Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,(kanan) mengucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025.
AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
“Selamat untuk AHY memimpin Demokrat. Anak muda luar biasa dan termuda pemimpin partai. Semoga bersinar terang dan tetap fokus meraih bintang,” kata Togar Situmorang, Senin (16/3/2020).
Advokat yang juga Kader Partai Golkar Bali ini juga mengapresiasi dan mengacungkan”dua jempol” kepada AHY yang terpilih secara aklamasi. “Terpilih secara aklamasi ini luas biasa. Artinya kepercayaan kepada AHY yang merupakan kader muda Demokrat sangat besar untuk memimpin partai yang pernah berjaya saat SBY dua periode sebagai Presiden RI,” kata Togar Situmorang.
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai memang AHY lah sosok yang paling tepat memimpin Partai Demokrat. Sebab AHY merupakan sosok pemimpin muda milenial, cerdas, bersih (tidak punya catatan kelam sejarah politik masa lalu), visioner, berjiwa sosial tinggi serta rajin turun ke masyarakat, berbaur dan mendengarkan aspirasi rakyat.
“Kita banyak berharap kepada AHY sebagai calon pemimpin masa depan. Yang paling penting AHY tidak tersandera politik masa lalu dan tidak terbelenggu kroni masa lalu,” kata Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.
Advokat dermawan dan bersahaja ini juga berharap AHY berani mendeklarasikan diri maju sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. “Saya yakin AHY bisa terpilih,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Di sisi lain, Togar Situmorang juga mengapresiasi kepemimpinan SBY sebagai pendiri dan Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya yang berhasil mencetak kader-kader muda salah satunya AHY.
“SBY tidak hanya beretorika menyiapkan kader muda dan menjadikan Demokrat sebagai partai modern. Pengurus jalankan mesin partai dengan bagus hingga sukses cetak kader muda seperti AHY,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.
“Diharapkan lebih banyak muncul SDM milenial, anak muda kreatif, inovatif, berpikir cepat, simultan,” imbuh advokat yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Menurut Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini, dengan terpilihnya AHY yang betul-betul punya integritas, kecerdasan, kapabilitas, Demokrat berhasil menciptakan modernisasi untuk memilih kader dan pemimpin yang cerdas, bukan pemimpin kaleng-kaleng, kosongan otaknya.
“Sekali lagi selamat kepada AHY. Semoga bisa menginspirasi lebih banyak anak-anak muda milenial Indonesia dan tetap fokus meraih bintang demi kemajuan Bangsa Indonesia,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)
Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Jargon tiga O yakni Otak, Otot dan Ongkos ibarat hampir menjadi salah satu syarat mutlak dan pintu masuk bagi seorang tokoh untuk bisa menjadi bakal calon kepada daerah dalam setiap perhelatan pesta demokrasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Syarat 3O ini juga kerap didengungkan jelang Pilkada Serentak Tahun 2020 di enam kabupaten/kota di Bali yakni Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.
Namun menurut pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., bekal tiga O ini saja tidak cukup jika tidak berlandaskan moralitas yang kuat dari seorang calon pemimpin.
“Kalau pemimpin tidak bermoral, punya 3O pun seorang pemimpin tidak ada artinya. Cepat atau lambat pasti menimbulkan masalah baru. Jadi kuncinya adalah di moralitas,” kata Togar Situmorang, Rabu (15/1/2020).
Togar Situmorang yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini pun mencontohkan seseorang bakal calon pemimpin atau bakal calon kepala daerah yang berpoligami (mempunyai istri lebih dari satu) walaupun punya tiga O sebagai salah satu syarat utama, sebenarnya tidak layak menjadi calon pemimpin.
“Istri saja bisa diselingkuhi kemudian berpoligami apalagi rakyatnya yang memilih, kan bisa dibohongi terus. Kan kasihan rakyatnya,” kata Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.
Karenanya dalam perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwali) Denpasar 2020, Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mengajak masyarakat Denpasar khususnya generasi milenial untuk cerdas memilih calon pemimpinnya.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dengan manuver politik jika ada tokoh yang mengaku-ngaku sebagai Bakal Calon Walikota Denpasar dan mengklaim diri dari kalangan milenial tapi ternyata moralitasnya patut dipertanyakan dan menjadi pelaku poligami.
“Anak-anak milenial jangan terkecoh dengan calon pemimpin yang ngaku milenial tapi suka poligami. Ngeri lho,” kata Togar Situmorang mengingatkan.
Advokat murah senyum dan bersahaja yang suka berbagi dengan anak yatim dan warga kurang mampu ini bahkan menyakini bakal calon pemimpin yang seperti itu pasti tidak akan berhasil mendapatkan kesempatan maju di Pilwali Denpasar. Partai politik tentu juga akan berpikir dua kali lipat mengusung kandidat yang akan berpotensi menjadi sumber masalah atau trouble maker.
Utamakan Pemimpin Bermoral
Bahkan ada juga partai politik seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali yang dengan tegas dan terang-terangan menyatakan menolak mendukung bakal calon kepala daerah yang melakukan poligami.
Hal ini, kata Togar Situmorang yang merupakan advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, PSI menunjukkan mementingkan aspek moralitas sebagai salah satu syarat dan kualitas utama seorang calon pemimpin.
“Betul itu PSI tolak dukung calon pemimpin yang poligami. Kami sangat dukung sikap PSI karena moral lebih diutamakan,” kata Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
Bakal calon pemimpin yang suka berpoligami, imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar, jelas tidak akan bisa berhasil membangun Kota Denpasar secara utuh.
Dia tidaknya akan mampu membawa Denpasar menjadi Kota Cerdas (Smart City), Kota Kreatif, Kota Berwawasan Budaya, Kota Pusaka dan Kota Berwibawa. Ibukota provinsi Bali tidak boleh dipimpin oleh calon pemimpin yang tidak becus.
“Bagaimana mau pimpin Kota Denpasar kalau tidak jujur pada diri sendiri, kelola rumah tangga dan keluarga saja tidak bisa, lantas berpoligami. Istri saja bisa diselingkuhi apalagi rakyat yang memilih dan menaruh harapan besar. Ini bahaya,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
“Karenanya kita harus suarakan dan viralkan Calon Walikota Milenial No Poligami. Jangan mau ditipu calon kaleng-kaleng,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang).
PSI Tolak Calon Poligami
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali menegaskan tidak akan mendukung bakal calon kepala daerah yang ternyata berpoligami (mempunyai istri lebih dari satu).
“PSI akan mendukung bakal calon kepala daerah yang punya track record bagus, dan tentunya tidak berpoligami,” tegas Ketua DPW PSI Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, di Denpasar, Rabu (15/1/2019).
Syarat tidak berpoligami tersebut juga diterapkan PSI Kota Denpasar dalam melakukan konvensi penjaringan Bakal Calon Walikota Denpasar untuk Pilkada Denpasar 2020.
Ada beberapa tokoh yang mendaftar di konvensi ini. Namun juga ada tokoh yang sudah sempat mengambil formulir pendaftaran konvensi namun hingga batas akhir pengembalian formulir yang bersangkutan tidak mengembalikan formulir.
Salah satu tokoh tersebut adalah tokoh asal Puri Tegal Denpasar, Pemecutan Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn.,yang akbar disapa AMD.
Sebelumnya AMD juga digadang-gadang bakal maju sebagai Bakal Calon Walikota Denpasar lewat Partai Golkar namun tampaknya hal itu tidak akan terwujud. Malahan belakang AMD memberi sinyal kuat bakal maju sebagai calon independen atau perseorangan untuk Pilkada Denpasar.
“Saat konvensi PSI Denpasar sempat ada komunikasi dengan AMD yang sebelumnya juga merapat ke Golkar. AMD sempat ambil formulir tapi sampai batas akhir, formulir tidak dikembalikan,” terang Adi Susanto.
“Salah satu syarat konvensi adalah bakal calon kepala daerah tidak terlibat poligami. Kami tidak tahu apakah AMD berpoligami atau tidak, atau mungkin karena syarat lain. Yang jelas sampai penutupan konvensi, tidak ada kabar dari AMD,” papar Adi Susanto. (phm)
Foto: Kader Partai Golkar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Menghadapi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak September 2020, Partai Golkar Bali mulai melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah yang bakal diusung.
Golkar Bali pun bertekad mengusung kader dan tokoh terbaik di enam kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada yakni, Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem.
Kader Partai Golkar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga pengamat kebijakan publik menilai Pilkada 2020 ini bisa menjadi momentum kebangkitan “Partai Beringin” di Pulau Dewata.
Namun Togar Situmorang yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini mengingatkan agar jangan sampai ada “penumpang gelap” dalam proses penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Partai Golkar.
Melainkan Golkar diharapkan mampu memunculkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon pemimpin di masing-masing daerah.
“Golkar tidak butuh ‘penumpang gelap’ apalagi bakal calon yang ‘kaleng-kaleng’ alias abal-abal. Golkar harusnya tampilkan kader-kader terbaik,” tegas Togar Situmorang, Selasa (7/1/2020).
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menilai Golkar Bali saat ini di bawah kepemimpinan Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer juga semakin solid dan kompak.
Dalam menghadapi Pilkada 2020 manajemen partai yang saat ini berusia 55 tahun ini juga makin kuat. Sebagai partai paling tua, paling senior banyak orang hebat dan berani bertarung di Golkar. Dalam keadaan terpuruk pun Golkar bisa tetap eksis.
“Jadi tidak ada alasan Golkar tidak punya calon untuk Pilkada Serentak di Bali khususnya di Denpasar. Kalau Golkar masih gunakan penumpang gelap maka gagal memperjuangkan kaderisasi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
“Untuk apa ada kendaraan mewah untuk Pilkada tapi tidak punya supir bagus apalagi isinya penumpang gelap. Mending pakai Togar Situmorang saja,” kata Togar Situmorang setengah berkelakar.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga mengharapkan daripada di Pilwali (Pemilihan Walikota) Denpasar ada penumpang gelap di Golkar dan muncul bakal calon “kaleng-kaleng” maka Golkar lebih baik mendukung yang sudah pasti yakni bergabung dengan PDI Perjuangan.
“Jadi Golkar dan PDI Perjuangan bisa sinergi membangun Denpasar dan juga satu jalur dengan koalisi di pusat dalam pemerintahan Presiden Jokowi,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
Menurutnya dalam Pilkada Denpasar kali ini harga diri “Partai Beringin” dipertaruhkan jika sampai mengusung “penumpang gelap” sebagai bakal calon kepala daerah. “Kasihan kalau beringin jadi mati gara-gara penumpang gelap. Jangan sampai beringin jadi roboh gara-gara benalu,” kata Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Togar Situmorang pun menceritakan sebelumnya ada tokoh (non kader Golkar) yang mengaku mau maju Pilwali Denpasa lewat Golkar serta sudah menunjuk dirinya selaku Ketua Tim Pemenangan.
Sementara untuk masuk sebagai bakal calon kepala daerah di Partai Golkar, dari awal oleh partai ini sudah diminta komitmen penuh, harus totalitas, all out serta tidak bisa setengah-setengah. Harus siap dari sisi tiga O yakni otot, otak dan ongkos.
“Orang itu saya minta komitmennya untuk tiga O khususnya ongkos ternyata tidak ada. Keesokan harinya malah saya diberhentikan sebagai Ketua Tim Pemenangan. Ini adalah bukti orang hanya ingin cari popularitas sesaat, memanfaatkan saya mencari jalan ke Golkar,” beber Togar Situmorang.
Karenanya Togar Situmorang mengingatkan Golkar jangan mau menerima calon yang hanya mau coba-coba atau aji mumpung. Harus menerima calon yang benar-benar siap secara otot, otak dan ongkos.
Namun ongkos disini bukan berarti mahar politik atau untuk money politic. Sebab Plt Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada mahar politik di Golkar.
“Masak mau nyalon tidak ada modal untuk cost politic. Di awal kan butuh survei untuk melihat sejauh mana popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas si bakal calon. Masak keluar uang untuk survei saja tidak mau,” ungkap Togar Situmorang.
Jadi daripada Golkar ditunggangi penumpang gelap, Togar Situmorang mendukung jika kader-kader terbaik partai ini yang maju di Pilwali Denpasar 2020. Salah satunya yang dianggap mumpuni dan layak sebagai Bakal Calon Walikota Denpasar adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar.
“Kami sangat dukung kalau Pak Wandhira. Masak yang lain yang kaleng-kaleng dan omdo (omong doang) diberikan kesempatan,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Owner Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang). (phm)
Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Dalam beberapa hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari Pemerintah pusat.
Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.
Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seperti temuan KPK, dalam kasus ini diduga ada 34 desa yang bermasalah.Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Padahal, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.
Mengenai permasalahan ini, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, berharap untuk penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri lebih fokus mengawasi aliran dana desa.
“Ini penting agar tidak terjadinya penyimpangan dan juga harus siap terbuka mengaudit semua instansi yang terkait agar jelas terbuka penggunaan dana desa tersebut,” kata pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini, Minggu (10/11/2019).
Menurut Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, lemahnya sistem pengawasan menjadikan oknum para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan.
Fungsi pengawasan sangat penting agar tidak adanya praktik kongkalingkong permufakatan jahat menguras dana desa, ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.
Dalam hal lain Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, juga meminta Pemerintah harus memperketat proses perizinan untuk wilayah desa yang dimekarkan.
“Proses dari mulai anggaran tersebut dikeluarkan, dikucurkan, diterima, sampai dikelola, harus tetap memenuhi seluruh persyaratan. Jangan sampai melakukan verifikasi, tanpa observasi ke lapangan,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan adanya oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Sosok Menteri Terbaik Dunia yang kembali dipilih Jokowi telah menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengandeng Polri untuk menyelidiki dugaan desa fiktif untuk memperoleh dana desa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu untuk mengecek kembali penggunaan dana desa dan jumlah desa yang ada di Indonesia dan melakukan audit aliran dana ke desa fiktif.
BPS, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait orang-orang konsisten bersih yang dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju dapat menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah agar tidak terulang lagi dan bisa dibawa ke peradilan serta dijatuhkan hukuman.
“Sesuai perintah Presiden Jokowi harus dikejar, agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif, ketemu, ditangkap,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali.
Sebab, kehadiran desa fiktif itu membuat dana transfer ke daerah yang dilakukan Pemerintah pusat selama ini menjadi tidak tepat sasaran. “Dan semoga praktek-praktek tentang dana desa tidak terjadi di Provinsi Bali,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Terlebih Gubernur Bali I Wayan Koster telah menjamin tidak ada desa fiktif di Bali yang menerima gelontoran dana desa, karena selama ini sudah melakukan pengawasan berlapis.
“Apalagi Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama berasal dari partai yang sama, pasti akan saling mengingatkan kader-kadernya baik yang berada di eksekutif maupun di legislatif agar bekerja baik dan bersih,” imbuh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
“Karena sudah banyak contoh para mantan eksekutif dan legislatif tersangkut kasus hukum yang berefek tidak mendapat lagi kepercayaan dari publik dan masyarakat Bali,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.
Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., berharap RUU Provinsi Bali yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar dikawal serius.
Diharapkan RUU Provinsi Bali ini masuk Prolegnas (Progam Legislasi Nasional) Tahun 2020-2024 sehingga bisa dibahas dan disahkan di DPR RI dalam masa periode anggota legislatif lima tahun ke depan ini.
“RUU Provinsi Bali ini wajib hukumnya dalam masa lima tahun ini jadi prioritas dikawal sama-sama DPR RI dari Bali dan Gubernur Bali,” kata Togar Situmorang, Selasa (12/11/2019).
Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi.
Karenanya advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini menegaskan tidak ada alasan lagi RUU Provinsi Bali tidak tidak final dibahas dan disahkan menjadi UU dalam periode Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Sebab Bali kini punya Gubernur Bali I Wayan Koster yang merupakan kader PDI Perjuangan yang bisa melobi Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI dan juga memohon kepada Presiden Jokowi agar aspirasi Bali ini diperhatikan. Jadi disinilah jargon “Satu Jalur” yang kerap didengungkan Koster harus dibuktikan.
Kedua, imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, momentum ini jadi kesempatan sembilan orang Anggota DPR RI dapil Bali untuk menunjukkan kiprah dan kinerjanya serta memberikan legacy (warisan) dan catatan emas dalam sejarah perjuangan wakil rakyat Bali di pusat.
Ketiga, kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, wakil rakyat Bali di DPD RI juga harus mengambil peran bersinergi dengan DPR RI sama-sama menggolkan perjuangan meloloskan RUU Provinsi Bali ini.
Terlebih di DPD RI asal Bali ada tokoh-tokoh Bali sekaliber Made Mangku Pastika yang merupakan Gubernur Bali dua periode (periode 2008-2015 dan 2013-2018). Ada juga Bupati Badung dua periode AA Gede Agung di jajaran senator asal Bali.
Selain itu juga ada petahana Anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWAK) yang juga menyebut dirinya sebagai “Raja Majapahit Bali.”
“Jadi dengan tokoh-tokoh Bali ini, dari Gubernur, sembilan orang Anggota DPR RI, eks Gurbernur, mantan Bupati dan yang katanya Raja Majapahit Bali di DPD RI masak tidak bisa meloloskan RUU Provinsi Bali. Harus all out. Malu dong kalau gagal,” kata Togar Situmorang.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year menegaskan RUU Provinsi Bali ini jangan hanya jadi lips service para pemimpin dan wakil rakyat Bali.
Sebab, pada periode sebelumnya DPR RI periode 2014-2019, RUU Provinsi Bali ini sudah sempat diajukan namun tidak sampai ke tahap pembahasan.
“Momentum meloloskan RUU Provinsi Bali ini harus terlaksana. Jangan sekadar jadi template, harus ada wujudnya. Sebab ini soal gengsi dan harga diri orang Bali,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Disahkannya nanti RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali ini juga menjadi salah satu indikator kinerja Gubernur Bali dan Anggota DPR RI serta Anggota DPD RI dari Bali.
“Lahirnya UU Provinsi Bali jadi salah satu indikator rapor dan kinerja Gubernur Bali, DPR RI dan DPD RI dari Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
“Harus totalitas, all out. Bukan sibuk bikin hatrick korupsi atau kena pidana umum seperti pemimpin sebelumnya,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.
Dengan UU Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas. Aspek legalitas ini sangat penting bagi Provinsi Bali. Sebab sejauh ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.
“Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya punya legalitas dan identitas sendiri.Jadi aspek legalitas dulu yang paling urgen dielesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” beber Togar Situmorang.
“Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)
Foto: Bakal Calon Walikota Denpasar Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn.,yang akrab disapa AMD (tengah) didampingin Ketua Tim Pemenangan Togar Situmorang saat di kediaman Plt. Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
“Lawan Kotak Kosong!” Kata-kata ini menjadi isu menarik dan perbincangan hangat jelang Pilkada Serentak di Bali pada tahun 2020 mendatang.
Dimana ada enam Kabupaten/Kota se-Bali yang akan menggelar pesta demokrasi ini yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Karangasem, Jembrana dan Tabanan.
Dua daerah yang santer berhembus isu kemungkinan besar akan ada pertarungan melawan kotak kosong yakni Denpasar dan Badung.
Namun tidak tampaknya dengan Kota Denpasar pasca muncul nama Tokoh asal Puri Tegal Denpasar, Pemecutan Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn.
Tokoh yang akrab disapa Agung Manik Danendra (AMD) ini menegaskan siap maju sebagai bakal calon Walikota Denpasar. Bahkan AMD dikabarkan sudah mendapatkan restu dari Plt. Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer).
Langkah berani ini patut diapresiasi di saat kebanyakan tokoh partai politik dan tokoh Denpasar lainnya tiarap dan ibarat tak bernyali menghadapi bakal calon Walikota dari PDI Perjuangan yakni IGN Jaya Negara yang saat ini masih menjabat Wakil Walikota Denpasar.
“Saya tidak ingin demokrasi di Denpasar mundur atau jadi permainan dengan adanya calon boneka apalagi juga kalau sampai melawan kotak kosong,” kata AMD ditemui di Denpasar, Senin (30/9/2019).
Karenanya tokoh visoner yang juga dipanggil dengan sebutan Ratu Agung Ngurah Tegal Denpasar ini sudah meneguhkan diri ikut tarung di Pilwali Denpasar sebagai panggilan pengabdian kepada tanah kelahirannya Denpasar dan bentuk penghargaan atas demokrasi.
“Saya ingin berpartisipasi aktif membangun Kota Denpasar. Tentu saya harus ada dalam penyelenggara pemerintahan agar bisa maksimal berpartisipasi aktif menyejahterakan masyarakat Denpasar,” imbuh jebolan alumnus UGM Yogyakarta ini didampingi Ketua Tim Pemenangan Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H.,M.AP.
Seperti tidak mau main-main dengan komitmennya ngayah untuk Denpasar, tokoh Puri kelahiran Denpasar, 17 September 1972 yang juga berprofesi sebagai Notaris-PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ini tak mau coba-coba.
Apalagi hanya berbekal “tangan kosong” atau sekadar “aji mumpung” ibarat “iseng-iseng berhadiah.” Melainkan ia sangat serius mempersiapkan konsep pembangunan Denpasar ke depan.
Bangun Denpasar AMD Berbekal Asta Marga
Selaku calon pemimpin yang visioner, AMD mengusung visi “Membangun Kota Denpasar yang Asri, Mandiri, Damai, (AMD) berwawasan Budaya dan Berintegritas”.
Pencapaian Visi dengan Misi “Asta Marga” atau delapan jalan “Membangun Kota Denpasar yang Asri, Mandiri, Damai, (AMD) berwawasan Budaya dan Berintegritas”.
“Berangkat dari kondisi Kota Denpasar saat ini sudah saya tuangkan visi misi bangun kota Denpasar dengan Asta Marga, delapan jalan menuju tujuan membangun Kota Denpasar,” tegas AMD yang meraih gelar Doktoral Ilmu Pemerintahan di Universitas Ugama ini.
Pertama, mengadakan penataan lingkungan yang aman, sehat, dan rindang secara optimal berdasarkan ketentuan dalam RUTR. Kedua, meningkatkan kegiatan-kegiatan kepemudaan baik secara nasional maupun internasional.
Ketiga, mewujudkan keharmonisan masyarakat dengan konsep “Tri Hita Karana.” Keempat, meningkatkan prestasi dalam segala bidang keilmuwan dan olahraga.
Kelima, mendorong kreativitas masyarakat dalam segala bidang baik dalam bidang seni budaya dan ekonomi kreatif.
Keenam, mewujudkan pendidikan dan kebudayaan yang kuat, meluas, dan merata.
Ketujuh, menciptakan budaya hukum masyarakat yang beradab, jujur, dan bersih. Terakhir, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas birokrasi Pemerintah Daerah dengan Clean Government dan Good Governance.
Sosok Berjiwa Sosial Tinggi, Peduli Budaya dan Umat
AMD sudah malang melintang di berbagai organisasi termasuk juga kenyang pengalaman di partai politik.
Sejak duduk di bangku kuliah AMD bergelut sebagai aktivis forum komunikasi mahasiswa kekaryaan tahun 1991, aktivis senat mahasiswa Universitas Udayana tahun 1992, Ketua senat I Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 1994 dan lainnya.
AMD juga sempat dipercaya sebagai Manager Utama pada Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana pada tahun 1995 dan Pengawas pada tahun 1996. Ia juga pernah mengikuti pertukaran mahasiswa teladan ke Jepang pada tahun 1995.
Dalam perjalanannya AMD pun terjun ke partai politik dengan menjadi Ketua I Partai PNI BK Provinsi Bali tahun 1999. Ia juga pernah tercatat mengikuti konvensi Partai Golkar untuk menjadi calon Wali Kota Denpasar
pada tahun 2005.
Lalu sebagai Ketua Ormas Perhimpunan Kebangsaan Provinsi Bali pada tahun
2006 ,sebagai cikal bakal berdirinya Partai Hanura.
AMD juga pernah diusung oleh Koalisi Bali Dwipa Gabungan beberapa partai politik Non
PDIP dan Golkar pada tahun 2007 untuk maju dalam Pilgub Bali tahun 2008.
Tokoh berjiwa sosial tinggi ini juga aktif di berbagai organisasi sosial, seni budaya dan keagamaan/keumatan.
Seperti mendirikan Pura Majapahit di Trowulan Mojokerto tahun 2000, mendirikan Yayasan Sosial Santa Bali Santi pada tahun 2003, dan menjadi Ketua Yayasan Mitra Peduli kanker tahun2007;
AMD juga merupakan pendiri Parahyangan Agung Prabhu Erlangga di Gunung Srawet tahun 2010 yang sampai sekarang dikenal dengan Pura Kahyangan Jagat Gunung Srawet yang disungsung/diusung oleh masyarakat Hindu Indonesia.
AMD juga aktif sebagai Penasehat Paiketan Pemangku Bali tahun 2010 hingga sekarang. Di bidang seni AMD pernah menjadi Pembina Adventure Documentary Festival, 2017.
Berkat dedikasi dan pengabdiannya, AMD meraih berbagai penghargaan di berbagai bidang. Seperti penghargaan setingkat Doktoral non academic dari ADF yang melahirkan seni budaya keraton nusantara dari sejarah budaya
Mataram Kuno Nusantara tahun 2017.
AMD juga inisiator mendeklarasikan Perang Puputan melawan Narkoba bertempat di keraton/ Puri Tegal Denpasar bersama Kepala BNN Komjen Drs. Budi Waseso dengan Kapolda Bali dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika pada Desember 2017. (phm)
Foto: Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Ada grand desain gerakan-gerakan teroganisir, sistematis dan masif muncul untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Terpilih Periode 2019-2024.
Di sejumlah media massa bahkan ada tokoh nasional yang secara terang-terangan mengungkapkan grand desain atau agenda gerakan untuk menurunkan Presiden Jokowi sebelum pelantikan Presiden 20 Oktober mendatang.
“Siapapun yang melakukan tindakan anarkis, inkonstitusional, dan tidak baik, termasuk berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2019, kita minta Polri dan TNI untuk menindak tegas,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Denpasar Senin (30/9/2019).
Untuk mengantisipasi aksi dan upaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang sah pada 20 Oktober 2019, advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap para pihak tetap mewaspadai adanya indikasi suatu kelompok yang berupaya melakukan penggagalan proses pelantikan pada Oktober mendatang.
“Adanya upaya sistematis, masif, dan terstruktur untuk mengagalkan pelantikan Presiden pilihan rakyat, harus kita cegah dan lawan bersama,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
“Melihat aksi demonstrasi yang dilancarkan oleh mahasiswa kepada Pemerintah serta DPR yang memprotes beberapa Rancangan Undang-Undang, kita harus mewaspadai adanya penumpang gelap yang bisa menjatuhkan citra gerakan mahasiswa,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.
Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menyebut gerakan yang diprediksi lebih besar itu akan menimbulkan kerusuhan hingga berujung ketidak percayaan rakyat kepada Pemerintahan yang sah.
“Perkembangan sosial dan politik juga memunculkan kekhawatiran gerakan murni Mahasiswa itu digeser untuk menggagalkan pelantikan pada 20 Oktober 2019 mendatang,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Diharapkan pemerintah harus terus menghimbau mahasiswa dan pelajar untuk fokus pada substansi supaya tak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu. Di sisi lain
Pemerintah juga harus mengapresiasi gerakan Mahasiswa dan Pelajar sebagai bentuk pemikiran kritis dan konstruktif di lembaga pendidikan
“Karena kita berduka atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam aksi demonstrasi. Oleh karena itu kita sangat menghargai upaya koreksi yang dilakukan mahasiswa melalui demonstrasi sebagai bentuk aspirasi,” kata Togar Situmorang.
“Namun jangan sampai niat menyampaikan pendapat kemudian diambil alih untuk kepentingan politik tertentu,” imbuh Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali ini
Maka itu, advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini berharap semua relawan Jokowi mengambil peran aktif untuk melindungi Jokowi dari serbuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kaum radikal dan intoleran yang ada di balik aksi itu.
“Kita harus aktif dan solid, siap menjaga sampai dengan Jokowi aktif menjabat menjadi Presiden, menjadi pimpinan kita tertinggi selama periode lima tahun ke depan, 2019 sampai tahun 2024,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
“Saya bersama JOKOWI. Mari kita kawal jangan sampai ada yang merusak Demokrasi dengan menggagalkan pelantikan Jokowi. Mari bersatu jaga NKRI dan Tetap fokus meraih bintang,” pungkas Panglima Hukum Togar Situmorang.(phm)
Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI Periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa 1 Oktober 2019 di Jakarta.
Sembilan orang Anggota DPR RI dapil Bali dan empat orang Anggota DPD RI perwakilan Bali pun akan memasuki babak baru dalam perjalanan perjuangan mereka mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat Bali.
Begitu besar harapan dan juga beban di pundak para wakil rakyat Bali ini agar dapat berkiprah di pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di Bali dan menyejahterakan masyarakat Pulau Dewata.
Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., pun mengucapkan selamat kepada sembilan orang Anggota DPR RI dan empat orang Anggota DPD RI dari Bali yang dilantik Selasa ini.
“Kami berharap jadilah wakil rakyat yang amanah, tetaplah Melayani Bukan Dilayani,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Sabtu (28/9/2019).
Namun yang tidak kalah penting harus menjadi catatan bagi Anggota Dewan yang terhormat ini, kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini adalah bagaimana mereka menjaga integritas di tengah besarnya godaan untuk jatuh ke lembah hitam prilaku korupsi.
“Ada yang bilang politik itu candu. Sama halnya dengan perilaku korupsi. Ini jadi godaan paling berat bagi Anggota Dewan. Sekali korupsi pasti ketagihan mau lagi, makin lama makin besar,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini mengingatkan catatan kelam sejarah sejumlah wakil rakyat Bali di DPR RI periode 2014-2019 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi jangan sampai terulang lagi.
“Kasihan rakyat Bali kalau Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024 dari Bali lagi ada yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Ini tentunya juga akan mencoreng nama baik Bali,” kata advokat yang juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Awards ini.
Ini Wakil Rakyat Bali yang Ditangkap KPK
Seperti diketahui, ada dua Anggota DPR RI dapil Bali yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Pertama I Putu Sudiartana alias Putu Liong. Politisi Partai Demokrat ini divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2017.
Ia terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Kedua, Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin impor bawang putih. Ia ditetapkan tersangka awal Agustus 2019, hanya selang dua bulan jelang habis masa jabatannya di DPR RI periode 2014-2019.
Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Selain dua nama tokoh itu, ada nama Jro Wacik yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) yang menjadi pesakitan di KPK. Ia harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Menariknya, sebenarnya Jro Wacik juga merupakan anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019. Namun ia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September 2014 sebelum sempat dilantik sebagai anggota DPR RI yang sah.
Dengan demikian, sebenarnya ada tiga Anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang tersandung korupsi. Ini ibaratnya mencetak hattrick, tiga kali wakil rakyat Bali ditangkap KPK.
“Fakta sejarah itu tentunya harus jadi pelajaran berharga bagi wakil rakyat dari Bali. Malu dong sama rakyat Bali yang sudah capek-capek datang ke TPS nyoblos, tapi ujung-ujungnya setelah jadi Anggota Dewan malah berhianat dengan korupsi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu mengingatkan.
Jaga Integritas dengan Spirit “Melayani Bukan Dilayani”
Advokat yang dijuluki “Panglima Hukum” ini juga mengingatkan bahwa menjadi anggota legislatif atau wakil rakyat esensinya bukanlah untuk cari duit, pekerjaan apalagi memupuk kekayaan dengan cara korupsi.
“Kuncinya juga harus tetap menjaga integritas. Mereka harus takut berbuat dosa agar tidak korupsi nantinya,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.
Mereka harus punya komitmen dan spirit “Melayani Bulan Dilayani.” Para wakil rakyat ini harusnya ngayah untuk Bali.
“Mereka saat kampanye kan bilang ngayah. Jadi sekarang saatnya membuktikan itu kepada masyarakat Bali,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Diharapkan anggota DPR RI dan DPD RI yang sebagian juga merupakan wajah baru atau pendatang baru ini dapat benar-benar menjadi wakil rakyat yang amanah, sepenuhnya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Bali.
Dalam konteks sebagai anggota legislatif,spirit “Melayani Bukan Dilayani” mengandung makna para anggota Dewan ini haruslah benar-benar menjadi pelayan rakyat telah memilih mereka pada Pileg 2019.
“Jadi bukan sebaliknya. Anggota Dewan jangan inginnya dilayani. Jangan ingin dipilih saat Pemilu tapi setelah terpilih tidak ingin melayani rakyat, tidak betul-betul memperjuangkan kepentingan rakyat,” pesan advokat senior yang punya tagline dan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini.
Jadilah Bintang di Langit
Sebagai penyambung aspirasi rakyat, anggota Dewan ini juga harus hadir sebagai solusi atas berbagai permasalahan rakyat. Ibaratnya, mereka juga harus hadir layaknya bintang di langit.
Bintang yang memberikan cahaya dalam kegelapan dan tetap menghidupkan harapan akan masa depan yang lebih cerah dan lebih baik.
“Jadilah Bintang di Langit tapi juga tetap Down to Earth (Membumi), penuh kerendahan hati dalam bekerja melayani rakyat,” harap pria yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Advokat yang namanya masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini, juga berharap anggota DPR RI dan DPR RI benar-benar mampu mengimplementasikan revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.
“Misalnya revolusi mental dengan tidak korupsi, tidak hanya korupsi uang tapi juga korupsi waktu,” tegas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)
Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Pemberitaan di berbagai media masa tentang pasal-pasal krusial revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP khususnya yang terkait tentang perzinahan telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Indonesia khususnya Bali.
Bahkan banyak wisatawan yang sudah melakukan pembatalan kunjungan ke Bali karena takut akan ditangkap dan dipidanakan jika tidak mampu menunjukkan surat nikah. Walaupun sebenarnya RUU KUHP ini belum disahkan pemerintahan dan kini telah disepakati ditunda pengesahannya.
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan jika pasal-pasal kontroversial tersebut nantinya dipaksakan disahkan maka akan jadi ancaman besar bagi pariwisata Indonesia termasuk Bali. Malah bisa saja akan melumpuhkan dan mematikan pariwisata Bali.
“Jika RKHUP itu lolos maka aturan tersebut justru akan melumpuhkan dan mematikan perkembangan pariwisata Indonesia khususnya juga Bali,” kata Hukum Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (24/9/2019).
Seperti diketahui RKUHP yang saat ini sedang menjadi polemik di Negeri ini juga menjadi hal yang buruk bagi Pariwisata di Bali. Salah satunya terkait Pasal Perzinahan yang dinilai terlalu masuk dalam ranah pribadi masyarakat.
Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini menambahkan, di dalam pasal tersebut diatur soal hukuman bagi pasangan yang tidak menikah namun kedapatan tinggal bersama. Hal tersebut bisa dilaporkan ke Polisi dan pelakunya dapat dikenai hukuman berupa denda hingga penjara.
Meskipun sifat pasal itu merupakan delik aduan yang absolut, yang tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami istri atau anak yang dipermalukan, namun Pasal Perzinahan dalam RKUHP tersebut ternyata membuat sejumlah turis asal negara luar menjadi enggan berlibur ke Bali.
“Ini tentunya sangat berbahaya bagi pariwisata,” tegas advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.
Para turis asal Australia contohnya, mereka merasa keberatan jika harus menunjukkan surat menikah sebelum memesan kamar ketika berlibur di Bali. Mereka tidak lagi berani untuk berkunjung ke Bali karena mereka belum menikah
“Pemilik-pemilik restoran dan penginapan di Bali mengaku sudah banyak menerima pembatalan dari turis mancanegara karena adanya wacana RKUHP tersebut,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali juga mengingatkan bahwa Bali pernah mengalami dua kali pengeboman, berbagai bencana alam. Apalagi jika Pemerintah pusat menegakkan aturan hukum seperti itu, sektor Pariwisata akan hancur.
“Pengaturan dan penerapan Pasal Perzinahan yang bisa jadi pasal karet ini bisa saja efeknya dan daya destruktifnya bagi pariwisata lebih besar ketimbang Bom Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.
Pelaku Pariwisata Bali Tolak Pasal-Pasal Bunuh Pariwisata
Sebelumnya Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Balimenegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekedar mendukung penundaan tersebut.
Namun sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.
Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia yang pula tak tertutup kemungkin disusul oleh negara lainnya.
“Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga lariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/9)
Pasal-pasal krusial dan kontroversial yang bisa melumpuhkan pariwisata di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat.
Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yg termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.
Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.
“Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yg disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka,” terang Cok Ace..
Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “…… wanita pekerja yan pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan….dan seterusnya”.
Padahal lanjut dia dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.
“Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam,” tegasnya.
Hal ini kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.
“Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini,” sebutnya.
Upaya Wujudkan Negara Adikuasa?
Sementara itu Togar Situmorang menambahkan, upaya meloloskan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah yang dimana di dalamnya banyak pasal-pasal krusial dan kontroversi yang telah ditolak banyak elemen masyarakat, dapat dibaca sebagai sebuah ikhtiar mewujudkan Negara adikuasa dalam memperlakukan rakyatnya sendiri.
Pasalnya mengapa DPR dan Pemerintah menyibukkan diri mengatur sanksi untuk pelanggaran remeh atas kelalaian Rakyat yang membiarkan unggas peliharaan berkeliaran di tanah milik orang lain di denda maksimal 10 juta? (pasal 278) sebagai salah satu contohnya.
Jauh sebelum Negara ini berkembang, Rakyat Indonesia telah memiliki budaya, kearifan lokal dan pranata sosial yang bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan remeh seperti itu sesuai dengan nilai budaya masing-masing.
Di Bali sendiri, perkara seperti itu dapat diatasi oleh para tokoh adat, atau jika dianggap lumayan serius, bisa dibawa ke dalam forum Banjar”, kata Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia)) Denpasar ini.
Upaya negara mencampuri urusan pribadi masyarakatnya sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa Pasal dalam RKUHP tersebut juga dinilai akan menjadi legitimasi tambahan berbagai kelompok yang selama ini gemar mencampuri urusan pribadi orang lain.
“Berbagai konsekuensi serius juga akan mengancam eksistensi kita sebagai negara plural akibat kenaifan Pemerintah yang hendak mengatur urusan-urusan pribadi warganya,” jelas Togar Situmorang, advokat yang juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Awards.
Jadi Pemerintah harus berhenti berpretensi memposisikan rakyatnya sebagai kumpulan orang-orang tak beradab dan tak bermartabat sehingga merasa tak perlu mengatur semua urusan mereka.
“Karena apabila hal tersebut terus berlanjut, Negara akan menjadi fasilitator berbagai distorsi keharmonisan sosial masyarakatnya sendiri,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Kententuan-ketentuan hukum seperti itu dengan mudah akan menjadi alat bagi sesama warga untuk saling menghakimi baik karena kebencian, persaingan bisnis atau berbagai motivasi lain.
Walaupun Presiden telah mememutuskan menunda (bukan membatalkan) pengesahan RKUHP tersebut, gerakan penolakan harus terus digaungkan. Sebab belum ada pernyataan sedikitpun bahwa Pemerintah memahami keresahan publik atas berbagai konsekuensi serius yang akan ditimbulkan jika RKUHP tersebut resmi disahkan menjadi aturan hukum yang baru.
Paling miris, semua Undang-Undang yang tengah disusun dan direvisi itu, mengabaikan masukan-masukan dari Rakyat. Hal ini memperlihatkan bahwa para elite politik merasa lebih tahu dan merasa lebih berhak untuk menentukan jalannya Bangsa dan Negara.
“Sayangnya, mereka tidak lebih tahu dan tidak lebih bijak,” tutup Togar Situmorang, Panglima Hukum yang punya komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.
Dikritik Media Asing
Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.
Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkin juga bisa menyusul datang dari negara lain. (phm)
Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.
Terkait hal ini, advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh hal tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan praktik jual beli jabatan sebagaimana disampaikan Gubernur Koster.
“Aparat penegak hukum harus masuk dengan stetmen Pak Koster bahwa ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).
Jika memang ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya, apa masih bisa dibongkar? Ditanya demikian Togar Situmorang menegaskan hal tersebut masih bisa dibongkar sepanjang ada good will (niat baik) dan political will (kemauan politik) Gubernur Bali saat ini.
“Jika ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya itu masih bisa dibongkar jika pemimpin saat ini yakni itu terjadi dan dia punya bukti dan ada saksi. Jadi laporkan saja itu kepada aparat penegak hukum,” ungkap advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.
Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.
“Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Menurut Togar Situmorang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini adanya pernyataan Gubernur Koster akan menghilangkan budaya jual beli jabatan, ini sama artinya mencoreng pejabat atau pemimpin yang lalu.
“Ini kan tidak fair namanya. Jadi dia berani mengungkapkan diduga ada jual beli jabatan tapi tidak berani mengungkapkan kebenarannya,” ujar advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Jangan Hanya Buat Gaduh
Menurutnya pernyataan Gubernur Koster tersebut jangan-jangan hanya membuat gaduh pemerintahan masa lalu. “Entah zamannya Pak Mangku Pastika-Sudikerta atau Pak Mangku Pastika dengan Puspayoga,” katanya lagi.
“Makanya saat kami dengar Pak Koster mau bersih-bersih praktik jual beli jabatan di satu sisi bagus tapi di sisi lain tidak koordinasi dengan aparat hukum. Ini sama artinya dia menuduh pemerintahan masa lalu tidak bersih pemimpinnya dan untuk mengisi jabatan tertentu harus membayar,” ujarnya.
“Ini tidak bagus. Saya minta dengan sangat mantan Sekda terdahulu harus bersuara,” harap advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.
Togar Situmorang pun mendorong kasus ini diusut tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum peka dengan pernyataan Gubernur Koster.
“Aparat penegak hukum harus masuk dan minta data-data dari dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali ini. Gubernur Koster juga harus berani buka data,” harap advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.
Harus Gandeng KPK
Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata
“Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.
“Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.
Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.
“Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.
Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.
Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.
Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.
Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.
Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.
Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.
Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.
Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.
Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)