta Bali dan ini sengaja dibiarkan untuk kepentingan politik praktis oknum tertentu; politisasi Desa Adat dan intervensi terhadap otonomi Desa Adat memunculkan berbagai konflik antarkrama Desa Adat; aksi-aksi premanisme dan persekusi terhadap krama desa yang menekuni Weda dan pegiat pasraman sengaja dipelihara dan dibiarkan tanpa solusi.
Dibidang Palemahan, terjadi perusakan lingkungan secara masif, alih fungsi lahan sawah produktif merajalela sehingga sangat menyengsarakan para petani; aksi perusakan lingkungan Bukit Buluh di Gunaksa untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang menyisakan masalah sampai saat ini; perusakan hutan lindung yang menyebabkan banjir bandang di Jembrana; perusakan Gunung Sanghyang dan bukit di sekitarnya yang menyebabkan debit air Danau Buyan berkurang hingga mengakibatkan pendangkalan secara serius.
Ahli Lingkungan Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S memprediksi, pada Tahun 2030, Danau Buyan akan lenyap; bisnis Keramba di Danau Batur oleh oknum pejabat dan pengusaha yang memicu pencemaran air danau secara serius; perusakan bukit di sekitar Kintamani untuk pembangunan akomodasi pariwisata oleh oknum pejabat, perusakan kawasan Pura Besakih untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dinilai akan menodai kesucian Pura Besakih, pembangunan tempat ibadah umat non Hindu yang merusak kawasan di Bukit Gamongan Karangasem dibiarkan, pedagang Kaki Lima berjejal hingga merusak pagar dan taman di pinggir Danau Beratan hingga menjadi kumuh dibiarkan tanpa pengawasan dan berbagai persoalan lingkungan lainnya.
Dibidang Parhyangan, aksi pelecehan tempat suci oleh para wisatawan domestik dan asing sering terjadi tanpa tata kelola yang baik; komersialisasi Pura untuk kepentingan pariwisata ang dinilai melecehkan taksu Pura dan pembongkaran situs-situs Pura bersejarah terus terjadi tanpa pengawasan hingga menghilangkan taksu dan nilai historisnya.
Foto : Dr. Togar Situmorang (Kiri) dan Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas saat menang pra peradilan (Kanan).
Berita perihal Pegi Setiawan yang diduga tersangka kasus kematian Vina Ceribon. Setelah Pegi Setiawan menang pra peradilan dan dinyatakan bebas (Senin,8 Juli 2024) ini merupakan kemenangan untuk para advokat terutama tim advokat dari Pegi Setiawan yang mampu meyakinkan daripada terkait pra peradilan yang dilakukan di PN Bandung itu mendapatkan hasil yang luar biasa.
Di mana kita perlu ketahui dari penetapan tersebut telah dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman yang memimpin daripada persidangan tersebut dan setelah dikabulkannya ini Eman Sulaeman mengatakan di dalam proses penetapan Pegi Setiawan itu tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum. Oleh sebab itu, Pegi akan bebas dari tahanan berdasarkan penetapan tersangka dan ditahan tanpa ada panggilan pertama, tanpa ada panggilan ke-2 ataupun panggilan ke-3.
Dr. Togar Situmorang jelas ingin mempertanyakan daripada kinerja Kepolisian Republik Indonesia terkait presisi apakah mereka sudah “PRESISI” itu yang harus wajibnya pihak pimpinan Kapolri untuk intropeksi perihal kinerja polisi termasuk Polda Jabar yang menangani kasus ini. Sehingga, dengan adanya peristiwa-peristiwa seperti ini Dr. Togar Situmorang memohon polisi terutama pimpinan daripada kepolisian wajib untuk menindak daripada ketidakprofesionalan anak buahnya dalam hal memproses orang-orang yang diduga adanya perbuatan melawan hukum.
“Saya advokat Doktor Togar Situmorang mengapresiasi sekali kinerja rekan-rekan advokat dan ini adalah awal, awal bagi kita untuk mengawasi institusi kepolisian kita yang tercinta. Agar, mereka tidak melanggar aturan daripada peraturan kapolri itu sendiri salam hormat saya. Salam PRESISI” ucap Dr. Togar Situmorang.
Foto : Advokat sekaligus praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan – Bali Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.
Pasalnya, penawaran yang dilakukan oleh pemenang tender, PT Cahaya Legok Pratama, di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp63.695.100.000 dari HPS Rp63.913.800.000.
Hal ini dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Mengacu pada Peraturan Presiden, hal tersebut tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penawaran di bawah 80%. Itu tidak masuk akal. PPK harus melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut,” ujar Dr. Togar Situmorang Rabu (3/7/2024).
Dr. Togar Situmorang menyebut panitia pengadaan proyek harus melakukan pengawasan agar tidak ada kontraktor yang melakukan penawaran di bawah harga HPS.
“Panitia-panitia dalam proyek ini harus melakukan pengawasan, agar tidak ada yang melakukan penawaran di bawah HPS, apalagi sampai di angka 80%,” sambungnya.
Terakhir ia menekankan jangan sampai ada ketimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai ada ketimpangan dalam prosesnya, PPK harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, jangan sampai ada penawaran yang tidak wajar dalam tender proyek,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi MCWNEWS, menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal penawaran tersebut.
Sekarang penawaran dan sebagainya berjalan melalui sistem online, jadi kami tidak mengetahui hal tersebut,” kilahnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemenang proyek sudah pasti memenuhi standar yang berlaku. “Kami tidak bisa melakukan intervensi mengenai siapa yang memenangkan proyek, siapapun yang memenangkan proyek, berarti itu yang layak secara teknis untuk melaksanakan,” tutupnya.
Foto : Dr. Togar Situmorang (duduk, kiri dengan kemeja batik), Anji ( duduk di tengah, dengan kemeja putih) dan beserta kuasa hukum lainnya.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang,SH,MH, MAP selaku salah satu kuasa hukum Anji, menanggapi unggahan dugaan perselingkuhan yang diembuskan rapper Reinaldo Martin Diyo alias Sexy Goath di media sosial. Menurut Dr. Togar Situmorang apa yang dilakukan Sexy Goath merupakan kepanikan dan rasa ketidak percayaan diri karena sudah di gugat JLo.
Sebelumnya, Sexy Goath diketahui mengunggah foto lingeri yang disebutnya digunakan sang istri, Juliette Angela, saat melakukan perjalanan dengan Anji ke Thailand. Terlebih, foto itu sempat ramai sehinggu memunculkan dugaan keduanya selingkuh dan jelas itu melanggar hukum.
Postingan tiket, lingeri, itu kami duga dan bisa kami pastikan di dalamnya ada perbuatan melawan hukum,” kata Dr. Togar Situmorang di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
“Kenapa? Seharusnya hal-hal itu tidak pantas diposting di media atau media online,” sambung Dr. Togar Situmorang.
Jika memang dugaan itu benar dengan barang bukti yang dimaksud bisa ada perselingkuhan lanjut Dr. Togar Situmorang, seharusnya Sext Goath membuat laporan polisi. Bukan mengunggah di media sosial sehingga menimbulkan opini liar.
“Karena kenapa? Kalau itu menjadi alat bukti, yang menurut mereka ada dugaan, harusnya mengerti aturan hukum. Dengan cara apa? Bawa itu ke pihak kepolisian. Buat laporan, bukan penggorengan yang, sehingga gorengan itu membuat jadi gosong,” terang Dr. Togar Situmorang.
Diakui Dr. Togar Situmorang pihaknya akan menganbil langkah hukum mengenai postingan tiket dan lingeri ini Apalagi, Anji dengan tegas membatah isu perselingkuhan dengan Juliette Angela.
“Kami juga akan membuat langkah hukum terkait yang tadi, masalah tiket, lingeri, duga-duga yang sudah disebar melalui media, akan kami ambil langkah hukum,” ucap Dr. Togar Situmorang.
Anji sendiri mengaku tidak mengetahui tentang baju seksi yang dibawa istri Sexy Goath saat mereka terbang ke Thailand. Terlebih soal Juliette memakai lingeri.
“Saya sama sekali tidak tau bahwa Jelo membawa lingeri atau tidak. Saya tidak tau dia memakai atau tidak, tidak tau,” aku Anji.
Foto: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Kiri) Advokat, Dr. Togar Situmorang (Tengah) dan Tokoh masyarakat, I Wayan Setiawan (Kanan).
Terkait adanya informasi tidak benar alias hoaks praktik pengoplosan Gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Mengwi, sempat diviralkan salah satu tokoh masyarakat, Wayan Setiawan dan telah dibantah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Prakitisi Hukum, Dr. Togar Situmorang mendorong kepolisian untuk mempersoalkan hal tersebut karena telah meresahkan masyarakat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Namun pria yang akrab disapa Bang Togar Situmorang juga menegaskan, walaupun Wayan Setiawan telah memberikan klarifikasi melalui unggahan video dan meminta maaf kepada masyarakat, Polda Bali harus tetap mengambil langkah hukum karena hal tersebut termasuk Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
“Minta maaf ataupun klarifikasi tidak melepaskan Tindak Pidana apa yang beliau (Wayan Setiawan) perbuat, kita sudah tau apa yang diinformasikannya terkait adanya dugaan prakitk pengoplosan gas bersubsidi di Mengwi itu tidak benar dan sudah dibantah juga oleh Polda Bali. Untuk itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” cetus Dr. Togar Situmorang.
Menurut Dr. Togar Situmorang pihak kepolisian semestinya bisa bersikap tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran transaksi informasi elektronik, terlebih unggahan sebelumnya sempat viral dan dianggap meresahkan warganet, sehingga ia berharap Polda Bali segera melakukan panggilan terhadap Wayan Setiawan untuk mengungkap motif sesungguhnya yang bersangkutan sengaja menyebarkan informasi tersebut.
Pernyataan maaf kan sudah diterima, tetapi hukum tetap harus ditegakan, ini kembali lagi kepada marwah Polri yang juga bertanggung jawab untuk memerangi hoaks di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali membantah tegas adanya gudang pengoplos gas “melon” 3 Kg di Mengwi, menanggapi video viral Wayan Setiawan yang mengaku mengetahui dua lokasinya di wilayah tersebut
Dalam videonya viral di media sosial tersebut, Wayan Setiawan menyebutkan ada 2 (dua) lokasi yang menjadi markas oplos gas melon 3 Kg sehingga menyebabkan langkanya Gas LPG 3 Kg di masyarakat.
Disebutkan lokasinya yaitu di sebuah gudang di Desa Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan pemilik berinisial GAK. Kemudian lokasi kedua di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung dengan pemilik berinisial IWS.
Menangapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pengakuan Wayan Setiawan dengan mendatangi rumah Wayan Setiawan di Br, Koripan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung, untuk mendapat klarifikasi langsung dari yang bersangkutan sekaligus melakukan penelusuran lokasi.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan di dua lokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi,” terang Jansen melalui keterangan tertulis, diterima Kamis, (6/6/2024).
Lebih lanjut, Jansen menyampaikan berdasarkan keterangan kedua pemilik gudang tersebut di atas, memang benar dulu pernah melakukan kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi di kedua gudang dimaksud, namun sejak tahun 2022 dilakukan penindakan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali, maka sejak saat itu sampai sekarang gudang sudah tidak pernah beroperasi atau tidak lagi melakukan pengoplosan Gas LPG,” sambung Jansen.
Jansen menjelaskan bahwa setelah dimintai klarifikasi, Wayan Setiawan mengaku membuat konten itu karena kesal dengan langkanya Gas LPG subsidi 3 Kg yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.
Atas videonya itu, Wayan Setiawan telah meminta maaf karena membuat konten yang menyudutkan Polri dan telah menghapus konten tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat dengan telah ikut membantu melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan segera melaporkan bila mengetahui ada penyalahgunaan, namun berharap peristiwa viral seperti diatas yang tanpa didukung bukti -bukti tidak terulang kembali, sehingga dapat berdampak bukannya ikut membantu malah menambah resah masyarakat lainnya,” pungkas KBP Jansen.
Foto: Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan).
Pemberitaan seputar Nikita Mirzani Seperti diketahui, baru ini menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar terkait Jual Beli Lahan di Seputaran Cangu, Badung, Bali.
Artis Nikita Mirzani jadi korban penipuan dan penggelapan terkait jual-beli tanah di Canggu, Bali akibat ketidak tahuan melakukan transaksi Lahan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang menyoroti soal proses Nikita Mirzani saat membeli lahan tanah tersebut.
Proses tersebut berkaitan dengan kesepakatan harga lahan yang dibeli Nikita Mirzani karena Dalam hal ini, Harga yang akan ditransaksikan harus jelas dan tahapan pembayaran serta jangka waktu pelunasan juga harus jelas artinya harus ada tahapan.” secara tertulis disini!
“Tidak mungkin Nikita Mirzani membeli lahan tanpa ada suatu proses terkait harga yang akan dibeli,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Kepada Media Kamis (6/6/2024).
Kemudian Dr. Togar Situmorang mengingatkan proses berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama. “Lantas juga berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama ke Nikita Mirzani.
Sementara Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan wajib terkait pembelian tanah tersebut melibatkan notaris atau tidak.
Jika melibatkan Notaris, kata Dr. Togar Situmorang pastinya sudah ada bukti tanda tangan perjanjian dihadapan Notaris.
Begitu pula dengan kepemilikan tanah yang seharusnya secara Otomatis sudah dicek di Badan Partanahan Nasional (BPN). “Kalau memang tanah itu dijual oleh seseorang, apakah tanah tersebut dalam hal jual beli kepada Nikita Mirzani melalui kantor notaris atau tidak.” “Itu wajib dicek di BPN, benar nggak pemiliknya langsung, kalau harganya sudah pasti disepakati, nah ini terkait Sertifikat wajib ditaruh di notaris atau belum,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Dr. Togar Situmorang menuturkan bahwa di daerah Bali memang rawan kasus penipuan jual-beli tanah. Terlebih lagi tanah tersebut memiliki lokasi yang strategis seperti Canggu. “Di Pulau Bali ini rawan sekali adanya praktik-praktik yaitu mengarah ke perbuatan melawan hukum.” Oleh Sebab itu agar semua proses hukum terkait lahan atau ingin investasi di Pulau Bali disarankan untuk menyewa atau menggunakan Pengacara agar bisa mengatur seluruh transaksi dengan baik dan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Bahkan, Polda Bali juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dr. Togar Situmorang lantas meminta kepolisian untuk segera menangkap para tersangka tersebut agar kasusnya terkait Jual Beli bisa terbongkar dengan jelas Yang kita tahu, ini kan si tersangkanya belum nongol, jadi penetapan tersangka ini yakni para terlapor tidak memenuhi panggilan Polda.” “Kalau sudah ada tersangka, Polda Bali juga harus berani segera menangkap orang tersebut agar semua bisa jelas, kenapa orang tersebut bisa menipu atau menggelapkan uang Nikita Mirzani dan juga bisa menyita Lahan atau tanah yang jadi sengketa dan telah di beli Nikita Mirzani agar bisa diserahkan bila kasus ini telah mempunyai Hukum tetap nantinya ,” tutup Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang.
Foto: Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan).