Jakarta [PH] — Darius Situmorang SH sebagai Partner dan sekaligus Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta mendukung acara yang digelar oleh Abdul Rachman sebagai Duta NKRI.
Acara tersebut dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yakni Resepsi “Insan Pancasilais” di auditorium lantai 2 gedung Perpustakaan Nasional RI, Selasa (01/06/2021), dengan bertajuk “Pancasila Harga Mati”.
Dalam sambutannya, Darius Situmorang SH mewakili Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara tentunya harus dipahami setiap warga negara Indonesia. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Advokat Darius Situmorang SH (kanan) bersama Abdul Rachman, Duta NKRI.
“Terima kasih atas undangan khusus dari Bapak Abdul Rachman yang diberikan kepada kami, tentunya kami sangat mendukung acara ini di gedung Perpustakaan Nasional RI dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945,” papar advokat Darius Situmorang SH dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebagai filosofi berbangsa dan bernegara, serta Berketuhanan Yang Maha Esa.
“Sebagai warga negara Indonesia semua orang harus bisa memahami dan mengimplementasikan makna Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila digunakan sebagai dasar dan juga ideologi negara. Pancasila juga sekaligus sebagai filosofis berbangsa maupun bernegara, sehingga setiap materi peraturan perundang–undangan sangat tidak boleh bertentangan dengan nilai–nilai yang ada di dalam pancasila itu sendiri,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Law Firm Togar Situmorang ikut serta memberikan Nasi Tumpeng sebagai bagian rasa syukur dalam acara memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Dan pelaksanaan acara tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak serta disediakan tempat untuk cuci tangan atau Hand Sanitizer.
Denpasar (MI) – Menurut data statistik, jumlah umat Islam di Provinsi Bali berada dibawah umat Hindu, selain itu agama lain yakni Kristen, Budha, Katolik dan Khonghucu. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan tahun 2021, advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengimbau masyarakat Bali untuk menghormati Umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
“Setiap datangnya bulan Ramadhan memang sangat ditunggu-tunggu umat Islam dengan bersuka cita, karena menjalankan ibadah puasa di bulan yang khusus tersebut menghapuskan segala dosa, bulan penuh berkah dan ada satu malam di bulan Ramadhan yang nilainya lebih berharga dari seribu bulan. Saya mengimbau kepada umat yang lain agar menghormati umat Islam yang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan,” ujar Togar Situmorang saat diwawancara wartawan Metro Indonesia Online, Senin (12/04/2021) melalui telepon genggamnya dari Bali.
Advokat kondang Indonesia yang digadang-gadangkan untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2022 ini mengatakan, melaksanakan puasa tidak hanya menahan makan dan minum, tetapi melatih pengendalian diri untuk menahan hawa nafsu dan manfaat puasa juga dapat membersihkan tubuh dari pencemaran yang buruk dan memberikan kesehatan serta kekuatan.
Menurut ahli gizi, bahwa Puasa memungkinkan usus untuk membersihkan diri dan memperkuat lapisannya. Hal ini juga dapat merangsang proses yang disebut autophagy, di mana sel membersihkan diri serta menghilangkan partikel yang rusak dan berbahaya. Dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman apa pun selama seharian, tubuh kita dapat berkonsentrasi untuk membuang racun. Kondisi ini terjadi karena ada jeda ‘istirahat’ pada sistem pencernaan.
“Saya yang beragama Kristen juga sering malaksanakan puasa, seperti puasa Senin Kamis, melaksanakan puasa itu memang sangat banyak manfaatnya. Pada saat puasa tentunya banyak godaan-godaan yang membuat gugurnya puasa tersebut, sebagiannya diakibatkan dari lingkungan. Jadi saya mengingatkan mari kita hormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, agar umat Islam terasa tenteram, nyaman dalam melaksanakannya,” papar Togar Situmorang yang lahir di Jakarta, 18 Agustus 1966 ini.
Sebagai Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang telah memiliki kantor hukumnya di Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Provinsi Bali, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kabupaten Bandung Jawa Barat, advokat Togar Situmorang mengungkapkan, selain itu berpuasa juga memberikan keberkahan dari aspek ekonomi, terutama para pedagang.
“Keberkahan lainnya, puasa ditinjau dari aspek ekonomi, maka Ramadhan memberi keberkahan ekonomi bagi para pedagang dan lainnya. Bagi fakir miskin, Ramadhan membawa keberkahan tersendiri. Pada bulan ini seorang muslim sangat digalakkan untuk berinfaq dan bersedekah di bulan ramadhan kepada mereka. Bahkan diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mereka,” pungkas Togar Situmorang.
“Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan ‘Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan bagi Umat Islam Tahun 2021’,” pesan ucapan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. Perlu diketahui, kantor-kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar Selatan. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Raya Pangalengan No.355 Kanpung Bojong Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Denpasar (PH) ~ Hari ini Presiden Joko Widodo resmi melantik Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru, dan semoga Polri kedepan bisa lebih kuat serta ada perbaikan untuk penegakan hukum juga disiplin internal untuk pelayanan masyarakat.
Pelantikan Listyo Sigit dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.
Ada delapan komitmen yang disampaikan oleh beliau. Delapan komitmen itu terdiri dari Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI), Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, Menjaga soliditas internal, Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah, Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia, Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving dan Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,C.Me.,MH.,MAP.,CLA. memberi selamat dan dukungan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Togar juga mengatakan, siap bersenergi bersama Polri untuk ketertiban juga penegakan hukum yang berkeadilan dan Jendral Listyo Sigit merupakan sosok yang cocok mengemban jabatan Tribaratha 1 tersebut.
“Saya pribadi sekaligus sebagai advokat dari Law Firm TOGAR SITUMORANG akan siap mendukung penuh program dari Bapak Kapolri dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan di Republik ini,” ujar Togar Situmorang yang juga menjabat Dewan Penasehat DPP-FBI (Forum Batak Intelektual) ini.
Advokat Kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini berharap Polri dapat lebih memaksimalkan koordinasi dan komunikasi antar lembaga guna memudahkan dan menyelesaikan berbagai macam pekerjaan rumah dan permasalahan.
“Dengan dilantiknya Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dimana latar belakang beliau adalah seorang penyidik atau reserse, kami berharap membuat hukum di negeri ini bisa ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan menjadi bintang 4 merupakan pilihan terbaik dan takdir Tuhan,” papar advokat kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini
Selain itu, pendekatan Polri yang humanis yang selalu mengedepankan persuasif harus diutamakan dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat berbuah manis.
Togar Situmorang juga menekankan pentingnya personel Polri untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis daripada kekuatan senjata dalam mengayomi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pendekatan humanisme bukan berarti membuat Polri menjadi lemah, melainkan akan membuat Polri dan rakyat semakin dekat. Dengan demikian rakyat bukan hanya sekadar takut dengan aparat kepolisian, melainkan segan dan bangga
Dan semoga komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang Predektif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan ( PRESISI ), Selamat Jendral dan dipunggung Jendral banyak tugas menanti, Saya bangga dengan Kapolri yang telah dilantik hari ini oleh Presiden RI semoga amanah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta membawa Polri makin maju dan profesional,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.
Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Denpasar (PH) – Kendaraan merupakan sebuah angkutan untuk mempercepat apa yang menjadi kebutuhan setiap orang, terutama untuk meningkatkan perekonomian baik itu untuk diri dan keluarga juga kesejahteraan lainnya. Apalagi kendaraan pribadi bisa membuat nyaman untuk menghindari tertularnya Covid-19 yang mewabah seluruh negeri.
Akan tetapi bila kendaraan yang rusak dan antara gas dan remnya tidak pas akan mengakibatkan kecelakaan, tentu tidak saja merugikan diri pribadi (nyawa) juga kendaraan rusak. Dengan kiasan dari “Rem dan Gas” itulah dalam pemulihan ekonomi di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus berimbang dan pas.
Advokat kondang Indonesia yang juga pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA menilai perkembangan jumlah kasus penderita Covid-19 dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali hingga tanggal 25 Januari 2021.
“Kebijakan antara menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi antara pusat dan daerah ini sama halnya seperti orang membawa kendaraan, gas dan remnya harus pas,” ujar Togar Situmorang ketika memberikan Press Release yang dikirim ke Redaksi media online Panglima Hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA yang juga menjabat Dewan Pembina DPP-FBI (Forum Batak Intelektual) mengungkapkan, memang perkembangan jumlah kasus penderita virus corona ini semakin meningkat sehingga Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB tersebut di wilayah Jawa-Bali.
Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, Togar Situmorang mengatakan, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kebijakan PSBB harus diimbangi dengan disiplin masyarakat. Poin pentingnya adalah masyarakat harus sadar akan kondisi saat ini dan mengikuti anjuran pemerintah,” ucap Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA yang siap berjuang untuk menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta ini.
Karena itu, lanjut Togar Situmorang, pemerintah pusat harus memiliki desain besar (grand design) dalam penanganan pandemi Covid-19 ini yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang melaksanakannya.
Selain itu, yang perlu menjadi sorotan adalah mengenai bantuan sosial untuk masyarakat. Itu sangat penting sekali, sebab akibat dari pandemi ini banyak sekali sektor-sektor yang mengalami penurunan, salah satunya adalah sektor pariwisata dan perekonomian. Seperti yang terjadi di Bali dimana jumlah karyawan atau pekerja hotel banyak yang di PHK.
Jadi keadaan masyarakat sekarang ini sedang mengalami kesusahan. Tolong bantuan sosial itu harus benar-benar diawasi dan harus sampai di masyarakat. Kita tidak mau kejadian pahit pekan lalu terulang kembali.
Togar Situmorang berharap pesan yang disampaikan ini bisa diterima masyarakat lantaran lonjakan kasus covid-19 belum berhenti dan situasi pandemi masih belum sepenuhnya terkendali.
“Masyarakat harus sangat waspada dan siaga dalam menghadapi wabah virus covid-19 yang belum bisa dikendalikan baik di Pulau Jawa dan Bali. Dan besar harapan masyarakat supaya penerapan kebijakan PSSB merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ yang berkantor Pusat beralamat di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon.
Sedang kantor Cabangnya berada di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar. Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng Raya No.69 Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.
Denpasar-Bali (PH) — Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2022, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA turut bicara tentang Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) awal tahun ini.
Dimana desas-desus kabar pengganti Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si sebagai Kapolri pun mulai menyeruak, bahkan menjadi sajian hangat dalam perbincangan publik di tengah-tengah masyarakat.
Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021, sedang penggantinya telah berada di kantong Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang akan diajukan.
Banyak para tokoh yang mengatakan bahwa pengganti Idham Azis, di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto hingga yang terbaru Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Advokat kondang Indonesia yang juga pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA pun turut bicara tentang Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru di tahun 2021 ini. Penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya percaya bahwa Presiden Jokowi akan sangat memperhatikan sosok calon Kapolri dari sisi jenjang karir dan kepangkatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” papar Togar Situmorang di Denpasar – Bali, melalui Press Release yang dikirim ke berbagai Redaksi Media Online, Minggu (03/01/2021).
Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang benar-benar melindungi dan mengayomi masyarakat, mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Cagub DKI 2021 ini juga berharap kepada Calon Kapolri nanti mampu membuat fungsi penegakan hukum yang diemban dengan mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Tentunya hal itu melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Penegakan hukum harus adil, jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar, Bali.
Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA yang akan meresmikan Kantor cabangnya Law Firm Togar Situmorang di Jawa Barat dan Kalimantan Barat itu lebih lanjut mengatakan, kita harus mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi memilih dan mengajukan Kapolri yang baru pengganti Jenderal Idham Azis.
“Kita harus mengapresiasi apa yang akan menjadi keputusan Presiden Joko Widodo dalam memilih pengganti Kapolri. Itu hak prerogatif Presiden yang diatur konstitusi kita. Namun tetap berharap dalam penegakan hukum benar-benar adil dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain,” pungkas Togar Situmorang selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang.
Adapun kantor cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. Jl. Marlboro Teuku Umar No.10 Permata Cargo Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly Jakarta Selatan. Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction lantai dasar blok A.12 Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Bali beserta DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi pembakaran bendera Partai ke Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota se-Bali secara serentak pada Senin (29/6/2020) pukul 10.00 Wita.
Pelaporan secara nasional juga sudah dilakukan secara serentak. Aksi ini menindaklanjuti Perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu.
Belum diketahui siapa yang membakar bendera partai politik pemenang Pemilu 2019 itu. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., menilai respon PDI Perjuangan terhadap pembakaran bendera parpol dengan menempuh jalur hukum sudah tepat.
Menurutnya, hal itu menunjukan kematangan PDI Perjuangan sebagai parpol yang telah malang melintang dalam pergulatan politik nasional. Namun semoga bisa dilihat secara jernih dan dewasa agar tidak buat kegaduhan lebih besar.
“Bagi PDI Perjuangan aksi bakar bendera itu jelas merupakan penghinaan terhadap lambang Partai PDIP dan itu sangat sah secara nasional serentak pihak Partai PDIP membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Togar Situmorang, Senin (29/6/2020).
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengharapkan kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak kepolisian agar tidak ada lagi kejadian serupa dalam hal berdemo agar bisa lebih difilter. “Sehingga tidak ada peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan atau partai politik lainnya dikemudian hari,” tegas Togar Situmorang.
Namun bila dilihat dari aturan hukum Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam pasal 66 diatur ancaman pidana terhadap orang yang merusak, merobek, membakar, menginjak injak atau melakuan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Tinggal dilihat bagi pihak aparatur hukum apakah bendera PDI Perjuangan tersebut masuk dalam katagori yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009,” urai Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Atau mungkin apakah dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana paling penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 bisa lebih pas yang akan diterapkan pihak aparatur hukum.
Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan peristiwa ini akan lebih mendewasakan PDI Perjuangan dalam menghadapi setiap gejolak yang datang.
Menurutnya, sikap PDI Perjuangan yang menempuh jalur hukum dalam merespons aksi penolakan yang disertai pembakaran bendera itu menunjukkan partai ini sudah mencium adanya provokasi yang ingin membenturkan PDI Perjuangan dengan umat Islam dengan memanfaatkan isu penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang “diframing” secara sistematis.
“Mengambil langkah hukum merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari bentrokan yang kontra produktif, apalagi di tengah situasi pandemik Covid-19 sekarang sangat sensitif untuk memicu kondisi chaos,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Sebenarnya menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang, namun tidak perlu sampai berujung dengan tindakan yang melanggar hukum apalagi anarkis yang dapat menimbulkan perpecahan Lebih lanjut dikatakan, penyampaian pendapat itu boleh dan hak setiap orang, tapi jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih sampai membakar bendera salah satu partai politik yang sah yaitu PDI Perjuangan, dan PDI Perjuangan bukan partai terlarang. PDI Perjuangan adalah aset nasional bangsa Indonesia,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.
Dampak pandemik Covid 19, Togar Situmorang mengingatkan sudah menimbulkan kerawanan sosial sehingga diperlukan ekstra kewaspadaan terhadap pelbagai potensi yang dapat memicu konflik.
“Situasi pandemik Covid 19 ini seperti padang ilalang di musim kemarau yang mudah terbakar. Indikasi adanya pihak-pihak yang menginginkan kondisi ‘chaos’ telah terbukti dengan adanya provokasi yang dilakukan kelompok anarko dan sejumlah aksi teror yang terjadi selama pandemik,” ujar Togar Situmorang.
Advokat kondang yang dikenal dermawan dan merakyat ini juga menghimbau pada masyarakat agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut. Sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar segera memprosesnya lebih lanjut.
“Karena bisa jadi kejadian tersebut, merupakan upaya dari segelintir orang yang berniat untuk mengadu domba dan memecah belah keutuhan bangsa,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)
Seluruh tahapan termasuk jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda. Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU (Komisi Pemilihan Umun) RI, DKPP dan Bawaslu RI, Senin (30/3/2020).
Keputusan DPR RI bersama pemerintah dan KPU ini diapresiasi oleh banyak pihak. Apresiasi di antaranya datang dari pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., Advokat senior ini sangat mendukung opsi penundaan Pilkada.
Menurut advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini urusan Pilkada bisa dikesampingkan terlebih dahulu demi kesehatan dan keselamatan masyarakat
“Saya sendiri menilai kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus berbahaya ini itu justru lebih penting dan diutamakan,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Selasa (31/3/2020).
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga berkeyakinan bahwa Pilkada tidak dapat dilaksanakan tahun ini mengingat wabah virus Corona yang sedang mendera.
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini dan Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini pun berkeyakinan, masyarakat akan mendukung penundaan Pilkada Serentak 2020 ini.
“Sebab selain untuk melindungi warga negara dari bahaya penularan virus, penundaan itu menjadi penting untuk menjaga kualitas Pemilu,” tegas Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.
Advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini mengakui memang cukup sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini.
“Tetapi kami berharap akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-Undang Pilkada,” imbuh Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.
“Jadi menurut saya, kita harus bersama-sama untuk kompak dan mendorong agar seluruh pemangku kepentingan fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) serta Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh tahapan termasuk jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda. Hal ini sebagai imbas penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat dan semakin banyak menelan korban.
“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Waketum DPP PPP itu menjelasan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU dalam rapat tersebut. Ketiganya adalah ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
“Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi Covid-19,” jelas Arwani.
Sebelumnya, KPU RI juga telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat wabah virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan verifikasi bakal calon perseorangan. (phm)
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin di tengah pandemi virus Corona masih saja ada para politisi yang hanya bisa nyinyir dan mencaci pemerintah apalagi hingga menuding Gubernur Bali I Wayan Koster “gabeng” atau tidak jelas dan tidak tegas menangani Covid-19 ini.
“Pak Gubernur dan jajarannya sudah bekerja keras dan sangat serius, tegas dalam pencegahan dan penanggulangan virus Corona ini. Harusnya kita apresiasi dan dukung, bukan malah ada politisi yang nyinyir,” kata Togar Situmorang, Senin (30/3/2020).
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengingatkan menjadi seorang politisi jangan mencari panggung di tengah keadaan masyarakat Bali yang resah, ketakutan dan sengsara akibat virus Corona. Jangan menari-nari bermanuver politik di tengah penderitaan masyarakat Bali melawan virus mematikan ini.
“Kalau saya anggap orang-orang politisi seperti itu adalah banci, pahlawan kesiangan, para pemimpi yang mencari panggung di tengah penderitaan virus Corona,” ujar advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.
Advokat dermawan dan bersahaja ini pun mempertanyakan dimana letak rasa kemanusiaan para politisi “banci” yang suka nyinyir itu. “Kita lihat korban sudah berjatuhan, kok kenapa sudutkan Pemerintah Provinsi Bali terutama Pak Koster. Sebab Pak Koster tidak mungkin menghancurkan, menyengsarakan bahkan mematikan masyarakat Bali karena ada wabah besar virus Corona,” ujar Togar Situmorang.
Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini pun mengajak para politisi dan tokoh Bali agar bergandengan tangan bersama -sama Pemerintah Provinsi Bali mencari solusi, bukan malah memojokkan, menyalahkan pemerintah tanpa ada solusi yang konkret.
Sebab, imbuh Togar Situmorang, kita harus yakin tidak ada satu pun pemerintah apalagi Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali I Wayan Koster mau menyengsarakan masyarakat Bali. “Pasti tidak akan terbersit di benak Pak Gubernur Bali menyengsarakan masyarakat Bali. Justru Pak Gubernur akan berusaha keras untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Bali,” katanya.
Bagi politisi yang nyinyir ini, sambung Togar Situmorang, sekarang saatnya membuktikan bahwa mereka adalah tokoh nasional atau tokoh Bali. Tokoh politik mestinya mereka berpolitik untuk melayani bukan nyinyir atas kebijakan Gubernur Bali atau Presiden Jokowi.
Apalagi orang yang bermain di politik biasanya strata ekonominya di atas rata-rata. Tidak mungkin orang main politik tidak punya uang atau tidak mapan. Disini kita lihat bukti nyata mereka apakah ada kepedulian pada masyarakat yang terdampak virus Corona.
“Korbankan dong uangnya, sumbangkan kan dong hartanya untuk membantu Pemerintah Provinsi Bali dengan aksi nyata demi kemanusiaan. Sehingga uang yang disumbangkan ini bisa digunakan untuk membeli APD (Alat Pelindung Diri), masker, hand sanitizer, maupun sembako,” ujar Togar Situmorang.
“Dimana dengan virus Corona ini banyak karyawan dirumahkan dan di-PHK. Kita bahu- membahu data orang-orang yang dirumahkan. Kita kasi mereka sembako, minimal mereka bisa bertahan dalam 14 hari ke depan,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Menurutnya, kalau kita belajar dari Wuhan di Tiongkok dalam mengatasi Corona, mereka bersatu, antara masyarakat dan pemerintah bersatu menyelesaikan, menuntaskan, dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal seperti itu yang paling penting ditunggu masyarakat Bali.
“Jadi jangan ada politisi yang hanya nyinyir, koar-koar, tapi buktikan dong kasi sumbangan. Contoh, Bapak Erick Thohir dan grupnya menggelontorkan Rp 500 miliar. Contoh Bapak Prayogo Pangestu gelontorkan uang miliaran. Gerakan aksi nyata seperti itu yang kita tunggu,” ujar advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.
“Melawan Corona ini kita tidak bisa kasi Pak Koster sendiri. Kita harus sama-sama bersatu padu. Kita bantu Pak Koster. Sekarang kita lihat jati dirinya politikus itu, mana politikus santun, dan konsentrasi melayani masyarakat atau mana yang bisa hanya menyalahkan pemimpin,” kata Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini juga mengingatkan jadilah politisi yang melayani bukan mencaci. Mereka jangan jadi banci di tengah himpitan Corona. Mari lakukan aksi nyata dan berdoa virus Corona cepat selesai.
“Kamu memang kamu politisi ingin dilihat masyarakat dan ingin berbakti kepada masyarakat Bali, sekarang saatnya buktikan dong. Sumbangkan hartamu, beli APD, beli sembako kasi masyarakat Bali,” tegas Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.
Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini lantas mengingatkan wabah Corona ini bukan main-main, bukan wabah kaleng-kaleng. Ini wabah super serius yang harus disikapi dengan serius pula oleh semua pihak.
“Jadi kita semua juga harus serius menanganinya. Mari bersatu, saling bantu hanya cuma bisa menggerutu,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)
Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga dijuluki Panglima Hukum.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Bali.
Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.
“Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.
Menurut Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini.
Namun, imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.
“Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.
Togar Situmorang juga mengapresasi kebijakan dan insentif yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku pariwisata Bali agar tidak semakin terpuruk akibat sepinya wisatawan ke Bali pasca pandemi Corona ini.
Salah satunya penyetopan sementara pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat.
“Sekarang ini kalau objek wisata sudah tutup kan pariwisata Bali makin terpukul,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.
Karenanya advokat yang juga Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini berharap pemerintah daerah segera juga melakukan langkah penyelematan tenaga kerja pariwisata dan sekor lainnya yang paling parah terdampak Corona. Sebab sudah banyak karyawan kena PHK dan dirumahkan.
“Saat ini fokus kita bersama memang dari sisi kesehatan dengan mencegah penyebaran virus agar tidak banyak jatuh korban. Tapi sisi ekonomi masyarakat juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
“Kalau masyarakat lapar, tidak bisa kerja, tentu banyak masalah sosial timbul hingga bisa memicu berbagai aksi krimininalitas. Ini yang kita khawatirkan dan perlu diantsipasi bersama,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)
Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Metrobali.com)-
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,melihat tajen atau sabung ayam memang sering kita jumpai di Pulau Bali.
Mengingat tajen untuk masyakat Bali bukan hal yang asing, karena tajen merupakan sabung ayam yang dilakukan masyarakat adat Bali untuk prosesi adat di desa maupun adat di rumah, khususnya untuk umat beragama Hindu yang dikenal sebagai tabuh rah.
Dengan perkembangan zaman ini, masyarakat menjadi lebih pintar dengan mengubah pola tajen menjadi sarana judi. “Tajen” yang lazim dijalankan sekarang ini sangat tidak baik karena diduga mengandung unsur perjudian atau taruhan.
“Jadi tajen yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus berkembang sampai sekarang diduga telah berubah menjadi ajang arena judi, “kata Togar Situmorang, Sabtu (21/3/2020).
Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengaku miris dan prihatin melihat di tengah situasi saat ini wabah epedimi virus Corona atau Covid 19 yang semakin meluas namun kegiatan sabung ayam (tajen) tidak menyurutkan animo masyarakat Bali.
Padahal ada peringatan atau himbauan untuk melakukan jaga jarak ( social distancing ) dan mengurangi aktivitas dikeramaian umum agar dapat memutus tempat rentan terjangkit virus Covid 19 tersebut, akan tetapi masyarakat masih saja tidak mendengar arahan tersebut.
“Masyarakat masih saja dengan suka cita melaksanakan judi Tajen tersebut. Ini sungguh miris dan ironis,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl,
Judi tajen diselenggarakan pada umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki , baik orang tua, remaja. Mirisnya lagi, kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, bahkan belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti judi tajen ini.
Judi tajen dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para pelaku judi tajen membentuk sebuah “kalangan” yang berfungsi sebagai tempat ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu.
“Hal seperti inilah yang akan membuat atau mencederai adat istiadat budaya Bali itu sendiri. Bukan dari masyarakat Bali saja yang akan berpikir bahwa tajen itu judi melainkan orang-orang atau masyarakat dari luar Bali akan berasumsi bahwa tajen itu adalah judi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Dukung Surat Edaran Gubernur Bali
“Sehingga dengan melihat kondisi saat ini maka sikap tegas Pak Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE 730/8125) untuk STOP TAJEN itu wajib kita apresiasi secara positif,” imbuh pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota negara, Jakarta ini dengan membuka kantor cabang “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.
Surat Edaran Gubernur Bali ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama oleh pihak Kepolisian Wilayah Hukum Daerah Bali. Terutama dalam arena tajen yang diduga ada unsur judi harus diperangi dengan serius oleh pihak kepolisian. Dimana arena judi tajen dapat dilaksanakan secara bebas pada lapangan yang cukup luas, sekalipun itu ditengah perumahan masyarakat.
Ada kampung-kampung atau desa-desa tertentu yang langganan para oknum BOS (pemodal besar) menyelenggarakan tajen. Para bebotoh umumnya tahu dimana kampung atau desa tersebut . Tempat arena tajen sangat terbuka , sehingga siapapun bisa menonton, tidak ada pembatasan terhadap ibu-ibu maupun anak-anak.
Masyarakat di Bali umumnya sangat tidak menyadari bahaya judi bagi anak-anak saat memasuki tempat arena tajen sama saja dengan meracuni anak-anak tersebut untuk mengenal judi dari arena tajen tersebut.
“Di samping itu ada rawan akan penyebaran virus Covid 19. Hal ini yang tidak dipikir oleh masyarakat luas,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, berharap agar bisa sinergi dengan himbauan Gubernur Bali dalam SE 730/8125 terkait pembatasan sabung ayam (tajen) bersama pihak Kepolisian untuk dapat memantau bahkan menindak tegas tanpa pandang bulu seperti memberantas “Preman dan Narkoba.”
Sebab judi tajen (sabung ayam) sampai saat ini belum sepenuhnya diberantas tuntas oleh aparat kepolisian. Terlihat dari pantauan dilapangan, di sejumlah titik gelanggang tajen kerap disinyalir terkandung judi dan masih terus beroperasi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Perputaran uang dari judi tajen di Bali sangat menggiurkan, bisa mencapai untung ratusan juta rupiah perhari. Maklum saja, para pemain judi setiap kali memasang taruhan mencapai jutaan hingga puluhan juta.
“Melihat hal seperti itu kan sangat menyedihkan, dimana suatu adat atau budaya yang seharusnya dijalankan pada koridor yang benar malah disalahgunakan dan menjadi suatu arena tempat rawan untuk penyebaran virus Corona,” kata Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.
Advokat dermawan dan bersahaja ini sangat yakin pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali akan memberantas judi tajen secara tegas seperti dalam hal pemeberantasan narkoba dan premanisme di Bali. Polda Bali bisa diacungi jempol dan sangat diapresiasi oleh masyarakat Bali hingga buat nyaman seperti saat ini.
Ketegasan Polga Bali ini penting agar tidak ada anggapan polisi dapat kontribusi dari adanya judi tajen di Bali terutama arena judi tajen yang diadakan oleh oknum BOS besar yang mempunyai ayam aduan hebat dan mahal harganya juga merupakan ajang gengsi sekaligus merupakan hiburan tanpa mempedulikan kondisi sosisal masyarakat sekitar dan masyarakat pulau Bali pada umumnya.
Oleh sebab itu, diharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Pihak aparatur desa maupun masyarakat harus membantu bersama-bersama dengan Bapak Gubernur Bali dan Bapak Kapolda Bali agar bisa STOP judi tajen dan juga cegah Covid-19 di Pulau Dewata ini.
Biarkan tradisi tajen yang benar-benar untuk kepentingan agama saja yang diperbolehkan, “ harap advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
“Untuk tajen di luar kepentingan agama jangan diberikan izin beroperasi karena jangan sampai modus perjudian yang ditunggangi budaya jadi tindakan perjudian yang lumrah dijalankan di Bali,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)