Kategori: Hukum

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Efek Pasal Perzinahan RKUHP Matikan Pariwisata, Lebih Dahsyat dari Bom Bali

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Efek Pasal Perzinahan RKUHP Matikan Pariwisata, Lebih Dahsyat dari Bom Bali

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pemberitaan di berbagai media masa tentang pasal-pasal krusial revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP khususnya yang terkait tentang perzinahan telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Indonesia khususnya Bali.

    Bahkan banyak wisatawan yang sudah melakukan pembatalan kunjungan ke Bali karena takut akan ditangkap dan dipidanakan jika tidak mampu menunjukkan surat nikah. Walaupun sebenarnya RUU KUHP ini belum disahkan pemerintahan dan kini telah disepakati ditunda pengesahannya.

    Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan jika pasal-pasal kontroversial tersebut nantinya dipaksakan disahkan maka akan jadi ancaman besar bagi pariwisata Indonesia termasuk Bali. Malah bisa saja akan melumpuhkan dan mematikan pariwisata Bali.

    “Jika RKHUP itu lolos maka aturan tersebut justru akan melumpuhkan dan mematikan perkembangan pariwisata Indonesia khususnya juga Bali,” kata Hukum Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (24/9/2019).

    Seperti diketahui RKUHP yang saat ini sedang menjadi polemik di Negeri ini juga menjadi hal yang buruk bagi Pariwisata di Bali. Salah satunya terkait Pasal Perzinahan yang dinilai terlalu masuk dalam ranah pribadi masyarakat.

    Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini menambahkan, di dalam pasal tersebut diatur soal hukuman bagi pasangan yang tidak menikah namun kedapatan tinggal bersama. Hal tersebut bisa dilaporkan ke Polisi dan pelakunya dapat dikenai hukuman berupa denda hingga penjara.

    Meskipun sifat pasal itu merupakan delik aduan yang absolut, yang tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami istri atau anak yang dipermalukan, namun Pasal Perzinahan dalam RKUHP tersebut ternyata membuat sejumlah turis asal negara luar menjadi enggan berlibur ke Bali.

    “Ini tentunya sangat berbahaya bagi pariwisata,” tegas advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.
    Para turis asal Australia contohnya, mereka merasa keberatan jika harus menunjukkan surat menikah sebelum memesan kamar ketika berlibur di Bali.  Mereka tidak lagi berani untuk berkunjung ke Bali karena mereka belum menikah

    “Pemilik-pemilik restoran dan penginapan di Bali mengaku sudah banyak menerima pembatalan dari turis mancanegara karena adanya wacana RKUHP tersebut,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali juga mengingatkan bahwa Bali pernah mengalami dua kali pengeboman, berbagai bencana alam. Apalagi jika Pemerintah pusat menegakkan aturan hukum seperti itu, sektor Pariwisata akan hancur.

    “Pengaturan dan penerapan Pasal Perzinahan yang bisa jadi pasal karet ini bisa saja efeknya dan daya destruktifnya bagi pariwisata lebih besar ketimbang Bom Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

    Pelaku Pariwisata Bali Tolak Pasal-Pasal Bunuh Pariwisata

    Sebelumnya Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Balimenegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekedar mendukung penundaan tersebut.

    Namun sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.

    Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia yang pula tak tertutup kemungkin disusul oleh negara lainnya.

    “Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga lariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/9)

    Pasal-pasal krusial dan kontroversial yang bisa melumpuhkan pariwisata di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat.

    Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yg termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

    Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.

    “Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yg disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka,” terang Cok Ace..

    Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “…… wanita pekerja yan pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan….dan seterusnya”.

    Padahal  lanjut dia dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

    “Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam,” tegasnya.

    Hal ini kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

    “Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

    Upaya Wujudkan Negara Adikuasa?

    Sementara itu Togar  Situmorang menambahkan, upaya meloloskan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah yang dimana di dalamnya banyak pasal-pasal krusial dan kontroversi yang telah ditolak banyak elemen masyarakat, dapat dibaca sebagai sebuah ikhtiar mewujudkan Negara adikuasa dalam memperlakukan rakyatnya sendiri.

    Pasalnya mengapa DPR dan Pemerintah menyibukkan diri mengatur sanksi untuk pelanggaran remeh atas kelalaian Rakyat yang membiarkan unggas peliharaan berkeliaran di tanah milik orang lain di denda maksimal 10 juta? (pasal 278) sebagai salah satu contohnya.

    Jauh sebelum Negara ini berkembang, Rakyat Indonesia telah memiliki budaya, kearifan lokal dan pranata sosial yang bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan remeh seperti itu sesuai dengan nilai budaya masing-masing.

    Di Bali sendiri, perkara seperti itu dapat diatasi oleh para tokoh adat, atau jika dianggap lumayan serius, bisa dibawa ke dalam forum Banjar”, kata Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia)) Denpasar ini.

    Upaya negara mencampuri urusan pribadi masyarakatnya sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa Pasal dalam RKUHP tersebut juga dinilai akan menjadi legitimasi tambahan berbagai kelompok yang selama ini gemar mencampuri urusan pribadi orang lain.

    “Berbagai konsekuensi serius juga akan mengancam eksistensi kita sebagai negara plural akibat kenaifan Pemerintah yang hendak mengatur urusan-urusan pribadi warganya,” jelas Togar Situmorang, advokat yang juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Awards.

    Jadi Pemerintah harus berhenti berpretensi memposisikan rakyatnya sebagai kumpulan orang-orang tak beradab dan tak bermartabat sehingga merasa tak perlu mengatur semua urusan mereka.

    “Karena apabila hal tersebut terus berlanjut, Negara akan menjadi fasilitator berbagai distorsi keharmonisan sosial masyarakatnya sendiri,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Kententuan-ketentuan hukum seperti itu dengan mudah akan menjadi alat bagi sesama warga untuk saling menghakimi baik karena kebencian, persaingan bisnis atau berbagai motivasi lain.

    Walaupun Presiden telah mememutuskan menunda (bukan membatalkan) pengesahan RKUHP tersebut, gerakan penolakan harus terus digaungkan. Sebab  belum ada pernyataan sedikitpun bahwa Pemerintah memahami keresahan publik atas berbagai konsekuensi serius yang akan ditimbulkan jika RKUHP tersebut resmi disahkan menjadi aturan hukum yang baru.

    Paling miris, semua Undang-Undang yang tengah disusun dan direvisi itu, mengabaikan masukan-masukan dari Rakyat. Hal ini memperlihatkan bahwa para elite politik merasa lebih tahu dan merasa lebih berhak untuk menentukan jalannya Bangsa dan Negara.

    “Sayangnya, mereka tidak lebih tahu dan tidak lebih bijak,” tutup Togar Situmorang, Panglima Hukum yang punya komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Dikritik Media Asing

    Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

    Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

    Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkin juga bisa menyusul datang dari negara lain. (phm)

  • Niat Kerjasama, Ternyata Identitas Oknum Ketua Driver Online Diduga Bodong

    Niat Kerjasama, Ternyata Identitas Oknum Ketua Driver Online Diduga Bodong

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Spirit “Melayani Bukan Dilayani” yang ditunjukkan Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menjadikan advokat advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalah hukum yang membelit.

    Namun tidak jarang juga kebaikan hati dan pelayanan tulus Togar Situmorang & Associates tidak dihormati oleh para klien yang dibantu. Ibarat pepatah “Air Susu Dibalas Air Tuba” dan “Kacang Lupa Kulitnya. Seperti yang dilakukan salah seorang oknum ketua organisasi di Bali.

    Merasa ditipu serta nama baik kantornya tidak dihargai, Togar Situmorang & Associates melaporkan seorang oknum ke Polda Bali. Oknum yang diduga menggunakan gelar palsu dan mengaku sebagai ketua sebuah organisasi driver itu dilaporkan terkait penipuan dan surat palsu.

    Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (26/9/2019), Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Dr (C) Togar Situmorang, SH, MH, MAP, menjelaskan kronologis kasus ini.

    Dikatakan, kasus ini berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi driver, yang mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.

    Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH).

    “Karena surat yang diduga asli tersebut, tim kami bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dimaksud dan selanjutnya bersedia membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum,” urai Togar Situmorang.

    Setelah tiga (3) bulan berlalu, pihak kantor hukum mencoba menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada oknum ketua organisasi tersebut. Namun dengan gampangnya yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua organisasi.

    Lalu peristiwa lainnya, salah satu advokat dari Law Office Togar Situmorang & Associates yang diperbantukan dalam grup WhatsApp untuk mengurus koperasi, malah dikeluarkan dari grup.

    Tidak sampai di situ, arogansi sang ketua organisasi yang beranggotakan ratusan orang itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum, tanpa izin pihak kantor hukum.

    “Dan mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagihkan, ketua organisasi tersebut dengan enteng mempersilahkan pihak kantor hukum langsung menghubungi pengurus organisasi yang baru,” kata Togar Situmorang, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

    Pihak kantor hukum tetap mencoba menunggu itikad baik ketua organisasi ini, untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum. Pihak kantor hukum juga mengirimkan somasi dan invoice, agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab oknum ketua organisasi organisasi harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan.

    Namun oknum ketua organisasi ini tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab, karena menurutnya dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates.

    Tidak kehabisan ide, Togar Situmorang dan tim mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang dipimpin oleh oknum tersebut. Dari informasi yang didapatkan, ternyata organisasi tersebut diduga bodong.

    Bukan itu saja, titel SH yang digunakan dan dicantumkan oleh oknum dimaksud di dalam surat penunjukan kantor hukum, juga diduga palsu. Menurut beberapa saksi yang mengetahui, ketua organisasi tersebut bukan bergelar SH.

    Mungkin kalimat ‘A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns’ cukup tepat untuk Panglima Hukum Togar Situmorang. Artinya, seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak dari pada ratusan orang dengan senjata.

    Tidak butuh waktu lama, Rabu (25/9/2019), advokat-advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili oleh Rey Lubis, Rudi Hermawan dan Sabam Nainggolan, langsung membuat laporan di Polda Bali.

    Pasal yang diterapkan juga tidak main-main, yakni Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

    “Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur, ini.

    “Ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukan yang diduga palsu, tetapi ini menyangkut nama baik kantor hukum yang di dalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title Sarjana Hukum dengan mudah dicantumkan oleh oknum ketua organisasi tersebut,” imbuhnya.

    Ia pun meminta, agar tidak boleh ada lagi yang mencoba menipu pengacara. Sebab, advokat merupakan profesi yang terhormat.

    “Jangan coba-coba tipu pengacara.
    Advokat itu profesi terhormat, jadi tolong hormati profesi kami. Jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami disalah arti,” tutur advokat yang terdaftar dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan terdaftar dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu.

    “Ini bukan tentang gila hormat. Tetapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita. Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” imbuh Togar Situmorang, yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Ditemui secara terpisah, Advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan polisi tersebut, menjelaskan beberapa poin dalam laporannya ke Polda Bali. Kepada oknum ketua organisasi itu, pihaknya menerapkan Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

    “Alhamdulillah, laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan Laporan Nomor: TBL/ 381/ IX/ 2019/ SPKTPOLDABALI,” kata Rey Lubis.

    Bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan ini, juga sudah disiapkan. Pihaknya optimistis, kepolisian tidak akan kesulitan dalam menerima laporan ini.

    “Bukti – bukti dan saksi – saksi sudah kita siapkan dari awal, sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” ujarnya.

    “Yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang kita terapkan itu paling lama penjara 10 tahun. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang, pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP” pungkas Rey Lubis. (phm)

  • Nagih Uang Titipan Mitra ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Nagih Uang Titipan Mitra ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) bersama Rey Bagus Hidayat Lubis, S.H.

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    PT BMMS (Beta Mandiri Multi Solution) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, para penagih dari perusahaan tersebut justru dicap preman, saat melakukan tagihan kepada warga negara asing (WNA) berinisial YAL, di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Lantaran tuduhan ini tidak beralasan, dan bahkan dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak YAL, PT BMMS pun meminta Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukum.

    Kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/9/2019), Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy membeberkan kronologis kasus ini. Menurut dia, kejadian ini bermula dari para penagih PT BMMS yang melakukan penagihan uang kepada YAL.

    Dikatakan, saat hendak menemui YAL di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali, para penagih datang dengan membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

    Bahkan kedatangan mereka sudah minta izin kepada pihak keamanan setempat dan didampingi oleh Satpam New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Kedatangan para penagih ini untuk menagih uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan di YAL, yang kebetulan saat ini tinggal di Indonesia. Mitra PT BMMS sendiri tinggal di luar negeri, sehingga PT BMMS yang ditugaskan untuk melakukan penagihan tersebut.

    Sayangnya saat penagihan itu, demikian Benny, para penagih PT BMMS tidak diperkenankan masuk oleh YAL. Padahal sebelumnya, YAL sudah pernah bertemu langsung dengan para penagih dan mengetahui para penagih memang dari perusahaan berbadan hukum. YAL bahkan berjanji akan segera mengembalikan uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan kepadanya.

    Karena terkesan terus menghindar, para penagih PT BMMS tetap menunggu YAL sampai ke luar rumah untuk mendapatkan penjelasan terkait janjinya. Namun bukannya ditanggapi, malah para penagih dilaporkan YAL ke Resmob Polda Bali.

    Beberapa orang petugas dari Resmob Polda Bali berpakaian sipil, saat itu datang ke lokasi. Ternyata, mereka dihubungi secara pribadi oleh N, bahwa ada tindak pidana oleh para penagih di lokasi. Padahal, suasana di tempat tersebut sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada perbuatan pidana.

    Atas laporan tersebut, lanjut Benny, para penagih bersama YAL dan istri kemudian dibawa ke Resmob Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat tiba di Resmob Polda Bali, petugas meminta para penagih untuk menunggu N, yang melaporkan adanya perbuatan pidana tersebut. Setelah menunggu cukup lama, N tidak kunjung datang.

    Tiba-tiba kemudian petugas Resmob Polda Bali memperbolehkan YAL beserta istri untuk pulang begitu saja tanpa memberikan penjelasan apa-apa kepada para penagih yang sudah didampingi kuasa hukum, yang sudah lama menunggu di sana.

    Rey Bagus Hidayat Lubis dan Sabam Nainggolan, para advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang, yang saat itu mendampingi PT BMMS, langsung menghadap dan mempertanyakan kepada petugas Resmob Polda Bali yang memperbolehkan YAL beserta istri pulang. Menurut petugas, keduanya diperbolehkan pulang karena hendak menjemput anak.

    Polda Bali Terima Laporan Palsu?

    Atas kejadian tersebut advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates pun angkat bicara. Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada YAL, namun tidak ada tanggapan.

    Selanjutnya, demikian advokat yang meraih penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu, pemberitahuan oleh N kepada Resmob Polda Bali melalui telepon secara pribadi merupakan laporan palsu.

    “Kita pastikan itu laporan palsu, karena N sebelumnya mengetahui bahwa PT BMMS ini berbadan hukum, dan mengetahui juga tim PT BMMS ini bukan preman, apalagi sampai melakukan perbuatan pidana. Atas dasar kesengajaan laporan palsu tersebut, kita laporkan N dengan Pasal 220 KUHPidana,” ujar Togar, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

    Tidak hanya itu, lanjut Togar, sebab perlakuan petugas Resmob Polda Bali terhadap PT BMMS juga agak janggal. Sebab seharusnya para penagih yang sudah dibawa ke Resmob Polda Bali mendapatkan penjelasan atau solusi atas kejadian laporan palsu tersebut serta tidak ditelantarkan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab dari pelapor.

    “Kita mendukung semangat Bapak Kapolda Bali untuk memberantas premanisme yang melakukan tindak pidana. Tapi tidak dengan klien kami, yang resmi perusahaan berbadan hukum,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    BMMS Adukan YAL ke Polda Bali

    Bahkan tidak butuh waktu lama, Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy didampingi oleh Rey Bagus Hidayat Lubis, salah satu advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, membuat pengaduan masyarakat dengan Nomor Register: Dumas 255/ IX/ 2019/Ditreskrimum dan Nomor Register: Dumas 256/ IX/ 2019/ Ditreskrimum, pada 2 September 2019.

    “Pertama, kita laporkan N terkait pasal 220 KUHPidana yang berbunyi ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’,” kata Rey Lubis, usai pengaduan tersebut.

    “Kedua, kita laporkan YAL terkait Pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

    Ia berharap, pengaduan masyarakat  ini dapat ditingkatkan penyidikannya menjadi Laporan Polisi. “Karena kita yakin, Kepolisan Daerah Bali bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Rey Lubis. (phm)

  • Nagih Uang ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Nagih Uang ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) bersama Rey Bagus Hidayat Lubis, S.H.

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    PT BMMS (Beta Mandiri Multi Solution) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, para penagih dari perusahaan tersebut justru dicap preman, saat melakukan tagihan kepada warga negara asing (WNA) berinisial YAL, di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Lantaran tuduhan ini tidak beralasan, dan bahkan dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak YAL, PT BMMS pun meminta Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukum.

    Kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/9/2019), Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy membeberkan kronologis kasus ini. Menurut dia, kejadian ini bermula dari para penagih PT BMMS yang melakukan penagihan uang kepada YAL.

    Dikatakan, saat hendak menemui YAL di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali, para penagih datang dengan membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

    Bahkan kedatangan mereka sudah minta izin kepada pihak keamanan setempat dan didampingi oleh Satpam New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Kedatangan para penagih ini untuk menagih uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan di YAL, yang kebetulan saat ini tinggal di Indonesia. Mitra PT BMMS sendiri tinggal di luar negeri, sehingga PT BMMS yang ditugaskan untuk melakukan penagihan tersebut.

    Sayangnya saat penagihan itu, demikian Benny, para penagih PT BMMS tidak diperkenankan masuk oleh YAL. Padahal sebelumnya, YAL sudah pernah bertemu langsung dengan para penagih dan mengetahui para penagih memang dari perusahaan berbadan hukum. YAL bahkan berjanji akan segera mengembalikan uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan kepadanya.

    Karena terkesan terus menghindar, para penagih PT BMMS tetap menunggu YAL sampai ke luar rumah untuk mendapatkan penjelasan terkait janjinya. Namun bukannya ditanggapi, malah para penagih dilaporkan YAL ke Resmob Polda Bali.

    Beberapa orang petugas dari Resmob Polda Bali berpakaian sipil, saat itu datang ke lokasi. Ternyata, mereka dihubungi secara pribadi oleh N, bahwa ada tindak pidana oleh para penagih di lokasi. Padahal, suasana di tempat tersebut sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada perbuatan pidana.

    Atas laporan tersebut, lanjut Benny, para penagih bersama YAL dan istri kemudian dibawa ke Resmob Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat tiba di Resmob Polda Bali, petugas meminta para penagih untuk menunggu N, yang melaporkan adanya perbuatan pidana tersebut. Setelah menunggu cukup lama, N tidak kunjung datang.

    Tiba-tiba kemudian petugas Resmob Polda Bali memperbolehkan YAL beserta istri untuk pulang begitu saja tanpa memberikan penjelasan apa-apa kepada para penagih yang sudah didampingi kuasa hukum, yang sudah lama menunggu di sana.

    Rey Bagus Hidayat Lubis dan Sabam Nainggolan, para advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang, yang saat itu mendampingi PT BMMS, langsung menghadap dan mempertanyakan kepada petugas Resmob Polda Bali yang memperbolehkan YAL beserta istri pulang. Menurut petugas, keduanya diperbolehkan pulang karena hendak menjemput anak.

    Polda Bali Terima Laporan Palsu?

    Atas kejadian tersebut advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates pun angkat bicara. Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada YAL, namun tidak ada tanggapan.

    Selanjutnya, demikian advokat yang meraih penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu, pemberitahuan oleh N kepada Resmob Polda Bali melalui telepon secara pribadi merupakan laporan palsu.

    “Kita pastikan itu laporan palsu, karena N sebelumnya mengetahui bahwa PT BMMS ini berbadan hukum, dan mengetahui juga tim PT BMMS ini bukan preman, apalagi sampai melakukan perbuatan pidana. Atas dasar kesengajaan laporan palsu tersebut, kita laporkan N dengan Pasal 220 KUHPidana,” ujar Togar, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

    Tidak hanya itu, lanjut Togar, sebab perlakuan petugas Resmob Polda Bali terhadap PT BMMS juga agak janggal. Sebab seharusnya para penagih yang sudah dibawa ke Resmob Polda Bali mendapatkan penjelasan atau solusi atas kejadian laporan palsu tersebut serta tidak ditelantarkan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab dari pelapor.

    “Kita mendukung semangat Bapak Kapolda Bali untuk memberantas premanisme yang melakukan tindak pidana. Tapi tidak dengan klien kami, yang resmi perusahaan berbadan hukum,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    BMMS Adukan YAL ke Polda Bali

    Bahkan tidak butuh waktu lama, Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy didampingi oleh Rey Bagus Hidayat Lubis, salah satu advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, membuat pengaduan masyarakat dengan Nomor Register: Dumas 255/ IX/ 2019/Ditreskrimum dan Nomor Register: Dumas 256/ IX/ 2019/ Ditreskrimum, pada 2 September 2019.

    “Pertama, kita laporkan N terkait pasal 220 KUHPidana yang berbunyi ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’,” kata Rey Lubis, usai pengaduan tersebut.

    “Kedua, kita laporkan YAL terkait Pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

    Ia berharap, pengaduan masyarakat  ini dapat ditingkatkan penyidikannya menjadi Laporan Polisi. “Karena kita yakin, Kepolisan Daerah Bali bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Rey Lubis. (phm)

  • Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan “Mencekik”, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Perlahan “Bunuh” Rakyat

    Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan “Mencekik”, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Perlahan “Bunuh” Rakyat

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Wacana Pemerintah Pusat menaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pro kontra pun terus bergulir.

    Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menganggap kenaikan iuran BPJS tidak tepat dengan alasan mengatasi persoalan defisit lembaga tersebut.

    Karena faktanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan awalnya sudah pernah dilakukan. Namun masalah defisit masih kronis dan justru memberatkan masyarakat sebagai peserta.

    “Kami sarankan agar pemerintah mengkaji ulang wacana ini. Apalagi jika kenaikannya sampai dua kali ini. Tentu ini sangat memberatkan masyarakat,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (1/9/2019).

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 menyatakan tarif BPJS Kesehatan sebesar Rp 59.500 pada kelas I, Rp 42.500 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III.

    Kemudian naik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yakni besarnya iuran tarif yang ditetapkan menjadi Rp 80.000 pada kelas I, Rp 51.000 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).  

    Namun kini muncul wacana untuk menaikkan iuran tersebut menjadi dua kali lipat. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Kesehatan sejak 2014.

    Wacana kenaikan iuran dua kali lipat itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

    Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

    DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.

    Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

    “Harusnya pemerintah memberikan solusi yang tidak memberatkan kepada peserta BPJS Kesehatan. Jangan malah seperti bunuh rakyat dengan perlahan,” kritik Togar Situmorang menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini.

    “Harus juga dikaji oleh pemerintah tentang mengelola BPJS Kesehatan dengan menjadikannya menjadi sebuah Badan Hukum baru (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tambah Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

    Di mana dana melalui pembayaran premi yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat berkembang. Dengan begitu, akan meminimalisir masalah-masalah seperti defisit dan lainnya.

    “Kita berpikir, kalau perusahaan-perusahaan asuransi swasta berkembang dengan baik dan pesat bahkan banyak yang menjadi perusahaan raksasa, kenapa tidak dengan BPJS Kesehatan,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

    Selain itu, Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga  Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini berharap pemerintah mempertimbangkan agar pengelolaan dana BPJS Kesehatan juga dapat dikelola di pasar modal atau pasar uang secara profesional dan teraudit.

    “Hal tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan investasi yang diharapkan dapat meringankan beban pemerintah,” tegas advokat senior yang punya tagline “Melayani Bukan Dilayani” ini dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Lalu apabila usulan tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, pun meminta BPJS Kesehatan memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta.

    Selain itu, BPJS Kesehatan perlu juga memperbaiki kerjasama dengan beberapa rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta.

    “Pelayanan harus diperbaiki dan makin bagus. Jangan diskriminatif pada pasien BPJS Kesehatan,” tutup advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Bali

    Panglima Hukum Togar Situmorang Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Bali

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    Terkait hal ini, advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh hal tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan praktik jual beli jabatan sebagaimana disampaikan Gubernur Koster.

    “Aparat penegak hukum harus masuk dengan stetmen Pak Koster bahwa ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).

    Jika memang ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya, apa masih bisa dibongkar? Ditanya demikian Togar  Situmorang menegaskan hal tersebut masih bisa dibongkar sepanjang ada good will (niat baik) dan political will (kemauan politik) Gubernur Bali saat ini.

    “Jika ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya itu masih bisa dibongkar jika pemimpin saat ini yakni itu terjadi dan dia punya bukti dan ada saksi. Jadi laporkan saja itu kepada aparat penegak hukum,” ungkap advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

    Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.

    “Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Menurut Togar Situmorang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini adanya pernyataan Gubernur Koster akan menghilangkan budaya jual beli jabatan, ini sama artinya mencoreng pejabat atau pemimpin yang lalu.

    “Ini kan tidak fair namanya. Jadi dia berani mengungkapkan diduga ada jual beli jabatan tapi tidak berani mengungkapkan kebenarannya,” ujar advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Jangan Hanya Buat Gaduh

    Menurutnya pernyataan Gubernur Koster tersebut jangan-jangan hanya membuat gaduh pemerintahan masa lalu. “Entah zamannya Pak Mangku Pastika-Sudikerta atau Pak Mangku Pastika dengan Puspayoga,” katanya lagi.

    “Makanya saat kami dengar Pak Koster mau bersih-bersih praktik jual beli jabatan di satu sisi bagus tapi di sisi lain tidak koordinasi dengan aparat hukum. Ini sama artinya dia menuduh pemerintahan masa lalu tidak bersih pemimpinnya dan untuk mengisi jabatan tertentu harus membayar,” ujarnya.

    “Ini tidak bagus. Saya minta dengan sangat mantan Sekda terdahulu harus bersuara,” harap advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Togar Situmorang pun mendorong kasus ini diusut tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum peka dengan pernyataan Gubernur Koster.

    “Aparat penegak hukum harus masuk dan minta data-data dari dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali ini. Gubernur Koster juga harus berani buka data,” harap advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    Harus Gandeng KPK

    Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata

    “Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.

    “Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    “Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.

    Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.

    Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.

    Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.

    Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.

    Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.

    Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.

    Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.

    Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.

    Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang:  Gubernur Koster Harus Berani Gandeng KPK Berantas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Gubernur Koster Harus Berani Gandeng KPK Berantas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    Namun Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap wacana tersebut harus diimbangi dengan aksi nyata dan keseriusan untuk “memberangus” mafia jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Bali.

    “Ini jangan hanya lips servis (manis di mulut saja). Harus berani dibongkar kalau memang ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).

    Menurut advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini komitmen Gubernur Koster yang berniat memangkas dan memberantas  praktik jual jabatan itu bagus dan patut diapresiasi.

    “Ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan good and clean government,” kata advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Namun Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.

    “Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.

    “Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    “Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.

    Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.

    Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.

    Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.

    Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.

    Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.

    Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.

    Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.

    Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.

    Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)

  • Edukasi Melek Hukum bersama Panglima Hukum Togar Situmorang: Praperadilan untuk Hindari Abuse of Power

    Edukasi Melek Hukum bersama Panglima Hukum Togar Situmorang: Praperadilan untuk Hindari Abuse of Power

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).

    Namun pelanggaran hukum di Indonesia pada kenyataannya masih kerap terjadi yang bertentangan dengan sebagaimana mestinya. Contohnya pernyataan penyidik tentang penetapan tersangka.

    Muncul pertanyaan, adakah hal yang dilanggar jika ada penyidik yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka?

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

    “Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (5/8/2019).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menerangkan apabila ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang bersangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah, ia dapat melakukan upaya hukum atau Praperadilan.

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, berpendapat Praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik. Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.

    Praperadilan atas penetapan tersangka adalah pengembangan baru objek Praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

    Berdasarkan hasil kajian itu, Praperadilan terhadap penetapan tersangka dapat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari sekaligus menjadi koreksi atas tindakan penyidik.

    “Lewat Praperadilan atas penetapan tersangka, tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari,” tegas Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Tentu saja, hakim tunggal lah yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang nantinya berwenang memutuskannya (sesuai pasal 78 ayat 2 KUHAP).

    Tidak bisa dipungkiri, saat ini, Praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks Praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., sebagai Pengamat Kebijakan Publik melihat fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dgn alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia.

    Di sisi lain, imbuh Togar Situmorang, banyak juga yang mencaci maki dengan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas. Dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan.

    “Sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP,” imbuh Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

    Namun kemenangan Praperadilan bukan akhir sebuah proses hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.

    “Sebab penyidik masih bisa menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka asalkan penyidik memiliki 2 alat bukti,” tutup Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.

    “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi preman yang berkedok Debt Collector.

    Bahkan banyak juga aksi kejahatan yang bermodus Debt Collector tapi ternyata mereka adalah perampok.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menambahkan masyarakat berhak bertanya kepada Debt Collector yang datang. Hal ini penting agar identitas Debt Collector ini diketahui dengan jelas dan juga untuk terhindar dari korban aksi kejahatan perampok berkedok Debt Collector.

    “Tanya ke Debt Collectornya, Anda siapa, dari mana? Identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari Leasingnya mana, supaya jelas semuanya,” beber Togar Situmorang yang kerap didatangi korban aksi bahaya Debt Collector untuk meminta pertolongan hukum.

    Menurut advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini, sebagai dari pihak Debt Collector harus ada beberapa kelengkapan yang harus mereka bawa saat mereka bekerja.

    “Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok. Ketika dicek ke Leasing ternyata unit kendaraan tidak ada dibawa ke gudangnya. Ada orang sudah mengaku sebagai Debt Collector padahal bukan. Itu namanya perampok,” terang advokat yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Togar Situmorang juga mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” tegas Togar Situmorang.

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Ia menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.  “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Togar Situmorang.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (wid)